Berita Terkini

Ida Budhiati : Mengukur Sukses Pemilu dari Pengelolaan Logistik

Manado, sulut.kpu.go.id- Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara (20/5), Komisioner KPU RI Ida Budhiati memberi support kelembagaan kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulut. Kehadiran Komisioner KPU RI dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pilkada 2015 tersebut dirasa sangat mencerahkan bagi para peserta. Dengan gaya penyampaian yang keibuan namun tegas, Ibu Ida Budhiati memberi pencerahan kepada peserta Rapat Evaluasi untuk membangun penguatan kelembagaan secara baik untuk suksesnya setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Posisi Strategis Pengelolaan Logistik Lebih lanjut dalam pengarahannya Ida Budhiati menyebutkan bahwa harapan publik begitu tinggi terhadap kinerja KPU yang cermat dan teliti dalam mengelola logistik Pemilu. Harapan tersebut wajar jika dilihat ke belakang bahwa munculnya tuduhan dalam sengketa hasil pemilihan maupun pelanggaran etik dapat bermula dari kesalahan pengelolaan logistik. Logistik bukan sebagai pelengkap dalam proses pemilu atau Pilkada melainkan syarat mutlak terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang demokratis. Kekuatan yang dimiliki KPU sebagai satu lembaga adalah mempunyai pengalaman yang memadai dalam mengelola logistik. Pengalaman inilah yang menjadi modal KPU untuk bertitik tolak menuju standar pelayanan yang lebih profesional, akuntabel dan terbuka. Berdasarkan evaluasi selama ini pengelolaan logistik masih butuh perbaikan di segala sisi, baik perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan dan inventarisasinya. Perbaikan ini membutuhkan sistem kelembagaan yang kuat. Penguatan Kelembagaan KPU                             Ida Budhiati mengapresiasi kerja jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara. “Bapak-bapak dan Ibu-ibu adalah jantungnya KPU,” ungkapnya. Kerja penyelenggara Pemilu dan Pilkada mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi menjadi penentu hidupnya KPU secara kelembagaan. Untuk itu penguatan kelembagaan harus dibangun untuk mengatasi permasalahan yang menjadi kendala KPU secara kelembagaan. Ada beberapa kendala secara kelembagaan yang masih terus menjadi pergumulan untuk diatasi oleh KPU yaitu: 1. Masalah gaya kepemimpinan Tuntutan kepemimpinan lembaga yang profesional adalah kepemimpinan partisipatif. Ida Budhiati mencontohkan bahwa gaya pemimpin demikian harus mampu mentransfer informasi yang memadahi terhadap kebijakan yang telah diputuskan ke seluruh jajaran operasionalnya, sehingga tidak terjadi kebuntuan antara kebijakan dengan realisasi atasnya.   2. Gelombang tahapan dan target kerja yang susul-menyusul Kerja KPU secara kelembagaan dituntut cepat dan akurat sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Tuntutan kerja demikian membutuhkan dukungan sistem kelembagaan yang tak terikat dengan kekauan hirarki. Oleh sebab itu pendistribusian kerja dan fleksibilitas hirarki akan mengatasi kesalahan-kesalahan atas hasil kerja.   3. Pengendalian, monitoring dan pembekalan penyelenggara di bawahnya Ida Budhiati mencontohkan perlunya pembekalan yang memadahi terhadap lembaga/badan ad hock Pemilu. Peningkatan pembekalan dan bimtek terhadap lembaga ini akan semakin menurunkan tingkat kesalahan yang berujung pada sengketa. Beliau menyebutkan bahwa jajaran penyelenggara yang menduduki rangking pertama mendapatkan sanksi adalah PPS dan KPPS, kemudian PPK dan seterusnya. Dalam arahannya, Ida Budhiati mengajak Jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara untuk menyiapkan diri menghadapi agenda-agenda ke depan yang sekali lagi susul-menyusul. Mulai dari Pilkada Serentak 201 dan 2018 serta Pemilu Tahun 2019. Tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai tahun 2017 yaitu verifikasi partai politik menjadi peserta Pemilu. Suhu politik tahapan verifikasi ini sangat tinggi karena menyangkut hidup-matinya partai politik untuk maju di tahun 2019. Terhadap hal ini beliau berpesan untuk bekerja secara profesional, hilangkan kegalauan atas tekanan-tekanan yang diterima. Tekanan dalam bentuk apapun yang diarahkan ke KPU jika kerja kita profesional yang berlandaskan pada tata perundang-undangan maka kita akan sukses. (Admin/Y. Pahargyo)

Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pilkada 2015

Manado,sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara hari ini (19/4) melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pilkada 2015. Peserta Rakor dihadiri oleh Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara V.J.A. Oroh, SH., MH dan didampingi oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Drs. Djemmy Tamboto, serta Narasumber dari Biro Logistik KPU RI. Pada kesempatan tersebut dalam sambuatan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa Rakor ini adalah salah satu kegiatan penting dalam proses Evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, ada 8 Kabupaten/Kota yang telah selesasi dilaksanakan. Selain itu yang menjadi bahan evaluasi bagi Satuan Kerja (Satker) di daerah yaitu evaluasi dalam tata kelola manajemen logistik, berkaitan dengan perencanaan.

Pilkada 2017, KPU Ingin Kepengurusan Parpol Fix 1 Bulan Sebelum Pendaftaran

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Melalui forum uji publik rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay ingin kepengurusan partai politik peserta pemilihan sudah jelas dan tidak berubah-ubah, Senin (18/4). Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (3), draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang berbunyi: KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. “Pada intinya dalam draf ini kami mengatur agar sejak awal, kepengurusan partai politik itu sudah jelas, dan tidak berubah-ubah sampai pendaftaran selesai. Karena kemarin (Pilkada 2015) kami menerima pendaftaran, ini pengurus partai politiknya, kemudian pada hari berikutnya mendaftar lagi, ini pengurus yang lain,” kata Hadar. Ketentuan tersebut disusun karena pada Pilkada 2015 lalu, KPU cukup kerepotan dengan kepengurusan parpol peserta pemilihan yang beberapa kali mengalami perubahan. “Dalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang baru kami tetapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran akan dilaksanakan pada Tanggal 19, 20, dan 21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan-kepengurusan ini bisa di set betul jauh-jauh hari, dan tidak mengalami perubahan-perubahan, karena pengalaman kemarin kami cukup kerepotan,” terang Hadar. Dalam draf perubahan PKPU tentang pencalonan itu, setidaknya Hadar menyampaikan 8 (delapan) isu strategis, yakni: Nomenklatur ‘Bakal Pasangan Calon’ dan ‘Pasangan Calon’; Ketentuan tentang syarat pencalonan dan syarat calon, yang terdiri dari: Syarat dukungan calon perseorangan disesuaikan dengan putusan MK; Penegasan tata cara verifikasi dukungan calon perseorangan hasil perbaikan; Ketentuan calon perseorangan yang berhalangan tetap; Calon yang berstatus bebas bersyarat.; Ketentuan tentang pendaftaran pasangan calon dan pemenuhan syarat pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik; Penelitian terhadap dukungan para calon perseorangan, khususnya dimasa perbaikan; Pengaturan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilihan yang dilaksanakan dalam satu waktu; Ketentuan tentang penggantian calon atau bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap; Mekanisme pengumuman pasangan calon yang berhalangan tetap, dari masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, yang masih terdapat paling sedikit dua pasangan calon; Ketentuan mengenai pemilihan dengan satu pasangan calon sebagai implikasi adanya Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015. Selain melakukan konsultasi publik terkait draf perubahan PKPU tentang Pencalonan, KPU juga menguji draf peraturan KPU tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye klik di sini; Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan klik di sini; serta Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara klik di sini. Sebagai bahan pertimbangan dan penyempurnaan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU terbuka atas masukan lain diluar forum uji publik yang pagi tadi digelar di ruang rapat utama gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta. “Jadi diluar forum ini kami terbuka bagi bapak ibu sekalian untuk memberikan masukan dan penyempurnaan atas rancangan perubahan PKPU ini,” kata Ferry. (rap/red. FOTO KPU/dam/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

