Berita Terkini

KPU SULUT melaksanakan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Manado, sulut.kpu.go.id - Daftar Pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Baik dan buruknya daftar pemilih akan memengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilihnya tidak baik, dapat dipastikan proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik. Berkaca pada pengalaman penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebelumnya, daftar pemilih selalu menjadi salah satu alasan bagi peserta pemilu yang kalah untuk mengajukan gugatan hasil pemilu di Mahkaman Konstitusi (MK), tentu Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih serius dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kekurangan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya harus dijadikan acuan bagi penyelenggara pemilu untuk tidak terulang kembali pada pemilu atau pemilihan kepala daerah berikutnya. Oleh karena ini sebagai evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih di KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dalam pelaksanaan Pilkada 2015, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I dengan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dengan Instansi Terkait diantaranya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara, Biro Pemerintahan Biro Provinsi Sulawesi Utara dan Kesbangpol Provinsi Sulawesi. Kegiatan rapat Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I dilaksanakan Kamis (9/6) bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Yessy Momongan selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka secara resmi Pelaksanaan Rakor, didampingi Ardiles Mewoh selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dan Zulkiffli Golonggom selaku Divisi Data dan Pemutakhiran Data Pemilih. Dalam sambutan pengarahan Yessy Momongan menekankan pentingnya pelaksanaan Rakor ini. "Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I penting dilaksanakan karena merupakan suatu media KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengkoordinasikan tugas pemutakhiran data pemilih di wilayahnya. Lebih khusus untuk 2 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2017 yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Kepulauan Sangihe". Pemutakhiran Data Berkelanjutan Sebagaimana surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016, dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Zulkiffli Golonggom selaku divisi yang terkait memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan tatap muka dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum melaksanakan proses Pemutakhiran Data Pemilih. "Ini penting dilaksakan untuk membantu kerja teman- teman di Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data. Peran serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mempermudah pekerjaan teman- teman di KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang baik untuk pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan" ujar Golonggom. Tujuan dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu : (1) Memperoleh data yang akurat dan mutakhir, (2) memudahkan pemutakhiran pada saat Pemilu dan Pemilihan, (3) Memelihara dan meningkatkan kemahiran dalam menggunakan Sidalih dan (4) Menjalin kerjasama dengan Dukcapil. Golonggom juga menyinggung tentang peran serta Operator Sidalih dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sesuai dengan surat edaran Pcmutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 ditujukan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pernutakhiran daftar pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, data yang dijadikan dasar para Operator untuk kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu (1) Data Pemeliharaan Dafta Pemilih Pemilihan sebelumnya, (2) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Sebelumnya, (3) Data  Mutasi  penduduk  (bagi  daerah   yang  tidak  melaksanakan   pemilihan) dan (4) Laporan langsung oleh masyarakat. Diharapkan setelah kembalinya KPU Kabupaten/Kota dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti dengan mengadakan kegiatan serupa di Kabupaten/Kota masing- masing. (admin/evans/kpusulut)

SIMONIKA bentuk Transparansi Pengelolaan Anggaran di Lingkungan KPU

Manado, sulut.kpu.go.id - Dalam rangka mengingkatkan aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pada lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), publik dapat mengakses seluruh anggaran yang terdapat dilingkungan KPU melalui aplikasi Sistem Pelaporan dan Monitoring Keuangan (SIMONIKA) ini. Portal ini juga digunakan oleh KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaporan kegiatan keuangan pada unit kerja masing-masing. Pengelola aplikasi ini adalah Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia. Bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (2/6) Tim dari Bagian Verifikasi Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan Sosialisasi sekaligus Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pelaporan dan Monitoring Keuangan (SIMONIKA). Tujuan dari sosialiasi ini untuk memberikan informasi kepada petugas satuan kerja (satker) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara terkait manfaat dari penggunaan aplikasi SIMONIKA ini. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini sendiri dibuka langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara V.J.A Oroh, SH., MH dan didampingi oleh Drs. Djemmy Tamboto selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik. Sedangkan Peserta yang hadir dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SIMONIKA yaitu Bendahara dan Operator Keuangan di 15 KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya Jona Oroh menekankan perlunya Koordinasi dan Pengawasan secara berjenjang dalam pengelolaan Keuangan. "Dari tahun ke tahun KPU terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan pertanggungjawaban keuangan. Ini ditandai dengan transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum baik di Pusat maupun di daerah. Dengan adanya Sistem ini Komisi Pemilihan Umum dengan menjunjung tinggi aspek transparansi memberikan suatu sarana bagi siapa saja untuk melihat penggunaan anggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum". Acara Sosialisasi dan Bimbingan teknis dilaksanakan oleh Sub Bagian Keuangan KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan Bagian Verifikasi Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh operator Keuangan secara berkala menginput dan melaporkan realiasi penggunaan anggaran di satker masing- masing. (admin/evans/kpusulut)

