Berita Terkini

Jajaran KPU - PPK Minut diminta cegah Pelanggaran, Sengketa dan PSU

Manado, sulut.kpu.go.id - Tahapan Pemungutan, Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil untuk Pemilu 2019 dianggap merupakan tahapan puncak dan jika bermasalah sering berujung pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Karenanya jajaran penyelenggara KPU kabupaten/Kota hingga KPPS diminta melakukan tugas dan kewenangan sesuai regulasi dan kode etik serta mengutamakan aspek pencegahan terjadinya sengketa, pelanggaran dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang.   Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dalam kesempatan materi Bintek Pemubgutan Suara bagi PPK se Kabupaten Minahasa Utara di Hotel Genio Manado (27/2). Tinangon yang didampingi lengkap lima komisioner KPU Minut memaparkan potensi-potensi pelanggaran dan sengketa berikut rekomendasi pencegahannya.  Diantaranya, Tinangon menyinggung soal TPS yang tidak memenuhi syarat serta pembukaan kotak suara yang improsedural hingga kuku petugas KPPS. "TPS harus aksesabel, artinya bisa memberikan akses bagi masyarakat menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara. Jangan sembarang membuka kotak suara selain disaat yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Tinangon. Hal-hal kecil hingga persoalan kuku jari tangan anggota KPPS juga mendapat perhatian Tinangon. "Wajib bagi KPPS yang bertugas memeriksa surat suara memperlihatkan kepada saksi dan pengawas TPS bahwa kuku mereka tidak panjang. Agar supaya jika ada surat suara tidak sah karena robek, petugas KPPS terhindar dari tuduhan," ungkap Tinangon. (admin/kpusulut/mtinangon)

Tinangon : KPU Manado diharapkan Catat Sejarah Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mendapatkan "hadiah" spesial, Rabu (27/2) disaat mendapatkan kunjungan supervisi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan Penghitungan Suara bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PKPK) oleh Komisioner KPU SULUT Meidy Tinangon yang juga Korwil Kota Manado. Ketika diberikan kesempatan memberikan arahan, Tinangon meminta seluruh jajaran KPU Kota manado mampu menutup catatan kelam sejarah kepemiluan di Kota Manado dan menggantinya dengan catatan manis Pemilu berintegritas.   Tinangon menyentil catatan kelam KPU Kota Manado dimana dalam beberapa kali periode komisioner dan setiap penyelenggaraan Pemilu selalu dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik yang berimbas pada diberhentikannya Komisioner KPU manado. "Saya berharap teman teman Komisioner, Sekretariat, hingga jajaran badan ad hoc PPK, PPS dan KPPS berkomitmen menyelenggarakan Pemilu sesuai koridor regulasi dan etik. Rule of Law dan Rule of Ethics, agar supaya terhindar dari catatan kelam dan dengan kekompakan mencatat sejarah baru, sejarah manis tentang Pemilu berintegritas," ungkap Tinangon. KPU Kota Manado melaksanakan Bimtek ini dengan tujuan agar supaya penyelenggar di tingkat PPK memahami betul tugas dan tanggungjawab yang besar dalam pelaksanaan pemilu 2019 (admin/kpusulut/mtinangon)