KPU-Ditjen Dukcapil Siapkan DP4 Pilkada 2017

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang kian mendekati masa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahas persiapan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan Direkur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (23/2). Pertemuan yang berlangsung di gedung KPU RI, Jakarta itu dilakukan untuk menyusun serangkaian metode guna menyempurnakan daftar pemilih dalam Pilkada serentak 2017. Beberapa isu yang diangkat dalam diskusi itu antara lain pencatatan penduduk yang telah meninggal dunia dan perubahan status penduduk, serta mekanisme terkait proses perpindahan domisili penduduk. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, untuk menyusun DP4 dan DAK2 Ditjen Dukcapil tidak bisa bekerja sendirian, terutama dalam memetakan jumlah penduduk yang telah meninggal dunia. Ia menyarankan agar petugas coklit lapangan KPU dapat membantu memetakan jumlah penduduk yang telah meninggal dunia tersebut. "Saran saya, kami meminta bantuan KPU melalui petugas lapangan saat melakukan coklit, kami minta dikirimkan hasil koordinasi coklit itu, nanti kami akan menyurati Kemendagri untuk menghapus penduduk yang telah meninggal dunia. itu lebih efektif daripada kami bekerja dari nol," kata Zudan. (Sumber : kpu.go.id/rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Ferry Kurnia: Pelaksanaan Pilwako Manado Tetap 17 Februari 2016

Manado, sulut.kpu.go.id - Pasca dikeluarkannya putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang berakibat dengan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Manado yang seharusnya dilaksanakan serentak dengan pada 9 Desember 2015, akhirnya masyarakat Manado bisa memilih Walikota dan Wakil Waliokota pada 17 Februari 2016, Selasa (16/2). Hal tersebut ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkyansyah disela-sela monitoring persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah (Pilkada) Kota Manado, Sulawesi Utara. “Terkait dengan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado, KPU sebagai penyelenggara telah siap dan akan tetap melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota besok, Rabu, 17 Februari 2016,” ungkap Ferry saat memberikan keterangannya di Kantor KPU Kota Manado. Ferry juga menambahkan, persiapan yang sudah dilakukan oleh KPU sampai saat ini yakni proses pendistribusian logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Untuk pendistribusian surat pemberitahuan atau C6, sejak tiga hari yang lalu sudah seratus persen terdisribusi, sedangkan untuk pendistibusian logistik berupa surat suara dan kelengkapannya masih terus dilakukan, diharapkan malam ini semua logistik sudah terdistribusi hingga TPS,” jelasnya Ferry juga berharap, kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menunda dan menghalangi pelaksanaan pemungutan suara pada esok hari. “Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pilkada susulan ini yang merupakan keputusan hukum yang harus dilaksanakan, dan dengan dukungan dari semua pihak, KPU sebagai penyelenggara akan terus mengupayakan Pilkada yang lebih berkualitas,” tegasnya.Hadir pula pada kegiatan monitoring tersebut, Anggota Komisoner KPU RI Arief Budiman bersama Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara. (ajg/red. FOTO: ook/Hupmas/KPU)

KPU SULUT hadiri Rapat Implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi, dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai dari awal tahun lalu (2015) hingga pertengahan tahun 2016 dapat berjalan lancar tanpa kendala dari ketersediaan anggaran tersisa yang berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Selasa (26/1). Acara yang digelar oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU itu diikuti oleh 269 Satker yang melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2015.  Dalam kegiatan implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015, KPU Provinsi Sulawesi Utara menjadi peserta kegiatan yang diikuti oleh Evans Tulungen, S.Kom, MM selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data serta Tonny Kandouw sebagai Bendahara Hibah Pilkada. Selain KPU Provinsi Sulawesi Utara juga hadir utusan dari KPU Kota Bitung, KPU Kota Tomohon, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dalam pemaparannya Heri Utomo, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pelaksanaan Anggaran 04 Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang hadir sebagai narasumber mengatakan mekanisme mengenai hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, dan PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Selain dua PMK tersebut ada juga Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang Dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga. Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna mengimbau peserta rapat untuk mendokumentasikan dan mencatat seluruh kelengkapan dokumen terkait NPHD, sehingga jika akan dilakukan pemeriksaan KPU di daerah yang melaksankan Pilkada telah memiliki dokumen untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pilkada.  “Dokumen-dokumen perlu diadministrasikan, dicatat dan didokumentasikan dengan baik supaya saat diminta oleh pemeriksa semua sudah ada dokumennya. Jadi catatan kita sama, antara pusat dengan bapak/ibu (KPUD) dan kelengkapan dokumennya tersedia sehingga bisa dibuktikan,” kata Nanang (by.admin/kpusulut/evans)