Berita Terkini

KPU Beri Kemudahan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberi peluang kepada bakal pasangan calon dari unsur perseorangan untuk memfasilitasi pelaksanaaan verifikasi faktual dukungan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan kehilangan dukungan karena faktor yang di luar keinginannya seperti pendukungnya dalam keadaan sakit atau sedang berada di luar daerah pada saat dilakukannya verifikasi faktual. “Pendukung yang sedang sakit atau tidak berada di tempat pada saat verifikasi tetap dapat diverifikasi secara faktual dengan menggunakan alat bantu berupa teknologi informasi,” kata Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro saat uji publik Peraturan KPU Pilkada Tahun 2017 di ruang sidang utama KPU, Senin (18/7). Terdapat empat Peraturan KPU yang diuji publik, yaitu Peraturan KPU tentang Pencalonan, Kampanye, Dana Kampanye dan Pemutakhiran Data Pemilih. Hadir dalam uji publik tersebut perwakilan partai politik, media massa dan lembaga swadaya masyarakat.  Pemanfaatan teknologi informasi, kata Juri, disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon dengan ketentuan dilakukan secara online dan real time atau seketika dengan menggunakan panggilan video atau video call. Metode ini memungkinkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung layaknya verifikasi faktual secara offline. “Kalau ketentuan itu tidak dapat dilaksanakan maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Juri. Komisioner KPU RI Arief Budiman menambahkan fasilitasi teknologi informasi sebagai alat bantu verifikasi faktual dilakukan oleh bakal pasangan calon. “Yang menyediakan alatnya bukan KPU tetapi pasangan calon,” kata Arief. Untuk verifikasi faktual secara online, lanjut Arief, bakal pasangan calon harus memastikan koneksi jaringan internet di daerah tersebut baik sehinggavideo call-nya sempurna. “Kalau koneksi internetnya tidak bagus maka verifikasinya akan terhambat dan dukungan tersebut dapat dibatalkan,” ujarnya. Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini juga mengingatkan verifikasi faktual secara online tidak serta merta dapat diberikan dengan alasan pendukungnya sedang sakit atau berada di luar daerah. Bakal pasangan calon atau tim bakal pasangan calon harus menyerahkan surat keterangan arau dokumen lain yang membuktikan pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar daerah. “Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan buktinya. Kalau sakit berarti harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit,” ujarnya. Arief juga menegaskan dalam hal terdapat keraguan PPS terhadap pendukung yang diverifikasi faktual secara online maka PPS dapat melakukan penelitian ulang terhadap dua jenis dokumen. Pertama ; PPS mengecek kartu tanda penduduk (KTP) untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan video call. Kedua; mengecek keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan. Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi kebijakan KPU yang memberi kemudahan akses kepada pendukung calon perseorangan dalam verifikasi faktual. Namun Titi juga mengingatkan agar KPU menyusun standarisasi surat keterangan yang menjadi acuan bagi petugas untuk melakukan verifikasi faktual secara online. (*/red.FOTO KPU/dosen/Humas) Sumber : kpu.go.id

Biaya Makan dan Transport Kampanye Tidak Diberikan Dalam Bentuk Uang

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas mengungkapkan bahwa Biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Hal tersebut disampaikan Sigit dalam Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan KPU terkait Pilkada, Senin (18/7) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.  “Semuanya harus diberikan dalam bentuk barang, kalau transportasi ya bisa menyediakan jemputan atau menyediakan sewa kendaraan misalnya,” ujar sigit memberikan contoh. Selain tentang biaya makan dan transport kampanye, dalam Peraturan KPU terbaru juga diatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak ikut dalam debat kandidat. Sanksinya berupa pengumuman ke publik tentang alasan ketidakikutsertaan dalam debat dan pemotongan frekuensi iklan dimedia hingga 50 persen. Terkait pembiayaan kampanye, Sigit mengatakan bahwa untuk Pilkada Serentak Tahun 2017 kampenye dilakukan oleh pihak Partai Politik dan dapat dibiayai oleh KPU. Dengan begitu, dana kampanye dapat berasal dari KPU dan partai politik. Kegiatan Kampanye yang dibiayai oleh KPU antara lain debat publik dan iklan dimedia massa baik cetak maupun elektronik, sedangkan partai politik membiayai kegiatan tatap muka maupun pertemuan terbatas. Selain membahas tentang Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye, Uji publik kali ini juga membahas  Pemutakhiran data pemilih.  Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan hal yang berbeda dari Peraturan sebelumnya ialah bahwa untuk Pilkada 2017 tidak ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1 atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2. Pemilih yang tidak terdaftar pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) langsung dapat menggunakan hak pilihnya langsung pada hari H dengan meggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Uji Publik yang juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyeenggara Pemilu (DKPP), partai politik, lembaga non pemerintah pemerhati pemilu dan media masa kali ini juga membahas rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye dan Pencalonan. (ftq/red FOTO KPU/Dosen/Hupmas)   Sumber : kpu.go.id

