Berita Terkini

Laporan Keuangan Harus Disusun dan Dilaporkan Tepat Waktu

Manado, sulut.kpu.go.id – Bertempat di Ruang Tulip Sintesa Peninsula, Jumat (13/07) melaksanakan kegiatan Rekonsiliasasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2018. Selain penyusunan laporan keuangan juga dilakukan kegiatan review. Hadir dalam kegiatan ini selaku narasumber Pujiastuti selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh dan didampingi Meidy Tinangon dan Sekretaris Nina Polii. Dalam laporan Kegiatan yang disampaikan Raymond Mamahit selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini yaitu untuk menyamakan data dalam rangka penyusunan laporan keuangan Semester I Tahun Anggaran 2018. Peserta yang diundang dalam kegiatan ini yaitu 15 KPU Kabupaten/Kota yang diwakili Kuasa Pengguna Anggaran, Operator SAIBA dan Operator SIMAK. Mewoh dalam sambutannya menekankan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk tepat waktu dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan. Selain itu ditekankan pula setiap KPU Kabupaten/Kota harus punya tujuan atau target atas Laporan Keuangan. “Kami paham saat ini bagi KPU Kabupaten/Kota sedang dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, juga bagi 6 Kabupaten/Kota yang sementara menyelesaikan proses pelaksaan Tahapan Pilkada 2018 yang berbarengan dengan Tahapan Pemilu 2019. Harapan kami di Provinsi ini jangan dijadikan alasan teman-teman Sekretaris dan Para Operator terlambat menyampaikan Laporan.”ujar Mewoh. Kedepan untuk Laporan Keuangan pada KPU Provinsi Sulawesi Utara harus mendapatkan penghargaan dari KPU RI. Kita harus mempersiapkan semua laporan dan pertanggungjawaban anggaran yang telah kita kelola, sehingga pada saat diaudit laporan keuangan yang disusun dapat diterima. (admin/evans)

Pendaftaran ditutup, KPU SULUT terima pendaftaran 25 Calon Anggota DPD

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara resmi ditutup, Rabu (11/02) rangkaian Proses Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Daerah Pemilihan (DAPIL) Sulawesi Utara. Pada hari terakhir pendaftaran Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara, KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 24.00 WITA. Ini sesuai Pengumuman Nomor 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018. Selama 3 hari penerimaan yakni sejak tanggal 9-11 Juli 2019 para Komisioner dan Kelompok Kerja telah menerima pendaftar Calon DPD sebanyak 25 Orang. Proses selanjutnya Kelompoke Kerja (Pokja) akan melakukan Verifikasi Dokumen Administrasi Pendaftaran dimulai tanggal 12-18 Juli 2018.  Pada hari pertama 5 orang yang melakukan pendaftaran yakni : ricillya Rondo, Johanis Salibana, Nouke Paat, Djafar Alkatiri, Philoteus Tuerah. Sedangkan hari kedua yang mendaftar diantaranya: Ramoy Luntungan, Stefanus Liow, Jull Takaliuang, S Y Kui Damopolii, Wiesje Rompis. Pendaftar hari terakhir yaitu: Helfried Lombo, Meiva Lintang, ML Denny Tewu, Maya Rumantir, HWB Sumakul, Cherish Hariette, Vivian Tirayoh Dimpudus, Feyke Robot, Tedius Batasina, M Salim Landjar, Lexi Mantiri, Hendra Jacob, Kristovorus Deky Palinggi, Irvan Basri, dan pendaftar terakhir yakni Ferry Sanger Weku. KPU Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran yakni Para Calon DDP, Keamanan dan pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu (admin/evans)  

Mewoh : Proses pendaftaran diawasi dan dilakukan secara Transparan

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah resmi membuka pendaftaran baik Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara maupun Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (DAPIL) Sulawesi Utara. Ini tertuang akan Pengumuman KPU SULUT Nomor 142/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018 dan 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018. Hingga hari ke-7 penerimaan Pendaftaran Calon Anggota DPRD dan hari ke-2 Calon Anggota DPRD, semua prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan Juknis dengan melibatkan para Pihak baik dari Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Pihak Kepolisian bahkan teman- teman media. Disela- sela penerimaan pendaftaran Calon DPD, Ardiles Mewoh selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa semua yang dilakukan oleh KPU SULUT baik dari Komisioner maupun teman- teman Kelompok Kerja (POKJA) telah mengacu pada prosedur yang ada. "Selama proses pendaftaran kami diawasi langsung oleh teman- teman Bawaslu SULUT bahkan para teman- teman media baik media elektronik, media cetak maupun media online. Ini mengambarkan kepada masyarakat luas bahwa apa yang dilakukan oleh KPU SULUT telah sesuai dengan aturan dan dilakukan terbuka. Teman- teman media selama ini dalam tugasnya tidak dibatasi oleh melakukan peliputan." ujar Mewoh. Tentunya apa yang telah dilakukan selama beberapa hari ini akan terus kami lanjutkan dan kami perbaiki kekurangan- kekurangan yang ada untuk kebaikan bersama, baik para calon maupun teman- teman media. (admin/evans)

