Berita Terkini

Husni Ingatkan Petugas Lapangan Untuk Pahami Peraturan

Manggar, sulut.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada para petugas lapangan (anggota PPK, PPS dan KPPS) untuk pahami perubahan peraturan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), Sabtu (10/10). Hal tersebut disampaikan Husni dalam sambutan pembukaan Simulasi Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Himbauan tersebut dikeluarkan terkait dengan perubahan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Apabila dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, setelah penghitungan suara TPS dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat desa oleh petugas PPS, maka dalam gelaran Pilkada Tahun 2015, rekapitulasi penghitungan suara dimulai langsung di tingkat kecamatan.   Husni mengingatkan agar petugas lapangan selalu meng-update pengetahuan tentang peraturan-peraturan kepemiluan, sehingga dapat melaksanakan teknis penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan terdahulu. “Perubahan itulah yang harus kita mengerti dan harus kita biasakan. Kita boleh mengingat pengalaman yang telah kita lalui, tapi ingatan yang terpenting adalah yang aktual,” ujar Husni. Terhadap kerawanan yang mungkin terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, Husni menjelaskan bahwa akan ada pembekalan simultan yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam bentuk bimbingan teknis dan simulasi rekapitulasi penghitungan suara. Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, Husni menekankan betapa pentingnya integritas dan netralitas petugas-petugas di lapangan.  Langkah berikut yang akan disiapkan KPU dalam menjaga hasil pemungutan suara yang berintegritas ialah menyiapkan bahan pembanding yang dipublikasikan di tahap pertama (Formulir C1), dan memastikan bahwa rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait proses publikasi formulir C1 online, Husni menargetkan proses uploading C1 bakal rampung dalam waktu tiga hari setelah proses penghitungan perolehan suara di tingkat TPS. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

96,8 Juta, Jumlah DPT Online Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015 yang telah masuk dalam database online sebanyak 96.869.739 pemilih (per 12 Oktober 2015), Selasa (13/10). Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki yang berjumlah 48.466.877, dan 48.402.861 pemilih perempuan. Data tersebut didapatkan dari sebaran pemilih di 300 kabupaten/kota, 3.591 kecamatan, 43.962 desa dan 237.790 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay. “Data tersebut adalah data DPT yang tersebar di 300 kabupaten/kota, 3591 kecamatan, 43.962 desa, 237.790 TPS,” terang Hadar dalam konferensi pers di Media Center KPU RI. Data pemilih online tersebut berbeda dengan data pemilih yang ditetapkan melalui berita acara penetapan DPT oleh KPU di daerah (KPUD). Perbedaan itu karena ada sebagian daerah yang kesulitan mengunggah DPT secara online. “Untuk daerah yang kesulitan mengelola dan menyusun dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), kami meminta KPU di daerah untuk mengumpulkan berita acara dari DPT yang telah ditetapkan,” ujar dia. Dari 308 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, KPU baru mendapatkan 295 berita acara penetapan DPT dari KPUD. Tiga belas KPUD yang hingga hari ini (13/10) pukul 10.00 WIB belum menyerahkan berita acara/mengunggah antara lain: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) (Baru melanjutkan tahapan pilkada akibat calon tunggal);  Kota Batam, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kota Mataram (Belum menetapkan DPT karena rekomendasi Panwaslu);  Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan (Sudah menetapkan DPT tetapi belum mengunggah data melalui Sidalih). Gambaran DPT dari jumlah berita acara yang diterima KPU sebanyak 96.165.966, yang terdiri dari 48.134.104 pemilih laki-laki, dan 48.031.862 pemilih perempuan. Sesuai tahapan pilkada, DPT tersebut akan diumumkan oleh KPUD sejak tanggal 12 Oktober hingga 9 Desember 2015 mendatang. “Pengumuman ini memang kami sediakan untuk para pemilih mengecek sebelum atau pada saat pemungutan suara,” kata Hadar. Profil DPT Dalam kesempatan tersebut, Hadar juga mengumumkan profil pemilih yang terdiri dari pemilih pemula dan pemilih disabilitas. Untuk pemilih yang akan pertama kali menggunakan hak pilihnya (pemilih pemula), KPU mengumumkan jumlahnya sebanyak 1.964.073 pemilih. Yang terdiri dari 986.860 pemilih laki-laki, dan 977.213 pemilih perempuan. Pemilih pemula tersebut didapat KPU dari tanggal dan tahun lahir pemilih yang paska Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 lalu telah berusia 17 tahun, dan yang akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pilkada 9 Desember mendatang. “Jadi pemilih ini adalah yang menjadi 17 tahun setelah hari pemungutan suara Pilpres yang lalu, sampai mereka yang akan mencapai 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2015 nanti,” ujar Hadar. Terkait pemilih disabilitas, secara total, KPU dapat mendata sebanyak 124.367. Hadar menjelaskan data tersebut adalah data yang sampai saat ini mampu dipetakan oleh KPU. Ia meyakini pemilih disabilitas masih banyak yang belum terdata.  “Yang berhasil kami catat dalam DPT secara total ada 124.367. Suatu angka yang saya yakini masih jauh lebih kecil dari penyandang disabilitas ada di dalam masyarakat kita, tetapi inilah yang baru berhasil kami dapatkan,” paparnya. Dengan diumumkannya DPT online tersebut, Hadar berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. DPT online Pilkada 2015 dapat dilihat melalui http://data.kpu.go.id/dpt2015.php “Sejak kemarin tanggal 12 sampai tanggal 9 desember, DPT itu terpasang, jadi mohon mengecek,” tutur Hadar. Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, KPU masih memberikan peluang kepada pemilih tersebut didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1). Pendaftaran tersebut dilakukan di kantor desa/kelurahan pada tanggal 13 – 20 Oktober 2015. Untuk mendaftarkan diri, pemilih harus menunjukkan identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). (ris/red. FOTO KPU/ook/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

