Berita Terkini

Info Penanganan Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyediakan Portal terkait Info Penanganan Pilkada Serentak Tahun 2017. Adapun informasi yang ditampilkan dari Portal tersebut yaitu seluruh informasi terkait Penanganan Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2017.  Alamat Portal Info Penanganan Pilkada Serentak Tahun 2017 dapat dilihat disini

KPU Ciptakan Sistem Informasi Demi Tranparansi Pemilu

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus berupaya dalam meingkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, salah satu cara strategi yang dijalankan ialah menciptakan beragam sistem informasi, sehingga masyarakat dapat memantau pelaksanaan pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (14/2). Salah satu sistem informasi yang digunakan ialah Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sistem ini telah digunakan dalam pemilu 2014 baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres). Melalui sistem ini diharapkan dapat mengelola data pemilih secara akurat, mutakhir dan lengkap.  “Untuk pertama kali, pemilu 2014 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Kami berhasil kumpulan data pemilih seluruh Indonesia. Dan ini data pemilih yang cukup besar yang ada dalam sitem kami,” Papar Hadar. Kelebihan dari sistem ini, lanjut Hadar, para pemilih bisa mengecek langsung apakah mereka terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian apakah data mereka lengkap dan benar. Serta, mereka juga bisa cek apakah mereka terdaftar di TPS nomor berapa. “Itu semua bisa didapatkan melalui sistem sidalih yang kami buat,” jelas Hadar. Pernyataan tersebut terungkap di hadapan para delegasi dan peserta diskusi seminar Election Visit Program (EVP) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 yang digelar di Jakarta. Selain itu, ada juga sistem informasi mengenai tahapan Pilkada (Sitap). Seluruh tahapan pilkada dapat dilihat dari sistem ini mulai dari tahapan pencalonan sampai dengan laporan keuangan masing-masing pasangan calon (paslon).  “Laporan keuangan ini setelah diaudit akan kami publikasikan, sehingga masyarkat bisa mengetahui setiap paslon menerima dan mengelola keuangannya,” ujarnya. KPU RI juga memiliki Sistem informasi yang mengelola hasil perolehan suara dalam pemilu atau pilkada yang disebut Situng. Melalui sistem ini, publik mendapatkan gambaran tentang hasil sementara secara akurat dan cepat. Sistem ini juga meningkatkan partisipasi dan membuka ruang masyarakat dalam memonitor dan mengontrol hasil perolehan suara dari masing-masing TPS.  Seluruh hasil di TPS bisa terlihat di sistem melalui hasil scan  formulir C1 yang akan dibawa secepat mungkin dari TPS ke KPU kab/kota. Disitu, form tersebut akan di scan oleh petugas dan sesegara mungkin dipublikasikan.  “Melalui form publikasi ini masyarakat bisa melihat satu gambar yang otentik dari hasil proses pemungutan suara di TPS,” ungkap Hadar. KPU juga melakukan rekapitulasi hasil suara secara manual pada tiap tingkatan. Hasil resmi yang sudah diputuskan dan ditandatangi di scan dan publikasikan. Sehingga, masyarakat juga bisa membandingkan secara langsung data yang final dan sementara.  “ini upaya kami dalam mempublikasikan data pemiu secara akurat dan tepat. Kalau terjadi kekeliruan, tentu kami bisa memeriksanya dan dalam prosedur koreksi perbaikan bisa dilakukan di level atasnya,” pungkasnya. (Ook/red. FOTO KPU/Dosen/Hupmas) Sumber : http://kpu.go.id/index.php/post/read/2017/5707/KPU-Ciptakan-Sistem-Informasi-Demi-Tranparansi-Pemilu

Portal Pilkada 2017

Dalam rangka keterbukaan Informasi kepada Publik dalan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2017 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah membuat Sistem Informasi yang menyajikan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017. Adapun informasi yang dapat diperoleh dari Portal ini yaitu Data Pemilih, Data Pasangan Calon, Badan Penyelenggara, Kampanye, Sengketa maupun Hasil Perolehan Suara. Masyarakat yang ingin memperoleh informasi dapat mengunjungi alamat tautan ini https://pilkada2017.kpu.go.id/      

