Berita Terkini

Nasdem Resmi Ajukan Calonnya ke KPU SULUT

Manado, sulut.kpu.go.id - Hari terakhir Pengajuan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (17/06/2018) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan Calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. Partai Nasdem merupakan Partai ke-2 dari 16 Partai Peserta Pemilu 2019 yang mengajukan daftar calon. Partai Nasdem dalam pengajuan 45 calon disampaikan langsung Max Lomban selaku Ketua DPW dan didampingi para pengurus partai. Ardiles Mewoh, Salman Saelangi dan Lanny Ointu pada saat menerima Nasdem untuk pengajuan calon mengapresiasi karena pada saat pembukaan registrasi yaitu jam 08.00 pagi sudah berada di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sebagaimana persyaratan yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Dokumen Peryaratan untuk Pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan diterima dan selanjutnya dokumen persyaratan masing- masing Calon yang ada di 6 Daerah Pemilihan (DAPIL) diperiksa oleh Verifikator. Proses verifikasi berkas calon yang diverifikasi oleh tim nantinya akan memeriksa 45 orang calon yang tersebar di 6 Dapil. Dokumen yang diperiksa diantaranya Formulir, Model BB1, Model BB2, KTP, KTA, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Ijazah terakhir, Surat Keterangan tidak pernah dipidana dan lain-lain. (admin/evans)

Menjelang Penutupan, Baru PDI Perjuangan yang ajukan Calon

Manado, sulut.kpu.go.id - Hari ke-13 Penerimaan Pengajuan Bakal Calon (Balon) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Sulawesi Utara, baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. PDI Perjuangan dibawah Pimpinan Olly Dondokambey didampingi Sekretaris DPD Franky Wongkar dan Bendahara Andre Angouw mendaftarkan 45 bacaleg untuk bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Senin (16/7/2018). Ardiles Mewoh menyampaikan bahwa sampai dengan jam 16.00 WITA baru PDI Perjuangan yang mengajukan Bakal Calonnya ke kami (red:kpu). Oleh karena itu besok hari terakhir kami akan melayani 15 Parpol yang belum mengajukan Bacalegnya.  "Sampai jam 4 Sore baru PDI Perjuangan yang mengajukan calonnya. Besok, selasa (17/07/2018) hari terakhir pengajuan bacaleg, kami akan melayani Pimpinan Parpol yang nantinya akan mendaftarkan bacalegnya sampai dengan jam 24.00 WITA", ungkap mewoh pada saat mengecek buku register pendaftaran. Untuk PDI Perjuangan sendiri pengajuan bacalegnya telah diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. "Sudah kita terima dan PDI Perjuangan telah memenuhi syarat pencalonan," kata dia. Ardiles mengingatkan kepada 15 Parpol yang nantinya akan mengajukan calonya untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada. Sesuai dengan PKPU ada dokumen yang diwajibkan untuk dipenuhi oleh Parpol, sehingga apabila tidak penuhi sampai mendekati deadline waktu bisa berdampak tidak terima pengajuan calon oleh partai tersebut. (admin/evans)  

PDI Perjuangan Parpol Pertama yang Mengajukan Calon ke KPU SULUT

Manado, kpu-sulutpro.go.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) resmi mengajukan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (16/07). Dari 16 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019, PDI Perjuangan merupakan Partai Pertama yang datang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. Setelah melakukan registrasi di Sekretariat selanjut Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Pendung Parpol diterima oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sambutan selamat yang disampaikan oleh Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara mengapresiasi PDI Perjuangan yang menjadi Parpol pertama yang mengajukan Daftar Calonnya kepada KPU. Olly Dondokambey selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara didampingi Sekretaris Franky Wongkar dan Andrei Angouw selaku Bendahara, melakukan registrasi pada jam 11.35 WITA. Sebanyak 45 (empat puluh lima) nama diajukan sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara di 6 Daerah Pemilihan. (admin/evans)

