Berita Terkini

Pengadaan Barang dan Jasa Harus Efektif, Efesien, Terbuka, Transparan, Adil dan Akuntabel

Surabaya, sulut.kpu.go.id - Memasuki hari kedua pelaksanaan rapat koordinasi rakor pengadaan untuk pemilihan tahun 2018 di Hotel JW Marriot, Kota Surabaya, Jawa Timur pemaparan sejumlah pembicara. Mulai dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Surabaya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pembahasan materi diawali dengan unit layanan pengadaan (ULP) oleh Noer Oemarijati dari Pemerintah Kotat Surabaya, dengan materi yang terkait dengan tata kelola pengadaan dan proses pengadaan di pemkot surabaya serta menjunjung nilai efisiensi dan ketelitian. Noer mengatakan efisiensi di kami (pemkot surabaya) cukup tinggi, kami sangat hati-hati, sangat efisien dimana hasil dari efiensi anggaran yang digunakan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang berhubungan dengan fasilitas rakyat, Ujar Noer Beliau juga menambahkan, untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) jangan asal tanda tangan, cek kembali, saya meskipun kuasa pengguna anggaran (KPA), saya harus tahu barang yang dihasilkan dan diadakan seperti apa. Jadi semakin banyak yang dicek akan semakin benar, tambah Noer. Selain itu pembicara yang telah dijadwalkan oleh panitia hadir pula pembicara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Heru Kresna Reza dengan materi  pemeriksaan atas pengadaan barang/jasa penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2018. Menurut, BPK dalam melaksanakan tugasnya lebih memfokuskan kepada proses perencanaan kebutuhan yang tidak didasarkan pada analisis yang akurat. Adanya indikasi pengarahan pemenang lelang, pembatasan peserta lelang, penawaran dibuat oleh satu peserta lelang, peserta lelang fiktif, adanya indikasi persengkongkolan dalam proses pengadaan. Adapun proses yang sering terjadi diantaranya terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai dengan rencana kebutuhan, pengadaan barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan, penyelesaian pekerjaan terlambat, barang yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi teknis, pekerjaan yang disubkontrakan tidak sesuai ketentuan, dan pemutusan kontrak tanpa pencairan jaminan pelaksanaan, dan pembayaran tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Sedangkan proses pembayaran yang tidak sesuai kemajuan/pelaksanaan pekerjaan, pembayaran dibuat tanpa otoritasi yang tepat dan sesuai ketentuan, terdapat kelebihan pembayaran atas honoraium tenaga ahli, pajak atas pembayaran honor belum dikenakan dan/atau disetor ke kas negara yang menjadi persoalan, ujar Heru. Hadir pula pembicara dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bernad Dermawan Sutrisno dalam meterinya membahas terkait dengan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah tahun 2018. Bernand mengatakan, ada 3 (tiga) fokus pengawasan bawaslu yang pertama fokus pengawasan perencanaan yang terdiri atas tersusunnya jadwal kegiatan, ditentukannya jenis perlengkapan pemilihan, ditentukannya spesifikasi teknis, adanya sosialisasi dan diseminasi, tersusunnya prosedur pengadaan dan pendistribusian. Fokus Pengawasan kedua atas pengadaan yang terdiri dari kepatuhan perusahaan dalam produksi, ketepatan waktu pengadaan, kesesuaian jumlah produksi, terjaminnya pengamanan, tidak terjadinya subkontrak, surat suara diproduksi lebih dan disimpan, pengadaan tidak memberikan untung atau merugikan pasangan calon. Yang ketiga fokus pengawasan atas pendistribusian yang terdiri dari kepatuhan untuk mengirimkan tepat waktu, kepatuhan untuk mengirimkan tepat tujuan, pengepakan, dan penggunaan moda transportasi terstandar, adanya pengawalan dan pengamanan, kesesuaian jenis, spesifikasi dan jumlah, dan adanya prosedur pengawasan. Rakor kali ini juga menghadirkan Kasubdit peran HAM, Direktorat Penuntutan Jampidsus, Undang Mugopal dengan pembahasan terkait langkah pencegahan korupsi pengadaan barang/ jasa pemerintah. Undang menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, yang terdiri 2E2T2A. Pengadaan barang dan jasa harus efektif, efisien, terbuka, transparan, adil dan akuntabel. Efisien yang dimaksud adalah pengadaan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan, efektif yang dimaksud adalah pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Transparan yang dimaksud adalah semua ketentuan dan informasi pengadaan barang dan jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang dan jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Terbuka yang dimaksud adalah pengadaan barang dan jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosdur yang jelas. Adil yang dimaksud adalah memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Dan akuntabel yang dimaksud adalah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan. (irul.teks/FOTO KPU/dosen/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

