Berita Terkini

Pendaftaran Parpol 2019 Dilakukan Secara Sentralistik

Kupang, sulut.kpu.go.id - Jelang tahapan Pemilu 2019 khususnya pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menyebutkan, pendaftaran parpol 2019 prinsipnya dilakukan secara sentralistik. Nantinya, pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan kepada KPU. "Pada dasarnya, semua parpol yg berkehendak menjadi peserta pemilu hukumnya wajib mendaftar ke KPU. Mekanismenya ialah menyerahkan dokumen pendaftaran yang ditanda tangani ketua dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol atau sebutan lain kepada KPU RI," ujar Hasyim. Saat pengurus parpol tingkat pusat mendaftar ke KPU RI, di saat yang sama, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU di level yang sama. Pada saat itu, KPU kabupaten/kota akan menerima data anggota berupa foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik.  "KPU provinsi pada proses ini tidak menerima berkas atau dokumen apapun dari paprol. KPU provinsi dalam rancangan Peraturan KPU soal verifikasi parpol, hanya menjalankan supervisi dan monitoring. Quality control dijalankan oleh provinsi terhadap KPU kabupaten/kota," jelas Hasyim. Hal itu diterangkan Hasyim pada hari ke-2 Rapat Pimpinan KPU RI dengan KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia dengan tema Mewujudkan Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019 yang Berkualitas Melalui Konsolidasi Organisasi, 12-15 September 2017, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pendaftaran parpol dan penyerahan syarat serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan akan berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober 2017. Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan memverifikasi persyaratan peserta pemilu. Verifikasi yang dilakukan, tambah Hasyim, ialah mengecek langsung kesesuaian berkas dengan fakta di lapangan terhadap kepengurusan dan kantor sekretariat parpol secara menyeluruh. "Untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol, kita akan menggunakan metode ilmiah sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, yakni metode sensus dan sampel acak sederhana," kata Hasyim. Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dilakukan KPU sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi parpol.  Dengan sistem ini, parpol wajib melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu. Parpol sebelum mendaftar ke KPU harus mengisi data persyaratan ke dalam SIPOL. Maka, data yang sudah di-input ke dalam SIPOL itu lah yang kemudian dicetak (di-print) untuk dijadikan dokumen persyaratan ketika parpol mendaftar ke KPU.   "Dengan begitu penggunaan SIPOL dalam pendaftaran peserta pemilu menjadi wajib bagi parpol," tegas Hasyim.   Selain verifikasi parpol, rapim hari ke-2 ini juga membahas isu-isu strategis lainnya yakni tahapan Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019 yang berhimpitan seperti pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan ad hoc Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang beririsan, serta  penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Tahun 2019. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Persiapan Pemilihan 2018 dan pemilu 2019, KPU Gelar Rapim

Kupang, kpu-sulutprpv.go.id,- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa (12/9), menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dengan KPU Provinsi/KIP Aceh Seluruh Indonesia yang bertemakan Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019 yang berkualitas melalui konsolidasi organisasi. Rapim yang diselenggarakan di Kupang, Nusa tenggara timur (NTT) digelar guna membahas isu-isu strategis terkait dengan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam pembukaan kegiatan mengatakan, tantangan KPU pada tahun 2018 sangatlah besar. Mengingat, pada tahun tersebut, Pemilihan 2018 dan Tahapan Pemilu 2019 berjalan secara bersamaan. "Tantangan kita tahun depan sangat besar. Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) bukan hanya menempatkan anggaran besar tapi juga jumlah pemilih yang sangat besar. Jadi nanti kompetisi di 171 daerah  akan sangat ketat," ungkap Arief. Arief juga menyerukan kepada jajarannya untuk terus bekerja keras dan selalu sigap dalam menyelesaikan pekerjaan. Harapan publik terhadap kinerja KPU sangatlah tinggi, pasca ditetapkannya Undang-undang Pemilu. "Kita harus punya kesimpulan terhadap persoalan ini. Kita tidak bisa lagi berleha-leha karena harapan publik terhadap KPU cukup besar," kata Arief "Semoga rapim ketiga ini punya catatan penting sehingga menjadikan pemilu kita menjadi lebih baik,'" harapnya. Beberapa isu-isu strategis menjadi pembahasan dalam Rapim ini. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengungkapkan, isu itu diantaranya Tahapan Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019 yang berhimpitan seperti pemutakhiran data pemilih. Isu lainnya yakni verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa hukum pilkada 2017, serta pembentukan badan ad hoc pilkada 2018 dan pemilu 2019 yang beririsan. "Selain itu ada juga penataan daerah pemilihan. Untuk  penetapan dapil, KPU hanya diberi kewenangan di KPU kabupaten/kota. Jadi, nanti KPU Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi," ujar Pramono. Agenda lainnya yang dibahas adalah perkembangan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pertanggungjawaban hibah yg belum selesai, evaluasi penggunaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan e-catalog, serta ketersediaan sarana dan prasarana pelaksanaan pemilu 2019. Rapim ke-3 yang diselenggarakan pada tahun 2017 ini dihadiri pula oleh Komisioner KPU lainnya yakni Ilham Saputra, Parmono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, dan Hasyim Asy'ari, serta Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim. Kemudian, Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh juga turut hadir. (ook/red. FOTO Ody/HumasKPU) Sumber : kpu.go.id

