Berita Terkini

Gelar Bimtek, KPU Sulut siap bentuk JDIH di 15 Kab/Kota

Setelah sebelumnya di tahun 2019 KPU Provinsi Sulut berhasil membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), tahun ini JDIH sedianya dibangun juga di tingkat Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Untuk menyiapkan pembentukan JDIH di 15 KPU Kab/Kota, maka KPU provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Biro Hukum KPU RI menggelar Bimbingan Teknis JDIH kepada Komisioner Divisi Hukum dan Kasubag Hukum KPU kab/Kota. Kegiatan yang dibuka Komisioner KPU sulut Yessy Momongan, digelar Selasa (27/10) di salah satu hotel di Kota Manado menghadirkan nara sumber Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Sigit Joyowardono, SH, MH dan tim dokumentasi dan informasi hukum. Dalam materinya, Sigit menyebut bahwa JDIH merupakan amanat dari ketentuan dalan Perpres Nomor 32 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 91 Tahun 2009. Juga didasarkan pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. JDIH KPU RI ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. JDIH KPU telah 2 kali mendapatkan penghargaan sebagai JDIH terbaik. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU sulut, Meidy Tinangon menjelaskan bahwa JDIH merupakan upaya KPU untuk mengimplementasikan prinsip penyelenggara Pemilu yaitu keterbukaan atau transparansi khususnya informasi terkait produk hukum. Laman JDIH KPU sulut dapat diakses melalui url: http://www.jdih.kpu.go.id/sulut

Ommi : Mari Wujudkan Pengadaan Logistik yang Berkwalitas

Manado, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi (KPU SULUT) terus berkomitmen melakukan pengadaan logistik Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dengan tepat waktu, tepat jumlah, tempat sasaran, tepat kwalitast, tepat jenis dan efisien. Untuk mewujudkan 5T1E tersebut, KPU SULUT memperkuat jajarannya dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Biro Logistik KPU RI. Rahim Noor selaku narasumber dengan materi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilihan dan Mekanisme Pengadaan Logistik memaparkan bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2020 berbeda dengan Pemilihan- pemilihan sebelumnya, dikarenakan dilaksanakan pada saat masa pandemic Covid-19. “Tahun ini kita sebagai penyelenggara diperhadapkan pada situasi yang berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan sebelumnya. Selain waktu pengadaannya yang singkat yaitu 2,5 Bulan, juga diperhadapkan dengan Pandemi Covid-19”, ujar Omi sapaan akrabnya. Dalam pemaparannya Omi menyampaikan bahwa saat ini Biro Logistik sementara mentenderkan 6 Paket untuk Katalog Sektoral diantara Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta, Segel, Sampul dan Kabel Ties. Ini melanjutkan kebijakan sebelumnya untuk Pengadaan Logistik melalui katalog. Sebagaimana rencana untuk Pemilihan Tahun 2020 bahwa ada 11 item Logistik akan dilakukan secara katalog. Selain itu pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, kita sebagai penyelenggara terutama UKPBJ akan mempersiapkan pengadaan Alat Perlengkapan Diri (APD) yang rencananya akan diadakan melalui mekanisme Konsolidasi. Ini sesuatu hal yang baru bagi KPU, dikarenakan beberapa kali pengadaan APD tidak termasuk dalam item yang diadakan. Pengadaan APD sendiri diadakan sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 20202, bahwa pelaksaan Pemilihan Tahun 2020 akan dilengkapi dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Untuk itu dingatkan kepada KPA, PPK, UKPBJ/Pejabat Pengadaan untuk segera melakukan persiapan dengan meingindentifikasi setiap kebutuhan yang akan diadakan agar supaya dalam pelaksanaanya tidak terdapat kendala.