KPU Launching Beasiswa Studi S2 Tata Kelola Pemilu

Yogyakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menggelar Launching Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu di Ruang Seminar Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Kampus Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM), Kamis (1/10).  Peluncuran Program S2 Tata Kelola Pemillu tersebut ditandai dengan pemberian kuliah umum perdana oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang memberikan materi Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia. Dalam sambutannya, Husni mengapresiasi semua pihak yang telah berjibaku hingga program Beasiswa S2 tata Kelola Pemilu ini dapat diluncurkan. Husni juga memberikan apresiasi kepada civitas akademik di UGM yang secara antusias memadati ruang seminar untuk menyaksikan kuliah umum.  Husni berharap, program beasiswa ini dapat memperbaiki kualitas pemilu ke depan, karena adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) didalamnya. Husni juga menjelaskan bahwa program beasiswa ini merupakan  terobosan prestius karena tidak ada satu negara lain pun di dunia yang membuka pembelajaran tata kelola pemilu langsung di banyak universitas. Selain disaksikan oleh civitas akademik dari UGM, Peluncuran dan kuliah umum dari Ketua KPU tersebut, juga disaksikan oleh peserta mata kuliah Tata Kelola Pemilu di 9 (Sembilan) Universitas Negeri di Indonesia. Para peserta mata program beasiswa di uniiversitas lain menyaksikan kuliah umum melalui livestreaming dan tetap dapat berinteraksi pada sesi Tanya jawab melalui telepon. Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu telah dirintis sejak tahun 2013, dengan dibentuknya Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu untuk berdiskusi dan menyusun kurikulum perkuliahan.  Konsorsium tersebut melibakan akademisi dari 10 (sepuluh) Universitas di Indonesia yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gajah mada, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, Universitas Negeri Lampung, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Nusa Cendana dan Universitas Cenderawasih.   Kini Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu ini telah dibuka di 9 (Sembilan) Universitas di Indonesia dengan peserta terdiri dari 70 mahasiswa dari KPU dan 10 mahasiswa dari Bawaslu. Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian UGM, Muhammad Najib Azka,  menyambut baik program beasiswa tata kelola pemilu ini. Najib menjelaskan bahwa program ini dapat dilihat sebagai salah satu kontribusi Indonesia bagi Perkembangan Demokrasi Global. Najib menjelaskan, hal tersebut dikarenakan sebagai negara yang dalam proses transisi demokrasi, pelaksanaan Pemilu di Indonesia tergolong baik dibanding pelaksanaan di negara-negara lain. (ftq/red. FOTO KPU/mtr/Hupmas)

