Berita Terkini

Menlu : Democracy Is Not An Option, Its A Must

Badung, sulut.kpu.go.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengatakan bahwa penerapan demokrasi bukanlah sebuah pilihan, namun demokrasi adalah keharusan. Penerapan demokrasi dapat menghasilkan good governance dan good governance dapat membawa kesejahteraan kepada masyarakat.   Pernyataan tersebut disampaikan Retno pada penutupan Asian Elektoral Stakeholder Forum (3rd AESF), Rabu (24/8) di Ballroom Discovery Kartika Hotel Bali. Retno melihat bahwa perkembangan demokrasi di kawasan Asia semakin menguat. Semakin banyak bermunculan negara yang menerapkan demokrasi dan semakin banyak Negara yang mengizinkan masyarakatnya untuk berpartisipasi dan menentukan pilihannya sendiri.   Secara khusus, Retno menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Myanmar karena telah menyelenggarakan pemilu secara demokratis.    Retno mengatakan bahwa kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan keinginan dan memilih kandidat adalah kunci dari stabilitas politik dan keamanan serta pertumbuhan ekonomi.    Terhadap penyelenggaraan 3rd AESF di Bali kali ini, Retno berpendapat bahwa tema yang diangkat tentang transparansi dan integritas untuk pemilu berkualitas sangat sesuai dengan kontteks mewujudkan demokrasi. Transparansi dan integritas pemilu adalah kunci utama dalam mewujudkan demokrasi yang solid dan berkualitas.   Dengan transparansi dan integritas, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu akan meningkat dan masyakarat akan semakin bangga depan proses demokrasi yang ada.   Retno berharap pengembangan berbagai insfrastruktur pemilu dapat terus dibangun secara berkesinambungan dengan lebih melibatkan partisipasi masyarakat dan media secara luas. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)   Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5181/MenluDemocracy-Is-Not-An-Option-Its-A-Must  

AESF Dorong Kolaborasi Penyelenggara dan Organisasi Masyarakat

Denpasar, sulut.kpu.go,id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro mengatakan penyelenggaraan Asian Elektoral Stakeholder Forum ke tiga, (3rd AESF) bertujuan untuk membagi informasi, pengetahuan, pengalaman tentang pemilu serta mendiskusikan tentang  cara menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu di Asia. Hal tersebut Juri sampaikan dalam pembukaan 3rd AESF, Selasa (23/8) di Ballroom Dicovery Kartika Hotel Bali. Secara khusus Juri berharap 3rd AESF ini dapat mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif, pemilu yang bukan hanya menjadi milik penyelenggara pemilu tapi juga terdapat keterlibatan masyarakat sipil secara nyata. Juri menyebutkan bahwa Indonesia telah membuktikan kolaborasi yang baik antara penyelenggara pemilu dengan kelompok sosial masyarakat. Kelompok sosial yang bukan hanya membantu dalam tiap  tahapan pemilu tetapi juga dapat membantu dalam meningkatkan legitimasi pemilu. Keterlibatan masyarakat mutlak dibutuhkan dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Sesuai dengan tema 3rd AESF yaitu “Transparansi dan Intergritas untuk Pemilu yang berintegritas” Juri mengatakan Indonesia telah mempelopori pelaksanaan pemilu yang transparan. Ketua  Asian Network for Free Elections (Anfrel) Damaso G. Magbual mengatakan dipilihnya Indonesia sebagai tuan rumah 3rd AESF adalah karena Indonesia adalah contoh terbaik dalam kerjasama penyelenggara dan organisasi sosial masyarakat. Hal tersebut yang membuat hasil Pemilu Indonesia pada 2014 diakui secara internasional. Lebih lanjut, Damaso menilai bahwa Indonesia telah melakukan suatu langkah besar dalam mempromosikan transparansi pemilu. “Indonesia memublikasi hasil pemilu dari tiap TPS, terdapat lebih dari 600.000 TPS dan KPU mampu mempublishnya di website, tidak ada lagi yang lebih tranparan lebih dari itu,” Ujar Damaso mengapresiasi. Damaso mengatakan bahwa ia mencoba untuk menerapkan transparansi yang Indonesia terapkan pada pelaksanaan pemilu di Filipina. (ftq/red FOTO KPU/Dosen/Hupmas) Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5172/AESF-Dorong-Kolaborasi-Penyelenggara-dan-Organisasi-Masyarakat