Sosialisasi dan Bimtek Pengelolaan Keuangan Hibah

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Sukses pelaksanaan Pilkada tidak lepas dari sukses pengelolaan administrasi terlebih administrasi keuangan. Dalam rangka memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan KPU Provinsi Sulawesi Utara kepada KPU RI,  Biro Keuangan melaksanakan Sosialisasi serta Bimtek pagi KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang akan melaksanakan Pilkada 2018. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan di Lantai 2 KPU RI pada tanggal 7 s/d 8 September 2017. Keterangan Foto : Vivi George dan Jona Oroh sedang mendengarkan Paparan Kepala Bagian Pengelola Keuangan Biro Keungan KPU RI Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI dan didampingi oleh Kepala Bagian Perbendaharan dan Kepala Bagian Pengelola Keuangan beserta dengan para Pejabat di lingkungan Biro Keuangan KPU RI. Sementara dari KPU Provinsi Sulawesi Utara dihadiri KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Vivi George, Jona Oroh, Rudy Lalonsang dan Evans Tulungen. KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang hadir yaitu dari Minahasa, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sitaro, Bolaang Mongondow Utara dan Kotamobagu yang diwakili oleh Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Operator. Setelah acara pembukaan peserta langsung dibagi dalam 2 kelompok yaitu Kelompok Komisioner dan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Kelompok Bendahara dan Operator. Sosialiasi dan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Hibah Pilkada ini bertujuan untuk menindaklanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penggunaan Silabi. "Sekembalinya dari kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota  menyampaikan dalam Rapat Pleno Periodek tentang Output ketika mengikuti kegiatan ini. Sehingga pada pelaksanaan dilapangan tidak lagi berbenturan dengan aturan- aturan serta pos anggaran yang telah disusun", ujar Vivi George. (admin/kpusulut/evans)

UU 7 Tahun 2017 resmi diberlakukan

Manado, sulut.kpu.go.id - Setelah melalui pembahasan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) resmi diundangkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Lengkap dengan Batang Tubuh, Lampiran (1/3), dan Penjelasan dapat di download disini (admin/kpusulut/evans)    

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Manado, sulut.kpu.go.id - Setelah melalui pembahasan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) resmi diundangkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pada saat penyelenggaraan Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 (19/8) kemarin. “Kami memperoleh kabar bahwa UU Pemilu sudah diundangkan. Tapi, sampai hari ini, kami belum menerima salinannya secara resmi,” ucap Arief, pada konferensi pers Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Tangerang, Banten (19/8). Arief juga menyampaikan harapan agar pemerintah segera memberikan salinan UU Pemilu, guna segera dipelajari oleh KPU. Selain itu juga diharapkan tak ada perubahan substansial. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, pada kesempatan terpisah juga menyampaikan, “UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus. Undang-undang tersebut terdaftar di lembaga negara sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peringati HUT RI Ke 72, KPU SULUT melaksanakan Upacara Bendera

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Lapangan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (17/8), dalam rangka memperingati Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Upacara Bendera. Hadir dalam pelaksanaan upacara yaitu Yessy Momongan, Vivi George, Ardiles Mewoh dan Zulkifli Golonggom serta, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan seluruh Staf KPU Provinsi Sulawesi Utara.  Bertindak sebagai Inspektur Upacara Yessy Momongan selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan Vivi George selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara bertugas untuk membacakan teks proklamasi, Ferdinand Raintung selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data dipercayakan menjadi Pemimpin Upacara. Sedangkan Penggerek Bendera masing Yohanes Pahargyo, Reinhard Rory dan Anita Todar, Pembaca Doa Fachruddin Lauma, Pembaca UUD Steify Latuserimala. Dalam sambutannya Ketua KPU RI yang dibacakan dalam sambutannya, Yessy menekankan perlunya kita melihat kembali sejarah kemerdekaan Republik Indonesia. "Jika kita lihat kembali sejarah, diawal kemerdekaannya bangsa  kita dirongrong oleh bangsa  lain yang ingin jembali  menguasai  tanah air indonesia, dengan semangat nasionalisme, para pemimpin bangsa pada saat itu berjanji untuk tetap mempertahankan kedaulatan bangsa. Dengan memperingati hari ulang tahun kemerdekaan, saya berharap semoga kita bisa lebih meningkatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme serta lebih cinta kepada tanah air kita." Saat ini dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Serta Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan berbagai persiapan. Persiapan- persiapan yang telah dilaksanakan sendiri yaitu peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia lewat kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan serta memaksimalkan penggunaan Teknologi Informasi. Selain itu KPU Provinsi Sulawesi Utara saat ini telah membentuk Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan desk pelayanan informasi melalui Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya RPP dan PPID, Yessy ingin sarana itu diisi dengan kegiatan yang mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, serta dapat memberikan informasi yang cepat dan tepat kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan Upacara memperingati HUT RI Ke 72, KPU Provinsi Sulawesi Utara memberikan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprestasi sebagaimana tindaklanjut dari surat edaran Sekretaris Jenderal KPU RI. Pemberian Penghargaan bagi PNS Berprestasi ini bertujuan untuk memberikan motivasi bagi PNS dalam meningkatkan kinerjanya serta mendorong PNS lain untuk menunjukkan prestasi secara kompetitif dan mewujudkan panutan dalam bekerja dan berkarya. Penghargaan PNS berprestasi sendiri di nilai dari 8 Aspek yaitu Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, Kepemimpinan, Inovasi dan Komunikasi. Dalam pemberian penghargaan bagi PNS berpretasi ini dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu Kategori Kepala Sub Bagian dan Kategori Fungsional Umum. Kategori Kepala Sub Bagian yang memperoleh Pengharhaan PNS Bepretasi yaitu EFerdinand L. Raintung, ST selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data sedangkan Kategori Fungsional Umum yaitu Yulita Pusung, S,.Sos dari Sub Bagian Umum dan Logisitik, Febry James Langkun dari Sub Bagian Umum dan Lidya N. Rantung, SE., M.Si dari Sub Bagian Organisasi dan SDM. (admin/kpusulut/evans)