Berita Terkini

Pengumuman Pendaftaran Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Tahun 2016

Manado, sulut.kpu.go.id - Memperhatikan Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 71/KPU-Prov-023/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 tentang Pengumuman Pendaftaran Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Tahun 2016, yang sampai dengan batas waktu pendaftaran yaitu tanggal 30 Agustus 2016 belum ada yang melakukan pendaftaran, maka dengan ini KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan perpanjangan waktu pendaftaran yaitu 1 s/d 16 September 2016.  Untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi Bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 25 Manado. Contact Person 081244990000 (Raymond Mamahit), 085341188972 (Jemmy Mantiri) dan 081340096069 (Febry Langkun) Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 76/KPU-Prov-023/VIII/2016 dapat didownload disini

Publikasi Punya Peran Besar Untuk Sosialisasikan Program KPU

Manado, sulut.kpu.go.id – Media publikasi memiliki andil besar untuk mensosialisasikan program yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik saat tahapan pemilihan maupun tahapan pra-pemilihan. Hal itu dikatakan Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Informasi Pemilu Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Kadar Setyawan saat menyampaikan materi Workshop Jurnal Suara KPU Sulawesi Utara (Sulut) di Aula kantor KPU Provinsi Sulut, Senin (29/8).   “Peran publikasi itu memang sangat besar. Kegiatan KPU kalau tidak dipublikasikan di media-media kita tentu publik tidak akan tahu. Bahwa ada anggapan bahwa KPU tidak bekerja selama tidak ada pemilu,” terang Kadar di hadapan peserta workshop dari KPU Provinsi Sulut.   Kadar mengatakan KPU perlu memaksimalkan fungsi publikasi sehingga masyarakat tahu bahwa KPU bekerja dalam 3 tahapan. Yakni tahapan pra-pemilihan, tahapan pemilihan, dan tahapan paska-pemilihan, tetapi tahapan pra dan paska sering luput dari perhatian publik karena kurangnya gaung publikasi.   “Makanya Jurnal Suara KPU itu memiiki peran yang sangat penting untuk memberitahukan kepada publik apa saja yang dilakukan oleh KPU, oleh bagian-bagian yang ada mengenai apa yang KPU lakukan untuk mempersiapkan pemilihan,” lanjut dia.   Karena media publikasi yang dimiliki KPU punya peran penting dalam mensosialisasikan program-program terkait aktivitas kepemiluan, Kadar menjelaskan bahwa KPU perlu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas media-media tersebut.   “Kalau organisasi KPU tentu tahu yang kita lakukan, tetapi publik di sana belum tentu tahu, makanya kita perlu memperbaiki kualitas publikasi agar masyarakat tahu bagaimana jerih payah kita untuk mempersiapkan pemilu, tidak hanya saat tahapan tapi juga masa-masa sebelum tahapan pemilu mulai,” papar Kadar.   Selain meningkatkan kualitas publikasi, Kadar juga mengajak KPU Sulut untuk menata bahan-bahan publikasi secara baik, karena tak jarang bahan-bahan publikasi bisa dijadikan bukti krusial saat KPU menghadapi sengketa terkait perselisihan hasil pemilihan. Penataan tersebut menurut Kadar dapat dimanfaatkan juga sebagai jendela bagi publik bahwa KPU telah bekerja secara profesional dan akuntabel.   “Publikasi kita perannya sangat penting, bahkan sampai-sampai kemarin saat persidangan perselisihan hasil pemilihan, video kita, foto-foto kita digunakan sebagai salah satu bukti. Para peneliti juga sering meminta bahan dan informasi ke KPU sebagai materi penelitiannya. Nah Ketersediaan dan dokumentasi KPU ini puncaknya sebagai salah satu tolak ukur bagaimana KPU bekerja secara profesional dan berintegritas,” terang Kadar.   Selain diikuti oleh pegawai sekretariat KPU Provinsi Sulut, workshop sehari itu juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Yessy Y. Momongan, Anggota KPU Provinsi Sulut, Ardiles M. R. Mewoh, dan Vivi Teskri Lidia George.   Ketua KPU Provinsi Sulut, Yessy Y. Momongan mengatakan, jajarannya perlu mengikuti pola dan ritme penerbitan jurnal yang telah dilakukan oleh tim publikasi Setjen KPU, sehingga Jurnal Suara KPU Sulut bisa dinikmati oleh banyak kalangan karena memiliki unsur edukasi dan hiburan. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)   Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5190/Publikasi-Punya-Peran-Besar-Untuk-Sosialisasikan-Program-KPU