Pemilu Serentak Tahun 2019: Dinamika Tantangan dan Harapan

Manado, sulut.kpu.go.id - Pemilu Serentak Tahun 2019, telah didepan mata, praktis hanya tersisa 50 hari lagi jelang hari pemungutan suara 17 April 2019. Semakin dekat ke hari-H, maka semakin dituntut fokus penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala sesuatunya demi terwujudnya Pemilu yang ideal sesuai dengan harapan kita bersama. Bertempat Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, BEM UNIMA bekerjasama dengan DPR RI menghadirkan narasumber yaitu Akademisi UNIMA DR. Goinpeace Tumbel, SSos, MAP, MSi, Anggota DPR RI Djenri Keintjem, SH MH, Ketua DPRD Provinsi Sulut Andre Angow, Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon sedangkan Moderator, Jefrie Delarue, Dosen UNIMA dan mantan Komisioner KPU Sulut. Dalam pemaparannya, Tinangon menekankan harapan ideal sebuah bangsa dengan hadirnya Undan- undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, sekaligus landasan perubahan menuju terpuaskannya harapan ideal terhadap Pemilu Indonesia. Undang-undang dimaksud, telah menggabungkan pengaturan tentang penyelenggara Pemilu, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu DPR, DPD dan DPRD dalam satu kesatuan undang-undang yang mengatur rezim Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22 E UUD 1945. Harapan utama terhadap Pemilu serentak nampak dari tujuan dilaksanakannya Pemilu serentak dan pengaturan sistem dan tata kelola Pemilu dalam satu Undang-undang. Harapan-harapan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Pasal 2 UU 7/2017 mengharapkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Pasal 3 UU 7/2017 mengandung harapan terhadap kinerja dan sikap etis penyelenggara Pemilu. Disebutkan bawha dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:  mandiri, jujur, adil berkepastian hukum,  tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Pasal 4 UU 7/2017 mengandung harapan terhadap penataan kembali sistem Penyelenggaraan pemilu dalam satu undang-undang, dimana penataan tersebut bertujuan untuk: memperkuat sistem sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; menjamin konsistensi pengaturan pemilu; mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien Pemilu serentak Tahun 2019 merupakan konsekwensi logis-yuridis dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUUXI/2013 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk teknis pelaksanaanya sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilu serentak mulai Tahun 2019 maka telah ditetapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pemilu Serentak Harapan utama terhadap Pemilu di Indonesia sebagaimana maksud Pasal 2 UU 7/2017 sesungguhnya merupakan harapan yang termuat dalam konstitusi negara kita UUD RI 1945. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Tata Kelola Pemilu 2019: Mewujudkan Harapan, Menjawab Tantangan Bagi KPU sebagai penanggung jawab teknis penyelenggaraan Pemilu, Pemilu serentak Tahun 2019 merupakan peluang untuk mewujudkan harapan ideal dan menjawab tantangan-tantangan dalam perubahan sistem pelaksanaan dari pemilu terpisah ke Pemilu serentak. Menjawab tantangan tersebut, KPU melaksanakan serangkaian upaya pembenahan teknis tata kelola Pemilu diantaranya 1) Pemenuhan asas langsung, 2) Pemenuhan asas umum, 3) Pemenuhan asas bebas, 4) Pemenuhan asas rahasia dan 5) Pemenuhan asas Jujur dan Adil Upaya upaya KPU telah maksimal untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Untuk lebih memaksimalkan lagi, KPU butuh peran masyarakat termasuk mahasiswa untuk secara bersama-sama mewujudkan Pemilu serentak Tahun 2019. Partisipasi masyarakat di setiap tahapan sangan diharapkan, bukan hanya untuk menggunakan hal pilih, tetapi juga memberikan masukan, pendapat, saran, kritikan yang konstruktif untuk Pemilu Indonesia yang lebih baik, untuk demokrasi Indonesia yang makin substansial. (admin/kpusulut/mtinangon)

KPU SULUT lepas Distribusi Surat Suara ke Kabupaten/Kota

Bitung, kpu-sulutprov.go.id - Sebanyak 8 Kontrainer yang memuat Surat Suara Pemilu 2019 di Sulawesi Utara dilakukan pembukaan secara simbolis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama Pihak Kepolisian. PT. Adi Perkasa selaku penyedia yang mencetak dan mendistribusikan Surat Suara Pemilu 2019 di Sulawesi Utara telah mengirimkan sejumlah 4831 dos Surat Surat untuk KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Ketua SULUT Ardiles Mewoh mengatakan, dalam satu dus terdapat 1.000 surat suara, sehingga total ada 4.831.000 lembar surat suara untuk 15 daerah di Sulawesi Utara.  "Distribusi surat suara pemilu dan logistik lainnya dalam koordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu; Kepolisian untuk pengawalan dan pengamanan, Bawaslu untuk pengawasan. Selanjutnya untuk teknisnya akan dilanjutkan di KPU kota dan kabupaten dan akan dilakukan penghitungan kembali surat suara dan selanjutnya dibuatkan berita acara," kata Ardiles. Setelah dilakukan pembukaan kontrainer, KPU SULUT disaksikan Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, M.Si, Walikota Bitung Max Lomban, SE., M.Si serta Pimpinan Bawaslu SULUT Kenly Poluan melepas pendistribusian Surat Suara ke Kabupaten/Kota Turut hadir dalam pembukaan dan pendistribusian surat suara di Pelabuhan Peti Kemas Bitung, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Polres masing- masing Kabupaten/Kota dan disaksikan oleh untuk Pers. Disela-sela acara pendistribusi, Kapolda sulut menegaskan bahwa pendistribusian logistik Pemilu ini akan dikawal oleh Polisi berseragam sampai ke tujuannya sesuai dengan SOP pengawal. “Teknis distribusi atau pengirimannya akan diatur oleh KPU, yang saya ingatkan kepada kalian semua (anggota Polri) laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tangungjawab, kepada seluruh anggota agar dapat menjaga fisik dan semangat dalam melaksanakan tugas. Pastikan logistik pemilu itu sampai ke lokasi tujuan dengan aman,” ucap Kapolda di Terminal Petikemas Bitung. (admin/kpusulut/evans)

