Berita Terkini

UU 7 Tahun 2017 resmi diberlakukan

Manado, sulut.kpu.go.id - Setelah melalui pembahasan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) resmi diundangkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Lengkap dengan Batang Tubuh, Lampiran (1/3), dan Penjelasan dapat di download disini (admin/kpusulut/evans)    

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Manado, sulut.kpu.go.id - Setelah melalui pembahasan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) resmi diundangkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pada saat penyelenggaraan Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 (19/8) kemarin. “Kami memperoleh kabar bahwa UU Pemilu sudah diundangkan. Tapi, sampai hari ini, kami belum menerima salinannya secara resmi,” ucap Arief, pada konferensi pers Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Tangerang, Banten (19/8). Arief juga menyampaikan harapan agar pemerintah segera memberikan salinan UU Pemilu, guna segera dipelajari oleh KPU. Selain itu juga diharapkan tak ada perubahan substansial. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, pada kesempatan terpisah juga menyampaikan, “UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus. Undang-undang tersebut terdaftar di lembaga negara sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peringati HUT RI Ke 72, KPU SULUT melaksanakan Upacara Bendera

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Lapangan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (17/8), dalam rangka memperingati Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Upacara Bendera. Hadir dalam pelaksanaan upacara yaitu Yessy Momongan, Vivi George, Ardiles Mewoh dan Zulkifli Golonggom serta, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan seluruh Staf KPU Provinsi Sulawesi Utara.  Bertindak sebagai Inspektur Upacara Yessy Momongan selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan Vivi George selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara bertugas untuk membacakan teks proklamasi, Ferdinand Raintung selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data dipercayakan menjadi Pemimpin Upacara. Sedangkan Penggerek Bendera masing Yohanes Pahargyo, Reinhard Rory dan Anita Todar, Pembaca Doa Fachruddin Lauma, Pembaca UUD Steify Latuserimala. Dalam sambutannya Ketua KPU RI yang dibacakan dalam sambutannya, Yessy menekankan perlunya kita melihat kembali sejarah kemerdekaan Republik Indonesia. "Jika kita lihat kembali sejarah, diawal kemerdekaannya bangsa  kita dirongrong oleh bangsa  lain yang ingin jembali  menguasai  tanah air indonesia, dengan semangat nasionalisme, para pemimpin bangsa pada saat itu berjanji untuk tetap mempertahankan kedaulatan bangsa. Dengan memperingati hari ulang tahun kemerdekaan, saya berharap semoga kita bisa lebih meningkatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme serta lebih cinta kepada tanah air kita." Saat ini dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Serta Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan berbagai persiapan. Persiapan- persiapan yang telah dilaksanakan sendiri yaitu peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia lewat kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan serta memaksimalkan penggunaan Teknologi Informasi. Selain itu KPU Provinsi Sulawesi Utara saat ini telah membentuk Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan desk pelayanan informasi melalui Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya RPP dan PPID, Yessy ingin sarana itu diisi dengan kegiatan yang mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, serta dapat memberikan informasi yang cepat dan tepat kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan Upacara memperingati HUT RI Ke 72, KPU Provinsi Sulawesi Utara memberikan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprestasi sebagaimana tindaklanjut dari surat edaran Sekretaris Jenderal KPU RI. Pemberian Penghargaan bagi PNS Berprestasi ini bertujuan untuk memberikan motivasi bagi PNS dalam meningkatkan kinerjanya serta mendorong PNS lain untuk menunjukkan prestasi secara kompetitif dan mewujudkan panutan dalam bekerja dan berkarya. Penghargaan PNS berprestasi sendiri di nilai dari 8 Aspek yaitu Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, Kepemimpinan, Inovasi dan Komunikasi. Dalam pemberian penghargaan bagi PNS berpretasi ini dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu Kategori Kepala Sub Bagian dan Kategori Fungsional Umum. Kategori Kepala Sub Bagian yang memperoleh Pengharhaan PNS Bepretasi yaitu EFerdinand L. Raintung, ST selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data sedangkan Kategori Fungsional Umum yaitu Yulita Pusung, S,.Sos dari Sub Bagian Umum dan Logisitik, Febry James Langkun dari Sub Bagian Umum dan Lidya N. Rantung, SE., M.Si dari Sub Bagian Organisasi dan SDM. (admin/kpusulut/evans)

