Berita Terkini

KPU Dorong Pembahasan Revisi UU Pemilu 2019

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Dalam forum antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dengan Presiden RI, Joko Widodo, KPU menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 akan dimulai pada awal tahun 2017. Untuk itu KPU berharap pemerintah dan DPR dapat segera melakukan pembahasan terkait revisi undang-undang tentang pemilu, Selasa (9/8). “Mengenai persiapan Pemilu 2019, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak, kami berharap supaya undang-undang penyelenggara pemilu itu bisa didorong untuk selesai pembahasan pada akhir 2016 ini, sehingga persiapan Pemilu 2019 bisa segera dilakukan awal 2017,” tutur Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro di press room Istana Merdeka, Jakarta. Selain memerlukan undang-undang yang mengatur kesentakan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai dasar dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU), KPU juga membutuhkan waktu di awal tahun 2017 untuk melakukan verifikasi partai politik, dan penentuan daerah pemilihan, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sehingga seluruh tahapan Pemilu tahun 2019 dapat berjalan dengan baik. “Misalnya untuk pelaksanaan verifikasi partai politik peserta pemilu yang harus dilaksanakan di 2017, dan pemetaan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan isu penting lain untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu yang kami dorong juga dimasukkan pada revisi undang-undang,” lanjut Juri. Menanggapi hal itu, Tjahyo Kumolo mengatakan bahwa ia menyambut baik harapan KPU mengenai pembahasan revisi undang-undang tentang pemilu tersebut. Ia berharap pada September nanti pemerintah bisa mengirim draf perubahan undang-undang tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga pada awal tahun depan undang-undang mengenai pemilu yang baru dapat lahir. “Pemerintah merespon positif keinginan teman-teman KPU bahwa revisi undang-undang pemilu diharapkan akhir tahun 2016 ini selesai. Mudah-mudahan pada bulan September nanti pemerintah bisa mengirimkan ke DPR, sehingga masih ada waktu Oktober, November, Desember. Paling awal bulan Januari 2017 revisi undang-undang pemilu itu bisa selesai,” terang Tjahyo. Tjahyo menambahkan, saat ini pemerintah telah menyerahkan 3 alternatif draf perubahan undang-undang pemilu kepada presiden. Sebelum diserahkan kepada DPR, Tjahyo mengatakan 3 alternatif tersebut akan dibahas di dalam rapat kabinet terbatas antara presiden dengan pemerintah.  “Draf mengenai revisi undang-undang pemilu sudah kami serahkan kepada bapak presiden, ada alternatif 1, alternatif 2, dan alternatif 3. Nanti akan dibahas dulu di dalam rapat kabinet terbatas. Mudah-mudahan pertengahan September sudah bisa kita kirimkan lampiran nya kepada DPR untuk dibaha. Dan sudah kita sampaikan juga kepada KPU untuk memberikan masukan. Karena yang penting masalah integritas, transparansi yang dijadikan titik mendalam,” ujarnya.  Pada pertemuan perdana antara Presiden RI dan KPU dengan Juri sebagai ketua itu, KPU juga menyampaikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 di 101 daerah telah tercukupi. “Untuk Pilkada 2017 persiapannya sudah on the track sesuai mekanisme dan jadwal yang kami jadwalkan. Seluruh daerah di 101 daerah yang melaksanakan Pilkada 2017 anggarannya sudah tersedia. Kemudian KPU sedang dalam proses penyelesaian dan pengesahan peraturan-peraturan KPU mengenai tahapan Pilkada 2017,” kata Juri. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5128/KPU-Dorong-Pembahasan-Revisi-UU-Pemilu-2019

