Berita Terkini

Informasi Pendaftaran Pasangan Calon di KPU Kabupaten/Kota

Manado, sulut.kpu.go.id - Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, pada Tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Utara terdapat 6 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adapun ke 6 daerah tersebut yaitu Minahasa, Minahasa Tenggara, Talaud, Sitaro, Bolaang Mongondow Utara dan Kotamobagu. Sesuai dengan Tahapan KPU Kabupaten/Kota telah melakukan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 8 s.d 10 Januari 2018. Berdasarkan Data Pada Portal Pubikasi Pilkada dan Pemilu yang dapat di akses melalui : https://infopemilu.kpu.go.id/ berikut ini Pasangan Calon yang telah mendaftar di 6 KPU Kabupaten/Kota. 1. KABUPATEN MINAHASA 2. KABUPATEN MINAHASA TENGGARA 3. KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD 4. KABUPATEN KEPULAUAN SITARO 5. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA 6. KOTA KOTAMOBAGU Dengan demikian seluruh Proses Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon telah selesai dilaksanakan, selanjutnya seluruh Pasangan Calon akan melewati Tahapan selanjutnya yaitu Pemeriksaan Kesehatan yang akan dilaksanakan di RSUP Prof. Dr. Kandou Manado. (admin/kpusulut/evans. FOTO : Evans)

2 Paslon Resmi mendaftar ke KPU Kotamobagu

Kotamobagu, kpu-sulutprov.go.di - Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Resmi ditutup, Rabu (10/1). Adapun Paslon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu berjumlah 2 (dua) Paslon. Kedua Paslon yang mendaftarkan diri masing- masing Tatong Bara- Nayodo Koerniawan yang didukung oleh Gabungan Partai. Adapun Parpol yang mengusung Tatong Bara- Nayodo Koerniawan antara lain; PDI Perjuangan, PKB, PKS, Hanura, Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN. Tatong Bara- Nayodo Koerniawan mendaftarkan diri ke KPU Kotamobagu pada hari kedua Pendataran (9/1). Sedangkan Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag  yang maju melalui jalur perseorangan, mendaftar ke KPU Kota Kotamobagu, Rabu (10/01/18). “Dengan demikian sudah resmi ada dua peserta Pilkada Kota Kotamobagu Tahun 2018 ini. Meski demikian kita tetap menunggu hasil akhir dukungan pasangan perseorangan. Karena mereka masih haru memperbaikinya dan diberikan kesempatan hingga tanggal 18-20 Januari 2018 mendatang,” kata Nova Tamon, Ketua KPU Kota Kotamobagu, di sela-sela acara penerimaan berkas calon. Menurut Nova yang saat ditemui media ini didampingi empat komisioner lainnya; Asep Sabar, Aditya Tegela, Amir Halatan dan Iwan Manoppo, secara keseluruhan proses pemasukan berkas pasangan Jainudin-Suharjo berjalan lancar, meski ada beberapa dukumen yang tertinggal dan harus dilengkapi. Tahapan selanjutnya bakal paslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di RS Kandou Manado, mulai tanggal 12 hingga 15 Januari 2018 mendatang. Oleh karena sangat diharapkan kerjasama dari kedua Paslon untuk dapat mengikuti Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Prof. Dr. Kandou Manado.  “Karena itu diharapkan kepada pasangan Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan serta  Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag untuk mempersiapkan diri dalam menjalani pemeriksaan dimaksud.” (admin/kpusulut/evans. FOTO : KPU Kotamobagu)

Hari Terakhir Pendaftaran Calon, Pasangan ROR – RD dan Ivansa – CNR Resmi Daftar di KPU Minahasa

