Berita Terkini

KPU RI Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi

Tiga tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) turun ke tiga provinsi untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU provinsi, Selasa (23/4). Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas turun ke Provinsi Jambi. Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay turun ke Provinsi Sumatera Barat. Ida Budhiati dan Juri Ardiantoro turun ke Provinsi Sulawesi Tengah. Uji kelayakan dan kepatutan oleh komisioner pusat merupakan tahap akhir dari seleksi calon anggota KPU provinsi. Uji kelayakan dan kepatutan ini meliputi pengetahuan mengenai kepemiluan, integritas dan independensi, dan klarifikasi tanggapan masyarakat. “Hasil uji kelayakan dan kepatutan di setiap daerah, nantinya akan dibawa ke forum rapat pleno untuk dinilai secara bersama-sama dalam memilih lima nama yang terbaik dari 10 calon tersebut,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ferry mengatakan rekaman hasil wawancara setiap komisioner akan diperdengarkan lagi dalam rapat pleno KPU. Sehingga setiap komisioner dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap para kandidat. “Kita berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan komisioner yang kapabel, kredibel, kompeten, berintegritas dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil,” terang Ferry. Ferry menegaskan peran KPU provinsi dalam penyelenggaraan pemilu, sangat dominan. KPU provinsi merupakan koordinator dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. “Merekalah yang akan memastikan semua regulasi yang diterbitkan oleh KPU dipahami dan dijalankan dengan baik,” terangnya. Dalam beberapa hal, KPU provinsi juga menerima delegasi tugas dan kewenangan dari KPU Pusat sehingga mereka tak hanya berperan sebagai koordinator tapi juga regulator. Ferry mengatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan akan disusun berdasarkan peringkat. “Lima peringkat teratas dari 10 nama calon ditetapkan sebagai anggota KPU provinsi,” ujarnya. Penyusunan peringkat dan penetapan anggota KPU provinsi terpilih dilakukan dalam jangka waktu 10 hari terhitung sejak selesainya kegiatan uji kelayakan dan kepatutan.  Selain turun ke tiga provinsi tersebut, KPU juga akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap daerah-daerah yang tim seleksinya sudah menyampaikan hasil seleksi wawancara ke pusat. (gd)

PENYERAHAN PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM PEMILU 2024 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA

#TemanPemilih, KPU Provinsi Sulawesi Utara Laksanakan Penyerahan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu Serentak 2024 di Aula Kantor KPU Sulut (3/11). Penyerahan ini diserahkan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Sulut dan diterima oleh Perwakilan dari Partai Gerakan Indonesia Raya serta disaksikan oleh Bawaslu Sulut.

Lanjutkan Evaluasi Tupoksi Hukum dan Pengawasan Pemilu 2024, KPU Sulut Gelar Rakor di Bolmong

Bolaang Mongondow, sulut.kpu.go.id – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum serta pengawasan pemilihan, KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Inventarisasi Permasalahan Pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Bolmong pada Rabu (12/3) . Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada peserta yang menyempatkan hadir pada Rakor ini. Ia berharap forum ini dapat menjadi sarana berbagi wawasan dan pengalaman guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam aspek hukum. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon saat membuka kegiatan, menekankan pentingnya evaluasi dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi. "Tahapan pemilihan telah kita selesaikan di tiap tingkatannya baik di tingkat Provinsi hingga ditingkat Kabupaten/Kota, namun tugas kita belum berakhir. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan merumuskan solusi terbaik guna menghadapi tahapan pemilihan mendatang," ujarnya. Rakor ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulut Frenkie Son, Kasat Reskrim Polres Bolmong M.S. Mentu, serta Kasat Polres Kotamobagu Agus Sumadi. Mereka memaparkan berbagai isu krusial, seperti pengamanan pemilu, dugaan tindak pidana pemilu, serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Menutup kegiatan Tinangon mengevaluasi kendala-kendala yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota, mulai dari aspek hukum, implementasi regulasi, hingga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Badan Ad Hoc.