Berita Terkini

KPU SULUT sukses laksanakan Kampanye Damai

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Deklarasi Kampanye Damai. Bertempat di Pohon Kasih Mega Mas Minggu (23/09/2018) sejak Pukul 13.00 Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sulawesi Utara sudah memadati lokasi kampanye damai. Deklarasi ini sendiri dihadiri oleh Para Ketua dan Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi serta Para Calon Anggota DPD Dapil Sulut. Diawali dengan karnaval berjalan kaki, para peserta yang berpakaian adat mensosialisasikan dan menyampaikan orasi singkat kepada masyarakat yang hadir pada acara deklarasi. Acara deklarasi ini sendiri dihadiri oleh Komisioner KPU Prov Sulut, Ketua Bawaslu Prov. Sulut, Kapolda Sulut, Perwakilan Pangda, Perwakilan Pemerintah Provinsi yaitu Kaban Kesbangpol dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya Mewoh menyampaikan bahwa saat ini merupakan tahapan awal bagi para peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye. "Setelah melalui serangkaian tahapan, hari ini merupakan awal kampanye yang dimulai dengan Deklarasi Kampanye Damai. Mengusung tema Kampanye Anti SARA, Hoax untuk menjadikan pemilih berdaulat agar negara kuat, diharapkan kepada para peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye dengan mengedepankan ide dan gagasan dalam berkampanye" ujar Mewoh. KPU Prov. Sulut berharap selama kegiatan kampanye ini, para peserta pemilu baik Calon Anggota DPD maupun Calon Anggota Legislatif dapat melakukan kegiatan kampanye secara damai, tertib dan tidak melakukan politisasi SARA serta menyebarkan hoax.  Mewoh berpesan untuk menggunakan waktu kampanye sebaik- baiknya untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi serta program kerja kepada pemilih. Kegiatan Deklasari Kampanye Damai ini diharapkan agar masyarakat nantinya pada tanggal 17 April 2019 menyalurkan hak pilihnya.  Selanjutnya dilakukan penandatanganan Prasasti Kampanye Damai yang diawali oleh Calon Anggota DPD. Kemudian oleh para Ketua DPD/DPW Parpol, perwakilan Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden, Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu serta para Tokoh Agama. Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Drs Mecky Onibala menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk suskesnya pelaksanaan Pemilu 2019. “Ayo kita sukseskan Pemilu 2019, menolak hoax, menolak politisasi uang serta menolak isu SARA dalam berkampanye,” kata Onibala. (admin/evans)

Sah, Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 01, Prabowo-Sandi 02

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) Pemilu 2019 selesai dilaksanakan Jumat (21/9/2018). Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat nomor urut 01 sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh nomor urut 02. Rapat Pleno Terbuka dimulai sekira pukul 20.20 WIB, diawali dengan pembacaan dasar hukum tahapan pengundian nomor urut oleh Ketua KPU Arief Budiman yang tertuang dalam pasal 235 ayat 2 dan 3 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 serta pasal 31 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Arief kemudian memberikan penjelasan terkait tata cara pengundian, dimana penentuan nomor urut diawali dengan pengambilan bola kristal berisi angka 1-10 oleh masing-masing cawapres. Angka dari bola kristal selanjutnya menentukan urutan pengambilan tabung oleh capres. Angka terkecil dari bola kristal akan memberikan capres mengambil tabung pertama dan angka yang lebih besar mengambil tabung urutan selanjutnya. Hasil dari pengambilan bola kristal secara bersama, cawapres Sandiaga mendapatkan angka 1, sementara cawapres Ma’ruf mendapat angka 10. Pengundian pun berlanjut dengan pengambilan tabung berisi nomor urut oleh capres Prabowo dikesempatan pertama, diikuti Joko Widodo dikesempatan selanjutnya. Hasil dari pengambilan keduanya, Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat nomor urut 01, sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh nomor urut 02. “Penetapan nomor urut ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018, tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,” ucap Arief. Selanjutnya oleh KPU, masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menerima plakat nomor urut pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Dibacakan juga Berita Acara (BA) Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019. Dalam penjelasan sebelumnya, Arief mengatakan bahwa nomor urut yang telah ditetapkan selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon. Nomor urut bagi pasangan calon juga sebagaimana nama merupakan citra diri yang dapat digunakan untuk berkampanye. Sedangkan bagi KPU, nama dan nomor urut pasangan calon menjadi dasar untuk menyiapkan logistik pemilihan presiden dan wakil presiden. “Sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat,” kata Arief. Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut, jajaran Komisioner KPU RI Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Wahyu Setiawan serta Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim. Para pengurus partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Bawaslu RI, DKPP serta pihak kepolisian. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR) Sumber : kpu.go.id  

Persiapkan Kampanye, KPU SULUT Rakor dengan Instansi Terkait

Manado, sulut.kpu.go.id - Untuk mempersiapkan tahapan kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (13/09). Pelaksanaan Rakor ini melibatkan pihak terkait yakni Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Polda SULUT, Kodam XIII Merdeka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Utara serta instansi terkait. Sebagaimana Surat KPU RI Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Alat Pegara Kampanye (APK) bagi Peserta Pemilu 2019, maka perlu dilakukan Rakor dengan Instansi terkait. “Hari ini kami mengadakan rakor terutama terkait media APK yang memang harus dipasang di luar ruang. Oleh karena itu kami mengundang pihak bersangkutan untuk membahas bersama soal APK yang harus terpasang dengan tetap menjaga estetika, tidak mengganggu lingkungan serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan,” tutur Saelangi. Sesuai dengan Surat tersebut diatur terkait dengan KPU Provinsi memfasilitasi APK bagi Peserta Pemilu. Oleh karena itu penting untuk melaksanakan kegiatan ini, sehingga nantinya pada saat pelaksanaan kampanye tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, penetapan lokasi pemasangan APK berbentuk baliho masih akan dikoordinasikan oleh KPU dengan dinas terkait. Mengingat ukuran dan jumlah baliho yang cukup memakan tempat, maka hal tersebut butuh pertimbangan tepat. (admin/evans)

