Berita Terkini

KPU dan Dukcapil Perlu Bersama-sama Rapihkan DPT

Yogyakarta, sulut.kpu.go.id – Persoalan yang seharusnya sudah selesai jelang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 adalah perbedaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pemilihan kepala daerah dengan Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang jauh berbeda. Namun kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa perbedaan antara DP4 dan DPT masih saja terdapat selisih yang cukup signifikan. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakhrullah, selisih DP4 dan DPT pemilihan umum (pemilu) terakhir disebabkan karena banyaknya penduduk yang berdomisili sosiologis. Sedangkan Zudan menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil dalam menyusun DP4 menggunakan data base kependudukan berbasis domisili yuridis yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta dokumen lainnya, bukan domisili sosiologis di mana penduduk secara rill bertempat tinggal. Oleh karena itu, untuk meminimalisir data penduduk yang ganda dalam DP4 Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017, Zudan menilai proses sinkronisasi dan validasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dukcapil menjadi sangat urgent. Zudan mengatakan Ditjen Dukcapil telah memiliki sistem berbasis teknologi informasi yang bisa mengecek kegandaan melalui kombinasi elemen data. Jika elemen data tersebut dikombinasikan, sistem itu dapat mendeteksi potensi kegandaan data kependudukan. “Ada banyak kombinasi elemen data, dari 48 kombinasi elemen data, jika ada data penduduk yang sama 3 elemen datanya bisa dipastikan 80 persen orang tersebut sama, dan jika terdapat 4 elemen data yang sama, bisa dipastikan 100 persen orangnya sama,” jelas Zudan. Sementara itu, terkait proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap, data yang telah dilakukan pemutakhiran secara berkala tersebut bisa menampilkan data-data update, dan meminimalisir data-data ganda. “Dalam aktivitas satu siklus kepemiluan yang ada, kita selalu menggunakan daftar pemilih berkala yang setiap pemilu kita lakukan pemutakhiran. Tentunya kedepan dengan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, data yang ada selalu ter-update dengan baik dan tidak ada lagi ditemukan data ganda,” terang Ferry. (ajg/red. FOTO KPU/rap/Hupmas) Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5316/KPU-dan-Dukcapil-Perlu-Bersama-sama-Rapihkan-DPT

KPU Kab. Sangihe menerima tanggapan masyarakat terhadap Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Manado, sulut.kpu.go.id - Sejak tanggal 23 September 2016 KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengumumankan Daftar Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sangihe dalam Pemilihan Tahun 2017. Pengumuman ini berdasarkan Pasal 93 PKPU Nomor 9 tahun 2016, dengan maksud untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Berikut materi pengumuman Nomor : 179/KPU.Kab-023.436245/IX/2016 (dunduh disini) Dalam pengumuman tersebut dilampirkan: Daftar Riwayat Hidup pasangan Bakal Calon a.n. Drs. Hironimus Rompas Makagansa, M.Si. dan dr. Fransiscus Silangen, Sp.B.KBD (diunduh disini) Daftar Riwayat Hidup pasangan Bakal Calon a.n. Jabes Ezar Gaghana, SE.ME dan Helmut Huntong, SE. (diunduh disini) Setiap masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan kepada KPU Kab. Kepulauan Sangihe secara tertulis dengan melampirkan fotokopi KTP. Tanggapan dikirim ke alamat Kantor KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Jln. Jenderal Sudirman No. 49 Kelurahan Soataloara I, Kec. Tahuna, Kab. Sangihe.

