Berita Terkini

KPU Rumuskan Nilai-Nilai Dasar Organisasi KPU

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Penyusunan nilai-nilai dasar organisasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu langkah strategis, karena keberhasilan pemilu juga tergantung Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara. KPU itu lembaga unik, karena ada komisioner yang tidak mempunyai jenjang karir dan sekretariat. Kepemimpinan KPU bersifat kolektif kolegial dan pengambilan keputusan dilakukan bersama. Pola komando Ketua KPU dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) juga berbeda, karena Ketua KPU adalah salah satu anggota yang diberi mandat mengelola kegiatan-kegiatan KPU, sehingga berbeda dengan kepatuhan Kepala Biro kepada Sekjennya. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada acara rapat pembahasan nilai-nilai dasar organisasi di lingkungan KPU, Jumat (9/6) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. “Ini menjadi pemahaman kita bersama, perlunya merumuskan tata kerja. Jika ada yang kurang tepat, mari kita benahi bersama. Misalnya ada komisioner di daerah yang jarang masuk, atau sekretaris yang tidak pernah ikut pleno. Kita ciptakan kerjasama yang harmonis dan efektif,” papar Wahyu yang juga membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM. Senada dengan Wahyu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menekankan perlunya membangun kerjasama yang menyatu antara setjen dan komisioner, baik di pusat maupun di daerah. Persoalannya bagaimana bisa menjalankan visi misi pemilu, persoalan kolektif kolegial, pembagian kerja dan kewenangan antara komisioner dan kewenangan. “Kalau kita sudah punya nilai-nilai dasar organisasi, semua persoalan ini bisa diatasi. KPU tidak hanya memberikan sanksi, tapi juga reward, baik untuk komisioner maupun sekretariat. Harapannya, ke depan peraturan KPU mengenai nilai dasar organisasi dapat menjadi acuan pelaksanaan tugas dan kewenangan agar lebih jelas,” ujar Evi. Komisioner KPU RI Viryan menambahkan pada Tahun 2003 Ketua KPU Prof. Nazaruddin mengatakan bahwa KPU berada pada dua pilihan, yaitu sukses pemilu atau sukses organisasi. Pada Pemilu 2004 memilih sukses pemilu, karena sukses organisasi itu butuh pemerataan. Ke depan KPU ada restrukturisasi, karena di RUU juga dibahas organisasi KPU. Struktur organisasi baru tersebut untuk mewujudkan sukses pemilu dan sukses organisasi. Sementara itu, Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim mengusulkan penyempurnaan tata kerja KPU yang sudah ada Peraturan KPU sejak tahun 2008. Kemudian pembagian divisi komisioner dan organisasi kesekretariatan yang belum serasi, serta kewenangannya yang belum diatur. Contohnya kewenangan Ketua KPU RI belum diatur sebagai ketua lembaga sekaligus pengguna anggaran dan sebagai administratur dalam komisioner dan sekretariat. “Terkait rapat pleno juga ada hal-hal yang perlu disempurnakan, karena ada rapat pleno ada juga rapat biasa. Kemudian soal korwil, belum ada kesesuaian antara komisioner dan setjen, karena di Biro Keuangan dan Perencanaan juga ada pengaturan wilayah, hal ini perlu disesuaikan,” tutur Arif. Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro SDM Lucky Firnandi Majanto menegaskan nilai-nilai dasar organisasi ini untuk mendukung kerja KPU dan menjadikannya budaya kerja di lingkungan KPU. Oleh karena itu, fungsi di nilai-nilai organisasi tersebut menjadi kerangka berpijak kita sebagai landasan. Sementara itu Kepala Biro Perencanaan dan Data Sumariyandono menjabarkan pokok-pokok usulan dan perubahan organisasi KPU RI ke depan, yaitu adanya 4 jabatan Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal (I/a), Deputi Administrasi Umum (I/b), Deputi Hukum, Hupmas, dan Tata Kelola Pemilu (I/b), Inspektorat Utama (I/b), kemudian Eselon II terdiri dari Biro Hukum (II/a), Biro Perencanaan (II/a), Biro Teknis Kepemiluan  (II/a), Biro Hupmas (II/a), Biro Umum (II/a), Biro Logistik (II/a), Biro Keuangan (II/a), Biro SDM (II/a), Pusat Diklat dan Litbang (II/a), dan Pusat Data dan Informasi (II/a). (Arf/red. Foto Ieam/Humas KPU) Sumber : kpu.go.id

