Berita Terkini

KPU RI terbitkan 5 PKPU terkait Pikada 2018

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Bertepatan dengan momen itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi bagi penyelenggara pemilihan di daerah, Rabu (14/6). Dengan diresmikannya tahapan pilkada secara nasional, Arief berharap seluruh daerah yang melaksanakan pilkada dapat bekerja sama, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada 2018. Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, KPU RI telah menerbitkan 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara lain : PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat didownload disini PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat didownload disini PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat didownload disini PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat didownload disini PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dapat didownload disini

Presiden RI Lantik 7 Anggota DKPP RI 2017-2022

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo melantik 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI periode 2017-2022, menggantikan tujuh anggota DKPP RI periode 2012-2017 yang masa tugasnya berakhir hari ini, Senin (12/6) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6). Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DKPP Masa Tugas 2012-2017 dan Pengangkatan  Anggota DKPP Masa Tugas 2017-2011, yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 9 Juni 2017 di Jakarta. Tujuh Anggota DKPP RI yang akan dilantik oleh Presiden RI tersebut mewakili sejumlah unsur, diantaranya : Hasyim Asy'ari (unsur Komisi Pemilihan Umum); Ratna Dewi Pettalolo (unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum); Ida Budhiati (unsur Tokoh Masyarakat); Harjono (unsur Tokoh Masyarakat); Muhammad (unsur Tokoh Masyarakat); Alfitra Salam (unsur Tokoh Masyarakat); Teguh Prasetyo (unsur Tokoh Masyarakat). Kelima tokoh masyarakat yang dilantik tersebut merupakan hasil rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah kepada Presiden RI. Muhammad, Alfitra Salam dan Teguh Prasetyo merupakan tiga tokoh yang direkomendasikan oleh DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada 31 Mei dan 5 Juni 2017 yang lalu. Sementara dua tokoh lainnya, Ida Budhiati dan Harjono merupakan hasil rekomendasi pemerintah. Di temui wartawan usai pelantikan, Harjono mengatakan bahwa penentuan Ketua DKPP RI periode 2017-2022 akan ditentukan siang ini. Terkait pelaksanaan tugas DKPP RI menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Ia mengatakan DKPP akan melakukan persiapan dan kajian untuk menghadapi pemilu serentak nasional yang akan digelar perdana tersebut. “Kita (DKPP) akan prepare dengan perangkat, kesigapan kita, dan pasti itu perlu ada perubahan peraturan, tapi ini nanti akan kita kaji semua, apa yang sudah ada dan nanti kita tambahkan untuk disempurnakan,” tutur hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2014 itu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) Sumber : kpu.go.id  