Pendaftaran Calon Komisioner KPU dan Bawaslu Mulai 25 September, Ini Tahapannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat untuk keduanya kalinya. Dalam rapat itu, menghasilkan tahapan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022 mendatang.   "Dari jadwal yang kami susun, kami perkirakan hasil akhir diserahkan ke Presiden pada 30 Januari 2017," kata Ketua Timsel Saldi Isra usai rapat Timsel di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis malam (15/9/2016). Saldi menjelaskan, tahapan proses seleksi terdiri dari tiga tahapan besar. Pertama, terkait pengumuman, penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi yg berakhir dengan pengumuman calon yg memenuhi syarat administrasi. Pengumuman pendaftaran berlangsung pada 19 September sampai 20 Oktober 2016 untuk mengundang para pendaftar. Kemudian, sosialisasi pendaftaran berlangsung pada 20 September sampai 21 Oktober 2016. Timsel akan menerima pendaftaran pada 25 September sampai 3 November 2016. Setelah pendaftaran calon anggota terkumpul, penelitian administrasi dilakukan pada 15 November sampai 22 November 2016. Hasil penelitian administrasi diumumkan pada 25 November 2016. Timsel akan meminta masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak pada 25 November hingga 15 Desember 2016. "Kami berikan waktu tertentu kepada masyarakat yg hadir di situ untuk mengajukan klarifikasi kepada calon. Kami akan mengatur itu agar nantinya proses yg melibatkan orang di luar timsel tidak mengganggu proses wawancara," ucap Saldi. Kedua, para calon anggota akan melakukan berbagai macam tes dalam proses seleksi. Tes tertulis dilangsungkan pada 6 Desember 2016. Sedangkan tes kesehatan dan psikologi pada 7-10 Desember 2016. Hasil tes seleksi tahap dua akan diumumkan oleh Timsel pada 16 Desember 2016. Setelah itu, Timsel kembali mengundang masyarakat untuk meminta tanggapan dan masukan pada 17 Desember hingga 25 Januari 2017. "Ketiga, para pendaftar akan melakukan wawancara yang berakhir dengan penyampaian hasil akhir ke Presiden Jokowi," ujar Saldi. Pemeriksaan kesehatan lanjutan para pendaftar dilakukan selama dua hari, 16-17 Januari 2017. Dinamika kelompok calon anggota berlangsung pada 18-19 Januari 2017. Setelah itu, wawancara calon anggota Bawaslu digelar pada 20-21 Januari 2017. Setelah itu, wawancara calon anggota KPU digelarpada 23-25 Januari 2015. Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/23225651/pendaftaran.calon.komisioner.kpu.dan.bawaslu.mulai.25.september.ini.tahapannya

Rakorev Penyusunan Laporan Rencana Aksi dan Analisis Capaian Kinerja

Manado, sulut.kpu.go.id - Memperhatikan Program Kerja dan Anggaran KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun 201 serta hasil rapat pleno periodik KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 15 Agustus 2016 dalam rangka evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyusunan Laporan Rencana Aksi dan Analisis Capaian Kinerja serta Pemilukada antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis s/d Jumat, tanggal 15 – 16 September 2016 bertempat di Hotel Ibis Boulevard Manado. Surat Undangan Rakorev download diisini Format Permintaan Data Rakorev download diisini Format Permintaan Data Tambahan download disini Format Penyusunan Anggaran 2017 download disini

Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017 - 2022 Terbentuk

Manado, sulut.kpu.go.id - Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022 akan melaksanakan tugasnya hingga pekan terakhir Februari 2017. Anggota KPU dan Bawaslu yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir. Untuk memilih komisioner, pemerintah membentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu. Setelah itu, Timsel akan menyerahkan daftar calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo. Pembentukan Timsel ini berdasarkan surat Keputusan Presiden tekait nama-nama tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Keppres tersebut bernomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016. Adapun nama- nama yang Timsel KPU dan Bawaslu yaitu Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA, Wakil Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Ramlan Surbakti, Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo dan Anggota terdiri dari Prof Dr Widodo Ekatjahjan SH, M.Hum, Dra Valina Singka Subekti M,Si, Prof Dr Hamdi Muluk, M.Si, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, MA, Ph.D, Erwan Agus Purwanto M.Si, Prof Dr Harjono SH, MCI, Ir Betti Alisjahbana, Prof Dr Komarudin Hidayat Dalam pelaksanaan Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, ada tiga tahap penting yang akan dilewati oleh Timsel. Tahap pertama adalah pembukaan pencalonan dan pengumuman mereka yg memenuhi persyaratan. Kedua ada beberapa rangkaian seleksi, lalu terakhir tahap wawancara yang hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Pada tahap pencalonan, Timsel memulainya dengan mensosialisasikan pengumuman pendaftaran calon anggota melalui media massa. Setelah itu, mereka akan menerima pendaftaran yang masuk. Penelitian administrasi akan dilakukan usai tahap pendaftaran. Kemudian, Timsel akan mengumumkan hasil penelitian administrasi sebelum melakukan seleksi tertulis dan tes kesehatan kepada bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. Selain tes tertulis dan kesehatan, Timsel juga akan menggelar tes psikologi sebelum mengumumkan nama-nama bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.  Kemudian Timsel akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang lolos tes dan melakukan wawancara lanjutan pada mereka. Setelah itu, Timsel menetapkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan ke Presiden. 

