Berita Terkini

6 Hari dibuka, belum ada Parpol yang mengajukan Calon

Manado, kpu-sulutprov.go.di - Hingga hari ini, Selasa (10/07/2018), belum satu pun Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. Sesuai dengan pengumuman dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, padahal pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara telah dibuka sejak Rabu (04/07/2018). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2018 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 batas waktu pendaftaran caleg akan berlangsung sampai 17 Juli 2018. Artinya, parpol memiliki sisa waktu 7 hari lagi untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam tahapan pencalonan. Namun, meski masih punya cukup waktu untuk mendaftar, parpol diingatkan KPU Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada Parpol untuk tidak mendaftarkan calegnya di hari-hari akhir. Hal ini perlu disampaikan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dan kekurangan pada dokumen persyaratan yang diajukan oleh masing- masing parpol. “Kami (red:kpu) berharap Parpol mendaftarkan diri para calonnya pada saat di injury time, sebab apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen, ditakutkan waktu untuk melakukan perbaikan menjadi semakin sempit", ujar Yessy selaku Divisi Teknis Sesuai dengan PKPU 20/2018 seluruh persyaratan mengenai calon anggota legislatif telah diatur, oleh sebab sangat diharapkan Partai Politik yang nantinya akan mengajukan Calonnya ke KPU SULUT telah memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. (admin/evans)

10 Calon DPD telah mendaftar ke KPU SULUT

Manado, sulut.kpu.go.id - Sampai dengan hari kedua penerimaan pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baru 10 orang Calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. Sebagaimana tercatat dalam buku registrasi 10 orang yang telah mendaftarkan diri ke KPU SULUT yaitu : Pricillya E.Rondo Johanis C.Salibana Nouke Paat Djafar Alkatiri Philoteus Tuerah Ramoy M.Luntungan Stefanus Liow Jull Takaliuang Syachrial Damopolii Wiesje A.Rompis Mengingat batas waktu pendaftaran calon tinggal 1 hari lagi, Meidy Tinangon Komisioner KPU SULUT Divisi Hukum menyampaikan harapannya kepada para Calon untuk memanfaatkan waktu yang tersisa. Sesuai dengan jadwal tanggal 11 Juli 2018 merupakan batas akhir pendaftaran calon, oleh karenanya KPU SULUT akan menerima pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran sampai dengan jam 24.00. "Jadi kami (red:KPU) menghimbau kepada semua Calon yang akan melakukan pendaftaran ke KPU SULUT untuk memaksimalkan waktu yang tersisa. Dikarenakan besok merupakan hari terakhir pendaftaran, tentunya diharapkan nanti dapat memanfaatkan waktu yang tersisa" ujar Tinangon. Pada prinsipnya semua segala kebutuhan dan prosedur pendaftaran Calon Anggota DPD telah kami persiapkan secara maksimal. Mengingat besok batas akhir pendaftaran dari kami telah menyiapkan tenda di area kantor bagi Calon maupun pada pendukung yang nantinya akan mendaftar. (admin/evans)

Hari Pertama 5 Calon Senator mendaftar ke KPU SULUT

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah resmi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pendaftaran dimulai jam 08.00 s/d 16.00 Wita sesuai dengan Pengumuman dari KPU SULUT. Pada hari pertama pendaftaran KPU SULUT menerima pendaftaran dari lima (5) Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara. “Sesuai dengan buku registrasi yang terdaftar pada Panitia, untuk hari pertama ada lima Calon Anggota DPD RI yang mendaftar yaitu Pricillya E. Rondo, Johanis Christianus Salibana, Nouke Paat, Djafar Alkatiri dan Philoteus Tuerah,” ujar Meidy Tinangon. Selanjutnya dihimbau kepada Calon Anggta DPD RI yang akan melakukan pendaftaran ke KPU SULUT agar tidak menunggu batas akhir pendaftaran. Sebagaimana Pengumuman KPU SULUT Nomor 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018 tanggal 9 s/d 10 Juli 2018 waktu pendaftaran dimulai jam 08.00 – 16.00 WITA sedangkan tanggal 11 Juli 2019 atau hari terakhir jam 08.00 – 24.00 WITA. (red:admin/evans   FOTO : Billy)

KPU SULUT siap terima Pendaftaran Calon Anggota DPD

Manado, sulut.kpu.go.id – Sebagaimana telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 9 s/d 11 Juli 2018 merupakan tahapan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (DAPIL) Sulawesi Utara. Saat ini sudah masuk dalam Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPD. KPU Sulut secara resmi membuka pendaftaran di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 9-11 Juli 2018. Sebagaimana Pengumuman KPU SULUT Nomor 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018 tanggal 9 s/d 10 Juli 2018 waktu pendaftaran dimulai jam 08.00 – 16.00 WITA sedangkan tanggal 11 Juli 2019 atau hari terakhir jam 08.00 – 24.00 WITA "Pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan segala kebutuhan dan prosedur pendaftaran pendaftaran Anggota DPD. Oleh karena ini kami menghimbau kepada para Calon Anggota DPD agar tidak menunggu batas akhir pendaftaran" ujar Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum di Kantor KPU Sulut. Sebagaimana data ada 25 Calon Anggota DPD RI asal Sulut yang dilakukan verifikasi faktual dukungan sebagai syarat awal untuk ikut pemilihan. Dari 25 Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara yang telah dilakukan verifikasi faktual selanjutnya akan melakukan pendaftaran ke KPU SULUT (red:admin/evans)

