Berita Terkini

Pentingnya Perencanaan Logistik Pemilu 2019

Sentul, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan Kebutuhan dan Pengelolan Logistik Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di Bogor bertempat di Hotel Aston Lake Sentul pada tanggal 5 s/d 7 November 2017. Adapun peserta yang diundang yaitu Divisi Logistik atau Sekretaris dan Kepala Bagian atau Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi se Indonesia. Logistik pemilu menjadi penting karena sejak awal direncanakan, yaitu pada saat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disahkan, yaitu tanggal 16 Agustus 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan logistik itu mulai dari perencanaan anggarannya, hingga pengelolaannya.  Dalam pemaparan Kepala Biro Logistik KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan ada 5 (lima) indikator kinerja Biro Logistik.  Pertama persentase satuan kerja (satker) KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilu/pemilihan tanpa ada permasalahan anggaran dalam pemenuhan kebutuhan logistik.  Kedua persentase satker KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota penyelenggara pemilu/pemilihan yang telah menyusun dan menyampaikan dokumen data kebutuhan dan anggaran logistik.  Ketiga persentase satker KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang melaksanakan pengadaan logistik keperluan pemilu/pemilihan tanpa ada persoalan terhadap proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara atau pemborosan uang negara.  Keempat persentase satker KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang mendistribusikan logistik pemilu/pemilihan tepat jenis, jumlah dan waktu.  Kelima persentase satker KPU/KIP kabupaten/kota yang menginventarisir dan memelihara logistik pemilu/pemilihan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilu/pemilihan.  Rakor yang berlangsung selama tiga hari itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai perencanaan kebutuhan dan pengelolaan logistik Pemilu 2019. Pembicara yang hadir antara lain dari Lembaga Kebijakkan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Yulianto Prihandoyo dengan materi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya dibidang Perencanaannya, serta dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Indra Jaya dengan materi Perencanaan dan Arah Kebijakan Pembangunan Politik.  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim pada sesi terakhir menekankan agar pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KPU dengan memedomani prinsip-prinsip yang ada. Lebih lanjut Arif mengatakan, “apa yang perlu kita tindaklanjuti, yang pertama harus menyiapkan tim kerja yang handal. Yang kedua apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan ditugaskan di seluruh satuan kerja (satker) ini sudah tersedia sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh aturan,” kata Arif.  Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Logistik, Pramono Ubaid Tanthowi yang hadir dalam kegiatan rakor mengatakan untuk memastikan bahwa Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 pengadaan logistik dapat dilakukan dengan baik.  “Kita memang berupaya untuk selalu memperbaiki penyelenggaraan atau tata kelola logistik. Kita ingin memperbaiki tata kelola ini, memperbaikinya dari mana? Tentu pertama kita pastikan bahwa prosedur dan tata cara ini betul-betul dipahami. Jadi prosedur dan tata cara ini perlu dipahami dengan benar.  Pramono mengatakan, selain prosedural, pengadaan logistik juga memerlukan komitmen yang tinggi. “Jadi yang pertama soal pemahaman akan prosedur dan tata cara, kemudain yang kedua soal komitmen,” lanjutnya. Untuk mengawal kedua prinsip tersebut, Pramono mengatakan saat ini proses pengadaan logistik harus dilakukan menggunakan sistem. Dengan sistem tersebut diharapkan proses pengadaan logistik bisa berjalan dengan baik, dan akuntabel. (admin/evans)

Informasi Terkini Pendaftaran Parpol di KPU RI

Jakarta, kpu-sulutprpv.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10) pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password sebanyak 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar. Dari 27 parpol tersebut, 10 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 17 parpol statusnya mendaftar, namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar di KPU dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 WIB. Bagi KPU Kabupaten/Kota yang memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan KTA, diberlakukan sama dengan melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 waktu setempat. Sumber : kpu.go.id

