Berita Terkini

KPU Sulut Menetapkan Rekapitulasi DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020

KPU Provinsi Sulawesi Utara telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar pada tanggal 15 September 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Four Point by Sheraton Hotel Manado tersebut, dihadiri oleh 15 KPU Kabupaten/Kota Kasub dan  Operator Sidalih . Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut  KPU Provinsi Sulut telah menetapkan Rekapitulasi  Daftar Pemilih sementara dengan jumlah  1.828.285 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 924.369 pemilih dan perempuan berjumlah 903.916 pemilih yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota, 171 Kecamatan, 1.839 Desa/Kelurahan dan 5.807 TPS. Hadir dalam seluruh kegiatan tersebut, perwakilan partai politik, Bawaslu Provinsi, Dukcapil, Kanwil KumHam, Kesbangpol dll Rapat Pleno Terbuka ini ditutup dengan penandatanganan berita acara, penyerahan berita acara kepada Bawaslu Sulut, perwakilan Partai Politik serta Stakeholder.

Masukan Dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Memperhatikan pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman Dokumen Pasangan Calon Untuk Memperoleh Masukan dan Tanggapan Masyarakat, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut paslon antara lain : Untuk Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilihat di laman KPU Provinsi Sulawesi Utara : http://sulut.kpu.go.id. Masukan dan Tanggapan Masyarakat disampaikan sampai dengan Rabu tanggal Delapan Bulan September Tahun 2020, dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan melampirkan fotocopy E-KTP pelapor dengan cara : Diantar langsung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dengan memasukan kedalam Kotak Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang tersedia Melalui email KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat: prop_sulut@kpu.go.id FILE DOWNLOAD PENGUMUMAN OLLY DONDOKAMBEY, SE - DRS. STEVEN O. E KANDOUW CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU - SEHAN SALIM LANDJAR, SH VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN - HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE

Ardiles Mewoh Resmi Membuka Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.  Acara pembukaan dimulai tepat Jam 08.00 WITA dilaksanakan di Halaman Kantor yang dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf. Kegiatan ini isaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Pers yang meliput kegiatan. 'Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 terjadwal pendaftaran dimulai sejak 4 hingga 6 September 2020. Untuk tanggal 4 dan 6 Pendaftaran dimulai Pukul 08.00 - 16.00 WITA sedangkan hari terakhir Pendaftaran tanggal 6 September 2020 dimulai jam 08.00 - 24.00 WITA", ujar Ardiles.

Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

H-4 MENJELANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA, KPU SULUT GELAR RAPAT KOORDINASI Manado, sulut.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang diselenggarakan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka hari ini (Senin, 31 Agustus 2020) bertempat pada salah satu hotel di Kota Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi dengan Partai Politik, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Rakor yang dihadiri oleh Ketua KPU SULUT Ardiles Mewoh, Serta Anggota KPU Sulut masing-masing Yessy Momongan, Lany Ointu, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon. Saat memberikan sambutan pembukaan Ketua KPU SULUT Dr. Ardiles Mewoh mengatakan bahwa pentingnya rakor itu digelar menjelang dilaksanakannya pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara dengan peserta pemilihan dalam hal ini Partai Politik yang akan mencalonkan Pasangan Calon terkait regulasi serta tata cara dan protocol dalam pelaksanaan pendaftaran. Sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Sulut Dr. Herwin Malonda, membawakan materi dengan topik Mekanisme Pengawasan Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2020, menekankan beberapa hal penting antaranya saat pendaftaran agar Peserta Pemilihan dan KPU memperhatikan protocol pencegahan penyebaran covid-19 sesuai dengan regulasi yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2020, kemudian apabila nantinya terjadi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran maka akan dicatat dalam formulir pengawasan Bawaslu untuk diproses sesuai regulasi yang berlaku” Dikesempatan yang sama Narasumber dari POLDA SULUT Direktur IntelKam Kombes Pol Budhy Herwanto SH MH memaparkan kesiapan Polda Sulut dalam Melakukan Pengamanan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 mengatakan bahwa dari sisi pengamanan kami telah siap dengan personil kepolisian pada masing-masing tingkatan untuk memberikan rasa aman kepada Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan dalam hal ini berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sementara terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan dikeluarkan sesuai dengan catatan/rekam jejak sesorang. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Yessy Momongan, M.SI. mengatakan bahwa diakhir rakor ini KPU SULUT, POLDA SULUT dan Partai Politik menyepakati beberapa poin penting untuk kelancaran pendaftaran antara lain terkait pembatasan jumlah peserta yang hadir saat pendaftaran, denah ruangan, Saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, serta tim penghubung harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pada saat pendaftaran, menayangkan secara langsung proses pendaftaran melalui akun media social resmi dari KPU Provinsi Sulawesi Utara dan menyiapkan akses khusus kepada Media dan Pers lainnya untuk mengambil gambar atau video rekaman selama kegiatan, sehingga tidak terjadi penumpukan massa saat pendaftaran sebagaimana yang diatur dalam PKPU 6 Tahun 2020. Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan kesepakatan hasil rapat koordinasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Partai Politik Peserta Pemilihan Tahun 2020 yang hadir.

Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Kab/Kota Se- Sulut dibekali Kompetensi Penyelesaian Pelanggaran Administrasi. Catatan dari Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak 2020 Tateli, sulut.kpu.go.id - Selama 3 hari sejak tanggal 6-8 Agustus 2020 bertempat di Mercure Tateli Beach Hotel, Kecamatan Mandolang, Minahasa, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rakor yang diikuti Komisioner Divisi Hukum dan Divisi Perencanaan dan Data serta Kasubag Hukum utusan 15 KPU kabupaten/Kota tersebut, dibuka Ketua KPU provinsi Sulut Ardilles Mewoh pada hari Kamis 6 Agustus 2020. Dalam sambutannya Mewoh meminta jajaran KPU kabupaten / Kota untuk bekerja sesuai regulasi dan kode etik penyelenggara Pemilu. "Wajib hukumnya, bagi setiap penyelenggara Pemilu menjalankan tugas berpedomana pada regulasi dan pedoman kode etik dan perilaku. Penanganan pelanggaran administrasi pun harus kita laksanakan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan," ungkap Mewoh dalam sambutan pembukaan. Tampil sebagai Narasumber, selain komisioner KPU sulut, juga Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda dan Pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan. Malonda menyampaikan materi terkait Perbawaslu Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dalam materinya, Malonda yang juga mantan Komisioner KPU minahasa, menjelaskan tentang substansi Perbawaslu mengenai penanganan sengketa dan pelanggaran administrasi. "Penanganan pelanggaran administrasi Pilkada berbeda dengan Pemilu. Jika dalam Pemilu kita melakukan mekanisme ajudikasi, maka dalam Pilkada tidak demikian. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Panwascam dan PKD hanya menerima laporan, mengkaji dan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU dan jajarannya sesuai jenjang, untuk kemudian ditangani lebih lanjut termasuk pemberian sanksi administrasi oleh jajaran KPU provinsi atau Kabupaten dan Kota, " jelas Malonda. Sementara itu Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, mengupas tuntas hasil pengawasan pada sub tahapan coklit data pemilih. Didampingi Lanny Ointu, Kadiv Perencanaan dan Data KPU Sulut. Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, rakor kali ini, banyak memberikan penekanan pada tahapan Pemutahiran Data Pemilih sebagai tahapan yang sedang dijalankan oleh jajaran KPU hingga PPDP. "Ada beberapa rekomendasi pelanggaran administrasi yang diterima PPK atau KPU kabupaten/Kota, karenanya KPU kabupaten/Kota perlu dibekali dengan kompetensi penyelesaian pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi jajaran Bawaslu," Ungkap Tinangon. Lebih lanjut dalam materinya Tinangon memaparkan bahwa pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap mekanisme, prosedur dan tatacara pelaksanaan tugas, kewenangan di semua tahapan Pemilihan. "Secara umum penanganannya harus melalui tahap, pencermatan isi rekomendasi, klarifikasi, penyusunan kronologis dan telaahan, penetapan keputusan hingga pengumuman dan pelaporan," ungkap Tinangon. Rakor ditutup, Sabtu 8 Agustus 2020 oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas Salman Saelangi, setelah sebelumnya Saelangi memantapkan pemahaman tentang penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas Badan Ad Hoc. "Kami berharap KPU Kabupaten/Kota menjalankan kewenangan secara prosedural. Dan di masa pandemi tetap memedomani protokol pencegahan Covid-19," harap Salman.  (Subag Hukum cc Subag Teknis dan Hupmas KPU Sulut)

