Berita Terkini

51 Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara ikuti Tes Tertulis

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Kantor BKN Regional XI Manado Jl. A.A. Maramis Mapanget - Manado, Rabu (7/4) 51 Peserta Seleksi Calon Anggota Komis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara ikuti Tes Tertulis. Hadir dalam pelaksanaan Tes Tertulis dari Biro SDM KPU RI, Tim Seleksi (Timsel) dan Sekretariat Timsel dibantu dengan Pegawai BKN Regional XI Manado. Pada saat pembukaan Timsel dan Biro SDM KPU RI yang membawa Server untuk ujian CAT menyaksikan pembukaan Segel Ruang Ujian CAT disaksikan oleh Perwakilan Peserta Seleksi. Ini penting dilakukan agar semua pihak tahu bahwa pelaksanaan Tes Tertulis dengan Sistem CAT ini sangatlah transparan dan pelaksanaanya sangat objektif. Adapun Tes Tertulis kali ini berbeda dengan pelaksanaan tes pada periode lalu dikarena saat ini mengguna Sistem Computer Assisten Test (CAT).  Tes Tertulis dengan metode CAT merupakan metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan KPU untuk melakukan seleksi bagi setiap calon. Penggunaan CAT ini membatu Tim Seleksi untuk mewujudkan transparasi, objekti, adil, efisien, serta bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pembukaan yang dilaksanakan di Aula Kepala Kantor BKN Regional XI, English Nainggolan menyampaikan Ucapan Selamat Datang serta berterima kasih kepada pihak KPU karena mempercayakan BKN untuk pelaksanaan Tes Tertulis dengan CAT. "Ini merupakan penghargaan yang besar bagi Kami BKN karena dapat memfasilitasi Bapak/Ibu Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Periode 2018-2023 yang nantinya akan menjadi salah satu unsur penting dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih para pemimpin Negara ini" ujar English. Prof. Donald Rumokoy selaku Ketua Timsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan tes ini merupakan 1 dari 3 tahapan yang akan diikuti oleh Calon Peserta hingga nantinya akan didapati 10 Nama Calon yang akan disampai ke KPU RI. Oleh karena diharapkan peserta seleksi sudah mempersiapkan diri secara maksimal. "Tes kali ini sungguh berbeda dengan tes yang dilakukan pada periode- periode sebelumnya. Pada periode sebelumnya KPU melaksanakan Tes Tertulis dengan LJK namun saat ini menggunakan Sistem CAT. Karena itu diharapkan memang Peserta sudah mempersiapkan diri secara maksimal" ujar Rumokoy. Laporan pelaksanaan Tes Tertulis yang disampaikan oleh Delmus Puneri, menyampaikan bahwa 51 nama yang akan mengukuti Tes kali ini sesuai dengan Surat Keputusan Timsel tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang dinyatakan Lulus Administrasi. (admin/kpusulut/evans)

Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Setelah ditetapkan sebagai Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pengundian Nomor Urut Partai Politik yang diadakan di Lantai 2 Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat. Dalam Pengundian nomor urut Parpol dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal maupun Pengurus Parpol lain. Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan, berikut urutan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partaj Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Golongan Karya (GOLKAR) Partai Nasional Demokrasi (NASDEM) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) Partai Beringin Karya (BERKARYA) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Partai DEMOKRAT Partai Aceh (PA) Partai SIRA Partai Daerah Aceh (PDA)  Partai Nanggroe Aceh (PNA) Dalam acara tersebut juga nampak hadir jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (admin/kpusulut/evans)