Boradi : KPU Kabupaten/Kota harus menyusun Kebutuhan Logistik secara akurat

Manado, sulut.kpu.go.id - Persiapan demi persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Biro Logistik dalam mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Tahapan ini penting untuk dilakukan agar supaya Biro Logistik memperoleh data yang akurat dan terbaru terkait dengan logistik. Data ini akan digunakan dalam penyusunan anggaran yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik serta Penganggaran yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara juga dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Boradi selaku Staff Ahli KPU RI bidang Logistik memberikan materi terkait Penyusunan Rencana Kebutuhan Logistik. Boradi menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk menyusunan secara detail dengan perhitungan yang akurat agar nanti kebutuhan dan anggaran yang dibutuhkan boleh terpenuhi. Memang KPU RI selama ini mengalami kendala untuk memenuhi kebutuhan secara meyeluruh dikarenakan anggaran yang disetujui oleh pihak DPR Ri tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, sehingga menyulitkan KPU RI untuk memenuhi semua permintaan. Oleh karenanya, Boradi menyampaikan kepada peserta untuk menyusun sesuai dengan keadaan lapangan yang ada serta didukung oleh bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dilampirkan dalam usulan. Perencanaan anggaran tersebut diantaranya meliputi kebutuhan anggaran distribusi logistik, sortir surat suara,sewa gudang, serta kebutuhan-kebutuhan lainnya. “Paling lambat bulan Juni ini KPU kabupaten/kota dan provinsi harus sudah dikirim data kebutuhan ke KPU. Mengingat perencanaan dari daerah akan menjadi dasar kami untuk mengajukan ke Pemerintah,” tegasnya. Selain memberikan materi terkait dengan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Biro Logistik juga mensosialisasikan pentingnya e-katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa. Didit selaku Staf Biro Logistik menekankan pentingnya mekanisme e-katalog dalam membuat proses pengadaan barang/jasa di KPU. Manfaat e-katalog sendiri antara lain yaitu : Tidak perlu penyusunan HPS dan terstandarnya Spesifikasi Teknis; Mengurangi biaya transaksi proses pengadaan (tidak memerlukan pembuktian kualifikasi dan honor pokja ulp) ; Mengurangi resiko kegagalan lelang dalam proses pengadaan; Efisiensi waktu pengadaan (dari minimal 20 hari untuk lelang umum, menjadi 3 hari untuk e-katalog); Mengurangi jumlah SDM (dari minimal 3 orang pokja ulp dan PPK, menjadi PPK dan Pejabat Pengadaan) ; Mengurangi resiko hukum dan memberikan rasa aman terhadap pengelola pengadaan; Proses pengadaan lebih Efektif, efisien dan akuntabel; Mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. Selain membuat proses pengadaan menjadi lebih baik, dan aman, mekanisme tersebut dapat membuat harga barang-barang yang akan diadakan menjadi lebih stabil karena seluruh kebutuhan instansi selama satu tahun ke depan harus terlebih dulu di input ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). (admin/kpusulut/evans)

Pentingnya Perencanaan Kebutuhan dan Anggaran Logistik untuk mendukung Pemilu 2019