Juri Ajak KPU, Bawaslu dan DKPP Bersinergi Sukseskan Pemilu

Ambon, sulut.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengatakan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu perlu dilaksanakan untuk membangun pemahaman yang sama terkait berbagai regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).   “Dengan dimulainya kerjasama yang baik antara KPU, Bawaslu, DKPP mudah-mudahan sejak awal kita sudah harus memetakan potensi masalah. Dengan demikian kita sudah bisa menyelesaikan sebagian masalah sebelum masalah tersebut terjadi,” Ujar Juri ketika membuka Bimtek Terpadu Penyelenggaraan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2017, Senin (25/7) di Hotel Natsepa Ambon Provinsi Maluku.   Lebih lanjut Juri mengatakan bahwa KPU Bawaslu, Panwas, DKPP adalah satu kesatuan yang oleh undang-undang diatur untuk sama-sama menyelenggarakan dan mensukseskan pemilu atau pilkada    Terkait dengan belum terbitnya beberapa Perubahan Peraturan KPU pasca terbitnya Undang-Undang 10 Tahun 2016, Juri mengatakan Rancangan Draft Perubahan Peraturan KPU sudah disusun dan sebagai sudah diujipublikan.    Berikutnya KPU telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi terhadap rancangan Peraturan KPU dalam forum Rapat Dengar Pendapat.    Terkait belum terbitnya Perubahan Peraturan KPU yang baru, Juri menagaskan bahwa ketentuan yang masih berlaku ialah Peraturan KPU sebelumnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian norma antara Peraturan KPU terdahulu dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka Ketentuan yang diikuti ialah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)   Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5075/Juri-Ajak-KPU-Bawaslu-dan-DKPP-Bersinergi-Sukseskan-Pemilu

Paslon Wajib Buka Rekening Baru Khusus Dana Kampanye

Ambon, sulut.kpu.go.id – Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nur Syarifah menjelaskan bahwa berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, Pada Pilkada Serentak Tahun 2017 rekening khusus dana kampanye tidak lagi menjadi syarat calon yang harus diserahkan pada masa pencalonan.   Dalam kesempatan memberikan materi tentang Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye dalam Bimtek Terpadu Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2017, Selasa (26/7) di Kota Ambon, Nur mengatakan bahwa meski bukan lagi menjadi syarat calon, pasangan calon (paslon) tetap wajib membuka rekening baru khusus untuk dana kampanye.   Pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung paslon pada Bank Umum dan dibuka atas nama pasangan calon serta dilakukan paling lambat pada saat penetepan pasangan calon.    Terkait dengan sumber dana kampanye, Nur menjelaskan bahwa sumber dana kampanye yang berasal dari partai politik /gabungan partai politik maksimal Rp. 750.000.000,-. Jumlah tersebut sama dengan jumlah maksimlah yang diberikan oleh kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.   Sedangkan sumbangan dari perseorangan paling banyak diberikan sebesar Rp. 75.000.000. Jumlah sumbangan  tersebut bersifat akumulatif selama masa penyelenggaraan kampanye. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)   Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5076/Paslon-Wajib-Buka-Rekening-Baru-Khusus-Dana-Kampanye

KPU Bisa Kerjasama dengan Perusahaan Asing untuk Distribusi Logistik

Ambon, sulut.kpu.go.id – Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kota Ambon Manise, Maluku, Anggota KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa kebutuhan logistik dalam pemilihan kepala daerah menjadi hal yang krusial, Selasa (26/7). Karena pentingnya kebutuhan logistik tersebut, Arief mengatakan KPU di daerah bisa bekerja sama dengan perusahaan asing untuk mengejar pengiriman logistik yang mendesak. “Dulu ketika KPU RI mengambil alih Provinsi Sultra (Sulawesi Tenggara), waktu itu ada Pemilukada di Kabupaten Morowali, saya lupa Morowali atau Morowali Utara. Kami datang ke sana tidak ada pesawat. Pesawat yang paling dekat itu punya perusahaan nikel asal Brasil, kita ngomong kalau tidak pakai pesawat itu harus perjalanan darat 12 jam. Maka kita membayarregular flight milik perusahaan itu yang sebagian kursi pesawatnya dijual,” jelas Arief di ballroomHotel Natsepa, Ambon. Meski Arief mengatakan KPU bisa bekerja sama dengan perusahaan asing, ia mengatakan bahwa semua biaya yang keluar atas kerja sama tersebut harus dibiayai dengan anggaran KPU. “Jadi bukan mereka membiayai kita. Misalnya di daerah itu nggak ada transportasi publik kecuali transportasi yang dimiliki oleh perusahaan asing, maka kita sewa kapalnya (alat transportasi) untuk membantu kita mengirim logistik,” lanjut Arief. Arief mengingatkan, opsi bekerja sama dengan perusahaan asing itu boleh dilakukan jika di suatu wilayah memang tidak ada perusahaan dalam negeri yang bisa melakukan distribusi logistik tersebut. “Nah jika ada perusahaan dalam negeri, kita sebaiknya menggunakan perusahaan dalam negeri. Kecuali memang tidak ada lagi,” papar dia. Pembiayaan tersebut perlu dilakukan oleh KPU karena dalam menggelar pemilihan, KPU perlu menjaga prinsip kemandirian. “Jadi bukan dia (perusahaan asing) membiayai kita, karena pemilu harus mandiri yang dibiayai oleh APBD,” terang Arief. Prinsip pembiayaan mandiri tersebut harus tetap dilakukan oleh KPU baik saat bekerja sama dengan perusahaan asing, dalam negeri ataupun dengan instansi lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI). “Sama saat kita tidak bisa pakai transportasi umum, dan kita kerja sama dengan Polisi dan TNI. tapi ingat kita yang membiayai itu,” tandasnya. (rap/red. FOTO KPU/rap/Hupmas) Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5077/KPU-Bisa-Kerjasama-dengan-Perusahaan-Asing-untuk-Distribusi-Logistik