KPU Rumuskan Nilai-Nilai Dasar Organisasi KPU

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Penyusunan nilai-nilai dasar organisasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu langkah strategis, karena keberhasilan pemilu juga tergantung Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara. KPU itu lembaga unik, karena ada komisioner yang tidak mempunyai jenjang karir dan sekretariat. Kepemimpinan KPU bersifat kolektif kolegial dan pengambilan keputusan dilakukan bersama. Pola komando Ketua KPU dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) juga berbeda, karena Ketua KPU adalah salah satu anggota yang diberi mandat mengelola kegiatan-kegiatan KPU, sehingga berbeda dengan kepatuhan Kepala Biro kepada Sekjennya. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada acara rapat pembahasan nilai-nilai dasar organisasi di lingkungan KPU, Jumat (9/6) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. “Ini menjadi pemahaman kita bersama, perlunya merumuskan tata kerja. Jika ada yang kurang tepat, mari kita benahi bersama. Misalnya ada komisioner di daerah yang jarang masuk, atau sekretaris yang tidak pernah ikut pleno. Kita ciptakan kerjasama yang harmonis dan efektif,” papar Wahyu yang juga membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM. Senada dengan Wahyu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menekankan perlunya membangun kerjasama yang menyatu antara setjen dan komisioner, baik di pusat maupun di daerah. Persoalannya bagaimana bisa menjalankan visi misi pemilu, persoalan kolektif kolegial, pembagian kerja dan kewenangan antara komisioner dan kewenangan. “Kalau kita sudah punya nilai-nilai dasar organisasi, semua persoalan ini bisa diatasi. KPU tidak hanya memberikan sanksi, tapi juga reward, baik untuk komisioner maupun sekretariat. Harapannya, ke depan peraturan KPU mengenai nilai dasar organisasi dapat menjadi acuan pelaksanaan tugas dan kewenangan agar lebih jelas,” ujar Evi. Komisioner KPU RI Viryan menambahkan pada Tahun 2003 Ketua KPU Prof. Nazaruddin mengatakan bahwa KPU berada pada dua pilihan, yaitu sukses pemilu atau sukses organisasi. Pada Pemilu 2004 memilih sukses pemilu, karena sukses organisasi itu butuh pemerataan. Ke depan KPU ada restrukturisasi, karena di RUU juga dibahas organisasi KPU. Struktur organisasi baru tersebut untuk mewujudkan sukses pemilu dan sukses organisasi. Sementara itu, Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim mengusulkan penyempurnaan tata kerja KPU yang sudah ada Peraturan KPU sejak tahun 2008. Kemudian pembagian divisi komisioner dan organisasi kesekretariatan yang belum serasi, serta kewenangannya yang belum diatur. Contohnya kewenangan Ketua KPU RI belum diatur sebagai ketua lembaga sekaligus pengguna anggaran dan sebagai administratur dalam komisioner dan sekretariat. “Terkait rapat pleno juga ada hal-hal yang perlu disempurnakan, karena ada rapat pleno ada juga rapat biasa. Kemudian soal korwil, belum ada kesesuaian antara komisioner dan setjen, karena di Biro Keuangan dan Perencanaan juga ada pengaturan wilayah, hal ini perlu disesuaikan,” tutur Arif. Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro SDM Lucky Firnandi Majanto menegaskan nilai-nilai dasar organisasi ini untuk mendukung kerja KPU dan menjadikannya budaya kerja di lingkungan KPU. Oleh karena itu, fungsi di nilai-nilai organisasi tersebut menjadi kerangka berpijak kita sebagai landasan. Sementara itu Kepala Biro Perencanaan dan Data Sumariyandono menjabarkan pokok-pokok usulan dan perubahan organisasi KPU RI ke depan, yaitu adanya 4 jabatan Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal (I/a), Deputi Administrasi Umum (I/b), Deputi Hukum, Hupmas, dan Tata Kelola Pemilu (I/b), Inspektorat Utama (I/b), kemudian Eselon II terdiri dari Biro Hukum (II/a), Biro Perencanaan (II/a), Biro Teknis Kepemiluan  (II/a), Biro Hupmas (II/a), Biro Umum (II/a), Biro Logistik (II/a), Biro Keuangan (II/a), Biro SDM (II/a), Pusat Diklat dan Litbang (II/a), dan Pusat Data dan Informasi (II/a). (Arf/red. Foto Ieam/Humas KPU) Sumber : kpu.go.id

Boradi : KPU Kabupaten/Kota harus menyusun Kebutuhan Logistik secara akurat

Manado, sulut.kpu.go.id - Persiapan demi persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Biro Logistik dalam mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Tahapan ini penting untuk dilakukan agar supaya Biro Logistik memperoleh data yang akurat dan terbaru terkait dengan logistik. Data ini akan digunakan dalam penyusunan anggaran yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik serta Penganggaran yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara juga dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Boradi selaku Staff Ahli KPU RI bidang Logistik memberikan materi terkait Penyusunan Rencana Kebutuhan Logistik. Boradi menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk menyusunan secara detail dengan perhitungan yang akurat agar nanti kebutuhan dan anggaran yang dibutuhkan boleh terpenuhi. Memang KPU RI selama ini mengalami kendala untuk memenuhi kebutuhan secara meyeluruh dikarenakan anggaran yang disetujui oleh pihak DPR Ri tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, sehingga menyulitkan KPU RI untuk memenuhi semua permintaan. Oleh karenanya, Boradi menyampaikan kepada peserta untuk menyusun sesuai dengan keadaan lapangan yang ada serta didukung oleh bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dilampirkan dalam usulan. Perencanaan anggaran tersebut diantaranya meliputi kebutuhan anggaran distribusi logistik, sortir surat suara,sewa gudang, serta kebutuhan-kebutuhan lainnya. “Paling lambat bulan Juni ini KPU kabupaten/kota dan provinsi harus sudah dikirim data kebutuhan ke KPU. Mengingat perencanaan dari daerah akan menjadi dasar kami untuk mengajukan ke Pemerintah,” tegasnya. Selain memberikan materi terkait dengan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Biro Logistik juga mensosialisasikan pentingnya e-katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa. Didit selaku Staf Biro Logistik menekankan pentingnya mekanisme e-katalog dalam membuat proses pengadaan barang/jasa di KPU. Manfaat e-katalog sendiri antara lain yaitu : Tidak perlu penyusunan HPS dan terstandarnya Spesifikasi Teknis; Mengurangi biaya transaksi proses pengadaan (tidak memerlukan pembuktian kualifikasi dan honor pokja ulp) ; Mengurangi resiko kegagalan lelang dalam proses pengadaan; Efisiensi waktu pengadaan (dari minimal 20 hari untuk lelang umum, menjadi 3 hari untuk e-katalog); Mengurangi jumlah SDM (dari minimal 3 orang pokja ulp dan PPK, menjadi PPK dan Pejabat Pengadaan) ; Mengurangi resiko hukum dan memberikan rasa aman terhadap pengelola pengadaan; Proses pengadaan lebih Efektif, efisien dan akuntabel; Mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. Selain membuat proses pengadaan menjadi lebih baik, dan aman, mekanisme tersebut dapat membuat harga barang-barang yang akan diadakan menjadi lebih stabil karena seluruh kebutuhan instansi selama satu tahun ke depan harus terlebih dulu di input ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). (admin/kpusulut/evans)

