Berita Terkini

Publikasi Hasil Pilkada Cepat dan Akurat melalui E-Rekap

Jakarta, kpu-sulutprov-go.id – Melanjutkan sukses transparansi pada pelaksanaan Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  meluncurkan penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) untuk Pilkada Serentak Tahun 2015 Senin (7/12) di Media Center KPU. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan aplikasi ini akan menampilkan hasil penghitugan suara yang dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. “Aplikasi ini membantu masyarakat, tidak hanya untuk mengetahui informasi hasil pemilu, tapi juga memiliki dokumen salinan di tingkat TPS,” ujar Husni Husni menargetkan proses pengumpulan dan publikasi C1 kali ini bisa lebih cepat dibanding pada Pilpres Tahun 2014 yang berhasil mengumpulkan 98,6 formulir C1 dalam waktu tujuh hari. Aplikasi yang dapat diakses melalui situs https://pilkada2015.kpu.go.id ini, selain akan mengunggah formulir C1 dari tiap TPS, juga akan melakukan e-Rekapitulasi  hasil pilkada. Demi terjaminnya akurasi data pada proses e-Rekapitulasi, aplikasi yang digunakan memungkinkan adanya fungsi validasi dan koreksi sehingga akan menghasilkan hasil penghitungan suara yang bukan hanya tepat, tapi juga akurat. Pada kesempatan yang sama, Fery Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU RI, mengatakan selain menjalankan prinsip transparansi, penggunaan SITUNG dharapkan dapat mengurangi tindak pidana manipulasi penghitungan suara dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat. “Kami berharap partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk mengawasi dan mengawal hasil pilkada yang ada,” ajak Ferry. Sementara itu, Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI menekankan bahwa data yang ditampilkan dalam SITUNG adalah hasil yang bersifat sementara, bukan hasil resmi yang menjadi penetapan hasil suatu pilkada. Sementara hasil resmi akan ditetapkan oleh KPU masing-masing tingkatan, dan dituangkan ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

KPU Gelar Teleconference Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id – Dua hari jelang pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lakukan teleconference dengan 7 (Tujuh) KPU Provinsi yang tahun ini menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada), Senin (7/12). Teleconference yang berlangsung di ruang kerja Ketua KPU, Husni Kamil Manik tersebut diikuti oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Provinsi Jambi, KPU Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Provinsi Kepulauan Riau. Ketujuh KPU Provinsi itu memaparkan seputar proses pencetakan surat suara, distribusi logistik pilkada, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), penertiban alat peraga kampanye pasangan calon, serta upaya KPU dalam berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi terselenggaranya pilkada yang aman dan tertib. (TEKS. rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

KPU SULUT lakukan Simulasi Pencalonan

Manado, sulut.kpu.go.id - Hari ini (25/7) Komisi Pe­milihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengadakan simulasi pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang pelaksanannya di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro Nomor 25 Manado.  Simulasi penyambutan pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tersebut dilaksanakan satu hari sebelum dibuka masa pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara yakni dimulai tanggal 26-28 Juli 2015 mendatang yang nantinya akan melibatkan unsur pihak kepolisian dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. “Simulasi penerimaan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan salah satu agenda bagi KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk penyambutan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini dilakukan supaya saat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan tidak ada hal yang tertinggal,” ujar Komisioner KPU SULUT, Ardiles Mewoh. Menurut Ardiles, dalam simulasi yang dibuat KPU Provinsi Sulawesi Utara ada beberapa hal yang nantinya harus diikuti oleh tim kampanye pasangan calon yang datang untuk me­nyerahkan berkas persyaratan pencalonan. Setelah itu, berkas yang berupa softcopy dan hardcopy diterima oleh tim penerima berkas syarat dukungan, berkas kemudian diteliti kesesuaian antara berkas softcopy dan hardcopy oleh tim penelitian berkas. (red : evans/kpusulut)

Diklat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan KPU Provinsi se Sulawesi Utara