Presiden Joko Widodo Lantik Hasyim Asy’ari Penganti Husni Kamil Manik

Jakarta, sulut.kpu.go.id- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Senin (29/8), secara resmi melantik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Penganti Antar Waktu (PAW) Hasyim Ashari di Istana Negara, Jakarta.Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berkenaan dengan Pengangkatan dan Pemberhentian antarwaktu pasal 27 ayat (1) huruf a anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena huruf a meninggal dunia, dan ayat (5)  Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan huruf a anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat; Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87P Tahun 2016, tentang pengesahan pengangkatan antarwaktu Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2012-2017. Dalam sumpah pelantikan, anggota KPU itu berjanji untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, bertindak secara jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menegakkan demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI di atas kepentingan pribadi atau golongan. Usai pelantikan, anggota KPU Hasyim Asy’ari langsung menuju kantor KPU di Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, untuk melakukan koordinasi.(dosen-us/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5189/Presiden-Joko-Widodo-Lantik-Hasyim-Asyari-Penganti-Husni-Kamil-Manik

8 Kunci Pemilu Berintegritas Hasil AESF Bali

Badung, sulut.kpu.go.id – Pada akhir penyelenggaraan The 3rd Asian Electoral Stakeholders Forum (AESF) yang digelar di Bali sejak tanggal 23 Agustus 2016 lalu, acara tersebut menghasilkan 8 (delapan) kunci untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang berintegritas dan transparan, Rabu (24/8).   Dalam pendahuluannya yang dibacakan bergiliran oleh Head of Regional Election Commission, National Elections Commission of South Korea, Lee Yengyi; Women Social Progress/Voter Education Center (WSP/VE) Consultant, Burmaa Radnaa dari Mongolia; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi; Fair Election Monitoring Alliance (FEMA) Bangladesh, Munira Khan; dan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, para peserta AESF Bali sepakat bahwa penyelenggaraan pemilihan merupakan ekspresi sejati dari kedaulatan rakyat.   Forum internasional tersebut juga percaya bahwa integritas pemilu berkaitan langsung pada transparansi semua aspek dari proses pemilu. Selain transparansi, forum itu juga yakin bahwa badan manajemen pemilu dan masyarakat sipil memiliki peran yang penting dalam menjamin proses pemilu yang berintegritas.   “Oleh karenanya kami para pemangku kepentingan pemilu se-Asia yang mewakili Badan Penyelenggara Pemilu (BPP) dan Organisasi Masyrakat Sipil (OMS) memutuskan untuk meningkatkan integritas pemilu bersama-sama dalam semangat kerjasama antara BPP dan OSM untuk melaksanakan Delapan Kunci Pemilu Berintegritas,” kata Sri Budi Eko Wardani.   Delapan kunci menuju pemilu berintegritas yang dihasilkan dari pertemuan Bali 2016 itu antara lain: BPP yang Transparan – Hukum dan prosedur pengangkatan anggota BPP dan operasi badan pelaksana pemilu harus tertulis dengan jelas. Masyarakat harus mengamati semua aspek operasi BPP; Transparansi dalam Penggalangan Dana Kampanye – Hukum dan peraturan harus mengatur agar dapat mengungkap secara penuh dan tepat waktu seluruh sumber dana yang diajukan oleh calon, partai politik dan kelompok independen yang berusaha mempengaruhi hasil referendum/kampenye pemilu; Transparansi dalam Belanja Kampanye – Hukum dan peraturan harus mengatur agar dapat mengungkap secara penuh dan tepat waktu dari penggunaan semua dana yang diajukan calon, partai politik, dan kelompok independen yang berusaha mempengaruhi hasil dari kampanye untuk jabatan politik dan atau referendum; Akses Publik yang Transparan untuk Keuangan Kampanye – Masyarakat harus memiliki akses internet penuh terhadap file BPP yang berisi data keuangan kampanye, dengan semua file dipertahankan dalam bentuk yang mudah dianalisis oleh setiap anggota masyarakat dengan keterampilan komputer dasar; Transparansi dalam Pendaftaran Pemilih – Suatu proses dimana daftar pemilih dikompilasi, diperiksa, diperbarui, dan dipelihara secara terbuka untuk pengamatan publik. Akses internet penuh pada daftar pendaftaran pemilih, termasuk koreksi secara real-time harus dijamin untuk umum; Transparansi dalam Pemantauan – Pemantau pemilu nasional dan internasional harus bebas dalam memantau seluruh bagian dalam proses pemilu yang menyeluruh, tapi tidak terbatas pada pemungutan suara pendahuluan, pemungutan suara, tabulasi suara, dan semua fungsi-fungsi yang dibahas dalam ‘Delapan Kunci Menuju Pemilu Berintegritas’; Hasil Pemilu yang Transparan – Pengumuman hasil pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara diselenggarakan, diikuti dengan postingan yang cepat dari semua hasil di situs BPP; Proses Gugatan Pemilu yang Transparan – Harus ada penyebarluasan prosedur untuk mengajukan pengaduan pelanggaran pemilu, diikuti oleh kemapuan masyarakat untuk mengakses gugatan tak lama setelah mereka mengajukan dan dapat mengetahui tindaklanjut setiap gugatan. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5182/8-Kunci-Pemilu-Berintegritas-Hasil-AESF-Bali

