Berita Terkini

KPU Persiapkan Pemilu Secara Berkesinambungan

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja dengan asas kepastian hukum dan legislasi yang sah. Terkait persiapan Pemilu 2019,  KPU mempersiapkan proses pemilu secara berkesinambungan. Pada akhir Juni 2017 yang lalu, KPU telah mengajukan draft Peraturan KPU (PKPU) tahapan sesuai UU sebelumnya.  Kemudian kesinambungan itu KPU telah mempersiapkan draft PKPU verifikasi partai politik (parpol). KPU juga telah mengajukan draft perencanaan dan pengajuan anggaran dengan asumsi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sekitar 189 juta dan basis hitungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 776.264 TPS. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Viryan pada diskusi yang diselenggarakan Koalisi Kawal UU Pemilu, Jumat (4/8) di Media Centre KPU RI. “Setelah nanti UU Pemilu diundangkan, kami juga akan mengajukan draft revisi PKPU Tahapan dan Verifikasi Parpol. Kami perlu membuat 16 PKPU, dan baru 2 PKPU yang diajukan. Sekarang namanya bukan konsultasi lagi, tetapi Rapat Dengar Pendapat atau RDP di DPR, yang akan dilakukan sekitar tanggal 20-an Agustus ini,” tutur Viryan yang juga membidangi Divisi Humas di KPU RI. Viryan juga menjelaskan redesain penyelenggara pemilu, yaitu pengembangan kapasitas di Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI dengan 3 Deputi dan 1 Inspektorat, kemudian terkait tertib manajemen di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mana jumlah komisionernya berbeda-beda, ada yang 3, 5, dan 7 komisioner. Pemantau pemilu yang sebelumnya di KPU, sekarang di Bawaslu. “KPU juga melakukan konsolidasi organisasi, pembenahan internal, dan penyegaran organisasi, ini untuk mempersiapkan pemilu sebaik mungkin. Ada 3-4 bulan KPU mempersiapkan PKPU, tetapi sekarang ada perubahan UU, penyelenggara juga ada redesain, ini tantangan tersendiri buat KPU,” ujar Viryan. Terkait tahapan pemilu 2019 yang berhimpitan dengan pilkada 2018, setelah disandingkan pada tahapan pemungutan suara pilkada 2018 akan bertemu dengan verifikasi faktual calon anggota DPD. Viryan menegaskan, PKPU akan memberikan jalan alternatif untuk meminimalkan masalah. KPU juga akan ada 2 tim dan 2 desk dalam pembagian konsentrasi pilkada 2018 dan pemilu 2019. Pada kesempatan tersebut, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti UU Pemilu yang sudah diparipurnakan dan dibawa ke Presiden, tetapi belum ada penomoran, meskipun masih ada waktu 30 hari di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau tanggal 21 Agustus 2017. “Pemungutan suara diperkirakan bulan April 2019, seharusnya 20 bulan sebelum hari H atau bulan Agustus 2017 ini tahapan sudah dimulai. Dengan UU belum ada penomoran, gugatan di MK juga belum bisa dilakukan. Kemudian DPR juga masih masa reses, padahal KPU harus membuat PKPU dan konsultasi di DPR, dikhawatirkan bisa semakin molor,” papar Khoirunnisa. Sementara itu, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah meminta KPU dan Bawaslu harus segera membuat desain pemilu, meski hanya inisiatif, bukan mengikat dalam hukum, mengingat UU belum ada penomoran. Kemudian yang banyak dikritisi di UU hanya isu krusial Parliementary Threshold, padahal banyak hal menarik seperti soal kotak suara dan bagaimana pemilih bisa terakomodir semua dalam pemilu. Semua yang merasa bisa dirugikan secara konstitusional bisa menggugat ke MK. Peneliti dari Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct) Hadar Nafis Gumay juga menyatakan kekhawatirannya terkait UU Pemilu yang belum diundangkan atau dinomorin, mengingat waktu yang mepet. Kekhawatiran ini terkait penyelenggara, pelaksanaan pemilu dan pilkada yang berjalan pararel.  Semua tahapan itu tidak bisa berjalan kuat dan pasti apabila UU belum resmi diundangkan.KPU bisa dipertanyakan, apabila bekerja tanpa landasan. Hal itu bisa dipelintir-pelintir oleh pihak-pihak yang tidak puas, dan itu mengganggu legitimasi pemilu. Untuk itu, diharapkan sebelum tanggal 21 Agustus 2017, UU sudah diteken dan dinomorin.  “Pada periode sebelumnya, KPU pernah mengirimkan surat pengajuan draft PKPU ke DPR terkait konsultasi pada masa reses. Dulu kami mempersiapkan PKPU selama 4 bulan, itu pun bukan berarti selesai keseluruhan, sesuai tahapan yang harus dilaksanakan,” tutur Hadar yang juga sebelumnya menjabat Anggota KPU periode 2012-2017. Hadar menegaskan, KPU mempunyai otoritas penuh di PKPU, meskipun ada konsultasi ke DPR, tetapi yakini saja apa yang dilakukan KPU, sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Contohnya dulu terkait UU pemilu presiden yang tidak direvisi, KPU melengkapi dan mengambil sikap sendiri. Kemudian ada pemilu pendahuluan di luar negeri, meski di UU tidak ada, tetapi hal ini bagus dan partisipasi lebih luas. (Arf/red. Foto Dosen/Humas KPU) Sumber : kpu.go.id

Persiapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, KPU Gelar Rapat Koordinasi

Yogyakarta,sulut.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, KPU menggelar Rapat Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu di Kota Yogyakarta hari ini (2/8). Rakor yang mengusung tema “be a good electoral officer” ini menekankan kepada para peserta rapat untuk terus menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sehingga kualitas Pemilu dapat terus ditingkatkan.  Dalam sambutannya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa hasil Pemilu yang kredibel dihasilkan oleh penyelenggara Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. “Ini harus ditekankan agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan (rakor) ini bermanfaat dan membuat Pemilu dan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik,”tegas Arief.  Senada dengan Arief, Anggota KPU, Ilham Saputra juga menekankan untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan sekecil apapun. “ Jangan ada pelanggaran dan pemihakan kepada pasangan calon ya,” tegas Ilham.  Misalnya di dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, penyelenggara wajib menghindari potensi penyimpangan yang berakibat berubahnya hasil perolehan suara di luar ketentuan serta proses pemungutan dan penghitungan suara harus diselenggarakan secara transparan, tepat waktu dan melibatkan pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.  “Di dalam pencalonan juga, penyelenggara harus paham benar yang dimaksud dengan syarat pencalonan dan syarat calon. Proses pencalonan terutama saat melakukan verifikasi juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Ilham.  Hadir dalam acara ini, Wakil Gubernur Provinsi DI Yogyakarta, Sri Paduka Paku Alam X, juga menyambut baik penyelenggaraan rakor ini. “Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini semoga dapat memberikan harapan terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih baik,” harap Sri Paduka Paku Alam X. [An] Sumber : kpu.go.id

KPU RI terbitkan 5 PKPU terkait Pikada 2018

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Bertepatan dengan momen itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi bagi penyelenggara pemilihan di daerah, Rabu (14/6). Dengan diresmikannya tahapan pilkada secara nasional, Arief berharap seluruh daerah yang melaksanakan pilkada dapat bekerja sama, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada 2018. Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, KPU RI telah menerbitkan 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara lain : PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat didownload disini PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat didownload disini PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat didownload disini PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat didownload disini PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat didownload disini

Presiden RI Lantik 7 Anggota DKPP RI 2017-2022

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo melantik 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI periode 2017-2022, menggantikan tujuh anggota DKPP RI periode 2012-2017 yang masa tugasnya berakhir hari ini, Senin (12/6) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6). Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DKPP Masa Tugas 2012-2017 dan Pengangkatan  Anggota DKPP Masa Tugas 2017-2011, yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 9 Juni 2017 di Jakarta. Tujuh Anggota DKPP RI yang akan dilantik oleh Presiden RI tersebut mewakili sejumlah unsur, diantaranya : Hasyim Asy'ari (unsur Komisi Pemilihan Umum); Ratna Dewi Pettalolo (unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum); Ida Budhiati (unsur Tokoh Masyarakat); Harjono (unsur Tokoh Masyarakat); Muhammad (unsur Tokoh Masyarakat); Alfitra Salam (unsur Tokoh Masyarakat); Teguh Prasetyo (unsur Tokoh Masyarakat). Kelima tokoh masyarakat yang dilantik tersebut merupakan hasil rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah kepada Presiden RI. Muhammad, Alfitra Salam dan Teguh Prasetyo merupakan tiga tokoh yang direkomendasikan oleh DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada 31 Mei dan 5 Juni 2017 yang lalu. Sementara dua tokoh lainnya, Ida Budhiati dan Harjono merupakan hasil rekomendasi pemerintah. Di temui wartawan usai pelantikan, Harjono mengatakan bahwa penentuan Ketua DKPP RI periode 2017-2022 akan ditentukan siang ini. Terkait pelaksanaan tugas DKPP RI menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Ia mengatakan DKPP akan melakukan persiapan dan kajian untuk menghadapi pemilu serentak nasional yang akan digelar perdana tersebut. “Kita (DKPP) akan prepare dengan perangkat, kesigapan kita, dan pasti itu perlu ada perubahan peraturan, tapi ini nanti akan kita kaji semua, apa yang sudah ada dan nanti kita tambahkan untuk disempurnakan,” tutur hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2014 itu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) Sumber : kpu.go.id