Berita Terkini

KPU sulut Menangkan Gugatan PAP Caleg Hanura

Manado, sulut.kpu.go.id - Majelis sidang gugatan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) Bawaslu Sulut setelah melalui tahapan persidangan akhirnya memutuskan bahwa KPU Sulut tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.  Pembacaan putusan dengan Pelapor Delly Mamonto Caleg DPRD sulut Partai Hanura Dapil Sulut 3, dilaksanakan Selasa malam sekitar Pukul 21.00 di Kantor Bawaslu Sulut. Delly menyeret KPU sulut karena masih mencantumkan namanya dalam DCT pemilu Anggota DPRD sulut padahal dirinya telah mengajukan pengunduran diri ke DPD partai Hanura Sulut. Menurut Ketua Divisi Hukum KPU sulut Meidy Tinangon yang menghadiri langsung sidang pembacaan putusan, KPU sulut tidak pernah menerima pemberitahuan Parpol Hanura terkait pengunduran diri Delly sejak perbaikan DCS hingga penetapan DCT. "berdasarkan ketentuan Juknis Pencalonan, Penetapan DCT dan Pasca DCT diatur bahwa jika terjadi kondisi ada caleg mengundurkan diri pasca penetapan DCT maka KPU tidak bisa mencoret nama calon tersebut dan Parpol tidak bisa mengganti," ungkap Tinangon. "KPU telah sesuai prosedur, dan kami menganggap hal ini lebih pada persoalan antara caleg dan Parpol, " tambahnya. Sidang pembacaan putusan dihadiri 3 Pimpinan Bawaslu Sulut, masing-masing: Mustarin Humagi, Kenly Poluan dan Erwin Umbolla (admin/mtinangon)

Baharkam Polri Kunjungi KPU SULUT

Manado, sulut.kpu.go.id - Disela- sela pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara dikunjungi Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.  Rombongan Baharkam Polri diterima langsung oleh Ketua KPU SULUT Ardiles Mewoh dan didampingi Komisioner Meidy Tinangon serta Nina Poli selaku Sekretaris dan Jajaran Pejabat Struktural di KPU SULUT. Dalam penyampaiannya Ardiles menginformasikan bahwa selama ini POLRI khususnya POLDA SULUT dan POLRES Manado selalu berkoordinasi dengan pihak KPU untuk pengamanan tahapan Pemilu 2019. Sehingga dalam setiap pelaksanaan tahapan KPU SULUT banyak kali melibatnya unsur kepolisian dalam menunjang dan mengamankan tahapan- tahapan di KPU SULUT. Sementara itu dari Pihak Baharkan Polri menyampaikan maksud dari kunjungan ini yaitu untuk melakukan monitoring dan evaluasi sejauh mana pelaksanaan pengamanan tahapan Pemilu 2019 khususnya di lingkungan KPU SULUT. Koordinasi perlu dibangun antara KPU SULUT dengan Pihak Kepolisian sehingga nantinya hal- hal yang tidak diinginkan terjadi bisa dihindari. (admin/kpusulut/evans)

KPU SULUT Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kab/Kota Pasca Putusan MK

Manado, sulut.kpu.go.id - Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota, maka berdasarkan Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018, KPU RI mendelegasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI melengkapi personil KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Sabtu, 29 September 2018 di Hotel Swissbell-Maleosan Manado ini diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) calon dengan rincian Kota Manado 6 (enam) orang, Kota Bitung 5 (lima) orang, Kota Tomohon  5 (lima) orang, Kabupaten Minahasa 7 (tujuh) orang, Kabupaten Minahasa Utara 4 (empat) orang, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 5 (lima) orang dan Kabupaten Bolaang Mongodow Selatan 3 (tiga) orang. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh mengatakan bahwa setelah dilalukan uji kelayakan selanjutnya KPU RI akan menetapkan masing-masing 2 (dua) orang tiap KPU Kabupaten/Kota. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Salman Saelangi menambahkan bahwa hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan ini akan diteruskan ke KPU RI paling lambat tanggal 1 Oktober 2018. (rudi)