Alwi Kawoka resmi menggantikan Pitres Kalerat sebagai Sekretaris KPU Kab. Kepl. Sangihe

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (1/6) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara resmi melantik Alwi Kawoka, S.Pd., ME menggantikan Pitres Kalerat S.Pd., MA sebagai Seketaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pelantikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 278/Kpts/Setjen/TAHUN 2016. Hadir dalam Pelantikan yaitu Ferrie Ranti, SH selaku Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM, Drs. Djemmy Tamboto selaku Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Spenner Manossoh, Sm.Hk selaku Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas serta Pejabat Stuktrul Eselon IV dan Staf Pelaksana di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam sambutannya Jona Oroh menekankan perlunya Sinergitas antara Sekretariat dan Komisioner. "Diharapkan setelah dilantik hari ini (1/6) Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang baru segera kembali dan melapor kepada Bupati dan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya segera melakukan rapat koordinasi dengan Komisioner dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe". (admin/kpu/evans)

Anggaran, Kunci Utama Penyelenggaraan Pilkada

Manado, sulut.kpu.go.id — Ketersediaan anggaran merupakan indikator utama kesiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2017. Bentuk konkretnya adalah penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pembiayaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di masing-masing daerah. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik pada pembukaan rapat pimpinan nasional KPU RI dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia di Manado, Kamis malam (26/5) dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2017, mengatakan hingga batas akhir penanandatanganan NPHD pada 22 Mei 2016, masih tersisa satu daerah yang belum melakukan penandatanganan. Satu satker yang belum melakukan penandatanganan NPHD itu adalah Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara. “Belum ada kesepakatan besaran nominal antara KPU dengan pemerintahnya,” ujar Husni. Menurut Husni, awalnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengajukan pembiayaan pilkada sebesar Rp25 miliar, tetapi yang disetujui pemerintah sebesar Rp19 miliar. “Awalnya Rp25 miliar, kemudian turun menjadi Rp24 miliar dan terakhir yang disetujui pemerintah hanya Rp19 miliar. Ini polanya pembahasannya seperti transaksi di pasar tradisional saja,” ujar Husni berkelakar. Karena besaran dana yang disetujui pemerintah belum sesuai dengan pengajuan KPU, akhirnya penandatanganan NPHD di daerah itu tertunda sampai sekarang. Husni juga membeberkan dari 101 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017, satker yang benar-benar tepat waktu melakukan penandatanganan NPHD sebanyak 96 satker. Daerah itu melakukan penandatanganan NPHD sesuai batas akhir 22 Mei 2016. Sementara 4 satker lainnya melakukan penandatanganan NPHD pada 26 Mei 2016. “Jadi ada yang molor empat hari dari batas waktu yang ditentukan,” jelas Husni. Pada kesempatan itu Husni juga menyampaikan hasil evaluasi penggunaan dana pilkada tahun 2015. Dari 268 daerah yang menggelar pilkada dengan nilai NPHD sebesar Rp5,99 triliun, realisasi anggarannya mencapai Rp4,77 triliun atau sebesar 79,76 persen. Anggaran yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1,2 triliun. Pengembalian dana tersebut, kata Husni perlu didalami agar diperoleh penjelasan yang detail dan komprehenship. “Harus ada penjelasan, apakah pengembalian itu bersumber dari perencanaan anggaran yang tidak tepat atau dari pembiayaan yang tidak terprediksi seperti jumlah pasangan calon,” ujarnya. Selain pembiayaan pilkada, serapan anggaran KPU Tahun 2017 turut dibahas. Husni menyampaikan dari Rp2,3 triliun alokasi anggaran yang diterima, realisasinya baru mencapai Rp596,3 miliar atau 25,22 persen. Karena itu, kata Husni, semua satker harus menyusun rencana aksi pelaksanaan program dan anggaran