Manado, sulut.kpu.go.id - Pengelolaan logistik tidak hanya soal Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan (NSPK), tetapi penyelenggara juga harus sejak awal memahami seluruh tahapan yang ada. Langkah awal yang harus dilakukan yaitu adanya penyusunan rencana kebutuhan logistik baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Tahapan ini penting untuk dilaksanakan agar supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperoleh informasi yang akurat berupa data dan anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.  Sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 66, Sekretaris Jenderal KPU berwenang mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU. Atas dasar itulah KPU RI melalui Biro Logistik mempersiapkan dan menyusun rencana kebutuhan Pemilu 2019 dengan mengkoordinasikannya bersama KPU Provinsi se Indonesia. Bertempat di Best Western The Lagoon Hotel Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan dan Penganggaran dengan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara pada tanggal 23 s.d 24 Mei 2017. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Divisi Umum, Keuangan dan Logistik dan Sekretaris ataupun Kepala Sub Bagian Umum di KPU Kabupaten/Kota. Acara dibuka oleh Vivi George selaku Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sebelum pembukaan Ferrie Ranti, SH selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik dalam laporannya bahwa kegiatan ini sudah kedua kali dialaksanakan, dimana pada tanggal 9 Maret 2017 bertempat di Hotel Swiss Bell Manado diadakan acara serupa namun lebih ditekankan pada Evaluasi Logistik Pilkada 2015 dan 2017. Hadir dalam acara Pembukaan Boradi bersama dengan Tim Logistik selaku narasumber dalam kegiatan. Dalam sambutanya Vivi George menekankan perlu adanya Perencanaan dan Penyusunan Kebutuhan serta pengganggaran dari tingkat bawah agar supaya benar- benar kebutuhan logistik boleh terpenuhi. "Perencanaan yang baik tentunya harus dimulai dari tingkat paling bawah dengan melakukan perhitungan dan kalkulasi yang tepat agar supaya kebutuhan logisitik yang menunjang proses pemilihan boleh terpenuhi secara akurat" ucar vivi. Pada prinsipnya perecanaan kebutuhan dan pengelolaan Logistik ini merupakan tahapan yang penting dilaksanakan untuk memperoleh informasi dan data yang akurat dan terbaru dari tingkatan yang paling bawah agar supaya KPU RI selaku pengambil kebijakan dan penyusun anggaran memperoleh gambaran yang jelas berapa kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk Pemilu 2019. Logistik Pilkada 2018 Selain penyusunan rencana kebutuhan logistik untuk Pemilu 2019, dalam acara ini juga KPU Kabupaten/Kota menyampaikan dan mengkosultasikan terkait penyusunan rencana kebutuhan Logistik Pilkada 2018. Ini penting karena ada beberapa kebijakan yang terbaru terkait pengadaan logistik yaitu dengan adanya e-katalog. Selain itu ada beberapa informasi terbaru yang nantinya akan membantu KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Tahun 2018 terkait dengan kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI terkait beberapa item yang akan dikatalogkan. Sebagai informasi pada Tahun 2018 terdapat 6 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada diantaranya Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Menurut Evans Tulungen selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan selama 2 (dua) hari ini diharapkan output yang dihasilkan Perencanaan Kebutuhan dan Penggaran Logistik dari KPU Kabupaten/Kota yang telah disusun dan dirapatkan dengan Pimpinan untuk memperoleh data yang akurat dari tingkat bawah. Selain itu acara itu juga dapat memberikan pemahaman yang sama terakait menganisme pengelolaan logistik dan pengadaannya. (admin/kpusulut)  

