Berita Terkini

KPU SULUT Tetap Konsisten Jamin Hak Pilih Para Penyandang Disabilitas

Manado, sulut.kpu.go.id - Kegiatan  “Workshop Formulir Alat Bantu Periksa untuk mewujudkan Pemilu Akses pada Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/Walikota tahun 2018,” sebagai wujud konsistensi jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten/Kota se-Sulut untuk menjamin hak pilih kaum disabilitas dalam Pilkada 2018. Workshop yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 di Hotel Aryaduta atas kerjasama dengan AGENDA (General Election Network for Disability Access). AGENDA adalah konsorsium organisasi masyarakat sipil dan organisasi penyandang disabilitas (OPD) yang mengadvokasi hak penyandang disabilitas dalam pemilu di kawasana Asia Tenggara. Di Indonesia, AGENDA dimotori oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan International Foundation for Electoral Systems (IFES). Sejak didirikan pada 2011 sampai sekarang, AGENDA telah melakukan berbagai penelitian, pemantauan Pemilu dan advokasi untuk pemenuhan hak politik dan pelaksanaan Pemilu yang akses bagi penyandang disabilitas. Kiprahnya di bidang kepemiluan AGENDA mengembangkan rekomendasi untuk rencana aksi regional tentang Disabilitas;  mengadakan pertemuan untuk memberikan masukan; mengadakan tiga dialog regional tentang hak hak disabilitas; menyusun Panduan media untuk meliput pemilu akses; mengembangkan dan melatih pejabat penyelenggara pemilu dengan menggunakan  modul Building Resources in Democracy , Goverment, and Elections (BRIDGE) tentang hak hak disabilitas dan Pemilu; mengembangkan peralatan untuk memantau pemilu akses di Kamboja, Filipina, Malaysia, dan Indonesia; membantu penyelenggara pemilu melakukan penilaian diri dengan menggunakan Alat Penilaian Pemilu Akses Penyelenggara Pemilu AGENDA. Dalam kegiatan Workshop ini para peserta mendapatkan pmemahaman yang memadahai tentang: Memahamin Disabilitas Dan Hak Politiknya disajikan oleh Tolhas Damanik M.Ed (Penasehat Hak Azasi  Penyandang Disabilitas) Hak Politik Penyandang Disabilitas Potret Pelaksanaan Pemilu Akses Penjelasan tentang Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses bagi pemilih penyandang disabilitas Peserta workshop yang terdiri dari 2(dua) orang komisioner (Kadiv. Teknis dan Kadiv. Data) KPU Kab/Kota se-Sulut dan perwakilan mantan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP masing-masing satu orang itu merasa ditambah wawasannya. Selanjutnya hasil workshop ini sebagai bahan pertimbangan menyusun regulasi yang tepat sasaran demi terjaminnnya hak yang sama kaum disabilitas. Sebagai contoh hak akses ke TPS, hak mendapatkan alat bantu, dan hak mendapatkan media sosialisasi yang memadahi. Dalam workshop tersebut ditegaskan bahwa pemilu aksestable buat penyandang disabilitas harus memperhatikan prinsip umum kaum disabilitas yang inklusi, Martabat, Otonomi, Non diskriminasi, Kesetaraan kesempatan, Tindakan afirmatif,  Akomodasi yg layak, Partisipasi penuh, Aksebilitas, Penghormatan pada perbedaan, Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, Penghormatan terhadap anak anak difabel. Lebih lanjut terutama terjaminnya hak kaum difabel seperti memilih dan dipilih dalam jabatan publik, Menyalurkan aspirasi Politik, Memilih Partai politik, Membentuk/ menjadi anggota maupun pengurus parpol, Membentuk mewakili OPD, Berperan serta dalam kepemiluan, Memperoleh aksesbilitas dalam pemilu. Kegiatan ini diakui sangat bermanfaat oleh semua peserta. Salah satunya, Meydy Tanangon (Ketua KPU Kab.Minahasa) mengatakan "Sangat bermanfaat karena membantu meningkatkan kesadaran penyelenggara terrkait pemilu  yang aksesibel untuk penyandang disabilitas.  Juga bagi penyelenggaraan pemilihan th 2018 hasil keg menstimulus komitmen bagi penyelenggara  untuk mengimplementasikan formulir alat bantu periksa penyelenggaraan  pemilu akses," Dalam kesempatan itu Ketua KPU Prov. Sulut Yessy Monongan sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh AGENDA. KPU secara nasional sudah mengeluarkan regulasi baik dalam bentuk PKPU maupun Juknis dan Surat Edaran ke jajarannya terkait jaminan hak kaum disabilitas. Sebagai salah satu contoh dalam debat publik kandidat yang ditayangkan di TV sudah disertakan tayangan penterjemah bahasa isyarat. Dalam juknis pembuatan TPS sudah diatur sebagaimana mestinya agas akses kaum disabilitas tak mengalamai hambatan. Demikian tegas Ketua Yessy.