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan 2018

Kota Tangerang, kpu-sulutpov.go.id– Bertempat di Hotel Allium Tanggerang Banten Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan 2018. Kegiatan ini dihadiri dari 171 satker yang menyelenggarakan pilkada dan 17 Provinsi yang tidak menyelenggarakan pilkada. Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri KPU Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Sekretaris ULP, Evans Tulungen serta Yulita Pusung selaku Admin Agency dan Cindy Koagouw selaku Operator SiRUP.    Pada tahun 2018 di Sulawesi Utara terdapat 6 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada. Oleh karena itu untuk memperluas pengetahuan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemilihan pada Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di  6 Kabupaten/Kota juga ikut serta dalam kegiatan tersebut bersama dengan masing- masing Operator SiRUP. Rahim Noor selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sarana Prasarana Pemilu dalam laporan kegiatan mengatakan latar belakang diselenggarakan sosialisasi dan bimtek ini, bahwa KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2018 bertanggungjawab melaksanakan pengadaan barang jasa keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan memfasilitasi seluruh pengadaan yang ada kegiatan tersebut. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi pemahaman terhadap tata cara pengadaan barang jasa secara elektronik yang dimulai dari pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau disingkat SIRUP dan pelaksanaannya melalui e-Tendering dan e-Purchasing maupun e-Katalog," ujar Rahim. Viryan selaku Anggota KPU RI yang hadir dan sekaligus membuka acara dalam sambutannya mengatakan tahapan Pilkada serentak 2018 yang pertama beririsan sebagian dan yang kedua apa-apa yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2018 pasti mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2019. Saat meyampaikan Sambutan Viryan juga mengecek satu per satu Provinsi yang hadir dalam acara ini. Tujuan dari absensi init yaitu untuk memastikan bahwa acara ini penting bagi setiap element di KPU. Apalagi saat ini sementara dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2018 maupun Pemilu 2019. Viryan mengingatkan bahwa rumus sederhana kerja KPU pada persiapan Pemilu 2019 adalah memastikan pelakasanaan tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan selesai seluruh rangkaian bisa berjalan dengan sukses. “Kegiatan sosialisasi dan bimtek pengadaan barang dan jasa Pemilihan 2018 ini dilaksanakan dengan semangat kita bisa melanjutkan proses modernisasi organisasi, proses transformasi manajemen dalam logistik yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis, baik aspek efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta tertib,” lanjut Viryan. Pada pemilihan serentak 2017 sudah ada 4 (empat) item yang masuk dalam e-katalog surat suara, tinta, segel dan hologram, dengan penggunaan e-katolog terjadi efisiensi yang cukup tinggi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilihan 2017," kata Viryan. Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan 2018, Biro Logistik selaku pelaksana kegiatan menghadirkan Narasumber dari LKPP yang membahas terkait Kebijakan E-Procurement (e-tendering, e-purchasing dan SiRUP). Selain itu juga dilaksanakan Bimbingan Teknis yang dibagi kedalam 3 Kelas yaitu Kelas Pemaketan Pekerjaan Barang/Jasa Pemilihan 2018 dan Penyusunan HPS, Kelas SiRUP serta Kelas E-tendering, E-purchasing. (admin/kpusulut/evans)

KPU beri Penghargaan atas Penyusunan LK Semester I TA. 2017 kepada KPU SULUT

Kupang, sulut.kpu.go.id - Disela- sela pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU dengan KPU/KIP Provinsi se Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Aston Kupang, Kamis (14/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan Penghargaan kepada KPU Provinsi yang terbaik dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2017. Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada 8 (delapan) KPU Provinsi se Indonesia yang memiliki kriteria penilaian wilayah terbaik dalam penyusunan Laporan Keuangan. Adapun Kritesia yang dinilai yaitu mencakup Laporan SIMAK dan SAIBA yang sama ; Tidak terdapat suspend ; Tidak Terdapat Pagu Minus ; Tidak Terdapat Aset belum di Register dan Tidak Terdapat Saldo Tidak Normal; KPU Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu diantara 8 (delapan) KPU Provinsi se Indonesia yang menerima Piagam Penghargaan tersebut. Tentunya ini merupakan prestasi yang patut dibanggkan dan kedepan terus dipertahankan.  Keterangan Foto : Yessy Momongan dan Jona Oroh Menerima Piagam Penghargaan dari Ketua KPU RI, Arif Boediman Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jona Oroh, selaku Koordinator Wilayah yang mendampingi Yessy Momongan dalam penerimaan penghargaan oleh Ketua KPU RI, Arif Boediman bersama Arief Rahmat Hakim selaku Sekretaris Jenderal KPU RI mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan diperoleh tidak terlepas dari Kerja Sama dari semua Pihak khususnya KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang mensupport penyusunan Laporan Keuangan Semester I 2017 boleh disusun secara maksimal. Kedelapan KPU Provinsi yang menerima Penghargaan Penyusunan Laporan Keuangan terbaik Semester I Tahun Anggaran 2017 antara lain : KPU Provinsi Riau; KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; KPU Provinsi Bali; KPU Provinsi Banten; KPU Provinsi Sumatera Utara; KPU Provinsi Sulawesi Utara; KPU Provinsi Lampung; KPU Provinsi Kepulauan Riau (admin/kpusulut/evans)    

