Berita Terkini

Mendagri Serahkan DP4 Pilkada 2017 ke KPU

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Menyongsong tahapan pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak 2017 tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/7). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan langsung DP4 tersebut kepada KPU yang diwakili oleh Plt. Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh para Komisioner KPU RI, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Ketua Bawaslu RI Muhammad.   Dalam acara tersebut, Hadar menjelaskan pemilihan serentak tahun 2017 ini akan diselenggarakan di 101 daerah yang terdiri dari 7 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 18 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan 76 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemilihan ini akan diselenggarakan oleh 7 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 138 KPU/KIP Kabupaten/Kota.    “Dari total 138 KPU/KIP Kabupaten/Kota, 69 diantaranya akan menyelenggarakan hanya Pemilihan Bupati/Walikota, 44 hanya akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan sebanyak 25 KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menghelat secara bersamaan Pemilihan Bupati/Walikota dan Pemilihan Gubernur,” jelas Hadar.   Selain DP4, tambah Hadar, bahan yang digunakan untuk menyusun pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih adalah daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir. Pemilihan serentak tahun 2017 ini sebanyak 38 Kabupaten/Kota akan menggunakan daftar pemilih serentak Tahun 2015, sedangkan 100 Kabupaten/kota lainnya akan menggunakan daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.   “KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan berkoordinasi dengan pemerintah mengenai daftar pemilih. Hasil koordinasi ini kami jadikan evaluasi dalam pengembangan data KPU dalam sidalih. KPU akan berusaha sekuat tenaga, baik dari sisi peraturan, maupun data pemilih, sehingga diharapkan daftar pemilih pemilihan 2017 ini lebih akurat, dan masyarakat bisa mendukung dengan partisipasi aktif. Kami juga mengharapkan pengawasan yang intensif dari Bawaslu & masyarakat luas, sehingga kita bisa menciptakan daftar pemilih yang lebih baik,” ujar Hadar yang mengemban tugas Plt Ketua KPU RI.   Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dengan apa yang menjadi keputusan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan. Namun mendagri mengharapkan perhatian yang lebih pada penyelenggaraan pemilihan di DKI Jakarta, Aceh, dan Papua. Tjahjo juga mengharapkan penyelenggara pemilihan dan seluruh stakeholder bisa solid, sehingga apabila ada permasalahan bisa diatasi dengan baik. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

Hadar Nafis Gumay Pelaksana Tugas Plt Ketua KPU RI

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Rapat Pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/7) memutuskan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno yang dilakukan di ruang kerja Ketua KPU RI ini dilakukan KPU terkait meninggalnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. “Rapat pleno ini tadi dipimpin oleh anggota KPU yang usianya lebih tua yaitu Hadar Nafis Gumay dan anggota KPU termuda yaitu saya Sigit Pamungkas, serta dihadiri oleh seluruh anggota KPU. Keputusan dalam rapat pleno ini kami lakukan dengan cara musyawarah dan menghasilkan satu nama bulat yaitu Bapak Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI,” ujar Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas di hadapan awak media. Sigit juga menjelaskan bahwa Plt Ketua KPU RI ini akan diemban oleh Hadar Nafis Gumay sampai dengan terpilihnya Ketua KPU RI definitif. Pemilihan Ketua KPU RI definitif akan dilakukan pada rapat pleno berikutnya pada hari Senin 18 Juli 2016. Undang-Undang mengamanatkan Ketua KPU RI dipilih sendiri oleh Anggota KPU RI, dan akan dilakukan dengan musyawarah mufakat. “Tugas Plt ini akan lebih banyak memainkan peran administratif dan mewakili lembaga dengan institusi lainnya. Untuk penandatanganan Peraturan KPU, belum akan dilakukan oleh Plt. Ketua KPU RI, karena Peraturan KPU masih harus dikonsultasikan ke DPR RI, sehingga penandatanganan akan dilakukan oleh Ketua KPU RI definitif,” tambah Sigit yang memberikan keterangan mewakili komisioner KPU RI lainnya. Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU RI yang menggantikan Almarhum Husni Kamil Manik, KPU juga akan memproses lebih lanjut. Kewenangan tersebut ada di Presiden, dan KPU akan menyampaikan kepada presiden mengenai kondisi KPU yang kini kekurangan satu orang komisioner, sehingga bisa lengkap menjadi tujuh komisioner.(Arf/red FOTO KPU/ook/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

