Berita Terkini

Buku Panduan PPK dan KPPS Pilkada 2018

Manado, sulut.kpu.go.id - Sehubungan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, berikut disampaikan buku panduan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan.  1. Buku Panduan KPPS 2. Buku Panduan PPK    

Undangan Terbuka Tentang Sosialisasi dan Bimtek SIPPP dan Verifikasi Vaktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD

Dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengundang Bapak/Ibu/Saudara-i yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu Perseorangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Utara untuk dapat mengikuti Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Perseorangan Pemilu Pada Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota (DPD) yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 28 Maret 2018 Pukul            : 09.00 Wita - Selesai Tempat         : Aula Kantor KPU Prov. Sulut d.a. Jl. Diponegoro No.25 Teling-Manado Ketentuan Peserta: Terdiri dari 1(satu) orang bakal calon dan 1(satu) orang operator yang menguasai komputer Membawa 1(satu) unit Laptop Membawa Surat Manadat yang ditandatangani bakal calon bagi peserta yang mewakili bakal calon (Format Surat Mandat dapat diunduh disini) Dapat melakukan registrasi lewat jaringan elektronik di http://bit.ly/2FShzQy sampai tanggal 27 Maret 2018 pukul 14.00 Wita. Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih. Undangan dapat diunduh disini.

Inilah 35 Calon Anggota KPU Prov. Sulut yang Lulus Tes Tertulis

Manado, sulut.kpu.go.id - Sebagaimana Tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023, Rabu (7/4) merupakan Tes Tertulis yang akan diikuti oleh 51 Peserta sesuai dengan Pengumuman yang dilakukan oleh Timsel. Bertempat di Kantor BKN Regional XI Manado Jl. A.A. Maramis Mapanget - Manado, 51 Peserta Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023 mengikuti Tes Tertulis dengan Sistem CAT selama 100 Menit untuk 120 Soal. Setelah melaksanakan Tes Tertulis selama 100 menit dan Timsel telah memperoleh hasil, bertempat di Aula dilakukakan pengumuman bagi Peserta yang dinyatakan Lulus. Berikut ini adalah 35 Nama Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023 yang dinyatakan Lulus dan selanjutnya akan mengikuti Assesment Psikologi :

51 Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara ikuti Tes Tertulis

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Kantor BKN Regional XI Manado Jl. A.A. Maramis Mapanget - Manado, Rabu (7/4) 51 Peserta Seleksi Calon Anggota Komis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara ikuti Tes Tertulis. Hadir dalam pelaksanaan Tes Tertulis dari Biro SDM KPU RI, Tim Seleksi (Timsel) dan Sekretariat Timsel dibantu dengan Pegawai BKN Regional XI Manado. Pada saat pembukaan Timsel dan Biro SDM KPU RI yang membawa Server untuk ujian CAT menyaksikan pembukaan Segel Ruang Ujian CAT disaksikan oleh Perwakilan Peserta Seleksi. Ini penting dilakukan agar semua pihak tahu bahwa pelaksanaan Tes Tertulis dengan Sistem CAT ini sangatlah transparan dan pelaksanaanya sangat objektif. Adapun Tes Tertulis kali ini berbeda dengan pelaksanaan tes pada periode lalu dikarena saat ini mengguna Sistem Computer Assisten Test (CAT).  Tes Tertulis dengan metode CAT merupakan metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan KPU untuk melakukan seleksi bagi setiap calon. Penggunaan CAT ini membatu Tim Seleksi untuk mewujudkan transparasi, objekti, adil, efisien, serta bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pembukaan yang dilaksanakan di Aula Kepala Kantor BKN Regional XI, English Nainggolan menyampaikan Ucapan Selamat Datang serta berterima kasih kepada pihak KPU karena mempercayakan BKN untuk pelaksanaan Tes Tertulis dengan CAT. "Ini merupakan penghargaan yang besar bagi Kami BKN karena dapat memfasilitasi Bapak/Ibu Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Periode 2018-2023 yang nantinya akan menjadi salah satu unsur penting dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih para pemimpin Negara ini" ujar English. Prof. Donald Rumokoy selaku Ketua Timsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan tes ini merupakan 1 dari 3 tahapan yang akan diikuti oleh Calon Peserta hingga nantinya akan didapati 10 Nama Calon yang akan disampai ke KPU RI. Oleh karena diharapkan peserta seleksi sudah mempersiapkan diri secara maksimal. "Tes kali ini sungguh berbeda dengan tes yang dilakukan pada periode- periode sebelumnya. Pada periode sebelumnya KPU melaksanakan Tes Tertulis dengan LJK namun saat ini menggunakan Sistem CAT. Karena itu diharapkan memang Peserta sudah mempersiapkan diri secara maksimal" ujar Rumokoy. Laporan pelaksanaan Tes Tertulis yang disampaikan oleh Delmus Puneri, menyampaikan bahwa 51 nama yang akan mengukuti Tes kali ini sesuai dengan Surat Keputusan Timsel tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang dinyatakan Lulus Administrasi. (admin/kpusulut/evans)

Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Setelah ditetapkan sebagai Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pengundian Nomor Urut Partai Politik yang diadakan di Lantai 2 Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat. Dalam Pengundian nomor urut Parpol dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal maupun Pengurus Parpol lain. Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan, berikut urutan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partaj Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Golongan Karya (GOLKAR) Partai Nasional Demokrasi (NASDEM) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) Partai Beringin Karya (BERKARYA) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Partai DEMOKRAT Partai Aceh (PA) Partai SIRA Partai Daerah Aceh (PDA)  Partai Nanggroe Aceh (PNA) Dalam acara tersebut juga nampak hadir jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (admin/kpusulut/evans)

Rekap Hasil Verifikasi Partai Politik, KPU SULUT laksanakan Rapat Pleno Terbuka

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Ballroom Hotel Aston Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan PKPU 7 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2019. Yessy Momongan selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka Rapat Pleno secara resmi dan didampingi oleh 4 Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, 15 KPU Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum dan Operator Sipol serta Parpol Calon Peserta Pemilu  Dalam sambutannya Yessy mengapresiasi Bawaslu yang bersinergi dalam proses Pengawasan yang dilakukan pada pelaksanaan Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. KPU Kabupaten/Kota telah melewati tahapan prose verifikasi yang panjang dan telah melewati proses baik secara normal maupun atas putusan bawaslu. Selain itu juga apresiasi yang sama disampaikan kepada Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 yang sudah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan verifikasi faktual. "Sampai saat itu Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 yang ada di Sulawesi Utara sangat menghargai tugas dan tanggungjawab KPU Provinsi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang profesional" ujar Yessy. Rapat Pleno ini dilaksanakan tanggal 11 s/d 12 Februari 2018 yang dibagi dalam 2 Tahap, dimana Tahap I akan dilaporkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan Tahapan Pilkada 2018 yaitu Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan KPU Kota Kotamobagu. Selanjutnya Tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018 yang nantinya akan disampaikan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung. Selesainya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Pusat yang akan dilaksanakan di Jakarta. (admin/kpusulut/evans)