PARPOL Calon Peserta Pemilu 2019 mulai memanfaatkan Help Desk SIPOL

Manado, sulut.kpu.go.id - Sejak dibuka secara resmi oleh Komisioner KPU RI (Viryan) pada tanggal 13 Mei 2017, Help Desk SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU Prov. Sulut sudah di datangi pengurus daerah Parpol calon peserta Pemilu 2019, yakni pengurus DPW Partai Rakyat dan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dari Partai Rakyat meminta informasi terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap  (DPT) Pemilihan Tahun 2015. Lewat perwakilannya yang hadir yaitu  Abram M. dan Ricko Roring, mereka menerangkan bahwa data tersebut akan dipakai untuk persiapan administrasi syarat pendaftaran dan verifikasi Parpol. Para petugas help desk menerangkan bahwa terkait DPT Pilkada 2015 dapat diakses melalui laman www.kpu.go.id secara jelas dengan mengklik fitur Daftar Pemilih Pilkada Online. Sedangkan informasi terkait jumlah badan penyelenggara ad hock dapat mengklik fitur Info Pilkada selanjutnya klik SITAP 2015 jika ingin melihat badan ad hock se-Sulut. Jumlah penyelenggara ad hock PPK sama dengan jumlah Kecamatan di Sulut sehingga data ini yang mereka akan gunakan untuk pemetaan prosentase jumlah kepengurusan partai di tingkat kecamatan, demikian jelas Ricko Roring. Sementara di hari yang berbeda (Jumat, 19 Mei 2017) Pengurus DPW PSI Sulut menggunakan layanan Help Desk SIPOL untuk memperoleh informasi terkai proses pendaftaran dan verifikasi Parpol dan penggunaan SIPOL. Lewat Kepala Pengawas Help Desk (Holly Kotulus, SH, MH.), para pengurus ini mendapatkan informasi teknis terkait penggunaan aplkasi SIPOL. Aplikasi ini akan sangat membantu Parpol calon peserta Pemilu 2019 dalam mengadministrasikan syarat-syarat Parpol menjadi peserta Pemilu 2019. Diterangkan bahwa aplikasi yang berbasis TI ini memuat fitur-fitur seperti Pengurus, Alamat dan status kantor, serta input data anggota Partai Politik. Aplikasi SIPOL sangat memudahkan Parpol untuk mengentry data anggota secara detil dan tersimpan dalam user masing-masing. Dengan aplikasi ini pula tiap parpol lebih dahulu bisa mengecek kemungkinan kegandaan data anggotanya baik kegandaan dalam satu parpol atau kegandaan dengan parpol lain.  Hal ini tinggal mengklik fitur cek kegandaan dalam aplikasi SIPOL. Dengan demikian Parpol dapat memverifikasi internal lebih dahulu, demikian terang Kasubag Hukum, Ibu Holly Kotulus. Selanjutnya Melky Pangemanan selaku Ketua DPW PSI Sulut mengatakan bahwa partainya sudah memiliki aplikasi data base terkait kepengurusan dan anggota. Pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran DPP agar data base ini dapat diintegrasikan dengan apa yang disyaratkan di aplikasi SIPOL. Pada prinsipnya data base yang dimilikinya sudah mirip dengan apa yang disyaratkan KPU. Sehingga tinggal mengadakan perbaikan seperlunya, pungkasnya. Kehadiran Melky di fasilitas Help Desk SIPOL KPU Prov. Sulut didampingi oleh rekan pengurusnya yaitu Farly Datau selaku Wakil Sekretaris dan Lanny Sambul sebagai Wakil Bendahara.(by.Y.Pahargyo/helpdesk Sipol)