SIKD Percepat Korespondensi Persuratan

Jakarta,kpu-sulutprov-go.id - Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) rancangan Arsip Nasional Indonesia (Anri), menurut Tim Teknis SIKD Anri, Irwanto Eko Saputro membuat korespondensi kearsipan dan persuratan, khususnya arsip kepemiluan menjadi lebih cepat dan transparan, Kamis (1/10). “Penggunaan sistem ini atau pengelolaan arsip secara digital menjadi salah satu jalan keluar dalam proses korespondensi agar menjadi cepat dan transparan,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), di Hotel Mercure, Jakarta. Irwanto menegaskan, selain menjadi cepat dan transparan, penggunaan sistem ini juga bermanfaat untuk mengurangi keterikatan terhadap personil pengelola arsip. “Ketika kita sudah menggunakan sistem ini, keterikatan terhadap personil yang bertugas mengkontrol surat akan berkurang,” ujar Irwanto.   Menurut Irwanto, manfaat lain yang dapat diperoleh dari penggunaan sistem ini adalah dapat mengurangi penggunaan kertas yang akan dikeluarkan selama proses korespondensi. “Bukan menghilangkan 100 persen penggunaan kertas, tetapi mengurangi budaya kita yang masih mementingkan cap basah dan tanda tangan, namun proses disposisi dan nota dinas tidak diperlukan lagi,” tuturnya. Memasuki hari kedua kegiatan sosialisasi SIKD, peserta diharapkan agar dapat terbiasa menggunakan sistem tersebut. Diharapkan kedepannya KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat terintegrasi melalui sistem ini. “Untuk tahap awal masing-masing satuan kerja (satker) hanya menginstall dulu, nanti ketika mereka sudah terbiasa menggunakan sistem ini, KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat dibuat sentralisasi menggunakan satu server,” terangnya. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Jajaran KPU Perlu Optimalkan Fungsi Silog

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Farida Fauzia dalam Rapat Koordinasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 Gelombang Kedua berharap seluruh jajaran KPU berkomitmen untuk mengoptimalkan silog dalam pelaksanaan Pilkada 2015, Kamis (1/10). “Acara ini mempunyai makna yang sangat penting, guna menyatukan gerak langkah dalam mengelola logistik pilkada tahun 2015 serta berkomitmen untuk mendayagunakan aplikasi silog Pilkada  Tahun 2015 secara optimal dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2015,” terang Farida. Menurut Farida, pilkada yang akan diselenggarakan secara serentak 9 Desember 2015 dapat diselenggarakan secara kolektif, dan efektif apabila didukung oleh ketersediaan logistik pemilu yang tepat jumlah, tepat jenis, serta tepat waktu.   “Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember nanti bisa terselenggara secara kolektif, dan efektif apabila didukung oleh ketersediaan logistik pemilu, tepat jumlah, tepat jenis serta tepat waktu. Sekaligus pendistribusiannya tepat tujuan,” lanjutnya. Mengingat proses produksi dan distribusi kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara, sesuai jadwal ditetapkan pada 5 Oktober hingga 8 Desember, maka pada H-1 seluruh logistik untuk pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) harus sudah sampai. “Pelaksanaan tahapan tersebut perlu dapat perhatian kita semua, jadi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan logistik pilkada 2015 harus sudah sampai sehari sebelum pemungutan suara berlangsung. Itu juga perlu dikelola secara efisien dan efektif. tentunya dengan dukungan data dan informasi yang akurat, serta up to date,” tuturnya. Silog Pilkada 2015 merupakan buah kerjasama antara KPU dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya telah diterapkan pada pergelaran Pemilu 2014.  Dengan adanya aplikasi itu, Farida berharap setiap satker dapat memanfaatkanya dengan baik, dengan meng-update data dan informasi, sehingga dihasilkan data informasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan dan dalam melakukan kontrol pengadaan logistik pilkada. Terkait peserta rakor gelombang II tersebut, dihadiri oleh 8 (delapan) operator di Kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur, 11 (sebelas) operator di Kabupaten Provinsi Papua, 8 (delapan) operator di Kabupaten Provinsi Sumatera Barat serta 13 (tiga belas) operator di Kabupaten Provinsi Sulawesi Tengah. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU dan Panwaslu Kota Kotamobagu Bahu Membahu Menjamin Pemilih Masuk DPT