Menanti Keputusan Terpidana Percobaan Dalam Pilkada 2017

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Hasil akhir bisa atau tidaknya seseorang yang sedang menjalani hukuman percobaan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2017 belum menemukan titik terang. Hal itu menyusul alotnya pembahasan norma tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9).   Setidaknya hingga pukul 01.00 dini hari (Sabtu, 10/9) anggota Komisi 2 DPR RI belum menyepakati bisa atau tidaknya terpidana hukuman percobaan ikut dalam pilkada.   Sebelumnya, sore tadi Komisi 2 DPR RI telah menghadirkan dua pakar hukum, diantaranya pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, dan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Ahmad Syarifuddin Natabaya untuk memberikan pandangannya terkait Pasal 7 Ayat (2) Huruf g, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.   Namun kehadiran kedua pakar hukum pidana tersebut belum bisa menyatukan pandangan anggota Komisi 2 DPR RI. Karena, masing-masing fraksi memiliki cara pandang berbeda terhadap norma terpidana. Sebagian fraksi menyatakan terpidana percobaan termasuk dalam norma terpidana, sedangkan sebagian lain menyatakan terpidana percobaan tidak masuk dalam norma terpidana.   Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, Komisi 2 masih mencari jalan tengah  melalui musyawarah yang bisa menyatukan pendapat seluruh fraksi terhadap norma tersebut. Untuk itu ia ingin tiap anggota menyepakati substansi dari terpidana bersyarat.   “Dari sejak awal saya sampaikan sepakati dulu substansinya di mana letak perbedaannya. Kalau sedang terpidana seperti dulu-dulu sudah selesai, tidak bisa lolos. Sekarang bagaimana yang percobaan? Kita sepakati, dimana letak perbedaannya,” tutur Riza.   Riza menambahkan Komisi 2 menghormati perbedaan pendapat tersebut. Untuk itu ia meminta pendapat dari masing-masing anggota fraksi guna menjajaki kemungkinan-kemungkinan opsi yang bisa menampung seluruh pandangan fraksi.   “Ada yang bilang, Arteri (Arteria Dahlan, F-PDI Perjuangan), Pak Luthfi (Luthfi Andi Mutty, F-Nasdem). PAN umpamanya, kalau terpidana sekalipun percobaan tidak boleh, kan jelas garisnya. Ini kita hormati dan hargai. Kita dengar dari fraksi yang lain apa, nanti kita cari jalan tengah,” lanjutnya.   Upaya tersebut dilakukan karena masa tahapan pencalonan akan dimulai pada 21 hingga 23 September 2016, sedangkan tidak cukup waktu untuk melakukan revisi UU 10 Tahun 2016, atau upaya lain melalui penerbitan Perppu.   “Tadi kita sepakat ada tiga pilihan, pertama revisi undang-undang; pilihan kedua perppu; pilihan ketiga sedapat mungkin kita tuangkan dalam PKPU. Revisi undang-undang waktunya tidak mungkin untuk pendaftaran pilkada tanggal 21-23 (September 2016). Perppu, saya pribadi tidak yakin selesai untuk digunakan 21-23. Pilihanya tinggal yang ketiga, kita rumuskan semaksimal mungkin dengan undang-undang adanya begini, kita tidak bisa ke belakang lagi,” lanjut dia. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)   Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5222/Menanti-Keputusan-Terpidana-Percobaan-Dalam-Pilkada-2017