6 Hari dibuka, belum ada Parpol yang mengajukan Calon

Manado, kpu-sulutprov.go.di - Hingga hari ini, Selasa (10/07/2018), belum satu pun Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. Sesuai dengan pengumuman dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, padahal pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara telah dibuka sejak Rabu (04/07/2018). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2018 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 batas waktu pendaftaran caleg akan berlangsung sampai 17 Juli 2018. Artinya, parpol memiliki sisa waktu 7 hari lagi untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam tahapan pencalonan. Namun, meski masih punya cukup waktu untuk mendaftar, parpol diingatkan KPU Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada Parpol untuk tidak mendaftarkan calegnya di hari-hari akhir. Hal ini perlu disampaikan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dan kekurangan pada dokumen persyaratan yang diajukan oleh masing- masing parpol. “Kami (red:kpu) berharap Parpol mendaftarkan diri para calonnya pada saat di injury time, sebab apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen, ditakutkan waktu untuk melakukan perbaikan menjadi semakin sempit", ujar Yessy selaku Divisi Teknis Sesuai dengan PKPU 20/2018 seluruh persyaratan mengenai calon anggota legislatif telah diatur, oleh sebab sangat diharapkan Partai Politik yang nantinya akan mengajukan Calonnya ke KPU SULUT telah memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. (admin/evans)

10 Calon DPD telah mendaftar ke KPU SULUT

Manado, sulut.kpu.go.id - Sampai dengan hari kedua penerimaan pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baru 10 orang Calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. Sebagaimana tercatat dalam buku registrasi 10 orang yang telah mendaftarkan diri ke KPU SULUT yaitu : Pricillya E.Rondo Johanis C.Salibana Nouke Paat Djafar Alkatiri Philoteus Tuerah Ramoy M.Luntungan Stefanus Liow Jull Takaliuang Syachrial Damopolii Wiesje A.Rompis Mengingat batas waktu pendaftaran calon tinggal 1 hari lagi, Meidy Tinangon Komisioner KPU SULUT Divisi Hukum menyampaikan harapannya kepada para Calon untuk memanfaatkan waktu yang tersisa. Sesuai dengan jadwal tanggal 11 Juli 2018 merupakan batas akhir pendaftaran calon, oleh karenanya KPU SULUT akan menerima pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran sampai dengan jam 24.00. "Jadi kami (red:KPU) menghimbau kepada semua Calon yang akan melakukan pendaftaran ke KPU SULUT untuk memaksimalkan waktu yang tersisa. Dikarenakan besok merupakan hari terakhir pendaftaran, tentunya diharapkan nanti dapat memanfaatkan waktu yang tersisa" ujar Tinangon. Pada prinsipnya semua segala kebutuhan dan prosedur pendaftaran Calon Anggota DPD telah kami persiapkan secara maksimal. Mengingat besok batas akhir pendaftaran dari kami telah menyiapkan tenda di area kantor bagi Calon maupun pada pendukung yang nantinya akan mendaftar. (admin/evans)

Hari Pertama 5 Calon Senator mendaftar ke KPU SULUT

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah resmi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pendaftaran dimulai jam 08.00 s/d 16.00 Wita sesuai dengan Pengumuman dari KPU SULUT. Pada hari pertama pendaftaran KPU SULUT menerima pendaftaran dari lima (5) Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara. “Sesuai dengan buku registrasi yang terdaftar pada Panitia, untuk hari pertama ada lima Calon Anggota DPD RI yang mendaftar yaitu Pricillya E. Rondo, Johanis Christianus Salibana, Nouke Paat, Djafar Alkatiri dan Philoteus Tuerah,” ujar Meidy Tinangon. Selanjutnya dihimbau kepada Calon Anggta DPD RI yang akan melakukan pendaftaran ke KPU SULUT agar tidak menunggu batas akhir pendaftaran. Sebagaimana Pengumuman KPU SULUT Nomor 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018 tanggal 9 s/d 10 Juli 2018 waktu pendaftaran dimulai jam 08.00 – 16.00 WITA sedangkan tanggal 11 Juli 2019 atau hari terakhir jam 08.00 – 24.00 WITA. (red:admin/evans   FOTO : Billy)