Berita Terkini

Ketua KPU Meninggal Karena Sakit

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas menegaskan bahwa Ketua KPU meninggal karena sakit. Hal tersebut Sigit sampaikan dalam Halal bi halal yang diselenggarakan oleh KPU RI Senin (11/7) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. Penyataan Sigit tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang saat ini dimana ada yang mengaitkan wafatnya Ketua KPU dengan pemilu 2014 ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu 2014.    “Kita mengikuti apa yang disampaikan oleh dokter rumah sakit, bahwa ini musibah yang tidak ada kaitannya dengan tuduhan-tuduhan yang saat ini berkembang. Itu adalah karena sakit dan karena sakit itu Allah menghendaki Husni Kamil Manik harus menghadap Allah SWT,” tegas Sigit dihadapan komisioner, pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU RI, serta para komisioner dan pejabat KPU RI yang telah purna tugas.   Sigit juga mengajak seluruh keluarga besar KPU untuk mendoakan almarhum, karena ada banyak hikmah yang bisa diambil dari kepergian almarhum. Ada banyak respon positif dari tokoh-tokoh masyarakat, civil society, pejabat negara, dan banyak kalangan, yang merasa kehilangan, ini membuktikan bahwa KPU adalah lembaga yang diperhatikan dan disayang oleh banyak pihak.   “Mayoritas komentar menempatkan KPU telah berada di jalur yang benar, dan ini prestasi bagi kita. Bahkan ada salah satu koran yang memuat kepercayaan publik kepada lembaga KPU diatas 70 persen. Prestasi ini untuk menapaki tugas-tugas kita berikutnya. Setelah sukses pilkada serentak 2015, tahun depan ada 101 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2017, dan harapannya kita bisa makin sukses,” ujar Sigit yang juga membidangi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM di KPU RI. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

Berita Duka : Ketua KPU, Husni Kamil Manik Meninggal Dunia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik meninggal dunia pada Kamis (7/7) malam, sekitar pukul 21.10 WIB. Husni Kamil meninggal dunia karena sakit, setelah sebelumnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta Selatan. Husni Kamil Manik, lahir di Medan, Sumatera Utara pada 18 Juli 1975. Husni Kamil Manik merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum sejak 12 April 2012 dan sebelumnya ia merupakan komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat sejak tahun 2008. Profil Lengkap Husni Kamil Manik 

Silon Permudah Tahapan Pencalonan Pilkada

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Pada prinsipnya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dibangun untuk memudahkan proses tahapan pencalonan, baik bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, maupun untuk para bakal pasangan calon yang hendak berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SiTaP) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (23/6). “Kewajiban pasangan calon untuk menggunakan silon bertujuan untuk memudahkan mereka pada proses pencalonan pilkada,” jelas Juri. Selama ini proses pencalonan seringkali terkendala oleh ketidaksiapan para bakal pasangan calon dalam mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi, tidak jarang pula para bakal pasangan calon memberikan syarat-syarat kelengkapan administrasi mepet dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, sehingga hal itu mempersulit KPU untuk memverifikasinya. “Silon 'memaksa' pasangan calon untuk menyiapkan data (berkas pencalonan) dari jauh-jauh hari,”tuturnya.    Selain itu aplikasi Silon yang disusun oleh KPU bertujuan untuk merekam tahapan pencalonan secara rapi dan menyeluruh. Dengan terdokumentasinya tahapan pencalonan ini, KPU berharap proses tahapan pencalonan ini dapat dijadikan bukti otentik atas dokumen-dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon selama tahapan pencalonan. “Selama ini, dokumen yang berkaitan dengan proses-proses tahapan pemilu kurang di dokumentasikan dengan baik, diharapkan dengan sistem informasi ini (Silon) mempunyai manfaat sebagai bukti otentik selama proses tahapan pencalonan,” terang Juri. Juri menambahkan, bukti otentik ini digunakan sebagai sumber data (data base) pencalonan yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk memantau jalannya proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayahnya masing-masing. Dari perspektif akademis, Silon diharapkan bisa menjadi sumber informasi sebagai bahan kajian untuk meneliti penyebaran dukungan di tiap-tiap wilayah, jumlah bakal pasangan calon yang berpartisipasi dalam pilkada, serta keterwakilan perempuan dalam peta politik dan demokrasi di Indonesia. (ajg/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