Minahasa, sulut.kpu.go.id - Setelah dibuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa sejak tanggal 8 s/d 10 Januari 2018, akhirnya 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa di Tondano. Pasangan Bakal Calon yang pertama mendatangi KPU Kabupaten Minahasa yakni Roy Ocktavianus Roring ( ROR) – Robby Dondokambey ( RD) yang hadir pukul 11.25 pagi dengan dihentar langsung Pengurus Dewan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Steven Kandou selaku Wakil Ketua dan Frangky Wongkar selaku Sekretaris. Selain itu hadir juga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ketua Janjte Wowiling Sajow ( JWS) dan pengurus Partai PDIP lainnya. Dalam pendaftaran inipun pasangan ROR – RD turut didampingi tiga partai pengusung lainnya yakni, Gerindra, Demokrat, Hanura. Sementara itu Pasangan Kedua yang mendaftar yaitu Ivan SJ Sarundajang (IVANSA) – Careig Naicel Runtu ( CNR) yang datang mengenakan pakaian adat Minahasa serta dikawal Tarian cakalele dan masuk ke KPU pada Pukul 15.50 wita dengan didampingi pengurus juga Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya Provinsi Sulut Vreeke Runtu dan partai pengusung yakni Nasdem dan PKPI. Pendaftaran yang dilakukan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa, diterima langsung oleh 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Minahasa yang diketuai Meidy Yafet Tinangon beserta dengan 4 Komisioner lainnya Lord Malonda, Dicky Paseki, Kristoforus Ngantung, dan Wisye Wilar. Menurut Tinangon, tahapan demi tahapan telah dilalui hingga sampai pada tahapan pendaftaran Calon. Tinangon mengucapkan terima kasih kepada pada Pihak yang sudah mematuhi dan mendukung setiap tahapan Pilkada 2018 di Tanah Minahasa. ”Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa berterima kasih karena semua stakeholder, partai politik memperhatikan tahapan yang disusun, dan pada hari ini tanggal 10 Januari 2018 tepatnya di hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran, Partai politik telah mendaftarkan bakal calonya ke KPU Kabupaten Minahasa dalam Pilkada 2018 mendatang, itu tanda Kabupaten Minahasa akan melakukan pemilihan Bupati dan wakil Bupati, karena jika tidak ada pendaftar otomatis tahapan pilkada ini tidak akan berjalan, ” Ujar Tinangon. Sebagaimana slogan KPU Melayani, Tinangon mengungkap KPU Kabupaten Minahasa siap melayani pendaftaran Bakal Calon. Selanjutnya diingatkan pula bahwa keesokan harinya akan dilakukan Sosiaslisasi Pemeriksaan Kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan rangka proses sampai ditetapkannya Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa. Oleh karenanya sangat diharapkan pimpinan Parpol pengusung Pasangan Calon yang telah mendaftar agar tetap berkomitmen dengan semua proses yang akan ditempuh sampai saat penetapan calon 12 Februari 2018 mendatang. (admin/kpusulut/evans. FOTO : KPU Minahasa)

Peringati HUT KORPRI Ke-46 Tahun 2017, KPU SULUT Laksanakan Upacara

Manado, sulut.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-46 Tahun 2017, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakanan Upacara Bendera yang dilaksanakan di Halaman Kantor, Rabu (29/11). Berlaku sebagai Inspektur Upacara Djemmy Tamboto selaku Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM dan Komanadan Upacara Raymond Mamahit. Pelaksanaan Upacara diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berada di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam pelaksanaan Upacara juga dibacakan Panca Prasetya Korpri oleh Evans Tulungen yang diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil. Adapun Isi Panca Prasetya Korpri yaitu Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji: Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan; Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia; Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. Sebagaimana Sambutan Presiden Republik Indonesia selaku Penasehat Nasional Korpri dalam HUT Korpri ke 46 yang dibacakan oleh Djemmy Tamboto, menyampaikan bahwa Peringatan HUT Korpri harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi, menjaga soliditas dan solidaritas. Korpri harus menjadi momentum melakukan lompatan besar demi mencapai kemajuan bangsa lndonesia. Korpri harus menjadi pilar utama pemersatu bangsa dan negara lndonesia dengan aparatur sipil negara sebagai agen perekat kebinekaannya. Kita ingin Korpri menjadi organisasi dengan budaya yang penuh inovasi dan kreativitas, yang modern dan efisien, dan yang melayani dengan jiwa dan semangat Pancasila. (Admin/kpusulut/evans)

Tingkatkan Pemahaman, KPU SULUT Sosialisasikan Kearsipan dan Tata Naskah Dinas

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas KPU serta Keputusan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas kepada KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Best Western The Lagoon Hotel Selasa (28/11).  Untuk lebih meningkatkan Pemahanan terkait Bidang Kearsipan, KPU Provinsi Sulawesi Utara mengundang Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI. Adapun narasumber yang hadir yaitu Endang Pujiastuti Secapawati Kepala Bagian Tata Usaha dan Khrisnamoni Kepala Sub Bagian Persuratan dan Kearsipan. Sedangkan peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Kearsipan dan Tata Naskah Dinas yaitu 15 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum serta Staf yang membidangi. Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Djemmy Tamboto selaku Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM juga selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan didampingi Evans Tulungen selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik serta Rudy Lalonsang selaku Kepala Sub Bagian Keuangan. Dalam sambutannya Djemmy menekankan pentingnya bagi peserta untuk memahami bidang kearsipan, karena bagian Tata Usaha merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan di satuan kerja (Satker). " Tanpa Tata Usaha roda organisasi KPU tidak bisa berjalan sebagaimana tugas dan fungsinya. Jangan menganggap bagian Tata Usaha hanya sebagai pelengkap saja tapi mari melihat bagian ini dalam satu kesatuan organisasi." Endang Pujiastuti selaku Narasumber menyampaikan bahwa “Kode klasifikasi arsip disusun untuk mempermudah pengelolaan arsip dinamis di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,”. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa arsip dibagi menjadi dua klaifikasi, yakni arsip subtantif dan fasilitatif. Arsip subtantif terdiri dari arsip Persiapan Pemilu atau Pemilihan, arsip Pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan, dan arsip Penyelesaian Pemilu atau Pemilihan. Diimbuhkan, pengkodean pada kode klasifikasi arsip didasarkan pada subtansi naskah dinas sehingga isi dari naskah dinas dapat diketahui kode klasifikasi arsip berkaitan erat dengan pengelolaan arsip berdasarkan jadwal retensinya. Oleh karena itu selaku administrator di lingkungan KPU dituntut untuk melaksanakan tata kearsipan dan pengkodean naskah dinas secara efektif dan efisien untuk menunjang kelancaran komunikasi kedinasan dan kemudahan dalam pegendalian pelaksanaanya. (admin/kpusulut/evans)