Pentingnya Perencanaan Kebutuhan dan Anggaran Logistik untuk mendukung Pemilu 2019

Manado, sulut.kpu.go.id - Pengelolaan logistik tidak hanya soal Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan (NSPK), tetapi penyelenggara juga harus sejak awal memahami seluruh tahapan yang ada. Langkah awal yang harus dilakukan yaitu adanya penyusunan rencana kebutuhan logistik baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Tahapan ini penting untuk dilaksanakan agar supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperoleh informasi yang akurat berupa data dan anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.  Sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 66, Sekretaris Jenderal KPU berwenang mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU. Atas dasar itulah KPU RI melalui Biro Logistik mempersiapkan dan menyusun rencana kebutuhan Pemilu 2019 dengan mengkoordinasikannya bersama KPU Provinsi se Indonesia. Bertempat di Best Western The Lagoon Hotel Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan dan Penganggaran dengan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara pada tanggal 23 s.d 24 Mei 2017. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Divisi Umum, Keuangan dan Logistik dan Sekretaris ataupun Kepala Sub Bagian Umum di KPU Kabupaten/Kota. Acara dibuka oleh Vivi George selaku Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sebelum pembukaan Ferrie Ranti, SH selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik dalam laporannya bahwa kegiatan ini sudah kedua kali dialaksanakan, dimana pada tanggal 9 Maret 2017 bertempat di Hotel Swiss Bell Manado diadakan acara serupa namun lebih ditekankan pada Evaluasi Logistik Pilkada 2015 dan 2017. Hadir dalam acara Pembukaan Boradi bersama dengan Tim Logistik selaku narasumber dalam kegiatan. Dalam sambutanya Vivi George menekankan perlu adanya Perencanaan dan Penyusunan Kebutuhan serta pengganggaran dari tingkat bawah agar supaya benar- benar kebutuhan logistik boleh terpenuhi. "Perencanaan yang baik tentunya harus dimulai dari tingkat paling bawah dengan melakukan perhitungan dan kalkulasi yang tepat agar supaya kebutuhan logisitik yang menunjang proses pemilihan boleh terpenuhi secara akurat" ucar vivi. Pada prinsipnya perecanaan kebutuhan dan pengelolaan Logistik ini merupakan tahapan yang penting dilaksanakan untuk memperoleh informasi dan data yang akurat dan terbaru dari tingkatan yang paling bawah agar supaya KPU RI selaku pengambil kebijakan dan penyusun anggaran memperoleh gambaran yang jelas berapa kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk Pemilu 2019. Logistik Pilkada 2018 Selain penyusunan rencana kebutuhan logistik untuk Pemilu 2019, dalam acara ini juga KPU Kabupaten/Kota menyampaikan dan mengkosultasikan terkait penyusunan rencana kebutuhan Logistik Pilkada 2018. Ini penting karena ada beberapa kebijakan yang terbaru terkait pengadaan logistik yaitu dengan adanya e-katalog. Selain itu ada beberapa informasi terbaru yang nantinya akan membantu KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Tahun 2018 terkait dengan kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI terkait beberapa item yang akan dikatalogkan. Sebagai informasi pada Tahun 2018 terdapat 6 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada diantaranya Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Menurut Evans Tulungen selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan selama 2 (dua) hari ini diharapkan output yang dihasilkan Perencanaan Kebutuhan dan Penggaran Logistik dari KPU Kabupaten/Kota yang telah disusun dan dirapatkan dengan Pimpinan untuk memperoleh data yang akurat dari tingkat bawah. Selain itu acara itu juga dapat memberikan pemahaman yang sama terakait menganisme pengelolaan logistik dan pengadaannya. (admin/kpusulut)