KPU SULUT Tetap Konsisten Jamin Hak Pilih Para Penyandang Disabilitas

Manado, sulut.kpu.go.id - Kegiatan  “Workshop Formulir Alat Bantu Periksa untuk mewujudkan Pemilu Akses pada Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/Walikota tahun 2018,” sebagai wujud konsistensi jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten/Kota se-Sulut untuk menjamin hak pilih kaum disabilitas dalam Pilkada 2018. Workshop yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 di Hotel Aryaduta atas kerjasama dengan AGENDA (General Election Network for Disability Access). AGENDA adalah konsorsium organisasi masyarakat sipil dan organisasi penyandang disabilitas (OPD) yang mengadvokasi hak penyandang disabilitas dalam pemilu di kawasana Asia Tenggara. Di Indonesia, AGENDA dimotori oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan International Foundation for Electoral Systems (IFES). Sejak didirikan pada 2011 sampai sekarang, AGENDA telah melakukan berbagai penelitian, pemantauan Pemilu dan advokasi untuk pemenuhan hak politik dan pelaksanaan Pemilu yang akses bagi penyandang disabilitas. Kiprahnya di bidang kepemiluan AGENDA mengembangkan rekomendasi untuk rencana aksi regional tentang Disabilitas;  mengadakan pertemuan untuk memberikan masukan; mengadakan tiga dialog regional tentang hak hak disabilitas; menyusun Panduan media untuk meliput pemilu akses; mengembangkan dan melatih pejabat penyelenggara pemilu dengan menggunakan  modul Building Resources in Democracy , Goverment, and Elections (BRIDGE) tentang hak hak disabilitas dan Pemilu; mengembangkan peralatan untuk memantau pemilu akses di Kamboja, Filipina, Malaysia, dan Indonesia; membantu penyelenggara pemilu melakukan penilaian diri dengan menggunakan Alat Penilaian Pemilu Akses Penyelenggara Pemilu AGENDA. Dalam kegiatan Workshop ini para peserta mendapatkan pmemahaman yang memadahai tentang: Memahamin Disabilitas Dan Hak Politiknya disajikan oleh Tolhas Damanik M.Ed (Penasehat Hak Azasi  Penyandang Disabilitas) Hak Politik Penyandang Disabilitas Potret Pelaksanaan Pemilu Akses Penjelasan tentang Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses bagi pemilih penyandang disabilitas Peserta workshop yang terdiri dari 2(dua) orang komisioner (Kadiv. Teknis dan Kadiv. Data) KPU Kab/Kota se-Sulut dan perwakilan mantan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP masing-masing satu orang itu merasa ditambah wawasannya. Selanjutnya hasil workshop ini sebagai bahan pertimbangan menyusun regulasi yang tepat sasaran demi terjaminnnya hak yang sama kaum disabilitas. Sebagai contoh hak akses ke TPS, hak mendapatkan alat bantu, dan hak mendapatkan media sosialisasi yang memadahi. Dalam workshop tersebut ditegaskan bahwa pemilu aksestable buat penyandang disabilitas harus memperhatikan prinsip umum kaum disabilitas yang inklusi, Martabat, Otonomi, Non diskriminasi, Kesetaraan kesempatan, Tindakan afirmatif,  Akomodasi yg layak, Partisipasi penuh, Aksebilitas, Penghormatan pada perbedaan, Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, Penghormatan terhadap anak anak difabel. Lebih lanjut terutama terjaminnya hak kaum difabel seperti memilih dan dipilih dalam jabatan publik, Menyalurkan aspirasi Politik, Memilih Partai politik, Membentuk/ menjadi anggota maupun pengurus parpol, Membentuk mewakili OPD, Berperan serta dalam kepemiluan, Memperoleh aksesbilitas dalam pemilu. Kegiatan ini diakui sangat bermanfaat oleh semua peserta. Salah satunya, Meydy Tanangon (Ketua KPU Kab.Minahasa) mengatakan "Sangat bermanfaat karena membantu meningkatkan kesadaran penyelenggara terrkait pemilu  yang aksesibel untuk penyandang disabilitas.  Juga bagi penyelenggaraan pemilihan th 2018 hasil keg menstimulus komitmen bagi penyelenggara  untuk mengimplementasikan formulir alat bantu periksa penyelenggaraan  pemilu akses," Dalam kesempatan itu Ketua KPU Prov. Sulut Yessy Monongan sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh AGENDA. KPU secara nasional sudah mengeluarkan regulasi baik dalam bentuk PKPU maupun Juknis dan Surat Edaran ke jajarannya terkait jaminan hak kaum disabilitas. Sebagai salah satu contoh dalam debat publik kandidat yang ditayangkan di TV sudah disertakan tayangan penterjemah bahasa isyarat. Dalam juknis pembuatan TPS sudah diatur sebagaimana mestinya agas akses kaum disabilitas tak mengalamai hambatan. Demikian tegas Ketua Yessy.

