Berita Terkini

Verifikasi Berkas BACALEG Dimulai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Selasa (23/4), meninjau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPR RI yang diajukan 12 parpol peserta pemilu 2014. KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon legislative (bacaleg) sejak 23 April sampai 6 Mei 2013. Husni mendatangi ruang verifikasi di lantai 2 Kantor KPU, pukul 10.30 WIB. Husni menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah petugas verifikasi dan mengecek hasil penelitian yang sudah dilakukan terhadap sejumlah dokumen bacaleg. Kepada petugas Husni berpesan untuk lebih teliti, hati-hati dan cermat dalam melakukan verifikasi. “Saya minta petugas untuk lebih berhati-hati dalam meneliti kebenaran dan keabsahan berkas bacaleg. Jangan sampai ada dokumen yang tercecer,” ujar Husni. Dia meminta berkas partai politik dan bacaleg yang sudah diverifikasi dirapikan kembali seperti saat menerima dokumen tersebut dari partai politik. Menurutnya, penataan dan kerapian dokumen, antara yang sudah diverifikasi dan belum diverifikasi penting untuk memudahkan kerja petugas. Husni juga meminta petugas verifikasi tidak menerima dokumen pada masa verifikasi. Sebab KPU sudah memberikan waktu pendaftaran yang cukup panjang kepada partai politik, sejak tanggal 9 April sampai 22 April 2013. “Tidak boleh lagi ada dokumen yang masuk saat verifikasi. Petugas verifikasi harus fokus pada penelitian dokumen partai dan dokumen bacaleg. Nanti ada waktunya bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap,” ujarnya. Sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), kata Husni, partai politik memiliki kewenangan untuk melengkapi, menambah, mengurangi syarat pencalonan dan syarat bakal calon, bahkan mengganti bacaleg yang diajukan. Husni mengatakan catatan berkas yang diserahkan oleh partai politik pada masa pendaftaran sudah diberikan langsung kepada perwakilan partai politik pada saat mendaftar. Catatan tersebut berisi uraian jumlah dan jenis data syarat pengajuan calon dan syarat bakal calon. Husni berharap pengurus partai politik mempedomani berita acara yang dibuat oleh kedua belah pihak pada saat mendaftar untuk mulai melakukan penghimpunan data perbaikan di internal partai politik. Perbaikan data itu diserahkan ke KPU pada masa perbaikan yakni 9 Mei sampai 22 Mei 2013. “Petugas telah mencatat secara terinci dokumen yang diserahkan parpol dan catatan tersebut langsung diserahkan kepada perwakilan parpol saat mendaftar. Dokumen yang kurang kami harapkan dapat dipenuhi pada masa perbaikan,” ujarnya. Husni mengatakan KPU akan merilis nama-nama bacaleg yang diajukan oleh parpol melalui website KPU. Sehingga sejak awal publik dapat mengetahui siapa saja bacaleg yang diajukan partai untuk dipilih oleh masyarakat yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif. “Dalam dua atau tiga hari, ini nama-nama bacaleg itu akan kami publikasikan,” ujarnya.

KPU Terima Berkas 6.576 BACALEG DPR RI

Tahap pendaftaran bakal calon anggota DPR RI sudah berakhir, Senin (22/4) pukul 16.00 WIB. Sebanyak 12 partai politik peserta pemilu 2014 sudah menyerahkan berkas pencalonan bakal calon anggota  DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan total jumlah bakal calon anggota DPR RI yang diajukan oleh 12 partai politik peserta pemilu sebanyak 6.576 orang. “Perempuan sebanyak 2.434 orang dan laki-laki sebanyak 4.142 orang,” terangnya. Dari 12 partai politik peserta pemilu 2014 itu, sebanyak 8 partai mengajukan bacaleg 560 orang atau 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia. Empat partai mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen jumlah kursi. Delapan partai yang mengajukan bacaleg sebanyak 100 persen jumlah kursi yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat. Sementara empat partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen jumlah kursi yakni PDIP, PKS, PKPI dan PBB. PKS mendaftar ke KPU tanggal 16 April dengan membawa berkas 492 bacaleg, terdiri dari 299 laki-laki dan 193 perempuan. Partai Hanura, Partai Golkar, dan Demokrat mendaftar tanggal 21 April 2013. Hanura mengajukan 560 bacaleg dengan komposisi 361 orang laki-laki dan 199 orang perempuan, Golkar mengajukan 560 bacaleg dengan komposisi 358 orang laki-laki dan 202 orang perempuan dan Demokrat mengajuakn 560 bacaleg dengan komposisi  357 orang laki-laki dan 203 orang perempuan. Pada hari terakhir pendaftaran, Senin (22/4), sebanyak 8 partai politik mendaftar ke KPU. Partai NasDem datang pukul 10.50 WIB dengan mengajukan 560 bacaleg, terdiri dari 337 orang laki-laki dan 223 orang perempuan. Disusul Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) datang pukul 12.31 WIB dengan mengajukan 512 bacaleg terdiri dari 326 orang laki-laki dan 186 orang perempuan. Selanjutnya Partai Gerindra datang pukul 13.44 WIB dengan mengajukan 560 orang bacaleg, terdiri dari 357 orang laki-laki dan 203 orang perempuan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftar ke KPU pukul 13.47 WIB dengan membawa berkas 540 bacaleg, terdiri dari 349 orang laki-laki dan 191 orang perempuan. Menyusul Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftar pukul 13.53 WIB dengan mengajukan 560 bacaleg, terdiri dari 349 orang laki-laki dan 211 orang perempuan. Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftar ke KPU pukul 13.57 dengan membawa berkas 552 bacaleg, terdiri dari 344 orang laki-laki dan 208 orang perempuan. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftar ke KPU pukul 13.58 WIB dan mengajukan bacaleg 560 orang, terdiri dari 354 orang laki-laki dan 206 orang perempuan. Terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftar ke KPU pukul 14.46 WIB dengan membawa 560 berkas bacaleg, terdiri dari 351 orang laki-laki dan 209 orang perempuan. KPU, terang Husni, akan melakukan verifikasi terhadap syarat pengajuan pencalonan dan syarat calon dari tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013. Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9 sampai 22 Mei 2013. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013. Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei sampai 12 Juni 2013. Sementara DCS diumumkan 13 sampai 17 Juni 2013. (gd)