Menlu : Democracy Is Not An Option, Its A Must

Badung, sulut.kpu.go.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengatakan bahwa penerapan demokrasi bukanlah sebuah pilihan, namun demokrasi adalah keharusan. Penerapan demokrasi dapat menghasilkan good governance dan good governance dapat membawa kesejahteraan kepada masyarakat.   Pernyataan tersebut disampaikan Retno pada penutupan Asian Elektoral Stakeholder Forum (3rd AESF), Rabu (24/8) di Ballroom Discovery Kartika Hotel Bali. Retno melihat bahwa perkembangan demokrasi di kawasan Asia semakin menguat. Semakin banyak bermunculan negara yang menerapkan demokrasi dan semakin banyak Negara yang mengizinkan masyarakatnya untuk berpartisipasi dan menentukan pilihannya sendiri.   Secara khusus, Retno menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Myanmar karena telah menyelenggarakan pemilu secara demokratis.    Retno mengatakan bahwa kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan keinginan dan memilih kandidat adalah kunci dari stabilitas politik dan keamanan serta pertumbuhan ekonomi.    Terhadap penyelenggaraan 3rd AESF di Bali kali ini, Retno berpendapat bahwa tema yang diangkat tentang transparansi dan integritas untuk pemilu berkualitas sangat sesuai dengan kontteks mewujudkan demokrasi. Transparansi dan integritas pemilu adalah kunci utama dalam mewujudkan demokrasi yang solid dan berkualitas.   Dengan transparansi dan integritas, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu akan meningkat dan masyakarat akan semakin bangga depan proses demokrasi yang ada.   Retno berharap pengembangan berbagai insfrastruktur pemilu dapat terus dibangun secara berkesinambungan dengan lebih melibatkan partisipasi masyarakat dan media secara luas. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)   Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5181/MenluDemocracy-Is-Not-An-Option-Its-A-Must  

AESF Dorong Kolaborasi Penyelenggara dan Organisasi Masyarakat

Denpasar, sulut.kpu.go,id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro mengatakan penyelenggaraan Asian Elektoral Stakeholder Forum ke tiga, (3rd AESF) bertujuan untuk membagi informasi, pengetahuan, pengalaman tentang pemilu serta mendiskusikan tentang  cara menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu di Asia. Hal tersebut Juri sampaikan dalam pembukaan 3rd AESF, Selasa (23/8) di Ballroom Dicovery Kartika Hotel Bali. Secara khusus Juri berharap 3rd AESF ini dapat mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif, pemilu yang bukan hanya menjadi milik penyelenggara pemilu tapi juga terdapat keterlibatan masyarakat sipil secara nyata. Juri menyebutkan bahwa Indonesia telah membuktikan kolaborasi yang baik antara penyelenggara pemilu dengan kelompok sosial masyarakat. Kelompok sosial yang bukan hanya membantu dalam tiap  tahapan pemilu tetapi juga dapat membantu dalam meningkatkan legitimasi pemilu. Keterlibatan masyarakat mutlak dibutuhkan dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Sesuai dengan tema 3rd AESF yaitu “Transparansi dan Intergritas untuk Pemilu yang berintegritas” Juri mengatakan Indonesia telah mempelopori pelaksanaan pemilu yang transparan. Ketua  Asian Network for Free Elections (Anfrel) Damaso G. Magbual mengatakan dipilihnya Indonesia sebagai tuan rumah 3rd AESF adalah karena Indonesia adalah contoh terbaik dalam kerjasama penyelenggara dan organisasi sosial masyarakat. Hal tersebut yang membuat hasil Pemilu Indonesia pada 2014 diakui secara internasional. Lebih lanjut, Damaso menilai bahwa Indonesia telah melakukan suatu langkah besar dalam mempromosikan transparansi pemilu. “Indonesia memublikasi hasil pemilu dari tiap TPS, terdapat lebih dari 600.000 TPS dan KPU mampu mempublishnya di website, tidak ada lagi yang lebih tranparan lebih dari itu,” Ujar Damaso mengapresiasi. Damaso mengatakan bahwa ia mencoba untuk menerapkan transparansi yang Indonesia terapkan pada pelaksanaan pemilu di Filipina. (ftq/red FOTO KPU/Dosen/Hupmas) Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5172/AESF-Dorong-Kolaborasi-Penyelenggara-dan-Organisasi-Masyarakat