Pentingnya Perencanaan Logistik Pemilu 2019

Sentul, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan Kebutuhan dan Pengelolan Logistik Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di Bogor bertempat di Hotel Aston Lake Sentul pada tanggal 5 s/d 7 November 2017. Adapun peserta yang diundang yaitu Divisi Logistik atau Sekretaris dan Kepala Bagian atau Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi se Indonesia. Logistik pemilu menjadi penting karena sejak awal direncanakan, yaitu pada saat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disahkan, yaitu tanggal 16 Agustus 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan logistik itu mulai dari perencanaan anggarannya, hingga pengelolaannya.  Dalam pemaparan Kepala Biro Logistik KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan ada 5 (lima) indikator kinerja Biro Logistik.  Pertama persentase satuan kerja (satker) KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilu/pemilihan tanpa ada permasalahan anggaran dalam pemenuhan kebutuhan logistik.  Kedua persentase satker KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota penyelenggara pemilu/pemilihan yang telah menyusun dan menyampaikan dokumen data kebutuhan dan anggaran logistik.  Ketiga persentase satker KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang melaksanakan pengadaan logistik keperluan pemilu/pemilihan tanpa ada persoalan terhadap proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara atau pemborosan uang negara.  Keempat persentase satker KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang mendistribusikan logistik pemilu/pemilihan tepat jenis, jumlah dan waktu.  Kelima persentase satker KPU/KIP kabupaten/kota yang menginventarisir dan memelihara logistik pemilu/pemilihan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilu/pemilihan.  Rakor yang berlangsung selama tiga hari itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai perencanaan kebutuhan dan pengelolaan logistik Pemilu 2019. Pembicara yang hadir antara lain dari Lembaga Kebijakkan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Yulianto Prihandoyo dengan materi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya dibidang Perencanaannya, serta dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Indra Jaya dengan materi Perencanaan dan Arah Kebijakan Pembangunan Politik.  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim pada sesi terakhir menekankan agar pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KPU dengan memedomani prinsip-prinsip yang ada. Lebih lanjut Arif mengatakan, “apa yang perlu kita tindaklanjuti, yang pertama harus menyiapkan tim kerja yang handal. Yang kedua apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan ditugaskan di seluruh satuan kerja (satker) ini sudah tersedia sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh aturan,” kata Arif.  Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Logistik, Pramono Ubaid Tanthowi yang hadir dalam kegiatan rakor mengatakan untuk memastikan bahwa Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 pengadaan logistik dapat dilakukan dengan baik.  “Kita memang berupaya untuk selalu memperbaiki penyelenggaraan atau tata kelola logistik. Kita ingin memperbaiki tata kelola ini, memperbaikinya dari mana? Tentu pertama kita pastikan bahwa prosedur dan tata cara ini betul-betul dipahami. Jadi prosedur dan tata cara ini perlu dipahami dengan benar.  Pramono mengatakan, selain prosedural, pengadaan logistik juga memerlukan komitmen yang tinggi. “Jadi yang pertama soal pemahaman akan prosedur dan tata cara, kemudain yang kedua soal komitmen,” lanjutnya. Untuk mengawal kedua prinsip tersebut, Pramono mengatakan saat ini proses pengadaan logistik harus dilakukan menggunakan sistem. Dengan sistem tersebut diharapkan proses pengadaan logistik bisa berjalan dengan baik, dan akuntabel. (admin/evans)

Informasi Terkini Pendaftaran Parpol di KPU RI

Jakarta, kpu-sulutprpv.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10) pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password sebanyak 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar. Dari 27 parpol tersebut, 10 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 17 parpol statusnya mendaftar, namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar di KPU dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 WIB. Bagi KPU Kabupaten/Kota yang memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan KTA, diberlakukan sama dengan melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 waktu setempat. Sumber : kpu.go.id

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan 2018

Kota Tangerang, kpu-sulutpov.go.id– Bertempat di Hotel Allium Tanggerang Banten Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan 2018. Kegiatan ini dihadiri dari 171 satker yang menyelenggarakan pilkada dan 17 Provinsi yang tidak menyelenggarakan pilkada. Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri KPU Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Sekretaris ULP, Evans Tulungen serta Yulita Pusung selaku Admin Agency dan Cindy Koagouw selaku Operator SiRUP.    Pada tahun 2018 di Sulawesi Utara terdapat 6 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada. Oleh karena itu untuk memperluas pengetahuan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemilihan pada Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di  6 Kabupaten/Kota juga ikut serta dalam kegiatan tersebut bersama dengan masing- masing Operator SiRUP. Rahim Noor selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sarana Prasarana Pemilu dalam laporan kegiatan mengatakan latar belakang diselenggarakan sosialisasi dan bimtek ini, bahwa KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2018 bertanggungjawab melaksanakan pengadaan barang jasa keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan memfasilitasi seluruh pengadaan yang ada kegiatan tersebut. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi pemahaman terhadap tata cara pengadaan barang jasa secara elektronik yang dimulai dari pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau disingkat SIRUP dan pelaksanaannya melalui e-Tendering dan e-Purchasing maupun e-Katalog," ujar Rahim. Viryan selaku Anggota KPU RI yang hadir dan sekaligus membuka acara dalam sambutannya mengatakan tahapan Pilkada serentak 2018 yang pertama beririsan sebagian dan yang kedua apa-apa yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2018 pasti mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2019. Saat meyampaikan Sambutan Viryan juga mengecek satu per satu Provinsi yang hadir dalam acara ini. Tujuan dari absensi init yaitu untuk memastikan bahwa acara ini penting bagi setiap element di KPU. Apalagi saat ini sementara dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2018 maupun Pemilu 2019. Viryan mengingatkan bahwa rumus sederhana kerja KPU pada persiapan Pemilu 2019 adalah memastikan pelakasanaan tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan selesai seluruh rangkaian bisa berjalan dengan sukses. “Kegiatan sosialisasi dan bimtek pengadaan barang dan jasa Pemilihan 2018 ini dilaksanakan dengan semangat kita bisa melanjutkan proses modernisasi organisasi, proses transformasi manajemen dalam logistik yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis, baik aspek efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta tertib,” lanjut Viryan. Pada pemilihan serentak 2017 sudah ada 4 (empat) item yang masuk dalam e-katalog surat suara, tinta, segel dan hologram, dengan penggunaan e-katolog terjadi efisiensi yang cukup tinggi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilihan 2017," kata Viryan. Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan 2018, Biro Logistik selaku pelaksana kegiatan menghadirkan Narasumber dari LKPP yang membahas terkait Kebijakan E-Procurement (e-tendering, e-purchasing dan SiRUP). Selain itu juga dilaksanakan Bimbingan Teknis yang dibagi kedalam 3 Kelas yaitu Kelas Pemaketan Pekerjaan Barang/Jasa Pemilihan 2018 dan Penyusunan HPS, Kelas SiRUP serta Kelas E-tendering, E-purchasing. (admin/kpusulut/evans)