KPU Uji Coba kan sistem E-Rekap untuk Pemilu Nasional

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia uji coba kan sistem penghitungan secara elektronik, untuk mempercepat, mempermudah sistem tahapan rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan umum (Pemilu) nanti nya. Meski demikian, Sistem tersebut belum akan di gunakan pada Pemilihan kepala daerah 15 Februari mendatang, karena masih dalam tahap uji coba di tingkat panitia pemilihan dari hasil dari uji coba hari ini akan digunakan untuk menyempurnakan sistem e-rekap tersebut. "Kita sedang berupaya untuk mendapatkan sistem yang dapat mengumpulkan hasil pemungutan suara dengan cepat, akurat, tidak salah dan dapat menyimpulkan hasil (pemungutan-red) dengan segera," terang Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay pada pembukaan Bimbingan Teknis Pengisian Form C1-KWK 7 segmen, Sabtu (4/2) di Ruang Sidang Lantai 2 KPU RI. Masuknya era digital pada sistem kepemiluan diharapkan menjadi titik terang dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, meskipun menurut Hadar butuh kesiapan lebih untuk Indonesia beralih ke era sistem elektronik voting (E-Voting). "Yang kita bicarakan hari ini adalah sistem penghitungannya, bukan sistem pemungutannya (e-voting), untuk ke arah sana (e-voting-red) kami beranggapan kita belum siap, karena untuk kesana butuh persiapan yang lebih baik, sebab bila tidak disiapkan dengan baik terlalu beresiko untuk digunakam," terang Hadar. Sistem e-rekapitulasi itu nanti nya akan mengandalkan operator di tingkat bawah untuk mengisi form C1-KWK dengan membuat garis menggunakan spidol di atas kertas yang bergambar layaknya angka pada jam digital (dikenal dengan istilah 7 segmen). Setelah diisi, formulir tersebut kemudian di scan, hasil scan formulir akan ter integrasi ke dalam sistem KPU yang langsung membaca garis angka yang dibuat petugas operator. Kemudian sistem langsung akan membaca serta menjumlah garis angka tersebut. Uji coba pengisian formulir C1-KWK dengan 7 segmen dilaksakan di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Imam Bonjol 29 dengan melibatkan satu (1) Panitia Pemilihan Kecamatan (Kecamatan Cempaka Putih), dua (2) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari keluarahan Cempaka Putih dan dua (2) anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 48 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta dengan total peserta sebanyak 99 orang. Sedangkan dalam pengembangan sistemnya, KPU RI menggandeng Pusat Ilmu Komputer(Pusilkom) Universitas Indonesia (UI), rencana nya bimtek serupa akan kembali dilaksanakan esok di Kota Tangerang dengan melibatkan Anggota KPPS dari Kecamatan Kosambi. (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)   Sumber : http://kpu.go.id/index.php/post/read/2017/5668/KPU-Uji-Coba-kan-sistem-E-Rekap-untuk-Pemilu-Nasional

KPU Mesti Satu Suara

Cianjur, sulut.kpu.go.id – Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pertama di Tahun 2017 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro mengingatkan ketua dan sekretaris KPU provinsi untuk memiliki pemahaman yang sama atas peraturan yang menjadi patron pelaksanaan pemilihan, Rabu (1/2).   “Kita harus terus memperkuat pengimplementasian dari prinsip organisasi kita yang bersifat nasional. Di mana kita dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan seterusnya adalah organisasi yang mempunyai wajah satu, tidak punya wajah banyak,” kata Juri.   Karena KPU merupakan lembaga yang bersifat heirarkis, Juri meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengimplementasikan tahapan pemilihan sesuai peraturan KPU dan undang-undang yang berlaku.   “Karena KPU bersifat nasional, heirarkis, mestinya berwajah satu. Jadi apa yang kita lihat, apa yang dilakukan, apa yang dibuat oleh teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota semata-mata cerminan apa yang menjadi kebijakan KPU di tingkat nasional,” lanjutnya.   Mengingat tahun ini KPU akan menghadapi Pilkada 2017, 2018, serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, terhadap persoalan itu Juri ingin aparatnya melakukan upaya ekstra untuk merealisasikanya.   “Ke depan kita akan menghadapi peristiwa yang sangat penting dan membutuhkan persiapan dan kesiapan yang ekstra dari apa yang kita lakukan selama ini. Sehingga apa yang dilakukan di kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lain tidak mencerminkan perbedaan,” ujar dia.   Tujuan tersebut dapat direalisasikan jika KPU mampu melakukan supervisi dan monitoring dengan baik, sehingga KPU di tiap tingkatan bisa menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan.   "Jadi kita perlu memperkuat ke dalam organisasi kita. Bagaimana melakukan supervisi pada struktur organisasi kita dibawahnya supaya bisa bekerja, dan menjalankan seluruh tugas dan kewajiban sebagaimana dengan semestinya," terang Juri   Senada dengan Juri, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU perlu memiliki mekanisme supervisi dan monitoring terkait upaya deseminasi peraturan, sehingga KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat mengimplementasikan kebijakan KPU dengan tepat.   “Kelembagaan ini perlu kita bangun dengan baik, KPU di daerah, di provinsi dan kabupaten/kota harus memiliki mekanisme supervisi dan monitoring untuk deseminasi. Sehingga di provinsi paham dan kabupaten/kota bisa mengimplementasikan dengan baik,” kata Ferry.   Ferry ingin KPU di masing-masing tingkatan memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan yang telah dibuat. “Jangan sampai peraturan kita A tetapi masih diperdebatkan,” tandas dia.   Karena KPU tengah menjadi sorotan, Ferry meminta jajaran KPU untuk menjaga sinergitas baik sesama anggota maupun sinergi antara anggota dengan sekretariat. “Lembaga kita sekarang mulai mendapat sorotan, ini bisa menjadi sudut baik. Jadi jangan sampai ada disharmoni antar sesama komisioner, atau komisioner dengan sekretariat,” tuturnya.   Di akhir sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU RI, Juri meminta 101 daerah yang tengah menyelenggarakan pilkada untuk tetap fokus dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diemban, meskipun perhatian masyarakat banyak tersedot pada Pilkada DKI Jakarta.   “Meskipun pilkada fokus ke Jakarta, tapi untuk yang lain, di 100 daerah lainnya tidak boleh lengah,” pungkas Juri. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)   Sumber : http://kpu.go.id/index.php/post/read/2017/5663/KPU-Mesti-Satu-Suara      