Pengadaan Barang dan Jasa Harus Efektif, Efesien, Terbuka, Transparan, Adil dan Akuntabel

Surabaya, sulut.kpu.go.id - Memasuki hari kedua pelaksanaan rapat koordinasi rakor pengadaan untuk pemilihan tahun 2018 di Hotel JW Marriot, Kota Surabaya, Jawa Timur pemaparan sejumlah pembicara. Mulai dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Surabaya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pembahasan materi diawali dengan unit layanan pengadaan (ULP) oleh Noer Oemarijati dari Pemerintah Kotat Surabaya, dengan materi yang terkait dengan tata kelola pengadaan dan proses pengadaan di pemkot surabaya serta menjunjung nilai efisiensi dan ketelitian. Noer mengatakan efisiensi di kami (pemkot surabaya) cukup tinggi, kami sangat hati-hati, sangat efisien dimana hasil dari efiensi anggaran yang digunakan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang berhubungan dengan fasilitas rakyat, Ujar Noer Beliau juga menambahkan, untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) jangan asal tanda tangan, cek kembali, saya meskipun kuasa pengguna anggaran (KPA), saya harus tahu barang yang dihasilkan dan diadakan seperti apa. Jadi semakin banyak yang dicek akan semakin benar, tambah Noer. Selain itu pembicara yang telah dijadwalkan oleh panitia hadir pula pembicara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Heru Kresna Reza dengan materi  pemeriksaan atas pengadaan barang/jasa penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2018. Menurut, BPK dalam melaksanakan tugasnya lebih memfokuskan kepada proses perencanaan kebutuhan yang tidak didasarkan pada analisis yang akurat. Adanya indikasi pengarahan pemenang lelang, pembatasan peserta lelang, penawaran dibuat oleh satu peserta lelang, peserta lelang fiktif, adanya indikasi persengkongkolan dalam proses pengadaan. Adapun proses yang sering terjadi diantaranya terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai dengan rencana kebutuhan, pengadaan barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan, penyelesaian pekerjaan terlambat, barang yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi teknis, pekerjaan yang disubkontrakan tidak sesuai ketentuan, dan pemutusan kontrak tanpa pencairan jaminan pelaksanaan, dan pembayaran tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Sedangkan proses pembayaran yang tidak sesuai kemajuan/pelaksanaan pekerjaan, pembayaran dibuat tanpa otoritasi yang tepat dan sesuai ketentuan, terdapat kelebihan pembayaran atas honoraium tenaga ahli, pajak atas pembayaran honor belum dikenakan dan/atau disetor ke kas negara yang menjadi persoalan, ujar Heru. Hadir pula pembicara dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bernad Dermawan Sutrisno dalam meterinya membahas terkait dengan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah tahun 2018. Bernand mengatakan, ada 3 (tiga) fokus pengawasan bawaslu yang pertama fokus pengawasan perencanaan yang terdiri atas tersusunnya jadwal kegiatan, ditentukannya jenis perlengkapan pemilihan, ditentukannya spesifikasi teknis, adanya sosialisasi dan diseminasi, tersusunnya prosedur pengadaan dan pendistribusian. Fokus Pengawasan kedua atas pengadaan yang terdiri dari kepatuhan perusahaan dalam produksi, ketepatan waktu pengadaan, kesesuaian jumlah produksi, terjaminnya pengamanan, tidak terjadinya subkontrak, surat suara diproduksi lebih dan disimpan, pengadaan tidak memberikan untung atau merugikan pasangan calon. Yang ketiga fokus pengawasan atas pendistribusian yang terdiri dari kepatuhan untuk mengirimkan tepat waktu, kepatuhan untuk mengirimkan tepat tujuan, pengepakan, dan penggunaan moda transportasi terstandar, adanya pengawalan dan pengamanan, kesesuaian jenis, spesifikasi dan jumlah, dan adanya prosedur pengawasan. Rakor kali ini juga menghadirkan Kasubdit peran HAM, Direktorat Penuntutan Jampidsus, Undang Mugopal dengan pembahasan terkait langkah pencegahan korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah. Undang menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, yang terdiri 2E2T2A. Pengadaan barang dan jasa harus efektif, efisien, terbuka, transparan, adil dan akuntabel. Efisien yang dimaksud adalah pengadaan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan, efektif yang dimaksud adalah pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Transparan yang dimaksud adalah semua ketentuan dan informasi pengadaan barang dan jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang dan jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Terbuka yang dimaksud adalah pengadaan barang dan jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosdur yang jelas. Adil yang dimaksud adalah memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Dan akuntabel yang dimaksud adalah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan. (irul.teks/FOTO KPU/dosen/Hupmas) Sumber : kpu.go.id