Ketua KPU Meninggal Karena Sakit

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas menegaskan bahwa Ketua KPU meninggal karena sakit. Hal tersebut Sigit sampaikan dalam Halal bi halal yang diselenggarakan oleh KPU RI Senin (11/7) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. Penyataan Sigit tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang saat ini dimana ada yang mengaitkan wafatnya Ketua KPU dengan pemilu 2014 ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu 2014.    “Kita mengikuti apa yang disampaikan oleh dokter rumah sakit, bahwa ini musibah yang tidak ada kaitannya dengan tuduhan-tuduhan yang saat ini berkembang. Itu adalah karena sakit dan karena sakit itu Allah menghendaki Husni Kamil Manik harus menghadap Allah SWT,” tegas Sigit dihadapan komisioner, pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU RI, serta para komisioner dan pejabat KPU RI yang telah purna tugas.   Sigit juga mengajak seluruh keluarga besar KPU untuk mendoakan almarhum, karena ada banyak hikmah yang bisa diambil dari kepergian almarhum. Ada banyak respon positif dari tokoh-tokoh masyarakat, civil society, pejabat negara, dan banyak kalangan, yang merasa kehilangan, ini membuktikan bahwa KPU adalah lembaga yang diperhatikan dan disayang oleh banyak pihak.   “Mayoritas komentar menempatkan KPU telah berada di jalur yang benar, dan ini prestasi bagi kita. Bahkan ada salah satu koran yang memuat kepercayaan publik kepada lembaga KPU diatas 70 persen. Prestasi ini untuk menapaki tugas-tugas kita berikutnya. Setelah sukses pilkada serentak 2015, tahun depan ada 101 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2017, dan harapannya kita bisa makin sukses,” ujar Sigit yang juga membidangi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM di KPU RI. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

Berita Duka : Ketua KPU, Husni Kamil Manik Meninggal Dunia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik meninggal dunia pada Kamis (7/7) malam, sekitar pukul 21.10 WIB. Husni Kamil meninggal dunia karena sakit, setelah sebelumnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta Selatan. Husni Kamil Manik, lahir di Medan, Sumatera Utara pada 18 Juli 1975. Husni Kamil Manik merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum sejak 12 April 2012 dan sebelumnya ia merupakan komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat sejak tahun 2008. Profil Lengkap Husni Kamil Manik 

Silon Permudah Tahapan Pencalonan Pilkada

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Pada prinsipnya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dibangun untuk memudahkan proses tahapan pencalonan, baik bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, maupun untuk para bakal pasangan calon yang hendak berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SiTaP) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (23/6). “Kewajiban pasangan calon untuk menggunakan silon bertujuan untuk memudahkan mereka pada proses pencalonan pilkada,” jelas Juri. Selama ini proses pencalonan seringkali terkendala oleh ketidaksiapan para bakal pasangan calon dalam mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi, tidak jarang pula para bakal pasangan calon memberikan syarat-syarat kelengkapan administrasi mepet dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, sehingga hal itu mempersulit KPU untuk memverifikasinya. “Silon 'memaksa' pasangan calon untuk menyiapkan data (berkas pencalonan) dari jauh-jauh hari,”tuturnya.    Selain itu aplikasi Silon yang disusun oleh KPU bertujuan untuk merekam tahapan pencalonan secara rapi dan menyeluruh. Dengan terdokumentasinya tahapan pencalonan ini, KPU berharap proses tahapan pencalonan ini dapat dijadikan bukti otentik atas dokumen-dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon selama tahapan pencalonan. “Selama ini, dokumen yang berkaitan dengan proses-proses tahapan pemilu kurang di dokumentasikan dengan baik, diharapkan dengan sistem informasi ini (Silon) mempunyai manfaat sebagai bukti otentik selama proses tahapan pencalonan,” terang Juri. Juri menambahkan, bukti otentik ini digunakan sebagai sumber data (data base) pencalonan yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk memantau jalannya proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayahnya masing-masing. Dari perspektif akademis, Silon diharapkan bisa menjadi sumber informasi sebagai bahan kajian untuk meneliti penyebaran dukungan di tiap-tiap wilayah, jumlah bakal pasangan calon yang berpartisipasi dalam pilkada, serta keterwakilan perempuan dalam peta politik dan demokrasi di Indonesia. (ajg/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas) Sumber : kpu.go.id