KPU SULUT sukses laksanakan Kampanye Damai

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Deklarasi Kampanye Damai. Bertempat di Pohon Kasih Mega Mas Minggu (23/09/2018) sejak Pukul 13.00 Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sulawesi Utara sudah memadati lokasi kampanye damai. Deklarasi ini sendiri dihadiri oleh Para Ketua dan Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi serta Para Calon Anggota DPD Dapil Sulut. Diawali dengan karnaval berjalan kaki, para peserta yang berpakaian adat mensosialisasikan dan menyampaikan orasi singkat kepada masyarakat yang hadir pada acara deklarasi. Acara deklarasi ini sendiri dihadiri oleh Komisioner KPU Prov Sulut, Ketua Bawaslu Prov. Sulut, Kapolda Sulut, Perwakilan Pangda, Perwakilan Pemerintah Provinsi yaitu Kaban Kesbangpol dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya Mewoh menyampaikan bahwa saat ini merupakan tahapan awal bagi para peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye. "Setelah melalui serangkaian tahapan, hari ini merupakan awal kampanye yang dimulai dengan Deklarasi Kampanye Damai. Mengusung tema Kampanye Anti SARA, Hoax untuk menjadikan pemilih berdaulat agar negara kuat, diharapkan kepada para peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye dengan mengedepankan ide dan gagasan dalam berkampanye" ujar Mewoh. KPU Prov. Sulut berharap selama kegiatan kampanye ini, para peserta pemilu baik Calon Anggota DPD maupun Calon Anggota Legislatif dapat melakukan kegiatan kampanye secara damai, tertib dan tidak melakukan politisasi SARA serta menyebarkan hoax.  Mewoh berpesan untuk menggunakan waktu kampanye sebaik- baiknya untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi serta program kerja kepada pemilih. Kegiatan Deklasari Kampanye Damai ini diharapkan agar masyarakat nantinya pada tanggal 17 April 2019 menyalurkan hak pilihnya.  Selanjutnya dilakukan penandatanganan Prasasti Kampanye Damai yang diawali oleh Calon Anggota DPD. Kemudian oleh para Ketua DPD/DPW Parpol, perwakilan Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden, Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu serta para Tokoh Agama. Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Drs Mecky Onibala menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk suskesnya pelaksanaan Pemilu 2019. “Ayo kita sukseskan Pemilu 2019, menolak hoax, menolak politisasi uang serta menolak isu SARA dalam berkampanye,” kata Onibala. (admin/evans)

Sah, Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 01, Prabowo-Sandi 02

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) Pemilu 2019 selesai dilaksanakan Jumat (21/9/2018). Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat nomor urut 01 sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh nomor urut 02. Rapat Pleno Terbuka dimulai sekira pukul 20.20 WIB, diawali dengan pembacaan dasar hukum tahapan pengundian nomor urut oleh Ketua KPU Arief Budiman yang tertuang dalam pasal 235 ayat 2 dan 3 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 serta pasal 31 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Arief kemudian memberikan penjelasan terkait tata cara pengundian, dimana penentuan nomor urut diawali dengan pengambilan bola kristal berisi angka 1-10 oleh masing-masing cawapres. Angka dari bola kristal selanjutnya menentukan urutan pengambilan tabung oleh capres. Angka terkecil dari bola kristal akan memberikan capres mengambil tabung pertama dan angka yang lebih besar mengambil tabung urutan selanjutnya. Hasil dari pengambilan bola kristal secara bersama, cawapres Sandiaga mendapatkan angka 1, sementara cawapres Ma’ruf mendapat angka 10. Pengundian pun berlanjut dengan pengambilan tabung berisi nomor urut oleh capres Prabowo dikesempatan pertama, diikuti Joko Widodo dikesempatan selanjutnya. Hasil dari pengambilan keduanya, Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat nomor urut 01, sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh nomor urut 02. “Penetapan nomor urut ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018, tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,” ucap Arief. Selanjutnya oleh KPU, masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menerima plakat nomor urut pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Dibacakan juga Berita Acara (BA) Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019. Dalam penjelasan sebelumnya, Arief mengatakan bahwa nomor urut yang telah ditetapkan selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon. Nomor urut bagi pasangan calon juga sebagaimana nama merupakan citra diri yang dapat digunakan untuk berkampanye. Sedangkan bagi KPU, nama dan nomor urut pasangan calon menjadi dasar untuk menyiapkan logistik pemilihan presiden dan wakil presiden. “Sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat,” kata Arief. Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut, jajaran Komisioner KPU RI Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Wahyu Setiawan serta Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim. Para pengurus partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Bawaslu RI, DKPP serta pihak kepolisian. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR) Sumber : kpu.go.id