Berita Terkini

Rakorev Penyusunan Laporan Rencana Aksi dan Analisis Capaian Kinerja

Manado, sulut.kpu.go.id - Memperhatikan Program Kerja dan Anggaran KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun 201 serta hasil rapat pleno periodik KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 15 Agustus 2016 dalam rangka evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyusunan Laporan Rencana Aksi dan Analisis Capaian Kinerja serta Pemilukada antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis s/d Jumat, tanggal 15 – 16 September 2016 bertempat di Hotel Ibis Boulevard Manado. Surat Undangan Rakorev download diisini Format Permintaan Data Rakorev download diisini Format Permintaan Data Tambahan download disini Format Penyusunan Anggaran 2017 download disini

Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017 - 2022 Terbentuk

Manado, sulut.kpu.go.id - Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022 akan melaksanakan tugasnya hingga pekan terakhir Februari 2017. Anggota KPU dan Bawaslu yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir. Untuk memilih komisioner, pemerintah membentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu. Setelah itu, Timsel akan menyerahkan daftar calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo. Pembentukan Timsel ini berdasarkan surat Keputusan Presiden tekait nama-nama tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Keppres tersebut bernomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016. Adapun nama- nama yang Timsel KPU dan Bawaslu yaitu Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA, Wakil Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Ramlan Surbakti, Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo dan Anggota terdiri dari Prof Dr Widodo Ekatjahjan SH, M.Hum, Dra Valina Singka Subekti M,Si, Prof Dr Hamdi Muluk, M.Si, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, MA, Ph.D, Erwan Agus Purwanto M.Si, Prof Dr Harjono SH, MCI, Ir Betti Alisjahbana, Prof Dr Komarudin Hidayat Dalam pelaksanaan Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, ada tiga tahap penting yang akan dilewati oleh Timsel. Tahap pertama adalah pembukaan pencalonan dan pengumuman mereka yg memenuhi persyaratan. Kedua ada beberapa rangkaian seleksi, lalu terakhir tahap wawancara yang hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Pada tahap pencalonan, Timsel memulainya dengan mensosialisasikan pengumuman pendaftaran calon anggota melalui media massa. Setelah itu, mereka akan menerima pendaftaran yang masuk. Penelitian administrasi akan dilakukan usai tahap pendaftaran. Kemudian, Timsel akan mengumumkan hasil penelitian administrasi sebelum melakukan seleksi tertulis dan tes kesehatan kepada bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. Selain tes tertulis dan kesehatan, Timsel juga akan menggelar tes psikologi sebelum mengumumkan nama-nama bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.  Kemudian Timsel akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang lolos tes dan melakukan wawancara lanjutan pada mereka. Setelah itu, Timsel menetapkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan ke Presiden. 