Persiapkan Pencalonan, KPU SULUT Rakor dengan Instansi terkait

Manado, sulut.kpu.go.id - Guna mempersiapkan pelaksanaan Pencalonan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Kordinasi bersama instansi terkait, Selasa (2/7/2018) sore bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Dipenogoro Kecamatan Wenang. Hadir dalam rapat koordinasi yaitu seluruh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara dan undangan dari instansi terkait, seperti Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, RSUP Prof. Dr. R.D. Kandow, BNN Sulut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polda Sulut, Pengadilan Tinggi Sulut, Disdukcapil dan KB Provinsi Sulawesi Utara serta media massa. Rakor ini membahas soal seputaran persyaratan calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta mekanisme syarat calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terkait persoalan terpidana. Dalam sambutanya Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan untuk tahapan Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018, pengajuan daftar calon dilaksanakan mulai tanggal 4 - 17 juli 2018, sedangkan pendaftaran calon Anggota DPD akan dibuka mulai 9-11 Juli 2018.  Yessy Momongan dalam penyampaianya menekankan sangat diperlukan untuk menyamakan persepsi terkait pencalonan serta bisa memberi masukan ke pihak KPU Sulut terkait pemenuhan persyaratan calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga pada saat Partai Politik (Parpol) mendaftarkan Bakal Calon telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan bagi instansi terkait yang berwenang mengeluarkan dokumen sehubungan pencalonan,  dimohon untuk dapat menbantu dalam memfasilitasi penyiapkan dikumen yang dibutuhkan. "Perlu diinformasikan bahwa KPU RI telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Oleh karena sangat penting moment ini kita menyamakan persepsi kita terkait persyaratan pencalonan yang nantinya ini menjadi masukan bagi kami untuk disampaikan kepada Partai Politik dalam memenuhi syarat pencalonan" ujar Yessy. Pembahasan dalam Rakor ini yaitu kepemilikan KTP elektronik, legalisir ijazah, Surat Keterangan dari Kepolisian, Surat Keterangan dar Kepala Lapas, Surat Putusan Pengadilan, serta beberapa hal teknis terkait syarat pencalonan. (red:admin/evans)

KPU Bahas Tambahan Anggaran Dengan DPR

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L) RAPBN 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum mulai dibahas. Dalam pembahasan, KPU menyampaikan alokasi anggaran per pagu indikatif tahun 2019 sebesar Rp 15.673.799.070.000,- dengan rincian anggaran oprasional dan non oprasional yang terbagi dalam tiga program dan sumber daya mulai dari Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya KPU ; Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur KPU ; dan Program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik. "KPU RI telah melakukan pencermatan terhadap rencana kerja dan pagu indikatif tahun anggaran 2019," ucap Ketua KPU, Arief Budiman saat membacakan laporan di Gedung DPR, Senin (2/7/2018). Atas hasil pencermatan tersebut, KPU RI menyampaikan tambahan anggaran sebesar Rp 13.754.427.522.000,- yang telah dsiampaikan kepada Menteri Keuangan melalui surat Ketua KPU Nomor : 586/KU.02.1-SD/01/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 untuk membiayai dua kegiatan yaitu : Pembiayaan Pemilu Legislatif dan Pilpres Putaran I sebesar Rp. 3.140.520.249.000,- ; dan Pembiayaan Pilpres Putaran II sebesar Rp. 10.613.907.273.000,-  Usulan tambahan tersebut untuk memenuhi beberapa kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Kegiatan rutin KPU antara lain :  Tambahan honor dan oprasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama 6 bulan. Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 bahwa PPK dan PPS dibubarkan dua bulan setelah pemungutan suara. Pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Audit dana kampanye terutama untuk membiayai kantor akuntan publik berdasarkan pemilu 2014 bahwa audiy dana kampanye dilaksanakan oleh KAP (1 KAP untuk 2 Parpol x 549 Satker). Pemasangan alat peraga kampanye pemilu. Tambahan tenaga pendukung PPK (2 orang) yang masa tugasnya mengikuti PPK. Biaya Pemilu Luar Negeri khususnya untuk pemilih via pos yang diprediksi 40% dari total pemilih 900.000 orang dan penambahan KPPSLN dari 498 orang pada pemilu 2014 menjadi 1.200 orang sehingga membutuhkan biata honor serta pembuatan TPSLN. Pengadaan kendaraan bermotor dan sarana prasarana kantor sesuai dengan yang telah masuk dalam Rencana Kerja Barang Milik Negara. Rehabilitasi Gedung di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan kondisi rusak berat. Tambahan anggaran untuk honorarium KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan Pengelola Keuangan sehubungab dengan kenaikan pagu anggaran. Pengelola keuangan dan pertanggungjawavab penggunaan anggaran khususnga untuk penyelesaian laporan pertanggungjawaban di tingkat Badan Penyelenggara Pemilu adhoc (PPK,PPS, dan KPPS). (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)    Sumber : kpu.go.id