KPU Sulut Hadiri Tatap Muka dengan Komisi II DPR RI

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (12/9) dilaksanakan tatap muka antara Tim Komisi II DPR RI  yang dipimpin EE Mangindaan selaku Ketua Tim dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, serta KPU dan Panwas Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.  Pihak Pemprov diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteran Rakyat, John Palandung, sedankan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara diwakili oleh Ardiles Mewoh dan Vivi T.L. George. Sementara itu untuk KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dihadiri oleh KPU Kabupaten Minahasa, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, KPU Kota Kotambagu, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro. Keterangan Foto : Anggota TIM Komisi II DPR Masing- masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan persiapan- persiapan yang sudah dilakukan sampat saat ini dimulai dari penyusunan program dan anggaran, penyusunan pedoman teknis, sosialisasi serta persiapan pembentukan Badan Adhock. Pada kesempatan yang sama Meidy Tinangon selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa urut mendorong upaya tersebut,  mengingat e-KTP menjadi syarat pemutkhiran data pemilih dan digunakan dalam verifikasi dukungan calon perseorangan serta di hari pencoblosan nanti.  Dalam tatap muka tersebut, Mangindaan dan tim lainnya, diantaranya Rambe Kamarulzaman (FPG) dan Dwi Ria Latifa (FPDIP) merespon baik penyampaian dari KPU Minahasa. Mereka berjanji akan merumuskan masukan dan laporan hasil pertemuan dan membawanya dalam pembahasan di Jakarta. (admin/kpusulut/evans)   Foto : Vivi T.L. George 

Pendaftaran Parpol 2019 Dilakukan Secara Sentralistik

Kupang, sulut.kpu.go.id - Jelang tahapan Pemilu 2019 khususnya pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menyebutkan, pendaftaran parpol 2019 prinsipnya dilakukan secara sentralistik. Nantinya, pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan kepada KPU. "Pada dasarnya, semua parpol yg berkehendak menjadi peserta pemilu hukumnya wajib mendaftar ke KPU. Mekanismenya ialah menyerahkan dokumen pendaftaran yang ditanda tangani ketua dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol atau sebutan lain kepada KPU RI," ujar Hasyim. Saat pengurus parpol tingkat pusat mendaftar ke KPU RI, di saat yang sama, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU di level yang sama. Pada saat itu, KPU kabupaten/kota akan menerima data anggota berupa foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik.  "KPU provinsi pada proses ini tidak menerima berkas atau dokumen apapun dari paprol. KPU provinsi dalam rancangan Peraturan KPU soal verifikasi parpol, hanya menjalankan supervisi dan monitoring. Quality control dijalankan oleh provinsi terhadap KPU kabupaten/kota," jelas Hasyim. Hal itu diterangkan Hasyim pada hari ke-2 Rapat Pimpinan KPU RI dengan KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia dengan tema Mewujudkan Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019 yang Berkualitas Melalui Konsolidasi Organisasi, 12-15 September 2017, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pendaftaran parpol dan penyerahan syarat serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan akan berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober 2017. Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan memverifikasi persyaratan peserta pemilu. Verifikasi yang dilakukan, tambah Hasyim, ialah mengecek langsung kesesuaian berkas dengan fakta di lapangan terhadap kepengurusan dan kantor sekretariat parpol secara menyeluruh. "Untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol, kita akan menggunakan metode ilmiah sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, yakni metode sensus dan sampel acak sederhana," kata Hasyim. Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dilakukan KPU sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi parpol.  Dengan sistem ini, parpol wajib melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu. Parpol sebelum mendaftar ke KPU harus mengisi data persyaratan ke dalam SIPOL. Maka, data yang sudah di-input ke dalam SIPOL itu lah yang kemudian dicetak (di-print) untuk dijadikan dokumen persyaratan ketika parpol mendaftar ke KPU.   "Dengan begitu penggunaan SIPOL dalam pendaftaran peserta pemilu menjadi wajib bagi parpol," tegas Hasyim.   Selain verifikasi parpol, rapim hari ke-2 ini juga membahas isu-isu strategis lainnya yakni tahapan Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019 yang berhimpitan seperti pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan ad hoc Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang beririsan, serta  penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Tahun 2019. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)