Menanti Keputusan Terpidana Percobaan Dalam Pilkada 2017

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Hasil akhir bisa atau tidaknya seseorang yang sedang menjalani hukuman percobaan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2017 belum menemukan titik terang. Hal itu menyusul alotnya pembahasan norma tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9).   Setidaknya hingga pukul 01.00 dini hari (Sabtu, 10/9) anggota Komisi 2 DPR RI belum menyepakati bisa atau tidaknya terpidana hukuman percobaan ikut dalam pilkada.   Sebelumnya, sore tadi Komisi 2 DPR RI telah menghadirkan dua pakar hukum, diantaranya pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, dan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Ahmad Syarifuddin Natabaya untuk memberikan pandangannya terkait Pasal 7 Ayat (2) Huruf g, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.   Namun kehadiran kedua pakar hukum pidana tersebut belum bisa menyatukan pandangan anggota Komisi 2 DPR RI. Karena, masing-masing fraksi memiliki cara pandang berbeda terhadap norma terpidana. Sebagian fraksi menyatakan terpidana percobaan termasuk dalam norma terpidana, sedangkan sebagian lain menyatakan terpidana percobaan tidak masuk dalam norma terpidana.   Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, Komisi 2 masih mencari jalan tengah  melalui musyawarah yang bisa menyatukan pendapat seluruh fraksi terhadap norma tersebut. Untuk itu ia ingin tiap anggota menyepakati substansi dari terpidana bersyarat.   “Dari sejak awal saya sampaikan sepakati dulu substansinya di mana letak perbedaannya. Kalau sedang terpidana seperti dulu-dulu sudah selesai, tidak bisa lolos. Sekarang bagaimana yang percobaan? Kita sepakati, dimana letak perbedaannya,” tutur Riza.   Riza menambahkan Komisi 2 menghormati perbedaan pendapat tersebut. Untuk itu ia meminta pendapat dari masing-masing anggota fraksi guna menjajaki kemungkinan-kemungkinan opsi yang bisa menampung seluruh pandangan fraksi.   “Ada yang bilang, Arteri (Arteria Dahlan, F-PDI Perjuangan), Pak Luthfi (Luthfi Andi Mutty, F-Nasdem). PAN umpamanya, kalau terpidana sekalipun percobaan tidak boleh, kan jelas garisnya. Ini kita hormati dan hargai. Kita dengar dari fraksi yang lain apa, nanti kita cari jalan tengah,” lanjutnya.   Upaya tersebut dilakukan karena masa tahapan pencalonan akan dimulai pada 21 hingga 23 September 2016, sedangkan tidak cukup waktu untuk melakukan revisi UU 10 Tahun 2016, atau upaya lain melalui penerbitan Perppu.   “Tadi kita sepakat ada tiga pilihan, pertama revisi undang-undang; pilihan kedua perppu; pilihan ketiga sedapat mungkin kita tuangkan dalam PKPU. Revisi undang-undang waktunya tidak mungkin untuk pendaftaran pilkada tanggal 21-23 (September 2016). Perppu, saya pribadi tidak yakin selesai untuk digunakan 21-23. Pilihanya tinggal yang ketiga, kita rumuskan semaksimal mungkin dengan undang-undang adanya begini, kita tidak bisa ke belakang lagi,” lanjut dia. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)   Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5222/Menanti-Keputusan-Terpidana-Percobaan-Dalam-Pilkada-2017

KPU SULUT Evaluasi Capaian Kinerja dan Menyusun Rencana Aksi

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Hotel Ibis Manado Kamis (15/09) KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyusunan Laporan Kinerja dan Analisi Capaian Kinerja. Tujuan pelaksanaan Rakorev ini yaitu untuk mengevaluasi Kinerja dan Anggaran KPU Kabupaten/Kota sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2016 serta persiapan untuk Penyusunan Anggaran Tahun 2017. Yessy Momongan selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka secara resmi pelaksanaan Rakorev KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara didampingi oleh 3 Komisioner lainnya serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Turut hadir dalam pembukaan Rakorev Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM selaku pelaksana kegiatan. Dalam sambutannya Yessy menekankan pentingnya pelaksanaan rakorev ini bagi KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengetahui dan mengevaluasi sejauh mana capaian kinerja baik program maupun anggaran yang telah dilaksanakan. Selain itu untuk mengetahui persiapan pelaksanaan Pencalonan pada 2 Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow dan Sangihe dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2017. "Moment ini penting sekali bagi KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku koordinator dan sebagai pegawasan akan kinerja teman- teman di Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Rakorev ini sebagai wujud evaluasi dan pengawasan kegiatan- kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kabupaten/kota" ucap Momongan. Rakorev ini dilaksanakan dari tanggal 15 s.d 16 September 2016 dengan melibatkan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Perencanaan dan Data serta Sekretaris KPU kabupaten/Kota. Pelaksanaan Rakorev ini selaku penanggungjawab kegiatan yaitu Sub Bagian Program dan Data. Materi pelaksanaan rakorev ini diantara Evaluasi Pelaksanan kegiatan Tahun Anggaran 2016 serta Persiapan Pilkada 2017 dan 2018 serta Persiapan penyusunan Anggaran Tahun 2017. Secara bergantian Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jona Oroh memberikan materi dan evaluasi terkait program yang dilaksanakan. Sebagaimana informasi Evans Tulungen selaku Kasubag Program dan Data, mengatakan bahwa rencana pelaksanaan Rakore Evaluasi Capaian Kinerja dan Penyusunan Rencana Aksi ini sudah diprogramkan hampir 1 bulan untuk dilaksanaan. Diharapkan dengan pelaksanan kegiatan ini KPU Provinsi Sulawesi Utara memperoleh informasi sejauh mana pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota serta persiapan mengikuti Rakornas Evaluasi dan Konsolidasi AKIP dan Penyusunan Belanja Operational Tahun Anggaran 2017 di Jakarta pada tanggal 19 s.d 20 September 2017. Ferrie Ranti, Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM dalam penyampaianya mengharapkan peran serta dari KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan Laporan Capaian Kinerja dan Rencana Aki yang telah dan akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dikarenakan waktu yang cukup singkat diharapkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan Data- data yang dimintakan sebagai bahan untuk mengikuti Rakorev di Jakarta senin depan. (admin/kpusulut/evans)