Hadar : Transparansi KPU Berkat Masukan Publik

Badung, sulut.kpu.go.id – Dalam kegiatan internasional The 3rd Asian Electoral Stakeholders Forum yang diselenggarakan di Bali, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa kebijakan KPU yang berbasis transparansi dalam proses pemilihan tidak lepas dari andil masyarakat sipil dan para pegiat pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, Selasa (23/8). “Ini semua dapat tercipta karena kami berhubungan banyak, kami banyak dapat partisipasi dari kelompok-kelompok civil society yang telah memberikan catatan, masukan, dan kritik sehingga kami bisa terus bekera lebih transparan,” kata Hadar.   Dengan masukan, kritik dan saran dari berbagai lapisan masyarakat, Hadar mengakui keterbukaan yang telah diupayakan KPU itu mampu meningkatkan kepecayaan publik mengenai hasil dan proses penyelenggaraan pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU.   “Upaya kami untuk bekerja transparan ini sedikit demi sedikit telah membuahkan hasil dengan terbangunnya suatu kepercayan publik dalam proses dan hasil pemilu yang telah kami selenggarakan,” lanjutnya.   Hadar mencontohkan, keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan oleh KPU adalah proses uji publik Peraturan KPU (PKPU). Uji publik tersebut mengundang berbagai pihak (Pemerintah, Partai Politik, dan CSO (Civil Society Organization) untuk menerima masukan dan penyempurnaan atas draf PKPU yang yang telah disusun.   “Di dalam membuat peraturan, kami membuka seluas-luasnya partisipasi dari pubik. Jadi setelah kami membuat draf, kemudian kami undang berbagai lapisan masyarakat, peserta pemilu, partai politik, CSO, NGO (Non-Government Organization) khususnya yang punya minat untuk mendorong pemilu yang demokratis, serta media massa. Di pertemuan itu kami paparkan draf, dan kami minta masukan,” terang Hadar.   Untuk mendorong keterbukaan data pemilihan, Hadar menjelaskan KPU telah lama berkomitmen membuka semua data dan informasi terkait proses-proses kepemiluan kepada masyarakat. Selain untuk proses pengawasan, keterbukaan data itu juga dapat digunakan berbagai pihak sebagai bahan kajian kepemiluan lainnya.   “Kami juga punya komitmen untuk menjadikan semua data yang kami olah dan kami dapatkan dari pemilu sebagai data yang terbuka untuk dapat digunakan lebih lanjut. Selain untuk memonitor penyelenggara, hal ini juga untuk kajian-kajian yang diperlukan. Saat ini kami banyak sekali membuat file-file digital dari data yang kami miliki. Ini dalam rangka membuat data yang kami punya untuk bisa dimanfatkan oleh publik,” kata Hadar.   Selain pelibatan masyarakat dalam menyusun kebijakan, Hadar juga menjelaskan kepada delegasi negara-negara lain bahwa KPU telah menyusun sistem berbasis teknologi informasi untuk memberikan informasi hasil perolehan suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara cepat. Kebijakan untuk membuka hasil perolehan suara dari tingkat paling bawah itu mendapatkan banyak apresiasi.   “Kami juga menerapkan teknologi informasi dalam rangka penyelenggaraan yang transparan, dan ini terus kami kembangkan sejak 2014. Dan untuk pertama kalinya kami mempublikasikan data hasil pemilu dari tingkat yang paling bawah. Jadi setiap TPS itu bukti autentiknya tertampung dalam formulir C1 itu kami kumpulkan. Kegiatan ini mendapat apresiasi banyak, dan ini bisa membuat seluruh warga tidak hanya peserta untuk melihat hasilnya dalam waktu cepat,” tuturnya.   Respon positif masyarakat dari publikasi formulir C1 itu meluas. Hadar menjelaskan setidaknya ada 4 organisasi pada Pemilu 2014 lalu yang menggunakan data tersebut untuk melakukan tabulasi perolehan suara secara mandiri. Pemanfaatan data dan informasi hasil pemilihan tersebut membuktikan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia itu berjalan akuntabel, terbuka dan partisipatif.   “Kegiatan kami (KPU) dalam mempublikasikan hasil per TPS melalui aplikasi Situng ternyata telah membuka partisipasi yang lebih luas. Waktu itu ada kurang lebih empat grup yang kemudian menggunakan data ini untuk mereka olah dan dipublikasikan. Salah satu grup, Kawal Pemilu mentabulasi hasil itu dan dipublikasikan sehingga menciptakan situasi bahwa proses pemilu yang telah terjadi itu diselenggarakan dengan terbuka dan partisipatif,” terang Hadar.   Terkait laporan keuangan peserta pemilihan, KPU membuat kebijakan pelaporan dana kampanye dalam 2 tahapan. Tahap pertama adalah laporan dana kampanye pra pemilihan, sedangkan tahap kedua adalah laporan akhiir dana kampanye. Laporan tersebut diaudit oleh lembaga akuntan publik, dan bersifat terbuka bagi masyarakat.   “Peserta pemilu juga harus memberikan laporan dana kampanye dua kali, dana kampanye awal, dan laporan dana kampanye akhir. Semua dokumen ini kami publikasikan dengan harapan masyarakat dapat melihatnya dan berperan dalam mengontrol penggunaan dana kampanye itu,” lanjut Hadar.   Sebagai penyempurnaan data pemilih dan sosialisasi kepada calon pemilih, Hadar menjelaskan kepada stakeholders pemilihan internasional bahwa KPU memiliki Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dengan sistem itu calon pemilih bisa melihat apakah ia sudah terdaftar sebagai pemilih, serta dimana dia akan memberikan hak pilihnya.   “Dalam penyusunan daftar pemilih, kami mempunyai satu sistem yang menggabungkan semua daftar pemilih seluruh Indonesia yang berjumlah lebih dari 191 juta. Semua ini ada dalam satu data server yang terbuka, publik bisa mengetahui apakah mereka sudah terdaftar atau belum, datanya salah atau tidak, sehingga datanya bisa diperbaiki,” papar Hadar. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas) Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5176/Hadar-Transparansi-KPU-Berkat-Masukan-Publik

Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara

Manado, sulut.kpu.go.id - Sebagaimana Surat Ketua KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 perihal Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah menindaklanjutinya dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2016. Rapat Pleno dalam rangka membahas  Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dihadiri oleh kelima anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rapat pleno telah ditetapkan diputuskan Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-023/2016 tanggal 18 Agustus 2016 sebagai berikut :   Sesuai dengan pembagian divisi, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2016 dengan mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Sulawesi yang telah ditetapkan. (admin/kpusulut/evans)                

Indonesia Tuan Rumah Asian Electoral Stakeholder Forum III

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Pelaksanaan Pemilu yang transparan dengan situasi masyarakat yang kondusif, menjadi nilai tersendiri bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Hal inilah yang membuat Indonesia pantas memegang peranan penting dalam mempromosikan demokrasi di negara-negara Asia, Kamis (18/8). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai penyelenggara Pemilu di Indonesia, diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan Asian Electoral Stakeholder Forum III (AESF III). Konferensi yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 – 26 Agustus 2016, bertempat Bali, Indonesia, KPU RI bekerjasama dengan Asian Network for Free Elections (ANFREL), satu-satunya organisasi di Asia yang fokus pada isu-isu kepemiluan. “Hasil yang ingin dicapai pada akhir konferensi ini ialah terciptanya deklarasi/Komitment bersama dalam Menciptakan Transparansi dan Integritas untuk Pemilu yang Berkualitas,” jelas Ketua KPU RI Juri Ardiantoro. Hal tersebut dijelaskan Juri saat memberikan keterangan pers didampingi Anggota KPU RI lainnya Ferry Kurnia R, Arief Budiman, dan Hadar Nafis Gumay, serta Direktur Eksekutif ANFREL Ical Supriadi. AESF merupakan forum yang melibatkan keterlibatan antara Badan Penyelenggara Pemilu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Asia dengan tujuan memperkuat kerjasama untuk meningkatkan pemilu yang demokratis dan berkualitas. “Mengusung tema Transparency & integrity for Quality Elections, forum ini diharapkan juga dapat memperkuat upaya masing-masing negara di Asia dalam mengembangkan demokrasi Pemilu dan menciptakan ikatan kebersamaan di antara mereka,” ujar Juri. Sebelumnya, Konferensi AESF I diselenggarakan di Bangkok, Thailand pada tanggal 12 Desember 2012. Forum dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil (OMS) yang memiliki perhatian pada Pemilu dan beberapa lembaga penyelenggara Pemilu di Asia. Konferensi ini melahirkan  Deklarasi Bangkok tentang Pemilu yang Bebas dan Adil. Kemudian, AESF II diselenggarakan di Dili, Timor Leste oleh Commission National of Electionsyang bekerjasama dengan ANFREL. Konferensi ini dihadiri oleh  120 delegasi dari 27 Negara. Selain badan penyelenggara Pemilu dan OMS, konferensi ini juga dihadiri oleh delegasi dari Australia, Amerika Serikat, dan Komunitas negara-negara berbahasa Portugis (Angola, Cabo Verde, Portugal, São Tome e Principe, dan Mozambik). AESF-II mampu menghasilkan dokumen yang disebut "Indikator Dili pada Pemilu Demokratis". Indikator Dili digunakan sebagai pedoman utama untuk menilai kredibilitas pemilu. Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, hal penting dalam kegiatan ini ialah mensinergiskan agenda kepemiluan antara KPU dengan Non-Govermental Organization (NGO).  “Ini adalah best practises LSM penggiat pemilu kita yang mensupport terhadap aktivitas dalam pemilu. Semoga hal tesebut menularkan kepada teman-teman KPU lainnya di belahan Asia,” jelas Ferry. Selain dari KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, beberapa negara juga ikut terlibat langsung menjadi pembicara dalam konferensi tersebut, disamping NGO, serta aktivits kepemiluan yang ada. Rencananya konferensi dihadiri Ketua ANFREL Damaso G. Magbual dan dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (ook/red. FOTO: Dodi/HumasKPU) Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5157/Indonesia-Tuan-Rumah-Asian-Electoral-Stakeholder-Forum-III

