Berita Terkini

Juri Ajak KPU, Bawaslu dan DKPP Bersinergi Sukseskan Pemilu

Ambon, sulut.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengatakan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu perlu dilaksanakan untuk membangun pemahaman yang sama terkait berbagai regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).   “Dengan dimulainya kerjasama yang baik antara KPU, Bawaslu, DKPP mudah-mudahan sejak awal kita sudah harus memetakan potensi masalah. Dengan demikian kita sudah bisa menyelesaikan sebagian masalah sebelum masalah tersebut terjadi,” Ujar Juri ketika membuka Bimtek Terpadu Penyelenggaraan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2017, Senin (25/7) di Hotel Natsepa Ambon Provinsi Maluku.   Lebih lanjut Juri mengatakan bahwa KPU Bawaslu, Panwas, DKPP adalah satu kesatuan yang oleh undang-undang diatur untuk sama-sama menyelenggarakan dan mensukseskan pemilu atau pilkada    Terkait dengan belum terbitnya beberapa Perubahan Peraturan KPU pasca terbitnya Undang-Undang 10 Tahun 2016, Juri mengatakan Rancangan Draft Perubahan Peraturan KPU sudah disusun dan sebagai sudah diujipublikan.    Berikutnya KPU telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi terhadap rancangan Peraturan KPU dalam forum Rapat Dengar Pendapat.    Terkait belum terbitnya Perubahan Peraturan KPU yang baru, Juri menagaskan bahwa ketentuan yang masih berlaku ialah Peraturan KPU sebelumnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian norma antara Peraturan KPU terdahulu dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka Ketentuan yang diikuti ialah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)   Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5075/Juri-Ajak-KPU-Bawaslu-dan-DKPP-Bersinergi-Sukseskan-Pemilu

Paslon Wajib Buka Rekening Baru Khusus Dana Kampanye

Ambon, sulut.kpu.go.id – Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nur Syarifah menjelaskan bahwa berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, Pada Pilkada Serentak Tahun 2017 rekening khusus dana kampanye tidak lagi menjadi syarat calon yang harus diserahkan pada masa pencalonan.   Dalam kesempatan memberikan materi tentang Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye dalam Bimtek Terpadu Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2017, Selasa (26/7) di Kota Ambon, Nur mengatakan bahwa meski bukan lagi menjadi syarat calon, pasangan calon (paslon) tetap wajib membuka rekening baru khusus untuk dana kampanye.   Pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung paslon pada Bank Umum dan dibuka atas nama pasangan calon serta dilakukan paling lambat pada saat penetepan pasangan calon.    Terkait dengan sumber dana kampanye, Nur menjelaskan bahwa sumber dana kampanye yang berasal dari partai politik /gabungan partai politik maksimal Rp. 750.000.000,-. Jumlah tersebut sama dengan jumlah maksimlah yang diberikan oleh kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.   Sedangkan sumbangan dari perseorangan paling banyak diberikan sebesar Rp. 75.000.000. Jumlah sumbangan  tersebut bersifat akumulatif selama masa penyelenggaraan kampanye. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)   Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5076/Paslon-Wajib-Buka-Rekening-Baru-Khusus-Dana-Kampanye

