Berita Terkini

Pembayaran UK Ketua dan Anggota KPU Prov dan KPU Kab/Kota

Manado, sulut.kpu.go.id - Menyusul Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 262/SJ/III/2016 tanggal 16 Maret 2016, berikut kami lampirkan Surat Edaran Sekjen Nomor : 689/SJ/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang Pembayaran UK Ketua dan Anggota KPU Prov dan KPU KabKota perihal Pembayaran Uang Kehormatan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Surat Edaran dapat didownload disini

Penayangan RUP Tahun Anggaran 2016

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Menyusuli surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 14549/SJ/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 perihal Penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) satker KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai DIPA 2016 dan berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1694/SJ/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Penunjukan Petugas Admin RUP, dengan ini dibertahukan hal-hal sebagai berikut ; klik disini 

KPU SULUT melaksanakan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Manado, sulut.kpu.go.id - Daftar Pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Baik dan buruknya daftar pemilih akan memengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilihnya tidak baik, dapat dipastikan proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik. Berkaca pada pengalaman penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebelumnya, daftar pemilih selalu menjadi salah satu alasan bagi peserta pemilu yang kalah untuk mengajukan gugatan hasil pemilu di Mahkaman Konstitusi (MK), tentu Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih serius dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kekurangan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya harus dijadikan acuan bagi penyelenggara pemilu untuk tidak terulang kembali pada pemilu atau pemilihan kepala daerah berikutnya. Oleh karena ini sebagai evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih di KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dalam pelaksanaan Pilkada 2015, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I dengan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dengan Instansi Terkait diantaranya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara, Biro Pemerintahan Biro Provinsi Sulawesi Utara dan Kesbangpol Provinsi Sulawesi. Kegiatan rapat Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I dilaksanakan Kamis (9/6) bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Yessy Momongan selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka secara resmi Pelaksanaan Rakor, didampingi Ardiles Mewoh selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dan Zulkiffli Golonggom selaku Divisi Data dan Pemutakhiran Data Pemilih. Dalam sambutan pengarahan Yessy Momongan menekankan pentingnya pelaksanaan Rakor ini. "Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I penting dilaksanakan karena merupakan suatu media KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengkoordinasikan tugas pemutakhiran data pemilih di wilayahnya. Lebih khusus untuk 2 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2017 yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Kepulauan Sangihe". Pemutakhiran Data Berkelanjutan Sebagaimana surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016, dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Zulkiffli Golonggom selaku divisi yang terkait memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan tatap muka dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum melaksanakan proses Pemutakhiran Data Pemilih. "Ini penting dilaksakan untuk membantu kerja teman- teman di Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data. Peran serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mempermudah pekerjaan teman- teman di KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang baik untuk pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan" ujar Golonggom. Tujuan dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu : (1) Memperoleh data yang akurat dan mutakhir, (2) memudahkan pemutakhiran pada saat Pemilu dan Pemilihan, (3) Memelihara dan meningkatkan kemahiran dalam menggunakan Sidalih dan (4) Menjalin kerjasama dengan Dukcapil. Golonggom juga menyinggung tentang peran serta Operator Sidalih dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sesuai dengan surat edaran Pcmutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 ditujukan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pernutakhiran daftar pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, data yang dijadikan dasar para Operator untuk kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu (1) Data Pemeliharaan Dafta Pemilih Pemilihan sebelumnya, (2) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Sebelumnya, (3) Data  Mutasi  penduduk  (bagi  daerah   yang  tidak  melaksanakan   pemilihan) dan (4) Laporan langsung oleh masyarakat. Diharapkan setelah kembalinya KPU Kabupaten/Kota dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti dengan mengadakan kegiatan serupa di Kabupaten/Kota masing- masing. (admin/evans/kpusulut)

SIMONIKA bentuk Transparansi Pengelolaan Anggaran di Lingkungan KPU

Manado, sulut.kpu.go.id - Dalam rangka mengingkatkan aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pada lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), publik dapat mengakses seluruh anggaran yang terdapat dilingkungan KPU melalui aplikasi Sistem Pelaporan dan Monitoring Keuangan (SIMONIKA) ini. Portal ini juga digunakan oleh KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaporan kegiatan keuangan pada unit kerja masing-masing. Pengelola aplikasi ini adalah Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia. Bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (2/6) Tim dari Bagian Verifikasi Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan Sosialisasi sekaligus Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pelaporan dan Monitoring Keuangan (SIMONIKA). Tujuan dari sosialiasi ini untuk memberikan informasi kepada petugas satuan kerja (satker) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara terkait manfaat dari penggunaan aplikasi SIMONIKA ini. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini sendiri dibuka langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara V.J.A Oroh, SH., MH dan didampingi oleh Drs. Djemmy Tamboto selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik. Sedangkan Peserta yang hadir dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SIMONIKA yaitu Bendahara dan Operator Keuangan di 15 KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya Jona Oroh menekankan perlunya Koordinasi dan Pengawasan secara berjenjang dalam pengelolaan Keuangan. "Dari tahun ke tahun KPU terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan pertanggungjawaban keuangan. Ini ditandai dengan transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum baik di Pusat maupun di daerah. Dengan adanya Sistem ini Komisi Pemilihan Umum dengan menjunjung tinggi aspek transparansi memberikan suatu sarana bagi siapa saja untuk melihat penggunaan anggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum". Acara Sosialisasi dan Bimbingan teknis dilaksanakan oleh Sub Bagian Keuangan KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan Bagian Verifikasi Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh operator Keuangan secara berkala menginput dan melaporkan realiasi penggunaan anggaran di satker masing- masing. (admin/evans/kpusulut)