Rakor Penyusunan Anggaran Pilkada 2018

Manado, sulut.kpu.go.id – Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 meninggalkan catatan keberhasilan sekaligus kekurangan-kekurangan. “Karena itu harus ada perbaikan pada Pilkada Serentak selanjutnya”. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan didampingi empat komisioner lainnya; Ardiles Mewoh, Vivi George, Fachruddin Noh dan Zulkifli Golonggom, saat membuka Rakor Penyusunan Anggaran Pilkada 2015 di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Manado, Jumat (22/7). Menurut Yessy, seluruh divisi memegang peran penting, termasuk penganggaran, oleh karena itu dalam rangka mempersiapkan anggaran pada Pilkada Serentak 2018 yang akan diikuti lima kabupaten dan satu kota di Sulawesi Utara harus berjalan dengan baik. “Jangan terlena dengan capaian kemarin, sebab setelah dievaluasi Pilkada 2015 juga menyisakan permasalahan mulai dari tingginya kasus pengajuan sengketa, tingginya invalid vote dan rendahnya partisipasi masyarakat di sejumlah daerah.” Dalam penyampaiannya Yessy Momongan menekankan bahwa Penyusunan Draf Anggaran Tahapan Pilkada 2018 harus mengacu pada Keputusan KPU Nomor 43/Kpts/KPU/TAHUN 2016 dan 44/Kpts/KPU/TAHUN 2016. Bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah menyusun Draf Anggaran segera melakukan koordinasi dengan Pihak Pemerintah melalui TAPD masing- masing daerag. Mengingat saat ini merupakan moment yang tepat untuk memasukkan draf anggaran dikarenakan pemerintah daerah akan segera melakukan pembahasan RAPBD Tahun 2017. Vivi George yang memandu jalannya Rakor berharap ada kesamaan persepsi terkait dengan penyusunan anggaran Pilkada Serentak 2018, meski harus diakui kultur dan kondisi daerah masing-masing berbeda. “Untuk itu perlunya rakor seperti ini, sehingga ada kesamaan, bukan kesamaan berapa besar anggaran, melainkan pos-pos yang harus disiapkan dalam rangka mensukses seluruh tahapan Pilkada Serentak 2018 yang akan dimulai tahapannya sekitar Juli-Agustus 2017.” Sementara Ardiles Mewoh berharap pelaksanaan Pilkada 2018 nanti bisa mengurangi tingkat sengketa dan lebih berintegritas. “Yang paling terpenting lagi adalah transparansi data yang secara tidak langsung menumbuhkan kepercayaan publik kepada kita dan bisa mengeliminir gugatan publik kepada KPU.” Sebagaimana diketahui, pada Pilkada Serentak 2018 nanti beban kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/kota dipastikan akan bertambah. “Bukan apa, sebab mulai 2017, selain menjalankan tahapan Pemilu 2019, verifikasi parpol, bersamaan kita juga akan menjalankan tahapan Pilkada 2018. Untuk itu mari kita terus berbenah mempersiapkan tata kerja dan meningkatan kapasitas kelembagaan kita,” ujar Zulkifli diiyakan Fachruddin Noh. Adapun kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang akan menggelar Pilkada Serentak yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Talaud, Kabupaten Bolmong Utara dan Kota Kotamobagu. Terinformasi mereka sudah mempersiapkan RKA untuk segera dikonsultasikan dengan Pemda dan DPRD di daerah masing-masing. (admin/kpusulut)