KPU Bisa Kerjasama dengan Perusahaan Asing untuk Distribusi Logistik

Ambon, sulut.kpu.go.id – Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kota Ambon Manise, Maluku, Anggota KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa kebutuhan logistik dalam pemilihan kepala daerah menjadi hal yang krusial, Selasa (26/7). Karena pentingnya kebutuhan logistik tersebut, Arief mengatakan KPU di daerah bisa bekerja sama dengan perusahaan asing untuk mengejar pengiriman logistik yang mendesak. “Dulu ketika KPU RI mengambil alih Provinsi Sultra (Sulawesi Tenggara), waktu itu ada Pemilukada di Kabupaten Morowali, saya lupa Morowali atau Morowali Utara. Kami datang ke sana tidak ada pesawat. Pesawat yang paling dekat itu punya perusahaan nikel asal Brasil, kita ngomong kalau tidak pakai pesawat itu harus perjalanan darat 12 jam. Maka kita membayarregular flight milik perusahaan itu yang sebagian kursi pesawatnya dijual,” jelas Arief di ballroomHotel Natsepa, Ambon. Meski Arief mengatakan KPU bisa bekerja sama dengan perusahaan asing, ia mengatakan bahwa semua biaya yang keluar atas kerja sama tersebut harus dibiayai dengan anggaran KPU. “Jadi bukan mereka membiayai kita. Misalnya di daerah itu nggak ada transportasi publik kecuali transportasi yang dimiliki oleh perusahaan asing, maka kita sewa kapalnya (alat transportasi) untuk membantu kita mengirim logistik,” lanjut Arief. Arief mengingatkan, opsi bekerja sama dengan perusahaan asing itu boleh dilakukan jika di suatu wilayah memang tidak ada perusahaan dalam negeri yang bisa melakukan distribusi logistik tersebut. “Nah jika ada perusahaan dalam negeri, kita sebaiknya menggunakan perusahaan dalam negeri. Kecuali memang tidak ada lagi,” papar dia. Pembiayaan tersebut perlu dilakukan oleh KPU karena dalam menggelar pemilihan, KPU perlu menjaga prinsip kemandirian. “Jadi bukan dia (perusahaan asing) membiayai kita, karena pemilu harus mandiri yang dibiayai oleh APBD,” terang Arief. Prinsip pembiayaan mandiri tersebut harus tetap dilakukan oleh KPU baik saat bekerja sama dengan perusahaan asing, dalam negeri ataupun dengan instansi lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI). “Sama saat kita tidak bisa pakai transportasi umum, dan kita kerja sama dengan Polisi dan TNI. tapi ingat kita yang membiayai itu,” tandasnya. (rap/red. FOTO KPU/rap/Hupmas) Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5077/KPU-Bisa-Kerjasama-dengan-Perusahaan-Asing-untuk-Distribusi-Logistik

Rakor Penyusunan Anggaran Pilkada 2018

Manado, sulut.kpu.go.id – Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 meninggalkan catatan keberhasilan sekaligus kekurangan-kekurangan. “Karena itu harus ada perbaikan pada Pilkada Serentak selanjutnya”. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan didampingi empat komisioner lainnya; Ardiles Mewoh, Vivi George, Fachruddin Noh dan Zulkifli Golonggom, saat membuka Rakor Penyusunan Anggaran Pilkada 2015 di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Manado, Jumat (22/7). Menurut Yessy, seluruh divisi memegang peran penting, termasuk penganggaran, oleh karena itu dalam rangka mempersiapkan anggaran pada Pilkada Serentak 2018 yang akan diikuti lima kabupaten dan satu kota di Sulawesi Utara harus berjalan dengan baik. “Jangan terlena dengan capaian kemarin, sebab setelah dievaluasi Pilkada 2015 juga menyisakan permasalahan mulai dari tingginya kasus pengajuan sengketa, tingginya invalid vote dan rendahnya partisipasi masyarakat di sejumlah daerah.” Dalam penyampaiannya Yessy Momongan menekankan bahwa Penyusunan Draf Anggaran Tahapan Pilkada 2018 harus mengacu pada Keputusan KPU Nomor 43/Kpts/KPU/TAHUN 2016 dan 44/Kpts/KPU/TAHUN 2016. Bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah menyusun Draf Anggaran segera melakukan koordinasi dengan Pihak Pemerintah melalui TAPD masing- masing daerag. Mengingat saat ini merupakan moment yang tepat untuk memasukkan draf anggaran dikarenakan pemerintah daerah akan segera melakukan pembahasan RAPBD Tahun 2017. Vivi George yang memandu jalannya Rakor berharap ada kesamaan persepsi terkait dengan penyusunan anggaran Pilkada Serentak 2018, meski harus diakui kultur dan kondisi daerah masing-masing berbeda. “Untuk itu perlunya rakor seperti ini, sehingga ada kesamaan, bukan kesamaan berapa besar anggaran, melainkan pos-pos yang harus disiapkan dalam rangka mensukses seluruh tahapan Pilkada Serentak 2018 yang akan dimulai tahapannya sekitar Juli-Agustus 2017.” Sementara Ardiles Mewoh berharap pelaksanaan Pilkada 2018 nanti bisa mengurangi tingkat sengketa dan lebih berintegritas. “Yang paling terpenting lagi adalah transparansi data yang secara tidak langsung menumbuhkan kepercayaan publik kepada kita dan bisa mengeliminir gugatan publik kepada KPU.” Sebagaimana diketahui, pada Pilkada Serentak 2018 nanti beban kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/kota dipastikan akan bertambah. “Bukan apa, sebab mulai 2017, selain menjalankan tahapan Pemilu 2019, verifikasi parpol, bersamaan kita juga akan menjalankan tahapan Pilkada 2018. Untuk itu mari kita terus berbenah mempersiapkan tata kerja dan meningkatan kapasitas kelembagaan kita,” ujar Zulkifli diiyakan Fachruddin Noh. Adapun kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang akan menggelar Pilkada Serentak yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Talaud, Kabupaten Bolmong Utara dan Kota Kotamobagu. Terinformasi mereka sudah mempersiapkan RKA untuk segera dikonsultasikan dengan Pemda dan DPRD di daerah masing-masing. (admin/kpusulut)