Gelar Sosialisasi dan Cek Pengamanan Pemilu, Kapolda dan KPU Sulut Kompak Kunjungi Miangas

Miangas, sulut.kpu.go.id - Langkah-langkah taktis strategis dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 terus digeber KPU Sulawesi Utara. Daerah-daerah yang berkebutuhan khusus karena letak geografis juga mendapatkan perhatian lembaga penyelenggara Pemilu dibawah pimpinan Ketuanya, Ardilles Mewoh. Minggu (10/2), Pulau Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud dikunjungi KPU Sulut bersama Kapolda Sulut. Pulau Miangas merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang berbatasan dengan negara tetangga Fillipina. Pulau ini merupakan salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Talaud dengan hanya memiliki satu desa. Pemilih terdaftar dalam DPT berjumlah 529 orang yang terdistribusi di 2 TPS. Menurut ketua KPU sulut Ardilles Mewoh, pihaknya memberi perhatian khusus pada Pulau Miangas mengingat akses informasi dan transportasi yang berbeda dengan daerah lainnya, sekalipun jumlah pemilih hanya 529 orang. "Bagi kami, sekalipun jumlah pemilih suatu tempat sedikit namun harus dijaga sama dengan dengan daerah dengan jumlah pemilih besar. Pemilih di Miangas harus tersentuh sosialisasi Pemilu agar supaya mereka dapat menggunakan hak pilih dengan benar dan suaranya menjadi berarti," ungkap Mewoh.   "Kita tidak hanya mengejar kuantitas partisipasi tetapi kualitas juga menjadi perhatian, " tambah Mewoh. Dalam kesempatan kunjungan ke daerah perbatasan tersebut, KPU Sulut menggelar sosialisasi bertajuk, "Sukses Pemilu dari Gerbang Utara NKRI".   Keterangan : Ketua KPU SULUT, Ardiles Mewoh memberikan Sambutan Menurut Ketua Divisi sosialisasi dan SDM, salman Saelangi, penekanan dalam sosialisasi yang disampaikan pihaknya adalah difokuskan pada kesadaran untuk menggunakan hak pilih, prosedur penggunaan hak pilih, proses pindah memilih serta aspek teknis lainnya.   Keterangan : Komisioner KPU SULUT Foto bersama usai Sosialisasi dengan Masyarakat Miagas Selain sosialisasi, jajaran KPU sulut, Kapolda dan KPU talaud didampingi PPK kecamatan Miangas meninjau rencana tempat penyimpanan logistik, rencana lokasi TPS serta melakukan pengecekan kesiapan personil pengamanan Pemilu.   Hadir juga dalam kesempatan ini, komisioner KPU sulut Lanny Ointu dan Meidy Tinangon, Kasubag Teknis dan Parmas Ruddy Laonsang, Kasubag Program dan Data, Ferdynand Raintung, Jajaran Polda Sulut dan Polres Talaud, KPU Talaud, PPK dan PPS Miangas. (admin/kpusulut/mtinangon)

Layanan Pindah Memilih pada Pemilu 2019

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani hak pilih bagi para pemilih yang berada di perantauan dan di luar domisili KTP el, seperti yang sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja, dirawat, narapidana/tahanan, dan tertimpa bencana alam. Layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau terdekat, paling lambat 17 Februari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).