AGENDA: Website KPU Sulut terbaik kedua se-Indonesia

Manado - Bertempat di Hotel Aryaduta Manado, AGENDA (General Election Network For Disability Acces) melalui JPPR bekerjasama dengan KPU Sulut menggelar acara Workshop Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas selasa (16/05). Dalam pembukaannya, Ketua KPU Sulut menekankan bahwa hak suara penyandang disabilitas telah diatur oleh KPU melalui Surat Edaran KPU No. 7 tahun 2016. Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Kabupaten dan Kota se-Sulut yang diwakili masing-masing 2 (dua) orang yakni oleh Divisi Teknis dan Divisi Program dan Data serta perwakilan anggota PPK dan PPS. Dipaparkan oleh Agenda melalui Bapak Zaid Muhammad bahwa KPU Prov. Sulut menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk menjadi lokasi diadakannya workshop ini dikarenakan KPU Sulut telah memiliki website resmi dengan tingkat aksesibilitas termudah, termasuk untuk para penyandang disabilitas dan mendapat peringkat kedua terbaik se-Indonesia. Selanjutnya Penasehat Hak Azasi Penyandang Disabilitas (Tolhas Damanik, M.Ed) menjelaskan mengenai peran KPU dalam memandang kaum disabilitas, karena sebagian masyarakat yang masih memandang penyandang disabilitas sebagai orang sakit ataupun kesenjangan sosial, ungkapnya. Dalam kegiatan ini terjadi tanya jawab karena dari 15 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sulawesi Utara sebagai peserta, terdapat 6 KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2018. Lebih lanjut diharapkan pada tahun 2018 dalam pikada tersebut mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaanya melibatkan kepentingan kaum disabilitas. Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon saat ditemui sebagai salah satu peserta sangat mengapresiasi kegiatan ini "...sehingga menjadi panduan bagi kami yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018" pungkasnya.(mon)

KPU SULUT buka Help Desk SIPOL

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah membuka Help Desk Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Help Desk ini berfungsi untuk memberikan informasi terkait pendaftaran Partai Politik Pemilihan Umum Tahun 2019. Bagi Partai Politik yang ingin berkonsultasi terkait dengan Pencalonan Partai Politik nanti, dapat menghubungi Help Desk SIPOL KPU Provinsi Sulawesi Utara yang berada di Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jalan Diponegori Nomor 25 Manado. Tim Help Desk sendiri bertugas setiap hari dari Senin s.d Jumat dan dibuka dari jam 08.00 - 16.00. Verifikasi partai politik (parpol) yang dilakukan pada Pemilu 2019 mendatang berbeda dengan sebelumnya, sekarang lebih terbuka dan transparan. SIPOL ini  sendiri, jelas Nayodo, merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani parpol calon peserta pemilu untuk input data parpol, seperti profil parpol, kepengurusan, domisili dan keanggotaan sebagai persiapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019. (admin/kpusulut/evans)