Sekretaris KPU Prov. Sulut : ULP KPU Prov. Sulut Memfasilitasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Kebutuhan Pilkada Sangihe Tahun 2017

Manado, sulut.kpu.go.id - Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Provinsi Sulawesi Utara memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2017. Atas permohonan Sekretaris KPU Kabupaten Kep. Sangihe nomor 104/Seskab-023.436245/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016, Kepala ULP Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara Drs. Djemmy Tamboto mengeluarkan Keputusan Nomor:01/Kpts/KPU-Prov-023-ULP/2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja ULP Jasa Lainnya Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2017. Kelompok kerja ini beranggotakan para pegawai Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara yang sudah memiliki sertifikat ahli pengadaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum secara nasional, berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan Komisi Pemilihan Umum.   Sekretaris KPU Prov. Sulut V.J.A. Oroh, SH. MH, mengatakan “ Langkah ULP KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam memfasilitasi pengadaan barang kebutuhuhan Pilkada Sangihe  Tahun 2017 murapan amanat PKPU Nomor 20 Tahun 2013.” Lebih lanjut dikatakan bahwa pengadaan barang/jasa tersebut dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) KPU RI. Dengan LPSE ini dapat dipastikan proses pengadaan terselenggara secara terbuka dan akuntabel. Menurut Jona (sapaan akrab Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) proses yang berlangsung di LPSE ini menjamin KPU secara kelembagaan untuk tetap mandiri termasuk dalam proses pengadaan kebutuhan logistik penyelenggaraan. Logistik keperluan penyelenggaraan pemilihan yang dibutuhkan KPU berbeda dengan kebutuhan-kebutuhan barang pada instansi pemerintah pada umumnya. Oleh karena itu KPU sendiri yang mengetahu spesifikasi dan jenis barang yang dibutuhkan, demikian tegas Sekretaris. Untuk kebutuhan barang/jasa keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017 ULP KPU Provinsi Sulawesi Utara memprosesnya dalam LPSE yang terdiri dari: Paket Pengadaan Alat Peraga Sosialisasi, Paket Pengadaan Cetak Surat Suara, Paket Pengadaan Distribusi Logistik, Paket Pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Jasa Pemasangan, Perawatan dan Penggantian Alat Peraga kampanye yang rusak, Paket Pengadaan Bahan Kampanye, Paket Pengadaan Jasa Advikasi Hukum. Sesuai jadwal pengadaan yang telah disusun oleh Pokja ULP KPU Provinsi Sulawesi Utara, Paket Nomor 1 yaitu Pengadaan Alat Peraga Sosialisasi sudah diumumkan dan tayangkan di LPSE KPU RI (http://lpse.kpu.go.id/eproc) sejak tanggal 2 September 2016 pukul 10.00 WIB. Menurut Ketua Pokja Pengadaan Paket tersebut Lani Alouw, SE, dengan tayangnya paket tersebut seluruh penyedia yang sudah login di LPSE KPU RI sudah dapat mengikuti lelang tersebut. Dan sampai berita ini diturunkan sudah ada 7 (tujuh) peserta yang mendaftar. (admin/kpusulut/910)