secara efektif dan efesien. Dalam forum yang sama, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan KPU Provinsi yang telah menyampaikan laporan penggunaan anggaran tahun 2016 berjumlah 18 provinsi. Sementara lima provinsi seperti Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua belum menginput realisasi anggarannya ke dalam sistem. Ferry juga menyampaikan lima daerah dengan penyampaian laporan keuangan tercepat, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Barat. “Mereka komunikasinya bagus dan menginput semua persediaan ke dalam sistem,” ujar Ferry. Pentingnya Menjaga Nilai Dasar Sementara Komisioner KPU RI yang membidangi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih Sigit Pamungkas menekankan pentingnya penyelenggara pemilu memegang kuat nilai dasar organisasi KPU, yaitu independensi, profesionalitas dan integritas. “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta jajaran sekretariat kita ingatkan terus. Kalau tidak ingat dengan nilai dasar, jalannya bisa kemana-mana,” ujar Sigit. Sigit menambahkan cara kerja komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial mesti dipertahankan. Kolektif kolegial itu bermakna bekerja sama layaknya sebuah tim. “Setiap rencana kerja dan permasalahan yang dihadapi dibicarakan bersama dan diputuskan bersama. Jangan sampai dibicarakan bersama, tetapi diputuskan sendiri,” ujarnya. Komisioner KPU yang membidangi Teknis, Hadar Nafis Gumay menyoroti kecepatan komunikasi KPU yang masih lambat. Padahal KPU memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi dengan cepat dan akurat sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada para stakeholders. “Kita sudah punya banyak sekali fasilitas komunikasi seperti grup WhatSaap, sistem informasi dan milis-milis, tetapi tetap saja masih lambat,” ujarnya. Sementara Komisioner KPU yang membidangi Hukum dan Pengawasan Ida Budhiati menekankan pentingnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka anggaran pembiayaan pilkada kepada publik. Dengan keterbukaan itu, kata Ida, masyarakat akan memahami struktur anggaran pilkada, berapa besaran anggaran dan untuk apa peruntukannya, berapa yang dikelola KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan berapa yang digunakan untuk melayani hak konstitusional warga Negara. “Sikap transparan itu akan membantu kita,” ujarnya. (Gabriel/red FOTO KPU/ftq/hupmas) Sumber : kpu.go.id  

Wujudkan Keterbukaan Informasi, KPU Sulut Gelar Pelatihan PPID

Manado, sulut.kpu.go.id - Pada era transparansi saat ini, keterbukaan informasi bagi badan publik menjadi hal mutlak yang harus dilaksanakan. Begitu juga yang ingin diwujudkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan menggelar pelatihan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor KPU Provinsi Sulut, tanggal 27-28 April 2016. Pelatihan ini fokus pada pemahaman keterbukaan informasi publik yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan KPU. Selain itu, dipelajari bersama tata cara pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang ideal di lingkungan KPU, baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Tata cara ini menjadi penting karena harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah di tetapkan KPU RI, sehingga semua permohonan informasi bisa tercatat dan terdokumentasikan dengan baik.  Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut sekaligus untuk persiapan melayani informasi publik dalam perhelatan pilkada serentak 2017. Terdapat empat daerah di Sulut yang akan menggelar pilkada, yaitu Kabupaten Minahasa, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow, dan Kota Manado. Pelatihan yang menggunakan metode brainstorming, presentasi, dan diskusi kelompok ini diikuti oleh 30 peserta dari Sekretariat KPU Provinsi Sulut dan empat KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada di tahun 2017. Untuk mendukung pelatihan ini, KPU RI mengirimkan tim fasilitator dari Biro Teknis dan Hupmas, serta dibantu dari Indonesian Parliementary Centre (IPC). (Arf/red FOTO KPU/arf/humas) Sumber : kpu.go.id