Felleps : Pahami Proses Pemilihan Metode Pelaksanaan PBJ

Manado, sulut.kpu.go.id – Hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengadaan Logistik dan Sosialisasi E-Procurement, Selasa (15/09), KPU SULUT menghadirkan narasumber Felleps Wuisan selaku Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Felleps Wuisan merupakan salah satu fasilitator LKPP yang berada di Sulawesi Utara, yang sudah menjadi narasumber dan pelaku Pengadaan Barang dan Jasa terlebih di Sulawesi Utara. Dalam materi Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Swakelola, Felleps menyampaikan pentingnya Analisa Kebutuhan serta Perencanaan yang matang dalam pengadaan barang dan jasa. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 7 Tahun 2018. “Perencanaan Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Oleh karena menjadi sesuatu yang saat penting bagi Pengambil Kebijakan terutama PA/KPA dalam penyusunan Rencana Kebutuhan” ujar Wuisan. Sebagai upaya mensosialisasikan serta menginformasikan kepada Pelaku Usaha atas Rencana Kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, LKPP melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) memfasilitasinya dengan menyiapkan sarana untuk mengumumkan semua Paket Pengadaan melalui Penyedia maupun Swakelola. Ini penting dilakukan agar supaya setiap Pelaku Usaha dapat mempersiapkan diri dalam proses pengadaan serta sebagai bentuk transparasi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Dalam pemaparan materinya terdapat 5 metode Pemilihan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender. Selain itu juga Dalam pemilihan Jasa Konsultansi metode pemilihan yang digunakan yaitu Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Seleksi. Pelaku Pengadaan harus mampu mengindentifikasi setiap Rencana Pengadaan serta bagaimana melaksanakannya. Oleh karena itu perlu ada Perencanaan yang matang dalam setiap Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu juga dalam materi yang disampaikan Fellesp yaitu Pelaksanan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola. Dalam pelaksanaannya Swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 8 Tahun 2018 terdapat 4 yaitu, Tipe I direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh  K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran, Tipe II direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola, Tipe III direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD  Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan dan Tipe IV direncanakan sendiri oleh K/L/PD  Penanggung Jawab dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat  dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat.

Perkuat Jajaran, KPU SULUT laksanakan Bimtek Pengadaan Logistik

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Fout Point By Sheraton Hotel Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Logistik Pemilihan dan Sosialisasi E-Procurement bagi KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara pada Senin (14/9). Bimtek ini diselenggara dalam rangka mempersiapkan jajaran Kabupaten/Kota untuk tahapan pengadaan logistik. Kegiatan ini mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota selaku Divisi Logistik, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Sub Bagian Keuangan se Sulawesi Utara. Pembukaan kegiatan oleh Ardiles Mewoh selaku Ketua dan didampingi Yessy Momongan, Lanny Ointu dan Salman Saelangi selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Ketua KPU SULUT, Ardiles Mewoh dalam sambutan pembukaannya berharap agar semangat kerja inovatif, professional dan berintegritas tetap dipertahankan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Dalam pengadaan barang dan jasa, KPU tetap harus mengedepankan kualitas tanpa melupakan penghematan anggaran agar tetap efektif dan efisien. Mengacu pada PKPU 5 Tahun 2020 saat ini sementara dalam persiapan pengadaan logistik pemilihan. Namun juga KPU Provinsi maun KPU Kabupaten/Kota sementara menyiapkan Fasilitasi Pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye bagi Bakal Calon yang nantinya akan berkampanye.   Selain itu Biro Logistik KPU RI sementara menyiapkan pengadaan Katalog Sektoral berupa Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta, Segel, Sampul dan Kabel Ties. Pengadaan melalui Katalog diharapkan akan membantu mengurangi proses pengadaan serta adanya penghematan anggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan. Sementara itu Yessy Momongan selaku Divisi Teknis Penyelenggara mengingatkan KPU Kabupaten/Kota bekerja tim dan saling berkoordinasi dengan antar bagian maupun divisi mengingat apa yang dikerjakan dibagian Teknis nanti akan berujung pada penyediaan logistik pemilihan. Oleh karena perlu adanya sinergitas antar bagian untuk menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hal senada disampaikan Lanny Ointu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang mengingatkan teman- teman penyelenggara bahwa dalam Perencanaan Pengadaan yang menyiapkan Data yang akurat sehingga proses pengadaan barang dan jasa terlaksana dengan baik. Ointu juga mengingatkan bahwa saat ini akan dilaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Serentak yang nantinya akan dijadikan acuan dasar pengadaan logisitik. Salman Saelangi dalam pengarahannya juga mengingatkan profesionalitas penyelenggara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemililihan serta sinergitas sesama penyelenggara baik Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Badan Adhock. 

Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota maka dengan ini  KPU Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara pengumuman KPU Sulawesi Utara Nomor 369/PL.02.2-Pu/71/Prov/IX/2020 Klik disini OLLY DONDOKAMBEY, SE - DRS. STEVEN O. E KANDOUW VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN - HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU - SEHAN SALIM LANDJAR, SH