Berita Terkini

KPU SULUT siap terima Pendaftaran Calon Anggota DPD

Manado, sulut.kpu.go.id – Sebagaimana telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 9 s/d 11 Juli 2018 merupakan tahapan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (DAPIL) Sulawesi Utara. Saat ini sudah masuk dalam Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPD. KPU Sulut secara resmi membuka pendaftaran di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 9-11 Juli 2018. Sebagaimana Pengumuman KPU SULUT Nomor 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018 tanggal 9 s/d 10 Juli 2018 waktu pendaftaran dimulai jam 08.00 – 16.00 WITA sedangkan tanggal 11 Juli 2019 atau hari terakhir jam 08.00 – 24.00 WITA "Pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan segala kebutuhan dan prosedur pendaftaran pendaftaran Anggota DPD. Oleh karena ini kami menghimbau kepada para Calon Anggota DPD agar tidak menunggu batas akhir pendaftaran" ujar Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum di Kantor KPU Sulut. Sebagaimana data ada 25 Calon Anggota DPD RI asal Sulut yang dilakukan verifikasi faktual dukungan sebagai syarat awal untuk ikut pemilihan. Dari 25 Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara yang telah dilakukan verifikasi faktual selanjutnya akan melakukan pendaftaran ke KPU SULUT (red:admin/evans)

Persiapkan Pencalonan, KPU SULUT Rakor dengan Instansi terkait

Manado, sulut.kpu.go.id - Guna mempersiapkan pelaksanaan Pencalonan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Kordinasi bersama instansi terkait, Selasa (2/7/2018) sore bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Dipenogoro Kecamatan Wenang. Hadir dalam rapat koordinasi yaitu seluruh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara dan undangan dari instansi terkait, seperti Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, RSUP Prof. Dr. R.D. Kandow, BNN Sulut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polda Sulut, Pengadilan Tinggi Sulut, Disdukcapil dan KB Provinsi Sulawesi Utara serta media massa. Rakor ini membahas soal seputaran persyaratan calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta mekanisme syarat calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terkait persoalan terpidana. Dalam sambutanya Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan untuk tahapan Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018, pengajuan daftar calon dilaksanakan mulai tanggal 4 - 17 juli 2018, sedangkan pendaftaran calon Anggota DPD akan dibuka mulai 9-11 Juli 2018.  Yessy Momongan dalam penyampaianya menekankan sangat diperlukan untuk menyamakan persepsi terkait pencalonan serta bisa memberi masukan ke pihak KPU Sulut terkait pemenuhan persyaratan calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga pada saat Partai Politik (Parpol) mendaftarkan Bakal Calon telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan bagi instansi terkait yang berwenang mengeluarkan dokumen sehubungan pencalonan,  dimohon untuk dapat menbantu dalam memfasilitasi penyiapkan dikumen yang dibutuhkan. "Perlu diinformasikan bahwa KPU RI telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Oleh karena sangat penting moment ini kita menyamakan persepsi kita terkait persyaratan pencalonan yang nantinya ini menjadi masukan bagi kami untuk disampaikan kepada Partai Politik dalam memenuhi syarat pencalonan" ujar Yessy. Pembahasan dalam Rakor ini yaitu kepemilikan KTP elektronik, legalisir ijazah, Surat Keterangan dari Kepolisian, Surat Keterangan dar Kepala Lapas, Surat Putusan Pengadilan, serta beberapa hal teknis terkait syarat pencalonan. (red:admin/evans)

KPU Bahas Tambahan Anggaran Dengan DPR

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L) RAPBN 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum mulai dibahas. Dalam pembahasan, KPU menyampaikan alokasi anggaran per pagu indikatif tahun 2019 sebesar Rp 15.673.799.070.000,- dengan rincian anggaran oprasional dan non oprasional yang terbagi dalam tiga program dan sumber daya mulai dari Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya KPU ; Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur KPU ; dan Program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik. "KPU RI telah melakukan pencermatan terhadap rencana kerja dan pagu indikatif tahun anggaran 2019," ucap Ketua KPU, Arief Budiman saat membacakan laporan di Gedung DPR, Senin (2/7/2018). Atas hasil pencermatan tersebut, KPU RI menyampaikan tambahan anggaran sebesar Rp 13.754.427.522.000,- yang telah dsiampaikan kepada Menteri Keuangan melalui surat Ketua KPU Nomor : 586/KU.02.1-SD/01/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 untuk membiayai dua kegiatan yaitu : Pembiayaan Pemilu Legislatif dan Pilpres Putaran I sebesar Rp. 3.140.520.249.000,- ; dan Pembiayaan Pilpres Putaran II sebesar Rp. 10.613.907.273.000,-  Usulan tambahan tersebut untuk memenuhi beberapa kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Kegiatan rutin KPU antara lain :  Tambahan honor dan oprasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama 6 bulan. Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 bahwa PPK dan PPS dibubarkan dua bulan setelah pemungutan suara. Pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Audit dana kampanye terutama untuk membiayai kantor akuntan publik berdasarkan pemilu 2014 bahwa audiy dana kampanye dilaksanakan oleh KAP (1 KAP untuk 2 Parpol x 549 Satker). Pemasangan alat peraga kampanye pemilu. Tambahan tenaga pendukung PPK (2 orang) yang masa tugasnya mengikuti PPK. Biaya Pemilu Luar Negeri khususnya untuk pemilih via pos yang diprediksi 40% dari total pemilih 900.000 orang dan penambahan KPPSLN dari 498 orang pada pemilu 2014 menjadi 1.200 orang sehingga membutuhkan biata honor serta pembuatan TPSLN. Pengadaan kendaraan bermotor dan sarana prasarana kantor sesuai dengan yang telah masuk dalam Rencana Kerja Barang Milik Negara. Rehabilitasi Gedung di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan kondisi rusak berat. Tambahan anggaran untuk honorarium KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan Pengelola Keuangan sehubungab dengan kenaikan pagu anggaran. Pengelola keuangan dan pertanggungjawavab penggunaan anggaran khususnga untuk penyelesaian laporan pertanggungjawaban di tingkat Badan Penyelenggara Pemilu adhoc (PPK,PPS, dan KPPS). (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)    Sumber : kpu.go.id

Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se SULUT

Manado, sulut.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, maka KPU RI menetapkan Keputusan tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 288/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018.  Dalam Penetapanan Daerah Pemilihan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota mengacup pada 7 Prinsip Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi, yakni (1) Kesetaraan Nilai Suara, (2) Ketaatan Pada Sistem Pemilu yang Proporsional, (3) Proporsionalitas, (4) Integritas Wilayah, (5) Berada dalam satu Wilayah yang sama , (6) Kohesivitas, dan (7) Kesinambungan. Keputusan KPU RI Nomor 288/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara Nomor, yaitu sebagai berikut :     Kota Manado     Kota Tomohon                                                   Kota Kotamobagu     Kota Bitung    Kabupaten Minahasa     Kabupaten Minahasa Utara     Kabupaten Minahasa Selatan     Kabupaten Minahasa Tenggara     Kabupaten Kepulauan Talaud     Kabupaten Kepulauan Sangihe     Kabupaten Kepulauan Sitaro      Kabupaten Bolaang Mongondow     Kabupaten Bolaang Mongondow Timur     Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan     Kabupaten Bolaang Mongondow Utara     Provinsi Sulawesi Utara  

Bimtek Penyusunan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 bagi  KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Adapun peserta yang diundang untuk mengikuti Bimtek yaitu Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Angggaran (KPA) dan Bendahara / Pejabat Pembuat Komitmen di 15 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Bimtek ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 29 s.d 31 Mei 2018 di Swissbell Maleosan Hotel Manado. Acara diawali dengan Pembukaan oleh Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik yaitu Lanny Anggrainy Ointu. Dalam sambutannya Lanny menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat semakin mudah menyusun laporan pertanggungjawaban pada kegiatan Pemilu Tahun 2019, dan jangan sampai dalam kegiatan tersebut terjadi ketidaksinkronan antara kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan. Penyampaian materi yang pertama oleh Bagian Pengelola Keuangan KPU RI yang dibawakan langsung oleh Evie Hutapea dan Romi yang menyampaikan terkait Sosialisasi Keputusan KPU Nomor : 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 tentang Juknis Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Di Lingkungan KPUPenyusunan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019. Pemateri kedua dari Kepala KPPN Manado menyampaikan materi tentang Tatacara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN serta Tatacara Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Anggaran oleh Bendahara. Selanjutnya materi terkait Tatacara Perpajakan dalam rangka Pembayaran Kegiatan Tahapan Pemilu 2019 yang dibawakan oleh KPP Pratama Manado.  Tujuan dari pelaksanaan Bimtek selama 3 hari ini yaitu untuk memberikan Sosialisasi sekaligus memberikan pengertian dan pemahaman terkait Pengeloaan dan Pertanggungjawab Pengguna Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2019 kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, yang nanti selanjutnya akan memberikan Bimtek serupa kepada PPK maupun PPS di masing- masing daerah. (red:admin/evans)

Komisioner KPU SULUT Resmi Dilantik Ketua KPU RI

Jakarta, kpu-sulutprov.gio.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis, (24/5/2018). Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan KPU, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah, pembacaan pakta integritas dan sambutan dari Ketua KPU Arief Budiman.  Dalam sambutannya Ketua KPU Arief berpesan agar penyelenggara yang baru dilantik bekerja penuh semangat dan selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa tantangan sebagai penyelenggara di lima tahun kedepan tidaklah mudah, namun hal tersebut jangan menyurutkan semangat dari anggota KPU selama bekerja dengan cerdas dan selalu mengedepankan kordinasi. "Maka setiap kita dituntut untuk punya inovasi bukan biasa saja tapi luar biasa. Ingat setiap apa yang dikerjakan akan jadi sejarah, apakah mampu melakukan yang terbaik atau biasa saja," ujar Arief.  Arief mengingatkan bahwa tanggungjawab jabatan sebagai penyelenggara sangat besar karena ditangan penyelenggara lah kepercayaan masyarakat ditentukan. Masyarakat akan percaya pada proses pemilu selama penyelenggara bekerja amanah, percaya pada hasil pemilu selama proses berjalan benar dan percaya pada pemimpin yang terpilih selama hasilnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau hasilnya dipercaya masyarakat maka Insya Allah siapapun yang terpilih dilembaga eksekutif maupun legislatif bekerja untuk masyarakat," tutur Arief.   Adapun Komisioner KPU Provinsi SUlawesi Utara Periode 2018-2023 yang dilantik yaitu : Dr. Ardiles Mario Revelino Mewoh, S.IP M.Si Yessy Yatty Momongan, S.Th M.Si Lanny Anggrainy Ointu, S.E Salman Saelangi, S.Kel Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si Usai dilantik 5 Anggota KPU SULUT selanjutnya menjalani sesi pembekalan. Kegiatan dengan tema orientasi tugas ini dibuka langsung Ketua KPU Arief Budiman yang dalam sambutannya meminta agar anggota yang sudah dilantik menuntaskan tugas yang pertama yakni segera menentukan ketua dan pembagian tugasnya masing-masing. (red:admin/evans)