LKPP Dorong Penggunaan e-Katalog

Bandung, sulut.kpu.go.id - Menyongsong tahapan pengadaan logistik Pemilu 2019, akan ada beragam barang dan jasa yang akan digunakan. Menyikapi hal ini dibutuhkan persiapan dan perencanaan yang matang dari penyelenggara pemilu dalam menentukan jenis, harga maupun waktu pengadaan. Pada kondisi demikian, penggunaan e-katalog menjadi satu solusi. Selain dapat mencari harga yang lebih murah dan metode pembelian seperti halnya belanja online, penyedia barang dan jasa dalam e-katalog juga sudah terverifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Juga mempermudah proses audit pemeriksaan di KPU, karena semua penyedia barang dan jasa sudah terverifikasi,” terang Kepala Seksi Kontrak Katalog LKPP Donald Sutanto Panjaitan yang dihadirkan pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Berbasis e-Procurement, di Bandung, Jawa Barat Rabu (5/9/2018). Pada kesempatan itu, Donald juga mengatakan harga dalam e-Katalog bersaing, pengguna tidak harus selalu memilih harga yang paling murah tetapi bisa juga memilih harga yang lebih mahal sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Jelaskan Perpres 16 Tahun 2018 Pada kesempatan yang sama Donald juga menjelaskan hal baru dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang memuat aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah antara lain Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menjadi Unit Kerja Pengadaan Pemerintah (UKPP), kemudian penyebutan lelang menjadi tender dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.  “PPHP secara definisi ada perubahan. Pada awalnya dulu PPHP memeriksa hasil pekerjaan, sekarang hanya pemeriksaan administrasi pengadaan, bukan fisik pekerjaan. Penyebutan merk yang dulu tidak diperbolehkan, sekarang boleh dan menjadi bagian dari pengadaan di e-katalog atau tender cepat, hanya untuk tender yang tidak diperbolehkan,” terang Donald dihadapan perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekarang hanya digunakan untuk pengadaan yang nilainya lebih dari 10 juta rupiah. Sumber informasi dalam penyusunan HPS juga tidak diatur lagi, karena yang penting dapat dipertanggungjawabkan. Dulu jaminan penawaran tidak diperlakukan, sekarang diberlakukan dan ada juga jaminan sanggah banding.  Ada beberapa pilihan metode pengadaan barang dan jasa, tambah Donald. Prioritas sekarang ke e-purchasing, apabila sudah ada di e-katalog bisa dengan penunjukan langsung, apabila tidak bisa maka dengan tender cepat, dan yang terakhir baru dengan tender. Untuk e-purchasing di bawah 200 juta dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, jika lebih dari 200 juta baru oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kemudian jika lebih dari 100 miliar harus ada persetujuan dari Pengguna Anggaran KPU. (hupmaskpu Arf/foto: Bili/ed diR) Sumber : kpu.go.id      

Pengadaan Logistik Pemilu Harus Tepat Waktu

Bandung,sulut.kpu.go.id - Pengadaan logistik pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Keterlambatan dapat memengaruhi tahapan. Untuk itu semua potensi kendala harus bisa diantisipasi dan KPU berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan logistik pemilu 2019 secara profesional dan bertanggungjawab.   Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Kepala Biro Logistik KPU RI Asep Sulhan saat mewakili Ketua KPU RI membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Berbasis E-Procurement Gelombang I  bersama KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, di Bandung, Jawa Barat Selasa (4/9/2018).  Dihadapan 548 peserta dari perwakilan 18 KPU Provinsi/KIP Aceh beserta KPU/KIP kabupaten/kota, Asep mengajak agar jajaran penyelenggara didaerah mengantisipasi permasalahan pra dan pasca pengadaan logistik. Di kesempatan itu juga dia menjelaskan besaran anggaran logistik pemilu 2019. “Jangan sampai ada permasalahan hukum. Untuk itu, proses pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntable serta sesuai mekanisme dan prosedur,” tutur Asep. Sebagaimana diketahui tahapan pengadaan logistik Pemilu 2019 akan dimulai 24 September 2018 - 16 April 2019. Asep meminta seluruh proses pengadaan perlu mendapat pengawasan dari awal hingga akhir. Melalui kecanggihan teknologi informasi, saat ini e-procurement telah memudahkan pelaksanaan pengadaan.  Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sarana Prasarana Pemilu Biro Logistik KPU RI Rahim Noor juga menjelaskan, kegiatan ini perlu dilakukan terkait mensosialisasikan Peraturan KPU tentang logistik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta aturan-aturan instansi terkait.  “Kegiatan ini penting untuk meminimalisir kesalahan dan permasalahan hukum serta memenuhi prinsip-prinsip pengadaan. Kegiatan ini akan dilakukan dua gelombang, pertama tanggal 4-6 September 2018 diikuti 18 KPU Provinsi dan KPU Kabuaten/Kotanya, kedua tanggal 6-8 September 2018 diikuti 17 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kotanya,” jelas Rahim.  Kegiatan yang diikuti Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Umum, dan Logistik, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Logistik, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut juga akan menghadirkan narasumber dari KPU RI, LKPP, BPK, KPK, dan Kejagung. Sumber : kpu.go.id (Hupmas KPU Arf/foto Bili/ed diR)