Laporan Keuangan Harus Disusun dan Dilaporkan Tepat Waktu

Manado, sulut.kpu.go.id – Bertempat di Ruang Tulip Sintesa Peninsula, Jumat (13/07) melaksanakan kegiatan Rekonsiliasasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2018. Selain penyusunan laporan keuangan juga dilakukan kegiatan review. Hadir dalam kegiatan ini selaku narasumber Pujiastuti selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh dan didampingi Meidy Tinangon dan Sekretaris Nina Polii. Dalam laporan Kegiatan yang disampaikan Raymond Mamahit selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini yaitu untuk menyamakan data dalam rangka penyusunan laporan keuangan Semester I Tahun Anggaran 2018. Peserta yang diundang dalam kegiatan ini yaitu 15 KPU Kabupaten/Kota yang diwakili Kuasa Pengguna Anggaran, Operator SAIBA dan Operator SIMAK. Mewoh dalam sambutannya menekankan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk tepat waktu dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan. Selain itu ditekankan pula setiap KPU Kabupaten/Kota harus punya tujuan atau target atas Laporan Keuangan. “Kami paham saat ini bagi KPU Kabupaten/Kota sedang dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, juga bagi 6 Kabupaten/Kota yang sementara menyelesaikan proses pelaksaan Tahapan Pilkada 2018 yang berbarengan dengan Tahapan Pemilu 2019. Harapan kami di Provinsi ini jangan dijadikan alasan teman-teman Sekretaris dan Para Operator terlambat menyampaikan Laporan.”ujar Mewoh. Kedepan untuk Laporan Keuangan pada KPU Provinsi Sulawesi Utara harus mendapatkan penghargaan dari KPU RI. Kita harus mempersiapkan semua laporan dan pertanggungjawaban anggaran yang telah kita kelola, sehingga pada saat diaudit laporan keuangan yang disusun dapat diterima. (admin/evans)

Pendaftaran ditutup, KPU SULUT terima pendaftaran 25 Calon Anggota DPD

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara resmi ditutup, Rabu (11/02) rangkaian Proses Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Daerah Pemilihan (DAPIL) Sulawesi Utara. Pada hari terakhir pendaftaran Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara, KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 24.00 WITA. Ini sesuai Pengumuman Nomor 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018. Selama 3 hari penerimaan yakni sejak tanggal 9-11 Juli 2019 para Komisioner dan Kelompok Kerja telah menerima pendaftar Calon DPD sebanyak 25 Orang. Proses selanjutnya Kelompoke Kerja (Pokja) akan melakukan Verifikasi Dokumen Administrasi Pendaftaran dimulai tanggal 12-18 Juli 2018.  Pada hari pertama 5 orang yang melakukan pendaftaran yakni : ricillya Rondo, Johanis Salibana, Nouke Paat, Djafar Alkatiri, Philoteus Tuerah. Sedangkan hari kedua yang mendaftar diantaranya: Ramoy Luntungan, Stefanus Liow, Jull Takaliuang, S Y Kui Damopolii, Wiesje Rompis. Pendaftar hari terakhir yaitu: Helfried Lombo, Meiva Lintang, ML Denny Tewu, Maya Rumantir, HWB Sumakul, Cherish Hariette, Vivian Tirayoh Dimpudus, Feyke Robot, Tedius Batasina, M Salim Landjar, Lexi Mantiri, Hendra Jacob, Kristovorus Deky Palinggi, Irvan Basri, dan pendaftar terakhir yakni Ferry Sanger Weku. KPU Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran yakni Para Calon DDP, Keamanan dan pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu (admin/evans)  

Mewoh : Proses pendaftaran diawasi dan dilakukan secara Transparan

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah resmi membuka pendaftaran baik Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara maupun Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (DAPIL) Sulawesi Utara. Ini tertuang akan Pengumuman KPU SULUT Nomor 142/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018 dan 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018. Hingga hari ke-7 penerimaan Pendaftaran Calon Anggota DPRD dan hari ke-2 Calon Anggota DPRD, semua prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan Juknis dengan melibatkan para Pihak baik dari Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Pihak Kepolisian bahkan teman- teman media. Disela- sela penerimaan pendaftaran Calon DPD, Ardiles Mewoh selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa semua yang dilakukan oleh KPU SULUT baik dari Komisioner maupun teman- teman Kelompok Kerja (POKJA) telah mengacu pada prosedur yang ada. "Selama proses pendaftaran kami diawasi langsung oleh teman- teman Bawaslu SULUT bahkan para teman- teman media baik media elektronik, media cetak maupun media online. Ini mengambarkan kepada masyarakat luas bahwa apa yang dilakukan oleh KPU SULUT telah sesuai dengan aturan dan dilakukan terbuka. Teman- teman media selama ini dalam tugasnya tidak dibatasi oleh melakukan peliputan." ujar Mewoh. Tentunya apa yang telah dilakukan selama beberapa hari ini akan terus kami lanjutkan dan kami perbaiki kekurangan- kekurangan yang ada untuk kebaikan bersama, baik para calon maupun teman- teman media. (admin/evans)