Rekap Hasil Verifikasi Partai Politik, KPU SULUT laksanakan Rapat Pleno Terbuka

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Ballroom Hotel Aston Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan PKPU 7 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2019. Yessy Momongan selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka Rapat Pleno secara resmi dan didampingi oleh 4 Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, 15 KPU Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum dan Operator Sipol serta Parpol Calon Peserta Pemilu  Dalam sambutannya Yessy mengapresiasi Bawaslu yang bersinergi dalam proses Pengawasan yang dilakukan pada pelaksanaan Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. KPU Kabupaten/Kota telah melewati tahapan prose verifikasi yang panjang dan telah melewati proses baik secara normal maupun atas putusan bawaslu. Selain itu juga apresiasi yang sama disampaikan kepada Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 yang sudah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan verifikasi faktual. "Sampai saat itu Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 yang ada di Sulawesi Utara sangat menghargai tugas dan tanggungjawab KPU Provinsi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang profesional" ujar Yessy. Rapat Pleno ini dilaksanakan tanggal 11 s/d 12 Februari 2018 yang dibagi dalam 2 Tahap, dimana Tahap I akan dilaporkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan Tahapan Pilkada 2018 yaitu Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan KPU Kota Kotamobagu. Selanjutnya Tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018 yang nantinya akan disampaikan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung. Selesainya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Pusat yang akan dilaksanakan di Jakarta. (admin/kpusulut/evans) 

KPU SULUT hadiri Rakor Penyusunan Laporan Keuangan

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengadakan Rapat Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pemilu terkait Rekonsiliasi (e-rekon) dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II/ Tahunan Tahun 2017. Arif Boediman selaku Ketua KPU RI membuka acara secara resmi, Rabu (7/1) di dampingi oleh Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim serta Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna. KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh V.J.A. Oroh selaku Sekretaris didampingi Evans Tulungen selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik beserta dengan Enjels Kaseger selaku Operator. Pelaksanaan Rapat ini bertujuan untuk konsolidasi Laporan Keuangan Keuangan maupun Barang di Tingkat Eselon I KPU RI. Selain itu juga untuk menyusun Laporan Keuangan Semester II/Tahunan Tahun 2017. Peserta yang diundang yaitu Sekretaris, Operator Sistem Aplikasi Informasi Berbasis Aktual (SAIBA) juga Operator Sistem Informasi Manajemen dan Akutansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dari 34 Provinsi di Indonesia. Dalam sambutannya Arief Budiman menyampaik kepada Peserta rapat untuk terus melakukan pemantauan Laporan Keuangan di wilayah kerja masing-masing demi tercapainya target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berkaca pada opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk KPU RI pada Laporan Keuangan Tahun 2016 masih pada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Persoalan laporan pemeriksaan di KPU masih terkait penggunaan anggaran khususnya hibah pemilihan kepala daerah (pilkada). “Jadi yang menjadi permasalahan kita dalam pelaksanaan serta pertanggungjawaban keuangan masih berkutat pada lemahhnya pertanggungjawaban dan penggungkatan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada. Bapak, Ibu Sekretaris Provinsi dimohon untuk melakukan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Arief di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Acara Rapat Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pemilu terkait Rekonsiliasi (e-rekon) dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II/ Tahunan Tahun 2017 berlangsung selama tiga hari dan berakhir Jumat (9/2). Dihari kedua dan ketiga akan menghadirkan sejumlah narasumber antara lain BPK, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran (DJPA), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Inspektorat KPU.  Untuk kelas Operator SAIBA dan Operator SIMAK BMN selang 2 (dua) hari melakukan Rekonsiliasi dengan Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan serta Biro Umum untuk pencocokan Saldo Awal serta Laporan Keuangan dan Barang. (admin/kpusulut/evans)

Formulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu 2019 Anggota DPD

Manado, sulut.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 183 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa salah satu persyaratan Perseorangan Calon Anggota DPD untuk dapat menjadi Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing- masing Provinsi.  Untuk memenuhi ketentuan dimaksud diharapkan Calon Perseorangan dalam menyusun Daftar Nama Pendukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD untuk dapat menggunakan Formulir Lampiran Model F-1 DPD. Lebih lengkapnya dapat mengunduh Surat Edaran Nomor 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 beserta lampirannya disini