Berita Terkini

Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se SULUT

Manado, sulut.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, maka KPU RI menetapkan Keputusan tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 288/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018.  Dalam Penetapanan Daerah Pemilihan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota mengacup pada 7 Prinsip Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi, yakni (1) Kesetaraan Nilai Suara, (2) Ketaatan Pada Sistem Pemilu yang Proporsional, (3) Proporsionalitas, (4) Integritas Wilayah, (5) Berada dalam satu Wilayah yang sama , (6) Kohesivitas, dan (7) Kesinambungan. Keputusan KPU RI Nomor 288/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara Nomor, yaitu sebagai berikut :     Kota Manado     Kota Tomohon                                                   Kota Kotamobagu     Kota Bitung    Kabupaten Minahasa     Kabupaten Minahasa Utara     Kabupaten Minahasa Selatan     Kabupaten Minahasa Tenggara     Kabupaten Kepulauan Talaud     Kabupaten Kepulauan Sangihe     Kabupaten Kepulauan Sitaro      Kabupaten Bolaang Mongondow     Kabupaten Bolaang Mongondow Timur     Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan     Kabupaten Bolaang Mongondow Utara     Provinsi Sulawesi Utara  

Bimtek Penyusunan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 bagi  KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Adapun peserta yang diundang untuk mengikuti Bimtek yaitu Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Angggaran (KPA) dan Bendahara / Pejabat Pembuat Komitmen di 15 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Bimtek ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 29 s.d 31 Mei 2018 di Swissbell Maleosan Hotel Manado. Acara diawali dengan Pembukaan oleh Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik yaitu Lanny Anggrainy Ointu. Dalam sambutannya Lanny menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat semakin mudah menyusun laporan pertanggungjawaban pada kegiatan Pemilu Tahun 2019, dan jangan sampai dalam kegiatan tersebut terjadi ketidaksinkronan antara kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan. Penyampaian materi yang pertama oleh Bagian Pengelola Keuangan KPU RI yang dibawakan langsung oleh Evie Hutapea dan Romi yang menyampaikan terkait Sosialisasi Keputusan KPU Nomor : 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 tentang Juknis Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Di Lingkungan KPUPenyusunan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019. Pemateri kedua dari Kepala KPPN Manado menyampaikan materi tentang Tatacara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN serta Tatacara Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Anggaran oleh Bendahara. Selanjutnya materi terkait Tatacara Perpajakan dalam rangka Pembayaran Kegiatan Tahapan Pemilu 2019 yang dibawakan oleh KPP Pratama Manado.  Tujuan dari pelaksanaan Bimtek selama 3 hari ini yaitu untuk memberikan Sosialisasi sekaligus memberikan pengertian dan pemahaman terkait Pengeloaan dan Pertanggungjawab Pengguna Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2019 kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, yang nanti selanjutnya akan memberikan Bimtek serupa kepada PPK maupun PPS di masing- masing daerah. (red:admin/evans)

Komisioner KPU SULUT Resmi Dilantik Ketua KPU RI

Jakarta, kpu-sulutprov.gio.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis, (24/5/2018). Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan KPU, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah, pembacaan pakta integritas dan sambutan dari Ketua KPU Arief Budiman.  Dalam sambutannya Ketua KPU Arief berpesan agar penyelenggara yang baru dilantik bekerja penuh semangat dan selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa tantangan sebagai penyelenggara di lima tahun kedepan tidaklah mudah, namun hal tersebut jangan menyurutkan semangat dari anggota KPU selama bekerja dengan cerdas dan selalu mengedepankan kordinasi. "Maka setiap kita dituntut untuk punya inovasi bukan biasa saja tapi luar biasa. Ingat setiap apa yang dikerjakan akan jadi sejarah, apakah mampu melakukan yang terbaik atau biasa saja," ujar Arief.  Arief mengingatkan bahwa tanggungjawab jabatan sebagai penyelenggara sangat besar karena ditangan penyelenggara lah kepercayaan masyarakat ditentukan. Masyarakat akan percaya pada proses pemilu selama penyelenggara bekerja amanah, percaya pada hasil pemilu selama proses berjalan benar dan percaya pada pemimpin yang terpilih selama hasilnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau hasilnya dipercaya masyarakat maka Insya Allah siapapun yang terpilih dilembaga eksekutif maupun legislatif bekerja untuk masyarakat," tutur Arief.   Adapun Komisioner KPU Provinsi SUlawesi Utara Periode 2018-2023 yang dilantik yaitu : Dr. Ardiles Mario Revelino Mewoh, S.IP M.Si Yessy Yatty Momongan, S.Th M.Si Lanny Anggrainy Ointu, S.E Salman Saelangi, S.Kel Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si Usai dilantik 5 Anggota KPU SULUT selanjutnya menjalani sesi pembekalan. Kegiatan dengan tema orientasi tugas ini dibuka langsung Ketua KPU Arief Budiman yang dalam sambutannya meminta agar anggota yang sudah dilantik menuntaskan tugas yang pertama yakni segera menentukan ketua dan pembagian tugasnya masing-masing. (red:admin/evans)