Mendagri Serahkan DP4 Pilkada 2017 ke KPU

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Menyongsong tahapan pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak 2017 tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/7). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan langsung DP4 tersebut kepada KPU yang diwakili oleh Plt. Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh para Komisioner KPU RI, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Ketua Bawaslu RI Muhammad.   Dalam acara tersebut, Hadar menjelaskan pemilihan serentak tahun 2017 ini akan diselenggarakan di 101 daerah yang terdiri dari 7 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 18 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan 76 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemilihan ini akan diselenggarakan oleh 7 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 138 KPU/KIP Kabupaten/Kota.    “Dari total 138 KPU/KIP Kabupaten/Kota, 69 diantaranya akan menyelenggarakan hanya Pemilihan Bupati/Walikota, 44 hanya akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan sebanyak 25 KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menghelat secara bersamaan Pemilihan Bupati/Walikota dan Pemilihan Gubernur,” jelas Hadar.   Selain DP4, tambah Hadar, bahan yang digunakan untuk menyusun pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih adalah daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir. Pemilihan serentak tahun 2017 ini sebanyak 38 Kabupaten/Kota akan menggunakan daftar pemilih serentak Tahun 2015, sedangkan 100 Kabupaten/kota lainnya akan menggunakan daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.   “KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan berkoordinasi dengan pemerintah mengenai daftar pemilih. Hasil koordinasi ini kami jadikan evaluasi dalam pengembangan data KPU dalam sidalih. KPU akan berusaha sekuat tenaga, baik dari sisi peraturan, maupun data pemilih, sehingga diharapkan daftar pemilih pemilihan 2017 ini lebih akurat, dan masyarakat bisa mendukung dengan partisipasi aktif. Kami juga mengharapkan pengawasan yang intensif dari Bawaslu & masyarakat luas, sehingga kita bisa menciptakan daftar pemilih yang lebih baik,” ujar Hadar yang mengemban tugas Plt Ketua KPU RI.   Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dengan apa yang menjadi keputusan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan. Namun mendagri mengharapkan perhatian yang lebih pada penyelenggaraan pemilihan di DKI Jakarta, Aceh, dan Papua. Tjahjo juga mengharapkan penyelenggara pemilihan dan seluruh stakeholder bisa solid, sehingga apabila ada permasalahan bisa diatasi dengan baik. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

Hadar Nafis Gumay Pelaksana Tugas Plt Ketua KPU RI

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Rapat Pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/7) memutuskan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno yang dilakukan di ruang kerja Ketua KPU RI ini dilakukan KPU terkait meninggalnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. “Rapat pleno ini tadi dipimpin oleh anggota KPU yang usianya lebih tua yaitu Hadar Nafis Gumay dan anggota KPU termuda yaitu saya Sigit Pamungkas, serta dihadiri oleh seluruh anggota KPU. Keputusan dalam rapat pleno ini kami lakukan dengan cara musyawarah dan menghasilkan satu nama bulat yaitu Bapak Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI,” ujar Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas di hadapan awak media. Sigit juga menjelaskan bahwa Plt Ketua KPU RI ini akan diemban oleh Hadar Nafis Gumay sampai dengan terpilihnya Ketua KPU RI definitif. Pemilihan Ketua KPU RI definitif akan dilakukan pada rapat pleno berikutnya pada hari Senin 18 Juli 2016. Undang-Undang mengamanatkan Ketua KPU RI dipilih sendiri oleh Anggota KPU RI, dan akan dilakukan dengan musyawarah mufakat. “Tugas Plt ini akan lebih banyak memainkan peran administratif dan mewakili lembaga dengan institusi lainnya. Untuk penandatanganan Peraturan KPU, belum akan dilakukan oleh Plt. Ketua KPU RI, karena Peraturan KPU masih harus dikonsultasikan ke DPR RI, sehingga penandatanganan akan dilakukan oleh Ketua KPU RI definitif,” tambah Sigit yang memberikan keterangan mewakili komisioner KPU RI lainnya. Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU RI yang menggantikan Almarhum Husni Kamil Manik, KPU juga akan memproses lebih lanjut. Kewenangan tersebut ada di Presiden, dan KPU akan menyampaikan kepada presiden mengenai kondisi KPU yang kini kekurangan satu orang komisioner, sehingga bisa lengkap menjadi tujuh komisioner.(Arf/red FOTO KPU/ook/Hupmas) Sumber : kpu.go.id