3 KPU Kab/Kota telah menandatangani NPHD Anggaran Pilbup 2018

Manado, sulut.kpu.go.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tidak lama lagi akan segera di launching. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan (KPU) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Juknis Penyusunan Anggaran maka seluruh diharapkan telah melakukan koordinasi dengan Pihak Pemerintah Daerah terkait pembiyaian Tahapan Pilkada 2018. Sesuai dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Utara terdapat 6 (enam) Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada. Keenam daerah ini yaitu Minahasa, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Talaud dan Kota Kotamobagu. Guna mensukseskan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Dana Hibah terkait Pembiayaan Tahapan Pilkada 2018. Sebagaimana data di KPU Provinsi Sulawesi Utara sampai saat ini (22/5) sudah ada 3 (tiga) KPU Kabupaten/Kota yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yaitu KPU Kabupaten Minahasa, KPU Kota Kotamobagu dan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro. Penandatanganan NPHD antara KPU Kabupaten Minahasa dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dilaksanakan Selasa (9/5) di Kantor Bupati Minahasa. NPHD ditandatangani oleh Bupati Minahasa, Jantje W Sajow selaku pihak pemberi hibah dan Ketua KPU kabupaten Minahasa,  Meidy Y Tinangon selaku penerima hibah. Adapun total anggaran hibah Pilkada Minahasa Tahun 2018 sesuai dokumen NPHD adalah sebesar Rp.  42.364.000.000,  yang dialokasikan pada APBD Minahasa untuk 2 Tahun Anggaran. Untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.  7.500.000.000 yang bersumber dari APBD induk Rp. 6.500.000.000 dan APBD-P sebesar Rp. 1.000.000.000, sedangkan Sisanya Rp. 34.864.000.000 dianggarkan untuk Tahun Anggaran 2018 ditata dalam APBD induk Tahun 2018.  Sedangkan untuk Penandatanganan NPHD antara KPU Kota Kotamobagu dengan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini diwakili oleh Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara dan KPU Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan telah ditanda tangani sejumlah Rp. 15.000.000 yang semuanya dianggarkan pada Tahun Anggaran 2017.  Untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten telah mengalokasikan sebesar Rp. 22.500.000.000 untuk KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro yang telah dituangkan kedalam NPHD antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan KPU.  Bagi KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sampai saat ini belum dilakukan penandatanganan NPHD dengan Pemerintah Daerah. Adapun jumlah Dana Hibah yang diusulkan oleh masing- masing KPU Kabupaten/Kota yaitu KPU Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar Rp. 24.482.041.150, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rp. 19.596.217.950 dan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Rp. 46.046.793.325. (admin/kpusulut/evans) Sumber : tabulasi data  

KPU RI Sosialisasikan SIPOL Kepada KPU Provinsi

Jakarta,sulut.kpu.go.id - Memasuki Hari ke-2 Rapat Koordinasi (Rakor) Pengaturan dan Kebijakan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 antara KPU dan KPU Provinsi se-Indonesia, mulai dilakukan sosialisasi mekanisme pelaksanaan kebijakan verifikasi parpol yang lebih mendalam kepada para peserta, Jakarta, Kamis (27/4). Materi yang dibahas pada Rakor yang digelar di wilayah Jakarta tersebut, meliputi mekanisme dan standar operasional prosedur Helpdesk Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Nantinya, Helpdesk ini berfungsi memberikan pelayanan kepada para partai politik dalam memberikan informasi terkait dengan penginputan data partai politik ke dalam aplikasi SIPOL. Helpdesk juga tersedia mulai dari KPU tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Selain itu, peserta juga diajak melakukan simulasi pengisian data aplikasi SIPOL dari sudut pandang partai politik. Diharapkan, dengan simulasi ini, KPU Provinsi dapat memberikan informasi kepada partai politik tingkat di daerah. Sebagai upaya peningkatan inovasi dari proses verifikasi partai politik tahun 2012, KPU terus berupaya mengembangkan aplikasi dalam proses peserta pemilu Tahun 2019. Mengenai Verifikasi Partai Politik  yang akan diselenggarakan pada tahun 2017 tersebut, KPU mengembangkan SIPOL yang telah dikenalkan di tahun 2012 lalu.  Pengembangan aplikasi SIPOL di dasari atas kebutuhan KPU untuk menyediakan alat kerja yang membantu proses verifikasi administrasi dan faktual Partai Politik serta membantu Partai Politik dalam melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu. (ajg/ook/red. FOTO: Ajg/HupmasKPU) Sumber : kpu.go.id