Manado, sulut.kpu.go.id - Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015, agenda pada tanggal 1 s/d. 2 Oktober 2015 adalah Rekapitulasi DPS (Daftar Pemilih Sementara) hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Kota Kotamobagu melaksanakan agenda tersebut dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka pada Kamis, 1 Oktober 2015, yang dihadiri oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM), Panitia Pengawas (PANWAS) Kota Kotamobagu dan Tim Kampanye dari ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Dalam Pleno yang dipimpin oleh Nayodo Kurniawan selaku Ketua dan didampingi oleh seluruh komisioner lainnya, KPU Kota Kotamobagu merekap hasil perbaikan DPS yang berasal dari 4(empat) Kecamatan yaitu: Kecamatan Kotamobagu Barat dengan 6(enam) Kelurahan, 84(delapan puluh empat) TPS, Jumlah Pemilih Laki-laki 15.357 (Lima belas ribu tiga ratus lima puluh tujuh) sedangkan Jumlah Pemilih Perempuan 15.040 (Lima belas ribu empat puluh) sehingga total Pemilih sebanyak 30.397 (Tiga puluh ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh) pemilih. Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan 9 (Sembilan) Kelurahan, 35(tiga puluh lima) TPS, Jumlah Pemilih Laki-laki 11.506 (Sebelas ribu lima ratus enam), Jumlah Pemilih Perempuan 10.902 (sepuluh ribu sembilan ratus dua) sehingga total pemilih sebanyak 22.408 (Dua puluh dua ribu empat ratus delapan) pemilih. Kecamatan Kotamobagu Timur dengan 10 (sepuluh) Kelurahan, 64 (enam puluh empat) TPS, jumlah Pemilih Laki-laki 10.749 (Sepuluh ribu tujuh ratus empat puluh sembilan) jumlah Pemilih Perempuan 10.686 (sepuluh ribu enam ratus delapan puluh enam) Total Pemilih 21.435 (Dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima) pemilih. Kecamatan Kotamobagu Utara dengan 8 (delapan) Kelurahan, 35 (tiga puluh lima) TPS, jumlah Pemilih Laki-laki 6.261 (enam ribu dua ratus enam puluh satu), jumlah Pemilih Perempuan 6.307 (enam ribu tiga ratus tujuh) sehingga Total Pemilih 12.568 (dua belas ribu lima ratus enam puluh delapan). Berdasarkan rekapitulasi hasil perbaikan DPS tersebut KPU Kota Kotamobagu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2015 dengan Total Pemilih sebanyak 86.808 (delapan puluh enam ribu delapan ratus delapan) yang terdiri dari Pemilih Laki-laki 43.873 (empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) dan Pemilih Perempuan 42.395 (empat puluh dua ribu tiga ratus Sembilan puluh lima). Jumlah pemilih tersebut tersebar di 4 (empat) Kecamatan, 33 (tiga puluh tiga) Kelurahan, dan 238 (dua ratus tiga puluh delapan) TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dalam pernyataannya kepada Tim Monitoring dan Supervisi dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ketua KPU Kota Kotamobagu menekankan kepada penyelenggara di tingkat Kelurahan dan Kecamatan untuk senantiasa bekerja profesional. Lebih lanjut ia menekankan untuk selalu membangun komunikasi yang baik dengan sesama penyelenggara Pemilu termasuk Pengawas di setiap tingkatan. Menjamin pemilih masuk dalam daftar pemilih adalah suatu amanah agar hak pilih setiap pemilih tak ada satupun terlewatkan, pungkas Nayodo. (red: Admin/kpusulut/pahargyo)