KPU RI tetapkan 5 Komisioner KPU SULUT Periode 2018-2023

Manado, sulut.kpu.go.id - Rangkaian panjang seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara periode 2018-2023 telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2018 hingga bulan April 2018 dan hasilnya telah diumumkan kemarin Senin (21/5) oleh KPU RI. Pelaksanaan seleksi dimulai bulan Februari 2018 terpilih lulus seleksi administrasi 51 calon, yang kemudian di awal Maret 2018 tersaring 35 calon lulus seleksi tes tertulis CAT dan masuk seleksi tes psikologi. Kemudian masih dibulan yang sama seleksi tes psikologi memberikan hasil 20 calon yang lulus dan kemudian berhak mengikuti seleksi tes kesehatan dan wawancara. Pada 4 April 2018 Tim seleksi calon anggota KPU Prov.Sulut yang terdiri dari 5 orang dengan diketuai oleh Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, SH, MH mengumumkan 10 nama calon yang lulus seleksi tes kesehatan dan wawancara untuk ke tahap berikutnya. Setelah melalui rangkaian seleksi yang panjang, KPU RI melakukan Fit & Proper Test (tahap Uji Kepatutan dan Kelayakan) yang pelaksanannya di Hotel Four Points, Manado pada hari Sabtu (14/4) pukul 08.30 – 17.40 WITA. Untuk pengujinya langsung dari KPU RI yaitu Ilham Saputra dan Viryan. Nama-nama calon tersebut yaitu Amrain Razak, Ardiles Mewoh, Christian Pangkey, Deiby Londok, Helty F. Massie, Lanny A. Ointu, Meidy Tinangon, Rully Halaa, Salman Saelangi dan Yessy Y. Momongan. Dalam tes peserta di berikan pertanyaan terkait integritas, independensi, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, kepemiluan, klarifikasi terkait tanggapan masyarakat, terkait CAT dan tes psikologi yang telah dilakukan. KPU RI akhirnya menetapkan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 Tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018 – 2023. Inilah nama- nama yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018 – 2023, berdasarkan urutan ranking tertinggi yaitu sebagai berikut  Dr. Ardiles Mario Revelino Mewoh, S.IP M.Si Yessy Yatty Momongan, S.Th M.Si Lanny Anggrainy Ointu, S.E Salman Saelangi, S.Kel Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si Amrain Razak, S.Sos Christian Nelson Pangkey, S.Pi Helti Fivi Massie, S.E Deiby Agustin Londok, S.E Rully Halla, S.Sos Selanjutnya kelima Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023 akan mengikuti Pelantikan dan Pembekalan. Rencana pelantikan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018 oleh KPU RI dan dilanjutkan Pembekalan hingga 28 mei 2018. (red:admin/evans)

10 Calon ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan Fit Proper Test

Manado, sulut.kpu.go.id - Proses seleksi calon anggota Provinsi KPU periode 2018-2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memasuki tahap Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit & proper test). Pelaksanan di Hotel Four Points, Manado Sabtu (14/4/2018) pukul 08.30 – 17.40 WITA. Adapun 10 Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang mengikuti proses ini yaitu :  Amrain Razak Ardiles Mewoh Christian Pangkey Deiby Londok Helty F. Massie Lanny A. Ointu Meidy Tinangon Rully Halaa Salman Saelangi Yessy Y. Momongan Mereka berasal dari calon incumbent KPU Provinsi Sulut (2 orang), Komisioner KPU Kabupaten/Kota (4 Orang), Mantan Anggota Panwaslu (2), ASN Pemerintah Daerah Provinsi Sulut 1 Orang) serta pemerhati kepemiluan (1 Orang). Dalam tes ini, peserta di berikan pertanyaan terkait integritas, independensi, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, kepemiluan, klarifikasi terkait tanggapan masyarakat, terkait CAT dan tes psikologi yang telah dilakukan. Sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, tim penguji dari Komisioner KPU, Ilham Saputra dan Viryan melakukan pertemuan dan komunikasi singkat dengan timsel untuk mendapatkan keterangan terkait proses seleksi dari awal hingga mendapatkan 10 orang calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara tersebut.