KPU Dorong Pembahasan Revisi UU Pemilu 2019

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Dalam forum antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dengan Presiden RI, Joko Widodo, KPU menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 akan dimulai pada awal tahun 2017. Untuk itu KPU berharap pemerintah dan DPR dapat segera melakukan pembahasan terkait revisi undang-undang tentang pemilu, Selasa (9/8). “Mengenai persiapan Pemilu 2019, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak, kami berharap supaya undang-undang penyelenggara pemilu itu bisa didorong untuk selesai pembahasan pada akhir 2016 ini, sehingga persiapan Pemilu 2019 bisa segera dilakukan awal 2017,” tutur Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro di press room Istana Merdeka, Jakarta. Selain memerlukan undang-undang yang mengatur kesentakan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai dasar dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU), KPU juga membutuhkan waktu di awal tahun 2017 untuk melakukan verifikasi partai politik, dan penentuan daerah pemilihan, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sehingga seluruh tahapan Pemilu tahun 2019 dapat berjalan dengan baik. “Misalnya untuk pelaksanaan verifikasi partai politik peserta pemilu yang harus dilaksanakan di 2017, dan pemetaan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan isu penting lain untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu yang kami dorong juga dimasukkan pada revisi undang-undang,” lanjut Juri. Menanggapi hal itu, Tjahyo Kumolo mengatakan bahwa ia menyambut baik harapan KPU mengenai pembahasan revisi undang-undang tentang pemilu tersebut. Ia berharap pada September nanti pemerintah bisa mengirim draf perubahan undang-undang tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga pada awal tahun depan undang-undang mengenai pemilu yang baru dapat lahir. “Pemerintah merespon positif keinginan teman-teman KPU bahwa revisi undang-undang pemilu diharapkan akhir tahun 2016 ini selesai. Mudah-mudahan pada bulan September nanti pemerintah bisa mengirimkan ke DPR, sehingga masih ada waktu Oktober, November, Desember. Paling awal bulan Januari 2017 revisi undang-undang pemilu itu bisa selesai,” terang Tjahyo. Tjahyo menambahkan, saat ini pemerintah telah menyerahkan 3 alternatif draf perubahan undang-undang pemilu kepada presiden. Sebelum diserahkan kepada DPR, Tjahyo mengatakan 3 alternatif tersebut akan dibahas di dalam rapat kabinet terbatas antara presiden dengan pemerintah.  “Draf mengenai revisi undang-undang pemilu sudah kami serahkan kepada bapak presiden, ada alternatif 1, alternatif 2, dan alternatif 3. Nanti akan dibahas dulu di dalam rapat kabinet terbatas. Mudah-mudahan pertengahan September sudah bisa kita kirimkan lampiran nya kepada DPR untuk dibaha. Dan sudah kita sampaikan juga kepada KPU untuk memberikan masukan. Karena yang penting masalah integritas, transparansi yang dijadikan titik mendalam,” ujarnya.  Pada pertemuan perdana antara Presiden RI dan KPU dengan Juri sebagai ketua itu, KPU juga menyampaikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 di 101 daerah telah tercukupi. “Untuk Pilkada 2017 persiapannya sudah on the track sesuai mekanisme dan jadwal yang kami jadwalkan. Seluruh daerah di 101 daerah yang melaksanakan Pilkada 2017 anggarannya sudah tersedia. Kemudian KPU sedang dalam proses penyelesaian dan pengesahan peraturan-peraturan KPU mengenai tahapan Pilkada 2017,” kata Juri. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5128/KPU-Dorong-Pembahasan-Revisi-UU-Pemilu-2019