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar Diklat Sertifikasi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Diklat ini dilaksanakan selama 4 (empat) Hari yaitu tanggal 7 s/d 10 Juli 2015 di Hotel Sahitd Teling, Manado, (7/5).  Kegiatan tersebut merupakan program kerja bagian Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Anggaran 2015. Tujuan dari pelaksanan Diklat ini yati untuk menambah personil yang memiliki sertifikat pengadaan. Karena dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Panitia Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, dan Pejabat Pengadaan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jona Oroh menjelaskan, pelaksanaan Pemilu Indonesia dan khususnya Pilkada si Sulawesi Utara merupakan kegiatan yang unik. Karena semua tahapan pemilu harus berjalan sesuai dengan rencana pelaksanaan, tidak bisa diundurkan dan dilaksanakan secara serentak oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih. Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa bertindak sebagai Narasumber yaitu Rafan Mokoginta, Felleps Wuisan dan Blessmiyanda. Ketiga narasumber ini secara bergantian memberikan materi terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Pada hari Jumat (10/7) dilaksanakan Ujian Sertifikasi yang langsung diawasi oleh Pengawas Pusat dari LKPP Siti Ulyanah. Sebanyak 34 pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara telah mengikuti Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, para peserta diklat diharapkan memahami peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, terutama dalam proses pemenuhan kebutuhan logistik yang harus dipersiapkan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku. (evans/kpusulut)

KPU Tuntaskan Pembenahan SILOG

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya dalam satu tahun terakhir telah menuntaskan pembenahan sistem informasi logistik (siog). Saat ini, kata Husni, dalam silog sudah terhimpun data jenis dan jumlah kebutuhan logistik pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). “Kebutuhan logistik untuk TPS semuanya sudah masuk ke dalam silog. Kami menargetkan proses lelang perlengkapan TPS sudah harus tuntas akhir tahun ini,” ujar Husni, Kamis (18/4). Husni mengatakan logistik dan distribusi ini memiliki peran sentral dan strategis sebagai salah satu aspek yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Proses yang tercakup dalam logistik ini adalah proses perencanaan, proses pengadaan, proses pengawasan dan pendistribusian. Jika mengandalkan cara manual, kata Husni, dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas, sangat memungkinkan terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan, pengawasan dan pendistribusian barang yang diakibatkan oleh kesalahan manusia (human error). Untuk menghindari permasalahan tersebut, KPU mengembangkan suatu aplikasi logistik yang terintegrasi dengan cara mengintegrasikan atau menggabungkan semua proses yang berlaku di logistik ke dalam suatu aplikasi berbasis komputer. “Dengan silog, diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan dan akurasi pada setiap proses yang akan dilakukan,” ujarnya. Untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan undang-undang, KPU menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Husni mengatakan jika proses lelangnya tuntas akhir tahun ini, proses produksi sudah dapat dimulai awal tahun depan. “Jadi kita punya waktu yang cukup panjang untuk melakukan evaluasi, apakah barang yang diproduksi sesuai kebutuhan atau tidak. Begitu juga distribusinya dapat dievaluasi untuk memastikan logistik sampai di lokasi tepat waktu, tepat jumlah dan tepat lokasi,” ujarnya. Untuk meningkatkan akurasi proses distribusi, KPU menjalin kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Lembaga ini akan melakukan pemetaan untuk mendapatkan data termutakhir tentang wilayah yang akan menjadi sasaran distribusi logistik dan moda transportasi yang digunakan untuk menjangkau daerah tersebut. KPU juga menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu proses distribusi ke daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau. “Dengan Polri kita sudah buat nota kesepahaman, sementara TNI belum tetapi kita sudah komunikasi dengan Panglima TNI untuk membantu KPU dalam distribusi logistik jika kondisi cuaca dan kondisi medan benar-benar sulit di tempuh,” ujarnya. Husni mengatakan komunikasi dengan TNI akan kembali diintensifkan, terutama untuk memastikan apakah penempatan anggaran dukungan distribusi logistik itu nantinya berada di KPU atau di TNI. “KPU siap dengan dua pola penganggaran itu. Kalau anggarannya harus ditempatkan di TNI, kami akan penuhi,” ujarnya. (gd)

Pengelolaan SILOG

Dalam rangka pengelolaan logistik Pemilu 2014, KPU akan menyelenggarakan 2 (dua) kegiatan yang akan dilaksanakan  secara bersamaan dalam 4 (empat)  angkatan, yaitu: 1) Workshop implementasi manajemen logistik Pemilu, dengan peserta dari satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, masing-masing I (satu) orang dari unsur pejabat pengadaaan atau panitia pengadaan yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa; 2) Evaluasi dan pelatihan pengelolaan Sistem Informasi Logistik (Silog) Pemilu, dengan peserta terdiri dari: Satker KPU Provinsi sejumlah 3 (tiga) orang terdiri dari I (satu) orang pejabat yang membidangi logistik Pemilu dan2 (dua) orang operator Silog;  dan Satker KPU Kabupaten/Kota sejumlah 2 (dua) orang terdiri dari I (satu) orang pejabat yang membidangi logistik Pemilu dan I (satu) orang operator Silog.