KPU Berkoordinasi Dengan Kanwil Kemenkumham dan Dukcapil Terkait Status Warga Negara Asing Dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Ruang Media Center, KPU Sulut melaksanakan Rapat Dalam Kantor terkait Status Kewarganegaraan Asing Dalam Penyusunan Data Pemilih untuk Pilkada serentak 2020.  Rapat koordinasi yang digelar selama dua hari, Senin 21 hingga Selasa 22 Juli 2020, mengundang dua Instansi terkait, yakni Kantor Wilayah Kemenkumham dan Dukcapil Provinsi. Rapat dipimpi oleh Anggota KPU Divisi Program Data dan Informasi, Lanny Ointu didampingi, Kabag Program Data Organisasi dan SDM, Raymond Mamahit, Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Logistik Carles Worititjan dan Kasub Program dan Data Lani Alou serta jajaran KPU.  Sedangkan dari pihak Imigrasi hadir Kepala Divisi Imigrasi, Ganda Samosir sementara Dukcapil hadir Kabid Kependudkan, Pak Jaiman. Berbagai hal dibahas dalam rakor itu, diantaranya soal beberapa temuan keberadaan WNA yang status kewarganegaraanya tidak jelas. Ada yang memiliki E-KTP dan tercatat dalam DP4. Hal ini menjadi tantangan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang saat ini sedang turun lapangan melakukan Coklit dan Verifikasi data Pemilih. Sesuai aturan , WNA tidak memiliki hak memilih . “Untuk itu koordinasi ini penting, kita menyisir dan menyandingkan data bersama. Hal ini juga sebagai upaya KPU menyiapkan data Pemilih yang benar-benar akurat dan valid, kata Lanny. Untuk itu, dalam waktu yang singkat ini (Tahapan Coklit 15 Juli-13 Agustus), KPU Prov Sulut ingin memastikan tidak ada warga negara asing masuk dalam daftar pemilih. Sesuai hasil RDK tersebut KPU akan menerima data warga negara asing yang telah memiliki KITAP dan KTP elektronik.  "KPU berkoordinasi dengan Dukcapil dan Imigrasi soal data by name by address warga negara asing. Kemudian KPU akan melakukan penyandingan data, jika masih ditemukan saat Coklit segera di tms kan sambung Lani Alou. Kepala Divisi Imigrasi, Ganda Samosir, menjelaskan sebagai mana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan, WNA yang mempunyai KTP sah jika sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi. “WNA yang memiliki KTP dalam UU itu sah. Namun, ada syaratnya yakni yang sudah memiliki KITAP. Jika hanya KITAS jelas tidak bisa mengantongi KTP,” paparnya. Kata Ganda, masa berlaku KTP bagi Orang Asing tidak seumur hidup dan disesuaikan dengan masa berlaku izin KITAP. Izin KITAP diperpanjang setiap lima tahun. Jika tidak diperpanjang kita deportasikan. KTP Orang Asing dan KTP yang dikantongi WNI fisiknya memang sama. Namun, hal lain yang membedakan yakni pada kolom kewarganegaraan di KTP tertulis WNA,” ujarnya. Sementara itu, Dukcapil memastikan, status Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing jika sudah memenuhi syarat UU. ”Dukcapi hanya mencatat. Jika sudah memenuhi syarat sesuai aturan Undang Undang maka Dukcapil berhak menerbitkan KTP. Namun KTP yang diterbitkan berbeda dengan KTP WNI meski fisiknya sama,” ujar Jaiman.