Bimtek SiTaP dan Silon Persiapan KPU dalam Tahapan Pencalonan

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Sebagai alat bantu untuk mempermudah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membangun aplikasi yang dijadikan sebagai sumber informasi mengenai tahapan pilkada. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Sigit Joyowardono dalam pembukaan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SiTaP), Rabu (22/6), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. “Dalam penyelenggaraan pilkada mendatang, Silon dan SiTaP mudah-mudahan menjadi alat bantu. Selain itu melalui aplikasi ini juga KPU dapat menjalankan amanat keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat,” ujar Sigit.   Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengingatkan kepada 202 peserta bimtek, bahwa penggunaan aplikasi Silon dan SiTaP tidak hanya sebagai pelengkap pelayanan informasi saja.   “Silon dan SiTaP harus mempunyai nilai yang lebih dari sekedar pelengkap fasilitas pelayanan saja, tetapi dalam proses pengisiannya, saudara harus tepat. Tepat waktu, tepat informasi, dan tepat pertanggungjawabannya” tegas Husni. Husni menambahkan, ketepatan dalam proses pengisiannya harus dijadikan sebagai komitmen bagi KPU sebagai penyelenggara, karena hal itu sangat penting tidak hanya bagi KPU tetapi bagi siapa saja yang mengakses aplikasi ini. “Aplikasi ini dibuat bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang, tetapi juga untuk masyarakat Indonesia bahkan internasional, dan dibutuhkan komitmen seluruh penyelenggara agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat berhasil,” pungkasnya.(ajg/red. FOTO KPU/ris/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

Rapat Kerja Pembahasan Anggaran KPU-DPR RI

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengatakan KPU telah melakukan pemotongan anggaran sebanyak Rp. 36.366.151.700,- untuk tahun anggaran 2016. Hal tersebut Husni sampaikan dihadapan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR dalam lanjutan Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (22/6) d Ruang Rapat Komisi II DPR RI.    Pemotongan anggaran yang dilakukan dengan cara selfblocking (pemotongan sendiri) ini dilakukan sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang langkah-langkah penghematan dan pemotongan belanja kementerian/lembaga dalam APBN Tahun Anggara 2016.   Dari Total 36 Milyar tersebut, sebanyak Rp. 11.290.736.600 anggaran dipotong dari anggaran belanja operasional dan Rp 25.680.4115.100 diambil dari belanja non operasional lainnya.Usulan pemotongan anggaran tersebut sadang dalam proses revisi anggaran pada Direktort Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.   Pada kempatan tersebut KPU juga memberikan laporan realisasi penggunaan anggaran Tahun 2015 dan realisasi penggunaan anggaran tahun berjalan hingga Juni 2016. Husni mengatakan terkait bahwa KPU juga tidak melakukan pengajuan/usul penambahan anggaran pada  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2016. (ftq/red/ FOTO KPU/dosen/hupmas) Sumber : kpu.go.id

KPU SULUT menyusun Agenda Kerja

Manado, sulut.kpu.go.id - Sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 317/KPU/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016, bertempat di Ruang Ketua Senin (20/06) Komisioner, Sekretaris dan Kepala Bagian di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Pleno Periodik untuk membahas rencana kerja sepanjang minggu berjalan dan menindaklanjuti Surat- surat yang masuk. Adapun hasil dalam rapat pleno periodik ini KPU Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan kegiatan supervisi ke KPU Kabupaten/Kota guna memantau pelaksanaan tugas bagi Komisioner KPU Kabupaten/Kota maupun Sekretariat. Selain itu akan dilaksanakan juga Supervisi terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data khususnya di 2 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada yaitu KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kegiatan rapat pleno periodik ini akan dilaksanakan setiap hari senin untuk memotoring pelaksanaan kegiatan yang telah diagendakan pada rapat pleno periodik selanjutnya, dan akan menyusun agenda kerja untuk minggu berjalan. (admin/kpusulut/evans)