KPU Persiapkan Pemilu Secara Berkesinambungan

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja dengan asas kepastian hukum dan legislasi yang sah. Terkait persiapan Pemilu 2019,  KPU mempersiapkan proses pemilu secara berkesinambungan. Pada akhir Juni 2017 yang lalu, KPU telah mengajukan draft Peraturan KPU (PKPU) tahapan sesuai UU sebelumnya.  Kemudian kesinambungan itu KPU telah mempersiapkan draft PKPU verifikasi partai politik (parpol). KPU juga telah mengajukan draft perencanaan dan pengajuan anggaran dengan asumsi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sekitar 189 juta dan basis hitungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 776.264 TPS. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Viryan pada diskusi yang diselenggarakan Koalisi Kawal UU Pemilu, Jumat (4/8) di Media Centre KPU RI. “Setelah nanti UU Pemilu diundangkan, kami juga akan mengajukan draft revisi PKPU Tahapan dan Verifikasi Parpol. Kami perlu membuat 16 PKPU, dan baru 2 PKPU yang diajukan. Sekarang namanya bukan konsultasi lagi, tetapi Rapat Dengar Pendapat atau RDP di DPR, yang akan dilakukan sekitar tanggal 20-an Agustus ini,” tutur Viryan yang juga membidangi Divisi Humas di KPU RI. Viryan juga menjelaskan redesain penyelenggara pemilu, yaitu pengembangan kapasitas di Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI dengan 3 Deputi dan 1 Inspektorat, kemudian terkait tertib manajemen di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mana jumlah komisionernya berbeda-beda, ada yang 3, 5, dan 7 komisioner. Pemantau pemilu yang sebelumnya di KPU, sekarang di Bawaslu. “KPU juga melakukan konsolidasi organisasi, pembenahan internal, dan penyegaran organisasi, ini untuk mempersiapkan pemilu sebaik mungkin. Ada 3-4 bulan KPU mempersiapkan PKPU, tetapi sekarang ada perubahan UU, penyelenggara juga ada redesain, ini tantangan tersendiri buat KPU,” ujar Viryan. Terkait tahapan pemilu 2019 yang berhimpitan dengan pilkada 2018, setelah disandingkan pada tahapan pemungutan suara pilkada 2018 akan bertemu dengan verifikasi faktual calon anggota DPD. Viryan menegaskan, PKPU akan memberikan jalan alternatif untuk meminimalkan masalah. KPU juga akan ada 2 tim dan 2 desk dalam pembagian konsentrasi pilkada 2018 dan pemilu 2019. Pada kesempatan tersebut, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti UU Pemilu yang sudah diparipurnakan dan dibawa ke Presiden, tetapi belum ada penomoran, meskipun masih ada waktu 30 hari di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau tanggal 21 Agustus 2017. “Pemungutan suara diperkirakan bulan April 2019, seharusnya 20 bulan sebelum hari H atau bulan Agustus 2017 ini tahapan sudah dimulai. Dengan UU belum ada penomoran, gugatan di MK juga belum bisa dilakukan. Kemudian DPR juga masih masa reses, padahal KPU harus membuat PKPU dan konsultasi di DPR, dikhawatirkan bisa semakin molor,” papar Khoirunnisa. Sementara itu, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah meminta KPU dan Bawaslu harus segera membuat desain pemilu, meski hanya inisiatif, bukan mengikat dalam hukum, mengingat UU belum ada penomoran. Kemudian yang banyak dikritisi di UU hanya isu krusial Parliementary Threshold, padahal banyak hal menarik seperti soal kotak suara dan bagaimana pemilih bisa terakomodir semua dalam pemilu. Semua yang merasa bisa dirugikan secara konstitusional bisa menggugat ke MK. Peneliti dari Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct) Hadar Nafis Gumay juga menyatakan kekhawatirannya terkait UU Pemilu yang belum diundangkan atau dinomorin, mengingat waktu yang mepet. Kekhawatiran ini terkait penyelenggara, pelaksanaan pemilu dan pilkada yang berjalan pararel.  Semua tahapan itu tidak bisa berjalan kuat dan pasti apabila UU belum resmi diundangkan.KPU bisa dipertanyakan, apabila bekerja tanpa landasan. Hal itu bisa dipelintir-pelintir oleh pihak-pihak yang tidak puas, dan itu mengganggu legitimasi pemilu. Untuk itu, diharapkan sebelum tanggal 21 Agustus 2017, UU sudah diteken dan dinomorin.  “Pada periode sebelumnya, KPU pernah mengirimkan surat pengajuan draft PKPU ke DPR terkait konsultasi pada masa reses. Dulu kami mempersiapkan PKPU selama 4 bulan, itu pun bukan berarti selesai keseluruhan, sesuai tahapan yang harus dilaksanakan,” tutur Hadar yang juga sebelumnya menjabat Anggota KPU periode 2012-2017. Hadar menegaskan, KPU mempunyai otoritas penuh di PKPU, meskipun ada konsultasi ke DPR, tetapi yakini saja apa yang dilakukan KPU, sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Contohnya dulu terkait UU pemilu presiden yang tidak direvisi, KPU melengkapi dan mengambil sikap sendiri. Kemudian ada pemilu pendahuluan di luar negeri, meski di UU tidak ada, tetapi hal ini bagus dan partisipasi lebih luas. (Arf/red. Foto Dosen/Humas KPU) Sumber : kpu.go.id

Persiapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, KPU Gelar Rapat Koordinasi

Yogyakarta,sulut.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, KPU menggelar Rapat Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu di Kota Yogyakarta hari ini (2/8). Rakor yang mengusung tema “be a good electoral officer” ini menekankan kepada para peserta rapat untuk terus menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sehingga kualitas Pemilu dapat terus ditingkatkan.  Dalam sambutannya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa hasil Pemilu yang kredibel dihasilkan oleh penyelenggara Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. “Ini harus ditekankan agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan (rakor) ini bermanfaat dan membuat Pemilu dan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik,”tegas Arief.  Senada dengan Arief, Anggota KPU, Ilham Saputra juga menekankan untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan sekecil apapun. “ Jangan ada pelanggaran dan pemihakan kepada pasangan calon ya,” tegas Ilham.  Misalnya di dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, penyelenggara wajib menghindari potensi penyimpangan yang berakibat berubahnya hasil perolehan suara di luar ketentuan serta proses pemungutan dan penghitungan suara harus diselenggarakan secara transparan, tepat waktu dan melibatkan pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.  “Di dalam pencalonan juga, penyelenggara harus paham benar yang dimaksud dengan syarat pencalonan dan syarat calon. Proses pencalonan terutama saat melakukan verifikasi juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Ilham.  Hadir dalam acara ini, Wakil Gubernur Provinsi DI Yogyakarta, Sri Paduka Paku Alam X, juga menyambut baik penyelenggaraan rakor ini. “Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini semoga dapat memberikan harapan terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih baik,” harap Sri Paduka Paku Alam X. [An] Sumber : kpu.go.id