KPU Sinkronkan DP4 dengan Pemilu/Pilkada Terakhir

Palembang, sulut.kpu.go.id – Data pemilih pilkada sering menjadi sorotan, karena menjadi potensi problem dan sengketa. Pada pelaksanaan pilkada serentak 2017, Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) tidak lagi menjadi sumber pokok data pemilih, tetapi sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun daftar pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensinkronkan data dalam DP4 dengan daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir di masing-masing daerah.   Data hasil sinkronisasi dengan Sistem Data Pemilih (SIDALIH) tersebut yang akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota untuk dimutakhirkan atau dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Hasil coklit ini akan mencantumkan tiga hal, yaitu mengurangi karena meninggal, pencoretan karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dan perbaikan. Hasil coklit tersebut akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian dilaunching untuk mendapatkan feedback sebelum nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).   “Sekarang sudah tidak ada DPTb1 dan DPTb2 lagi, semua ada di DPTb. Setelah DPT dan DPTb ditetapkan, data tidak akan berubah lagi. Bagi yang belum masuk dalam DPT dan DPTb, dapat memilih menggunakan KTP, kartu keluarga, atau surat keterangan dari dukcapil yang akan dibuat satu format sama. Jadi sekarang tidak ada lagi surat keterangan lainnya, seperti surat keterangan dari lurah, desa, atau kepala dusun,” tegas Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah di depan peserta dari KPU dan Bawaslu dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu, Selasa (20/7) di Sumatera Selatan.   Ferry juga menambahkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur syarat pemilih yang terganggu ingatan atau jiwa tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun selama belum ada surat keterangan resmi dari dokter yang berkopenten mengeluarkan rekomendasi bagi disabilitas kejiwaan, maka yang bersangkutan tetap bisa di data. Ferry juga meminta petugas coklit harus petugas yang paham daerahnya dan dilakukan kontrol baik oleh PPS maupun KPU Kabupaten/Kota, agar proses coklit selama 30 hari tersebut bisa berjalan optimal.   Sementara itu Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengungkapkan tugas pengawasan oleh Bawaslu dan Panwas bukan menjadi seperti mandor, tetapi akan lebih banyak mengawasi peserta pemilu dan pemilih. KPU merencanakan dan melaksanakan secara teknis pemilu atau pilkada, dan Bawaslu akan mengawasi penyelenggaraannya. Panwas juga harus bertugas mengutamakan pencegahan, baru bertindak jika ada pelanggaran.   “Proses perebutan kekuasaan di Indonesia masih jauh dari etika politik, sehingga masih diperlukan pengawas. Dalam proses pemutakhiran data pemilih yang akurat dan komprehensif, Panwas berada dalam fungsi pencegahan, kita pastikan semua warga negara yang berhak, harus terdaftar dalam DPT, dan tidak ada orang yang tidak memenuhi syarat malah terdaftar dalam DPT,” ujar Nelson.   Senada dengan Nelson, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron juga menekankan peran Bawaslu atau Panwas untuk memastikan kebenaran penyelenggaraan sudah on the track. Pengawas tidak bisa mengambil alih tugas penyelenggaraan dari KPU, tetapi hanya bisa memberikan rekomendasi. Setiap keputusan yang diambil KPU, Pengawas akan menilainya, apabila sudah benar maka Pengawas harus mendukung dan memperkuat apa yang sudah diputuskan KPU. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)   Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5060/KPU-Sinkronkan-DP4-dengan-PemiluPilkada-Terakhir