KPU beri Penghargaan atas Penyusunan LK Semester I TA. 2017 kepada KPU SULUT

Kupang, sulut.kpu.go.id - Disela- sela pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU dengan KPU/KIP Provinsi se Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Aston Kupang, Kamis (14/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan Penghargaan kepada KPU Provinsi yang terbaik dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2017. Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada 8 (delapan) KPU Provinsi se Indonesia yang memiliki kriteria penilaian wilayah terbaik dalam penyusunan Laporan Keuangan. Adapun Kritesia yang dinilai yaitu mencakup Laporan SIMAK dan SAIBA yang sama ; Tidak terdapat suspend ; Tidak Terdapat Pagu Minus ; Tidak Terdapat Aset belum di Register dan Tidak Terdapat Saldo Tidak Normal; KPU Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu diantara 8 (delapan) KPU Provinsi se Indonesia yang menerima Piagam Penghargaan tersebut. Tentunya ini merupakan prestasi yang patut dibanggkan dan kedepan terus dipertahankan.  Keterangan Foto : Yessy Momongan dan Jona Oroh Menerima Piagam Penghargaan dari Ketua KPU RI, Arif Boediman Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jona Oroh, selaku Koordinator Wilayah yang mendampingi Yessy Momongan dalam penerimaan penghargaan oleh Ketua KPU RI, Arif Boediman bersama Arief Rahmat Hakim selaku Sekretaris Jenderal KPU RI mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan diperoleh tidak terlepas dari Kerja Sama dari semua Pihak khususnya KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang mensupport penyusunan Laporan Keuangan Semester I 2017 boleh disusun secara maksimal. Kedelapan KPU Provinsi yang menerima Penghargaan Penyusunan Laporan Keuangan terbaik Semester I Tahun Anggaran 2017 antara lain : KPU Provinsi Riau; KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; KPU Provinsi Bali; KPU Provinsi Banten; KPU Provinsi Sumatera Utara; KPU Provinsi Sulawesi Utara; KPU Provinsi Lampung; KPU Provinsi Kepulauan Riau (admin/kpusulut/evans)    

KPU Sulut Hadiri Tatap Muka dengan Komisi II DPR RI

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (12/9) dilaksanakan tatap muka antara Tim Komisi II DPR RI  yang dipimpin EE Mangindaan selaku Ketua Tim dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, serta KPU dan Panwas Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.  Pihak Pemprov diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteran Rakyat, John Palandung, sedankan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara diwakili oleh Ardiles Mewoh dan Vivi T.L. George. Sementara itu untuk KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dihadiri oleh KPU Kabupaten Minahasa, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, KPU Kota Kotambagu, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro. Keterangan Foto : Anggota TIM Komisi II DPR Masing- masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan persiapan- persiapan yang sudah dilakukan sampat saat ini dimulai dari penyusunan program dan anggaran, penyusunan pedoman teknis, sosialisasi serta persiapan pembentukan Badan Adhock. Pada kesempatan yang sama Meidy Tinangon selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa urut mendorong upaya tersebut,  mengingat e-KTP menjadi syarat pemutkhiran data pemilih dan digunakan dalam verifikasi dukungan calon perseorangan serta di hari pencoblosan nanti.  Dalam tatap muka tersebut, Mangindaan dan tim lainnya, diantaranya Rambe Kamarulzaman (FPG) dan Dwi Ria Latifa (FPDIP) merespon baik penyampaian dari KPU Minahasa. Mereka berjanji akan merumuskan masukan dan laporan hasil pertemuan dan membawanya dalam pembahasan di Jakarta. (admin/kpusulut/evans)   Foto : Vivi T.L. George