Tak Boleh Ada Suap Menyuap Dalam Rekrutmen KPU

Ketua KPU Husni Kamil Manik di sela-sela acara penandatanganan nota kesepahaman KPU dengan LPP RRI dan TVRI di Provinsi Jambi, menyempatkan diri berkunjung ke redaksi koran Jambi Independent. Husni datang bersama jajaran KPU Jambi diterima oleh Pemimpin Redaksi Jambi Independen Paisal Kumar, redaktur pelaksana M Surtan dan jajaran awak redaksi lainnya. Dalam diskusi yang dipandu Paisal Kumar itu, Husni berharap dunia pers memberikan suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu 2014. “Pers kami harapkan proporsional dalam menampilkan berita-berita baik yang menyangkut penyelenggara maupun peserta pemilu dan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya. Husni berharap pers turut mendorong penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas. Husni mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Salah satunya meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu terutama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, rekrutmen komisioner di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang saat ini berlangsung harus benar-benar objektif. “Sejak awal, kami sudah tekankan kepada tim seleksi untuk berlaku objektif, tidak meluluskan orang karena kekeluargaan, kedekatan, tetanggaan, satu kampus dan lain sebagainya. Ke depan, penyelenggara pemilu harus semakin profesional karena kerja KPU itu penuh tekanan, tantangan dan hambatan. Makanya tidak boleh ada penilaian yang subjektif,” ujarnya. KPU kata Husni, harus mengukir prestasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilukada. Karenanya, penyelenggara harus memiliki kualifikasi yang tinggi sehingga mampu menjawab semua tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu. Husni juga menegaskan bahwa dalam seleksi KPU, peserta tidak dikenai pungutan dan tidak boleh ada suap menyuap. “Proses seleksinya harus bersih. Komisioner yang lulus jangan sampai punya beban psikologis terhadap orang tertentu, kelompok tertentu atau bahkan parpol tertentu. Tidak boleh ada sporship,” tegasnya. Indikator-indikator seleksi, kata Husni, sudah dibuat secara terukur. Tes tertulis misalnya penilaiannya dilakukan secara kuantitatif. Begitu juga psikotes dan tes kesehatan, indikatornya sudah jelas mulai dari status direkomendasikan, dipertimbangkan dan tidak direkomendasikan.  (gd)