PARPOL Calon Peserta Pemilu 2019 mulai memanfaatkan Help Desk SIPOL

Manado, sulut.kpu.go.id - Sejak dibuka secara resmi oleh Komisioner KPU RI (Viryan) pada tanggal 13 Mei 2017, Help Desk SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU Prov. Sulut sudah di datangi pengurus daerah Parpol calon peserta Pemilu 2019, yakni pengurus DPW Partai Rakyat dan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dari Partai Rakyat meminta informasi terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap  (DPT) Pemilihan Tahun 2015. Lewat perwakilannya yang hadir yaitu  Abram M. dan Ricko Roring, mereka menerangkan bahwa data tersebut akan dipakai untuk persiapan administrasi syarat pendaftaran dan verifikasi Parpol. Para petugas help desk menerangkan bahwa terkait DPT Pilkada 2015 dapat diakses melalui laman www.kpu.go.id secara jelas dengan mengklik fitur Daftar Pemilih Pilkada Online. Sedangkan informasi terkait jumlah badan penyelenggara ad hock dapat mengklik fitur Info Pilkada selanjutnya klik SITAP 2015 jika ingin melihat badan ad hock se-Sulut. Jumlah penyelenggara ad hock PPK sama dengan jumlah Kecamatan di Sulut sehingga data ini yang mereka akan gunakan untuk pemetaan prosentase jumlah kepengurusan partai di tingkat kecamatan, demikian jelas Ricko Roring. Sementara di hari yang berbeda (Jumat, 19 Mei 2017) Pengurus DPW PSI Sulut menggunakan layanan Help Desk SIPOL untuk memperoleh informasi terkai proses pendaftaran dan verifikasi Parpol dan penggunaan SIPOL. Lewat Kepala Pengawas Help Desk (Holly Kotulus, SH, MH.), para pengurus ini mendapatkan informasi teknis terkait penggunaan aplkasi SIPOL. Aplikasi ini akan sangat membantu Parpol calon peserta Pemilu 2019 dalam mengadministrasikan syarat-syarat Parpol menjadi peserta Pemilu 2019. Diterangkan bahwa aplikasi yang berbasis TI ini memuat fitur-fitur seperti Pengurus, Alamat dan status kantor, serta input data anggota Partai Politik. Aplikasi SIPOL sangat memudahkan Parpol untuk mengentry data anggota secara detil dan tersimpan dalam user masing-masing. Dengan aplikasi ini pula tiap parpol lebih dahulu bisa mengecek kemungkinan kegandaan data anggotanya baik kegandaan dalam satu parpol atau kegandaan dengan parpol lain.  Hal ini tinggal mengklik fitur cek kegandaan dalam aplikasi SIPOL. Dengan demikian Parpol dapat memverifikasi internal lebih dahulu, demikian terang Kasubag Hukum, Ibu Holly Kotulus. Selanjutnya Melky Pangemanan selaku Ketua DPW PSI Sulut mengatakan bahwa partainya sudah memiliki aplikasi data base terkait kepengurusan dan anggota. Pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran DPP agar data base ini dapat diintegrasikan dengan apa yang disyaratkan di aplikasi SIPOL. Pada prinsipnya data base yang dimilikinya sudah mirip dengan apa yang disyaratkan KPU. Sehingga tinggal mengadakan perbaikan seperlunya, pungkasnya. Kehadiran Melky di fasilitas Help Desk SIPOL KPU Prov. Sulut didampingi oleh rekan pengurusnya yaitu Farly Datau selaku Wakil Sekretaris dan Lanny Sambul sebagai Wakil Bendahara.(by.Y.Pahargyo/helpdesk Sipol)

AGENDA: Website KPU Sulut terbaik kedua se-Indonesia

Manado - Bertempat di Hotel Aryaduta Manado, AGENDA (General Election Network For Disability Acces) melalui JPPR bekerjasama dengan KPU Sulut menggelar acara Workshop Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas selasa (16/05). Dalam pembukaannya, Ketua KPU Sulut menekankan bahwa hak suara penyandang disabilitas telah diatur oleh KPU melalui Surat Edaran KPU No. 7 tahun 2016. Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Kabupaten dan Kota se-Sulut yang diwakili masing-masing 2 (dua) orang yakni oleh Divisi Teknis dan Divisi Program dan Data serta perwakilan anggota PPK dan PPS. Dipaparkan oleh Agenda melalui Bapak Zaid Muhammad bahwa KPU Prov. Sulut menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk menjadi lokasi diadakannya workshop ini dikarenakan KPU Sulut telah memiliki website resmi dengan tingkat aksesibilitas termudah, termasuk untuk para penyandang disabilitas dan mendapat peringkat kedua terbaik se-Indonesia. Selanjutnya Penasehat Hak Azasi Penyandang Disabilitas (Tolhas Damanik, M.Ed) menjelaskan mengenai peran KPU dalam memandang kaum disabilitas, karena sebagian masyarakat yang masih memandang penyandang disabilitas sebagai orang sakit ataupun kesenjangan sosial, ungkapnya. Dalam kegiatan ini terjadi tanya jawab karena dari 15 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sulawesi Utara sebagai peserta, terdapat 6 KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2018. Lebih lanjut diharapkan pada tahun 2018 dalam pikada tersebut mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaanya melibatkan kepentingan kaum disabilitas. Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon saat ditemui sebagai salah satu peserta sangat mengapresiasi kegiatan ini "...sehingga menjadi panduan bagi kami yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018" pungkasnya.(mon)