Ketua Timsel KPU-Bawaslu RI Serahkan 14 Dan 10 Nama Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Ke Presiden

Jakarta sulut.kpu.go.id - Ketua Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (1/02) di Istana Negara menyerahkan 14 nama calon anggota KPU RI dan 10 nama calon anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.   Adapun 14 nama-nama calon anggota KPU RI yang lolos seleksi tahap III wawancara berdasarkan nomor urut pendaftaran adalah sebagai berikut : Amus Atkana, SH, MM                                   (nomor urut pendaftaran 23) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.Si   (nomor urut pendaftaran 88) Ilham Saputra, S.IP                                      (nomor urut pendaftaran 100) Evi Noviada Ginting Manik, Dra, M.SP              (nomor urut pendaftaran 114) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Dr.,M.Si                 (nomor urut pendaftaran 158) Ida Budhiati, SH., MH                                   (nomor urut pendaftaran 159) Wahyu Setiawan, S.IP, M.Si                           (nomor urut pendaftaran 183) Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si                    (nomor urut pendaftaran 184) Pramono Ubaid Tanthowi, MA                         (nomor urut pendaftaran 187) Yessy Y. Momongan, S.Th., MS                       (nomor urut pendaftaran 194) Hasyim Asy’ari, SH., M.Si, PhD                     (nomor urut pendaftaran 210) Arief Budiman, SS., S.IP., MBA                      (nomor urut pendaftaran 224) Viryan, SE., M.Si                                        (nomor urut Pendaftaran 264) Sigit Pamungkas, MA                                   (nomor urut pendaftaran 278) Dari 14 nama calon anggota KPU RI yang diserahkan ke Presiden, terdapat 4 perempuan. Sedangkan 10 nama-nama anggota Bawaslu RI yang lolos seleksi tahap III wawancara berdasarkan nomor urut pendaftaran adalah sebagai berikut : Ratna Dewi Petalolo, Dr., dr., SH, MH       (nomor urut pendaftaran 34) Mohammad Najib, Drs., M.Si                  (nomor urut pendaftaran 45) Abhan, SH                                          (nomor urut pendaftaran 59) Sri Wahyu Araningsih, Dr., MH                (nomor urut pendaftaran 67) Fritz Edward Siregar, SH., LLM., Ph.D       (nomor urut pendaftaran 109) Syafrida Rachmawati Rasahan, SH          (nomor urut pendaftaran 122) Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si          (nomor urut pendaftaran 127) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, SH., M.Pd  (nomor urut pendaftaran 128) Abdullah, ST                                        (nomor urut pendaftaran 133) Rahmat Bagja, SH., LLM                        (nomor urut pendaftaran 194) Sedangkan dari 10 nama calon anggota Bawaslu RI yang diserahkan ke Presiden, terdapat 3 perempuan. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)     Sumber : http://kpu.go.id/index.php/post/read/2017/5659/Ketua-Timsel-KPU-Bawaslu-RI-Serahkan-14-Dan-10-Nama-Calon-Anggota-KPU-RI-dan-Bawaslu-RI-Ke-Presiden