KPU MoU Dengan LPP RRI dan TVRI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Televisi Repubik Indonesia (TVRI). Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan Direktur Utama LPP RRI Rosarita Niken Widiastuti dan Presiden Direktur TVRI Farhat Syukri di Aula Bappeda Provinsi Jambi, Jumat (26/4). Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan KPU berupaya menjadi lembaga yang semakin terbuka kepada publik. Menurutnya publik membutuhkan akses informasi yang cepat dan berkualitas. “Kami membuka diri untuk bekerja sama dengan siapa saja yang berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujarnya. KPU kata Husni punya target meningkatkan dan memperluas mitra stategisnya. Salah satunya bermitra dengan media massa baik cetak maupun elektronik. “Penyelenggaraan pemilu ini kerja besar. Semua pihak kami ajak bermitra untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Media memiliki segmentasi yang berbeda-beda. Karena itu, semakin banyak media yang mau bekerja sama dengan KPU, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan semakin massif,” ujarnya. Direktur Utama LPP RRI mengatakan kerja sama dengan KPU merupakan upaya RRI untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya pendidikan politik penting untuk melahirkan pemilih yang cerdas. “Kami memiliki komitmen untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang berkualitas,” ujarnya dalam seminar yang digelar sebelum penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Saat ini, kata Niken, pihaknya telah menyiapkan sejumlah program yang bertujuan untuk mengedukasi pemilih dan para caleg. Salah satunya program Indonesia Menyapa. “Pelaksanaan pemilu harus memberikan nilai tambah terhadap penguatan demokrasi. Informasi kepemiluan kita sebarkan kepada masyarakat dari tangan pertama. Begitu juga tahapan dan tatacara pemungutan suara, kami sampaikan secara luas,” ujarnya. LPP RRI kata Niken turut mendorong penyelenggaraan pemilu yang murah sebagai langkah awal mencegah korupsi. RRI katanya sudah dapat menjangkau 67 persen wilayah Indonesia. “Semua pihak yang mau memanfaatkan RRI sebagai media sosialisasi tak perlu bayar mahal. Kami akan berikan keadilan bagi semua karena RRI bertekad mendorong penyelenggaraan pemilu yang murah,” ujarnya. Presiden Direktor TVRI Farhat Syukri mengatakan saat ini media yang paling netral dalam penyelenggaraan pemilu adalah TVRI dan LPP RRI. Karena itu, masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh tentang peran media dalam membangun demokrasi. “Literasi media kepada semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Jangan sampai media juga menjadi sasaran amuk massa. Ini sudah mulai terjadi di sejumlah pemilukada,” ujarnya. TVRI kata Farhat juga siap menyiarkan kegiatan-kegiatan kepemiluan yang dilaksanakan oleh KPU. Farhat mengatakan pihaknya terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas siaran. Hasil riset AC Nielsen di 10 kota besar di Indonesia, rating TVRI terus meningkat. Saat ini berada di posisi 1,2 sampai 1,4. “Ini artinya pemirsa TVRI di 10 kota besar tersebut cukup bagus dan dapat bersaing dengan TV lokal di daerah,” ujarnya. Menurut Farhat, sebanyak 12 partai politik peserta pemilu punya kesempatan untuk menempatkan wakilnya di DPR. TVRI, katanya akan berlaku adil untuk menfasilitasi semua peserta pemilu yang ingin bersosialisasi. “Semua pihak akan kami beri kesempatan yang sama untuk tampil baik dalam program dialog maupun untuk beriklan di TVRI,” ujarnya. (gd)

KPU RI Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi

Tiga tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) turun ke tiga provinsi untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU provinsi, Selasa (23/4). Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas turun ke Provinsi Jambi. Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay turun ke Provinsi Sumatera Barat. Ida Budhiati dan Juri Ardiantoro turun ke Provinsi Sulawesi Tengah. Uji kelayakan dan kepatutan oleh komisioner pusat merupakan tahap akhir dari seleksi calon anggota KPU provinsi. Uji kelayakan dan kepatutan ini meliputi pengetahuan mengenai kepemiluan, integritas dan independensi, dan klarifikasi tanggapan masyarakat. “Hasil uji kelayakan dan kepatutan di setiap daerah, nantinya akan dibawa ke forum rapat pleno untuk dinilai secara bersama-sama dalam memilih lima nama yang terbaik dari 10 calon tersebut,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ferry mengatakan rekaman hasil wawancara setiap komisioner akan diperdengarkan lagi dalam rapat pleno KPU. Sehingga setiap komisioner dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap para kandidat. “Kita berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan komisioner yang kapabel, kredibel, kompeten, berintegritas dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil,” terang Ferry. Ferry menegaskan peran KPU provinsi dalam penyelenggaraan pemilu, sangat dominan. KPU provinsi merupakan koordinator dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. “Merekalah yang akan memastikan semua regulasi yang diterbitkan oleh KPU dipahami dan dijalankan dengan baik,” terangnya. Dalam beberapa hal, KPU provinsi juga menerima delegasi tugas dan kewenangan dari KPU Pusat sehingga mereka tak hanya berperan sebagai koordinator tapi juga regulator. Ferry mengatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan akan disusun berdasarkan peringkat. “Lima peringkat teratas dari 10 nama calon ditetapkan sebagai anggota KPU provinsi,” ujarnya. Penyusunan peringkat dan penetapan anggota KPU provinsi terpilih dilakukan dalam jangka waktu 10 hari terhitung sejak selesainya kegiatan uji kelayakan dan kepatutan.  Selain turun ke tiga provinsi tersebut, KPU juga akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap daerah-daerah yang tim seleksinya sudah menyampaikan hasil seleksi wawancara ke pusat. (gd)

PENYERAHAN PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM PEMILU 2024 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA

#TemanPemilih, KPU Provinsi Sulawesi Utara Laksanakan Penyerahan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu Serentak 2024 di Aula Kantor KPU Sulut (3/11). Penyerahan ini diserahkan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Sulut dan diterima oleh Perwakilan dari Partai Gerakan Indonesia Raya serta disaksikan oleh Bawaslu Sulut.