Berita Terkini

Alwi Kawoka resmi menggantikan Pitres Kalerat sebagai Sekretaris KPU Kab. Kepl. Sangihe

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (1/6) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara resmi melantik Alwi Kawoka, S.Pd., ME menggantikan Pitres Kalerat S.Pd., MA sebagai Seketaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pelantikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 278/Kpts/Setjen/TAHUN 2016. Hadir dalam Pelantikan yaitu Ferrie Ranti, SH selaku Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM, Drs. Djemmy Tamboto selaku Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Spenner Manossoh, Sm.Hk selaku Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas serta Pejabat Stuktrul Eselon IV dan Staf Pelaksana di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam sambutannya Jona Oroh menekankan perlunya Sinergitas antara Sekretariat dan Komisioner. "Diharapkan setelah dilantik hari ini (1/6) Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang baru segera kembali dan melapor kepada Bupati dan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya segera melakukan rapat koordinasi dengan Komisioner dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe". (admin/kpu/evans)

Anggaran, Kunci Utama Penyelenggaraan Pilkada

Manado, sulut.kpu.go.id — Ketersediaan anggaran merupakan indikator utama kesiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2017. Bentuk konkretnya adalah penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pembiayaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di masing-masing daerah. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik pada pembukaan rapat pimpinan nasional KPU RI dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia di Manado, Kamis malam (26/5) dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2017, mengatakan hingga batas akhir penanandatanganan NPHD pada 22 Mei 2016, masih tersisa satu daerah yang belum melakukan penandatanganan. Satu satker yang belum melakukan penandatanganan NPHD itu adalah Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara. “Belum ada kesepakatan besaran nominal antara KPU dengan pemerintahnya,” ujar Husni. Menurut Husni, awalnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengajukan pembiayaan pilkada sebesar Rp25 miliar, tetapi yang disetujui pemerintah sebesar Rp19 miliar. “Awalnya Rp25 miliar, kemudian turun menjadi Rp24 miliar dan terakhir yang disetujui pemerintah hanya Rp19 miliar. Ini polanya pembahasannya seperti transaksi di pasar tradisional saja,” ujar Husni berkelakar. Karena besaran dana yang disetujui pemerintah belum sesuai dengan pengajuan KPU, akhirnya penandatanganan NPHD di daerah itu tertunda sampai sekarang. Husni juga membeberkan dari 101 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017, satker yang benar-benar tepat waktu melakukan penandatanganan NPHD sebanyak 96 satker. Daerah itu melakukan penandatanganan NPHD sesuai batas akhir 22 Mei 2016. Sementara 4 satker lainnya melakukan penandatanganan NPHD pada 26 Mei 2016. “Jadi ada yang molor empat hari dari batas waktu yang ditentukan,” jelas Husni. Pada kesempatan itu Husni juga menyampaikan hasil evaluasi penggunaan dana pilkada tahun 2015. Dari 268 daerah yang menggelar pilkada dengan nilai NPHD sebesar Rp5,99 triliun, realisasi anggarannya mencapai Rp4,77 triliun atau sebesar 79,76 persen. Anggaran yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1,2 triliun. Pengembalian dana tersebut, kata Husni perlu didalami agar diperoleh penjelasan yang detail dan komprehenship. “Harus ada penjelasan, apakah pengembalian itu bersumber dari perencanaan anggaran yang tidak tepat atau dari pembiayaan yang tidak terprediksi seperti jumlah pasangan calon,” ujarnya. Selain pembiayaan pilkada, serapan anggaran KPU Tahun 2017 turut dibahas. Husni menyampaikan dari Rp2,3 triliun alokasi anggaran yang diterima, realisasinya baru mencapai Rp596,3 miliar atau 25,22 persen. Karena itu, kata Husni, semua satker harus menyusun rencana aksi pelaksanaan program dan anggaran secara efektif dan efesien. Dalam forum yang sama, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan KPU Provinsi yang telah menyampaikan laporan penggunaan anggaran tahun 2016 berjumlah 18 provinsi. Sementara lima provinsi seperti Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua belum menginput realisasi anggarannya ke dalam sistem. Ferry juga menyampaikan lima daerah dengan penyampaian laporan keuangan tercepat, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Barat. “Mereka komunikasinya bagus dan menginput semua persediaan ke dalam sistem,” ujar Ferry. Pentingnya Menjaga Nilai Dasar Sementara Komisioner KPU RI yang membidangi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih Sigit Pamungkas menekankan pentingnya penyelenggara pemilu memegang kuat nilai dasar organisasi KPU, yaitu independensi, profesionalitas dan integritas. “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta jajaran sekretariat kita ingatkan terus. Kalau tidak ingat dengan nilai dasar, jalannya bisa kemana-mana,” ujar Sigit. Sigit menambahkan cara kerja komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial mesti dipertahankan. Kolektif kolegial itu bermakna bekerja sama layaknya sebuah tim. “Setiap rencana kerja dan permasalahan yang dihadapi dibicarakan bersama dan diputuskan bersama. Jangan sampai dibicarakan bersama, tetapi diputuskan sendiri,” ujarnya. Komisioner KPU yang membidangi Teknis, Hadar Nafis Gumay menyoroti kecepatan komunikasi KPU yang masih lambat. Padahal KPU memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi dengan cepat dan akurat sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada para stakeholders. “Kita sudah punya banyak sekali fasilitas komunikasi seperti grup WhatSaap, sistem informasi dan milis-milis, tetapi tetap saja masih lambat,” ujarnya. Sementara Komisioner KPU yang membidangi Hukum dan Pengawasan Ida Budhiati menekankan pentingnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka anggaran pembiayaan pilkada kepada publik. Dengan keterbukaan itu, kata Ida, masyarakat akan memahami struktur anggaran pilkada, berapa besaran anggaran dan untuk apa peruntukannya, berapa yang dikelola KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan berapa yang digunakan untuk melayani hak konstitusional warga Negara. “Sikap transparan itu akan membantu kita,” ujarnya. (Gabriel/red FOTO KPU/ftq/hupmas) Sumber : kpu.go.id  

Wujudkan Keterbukaan Informasi, KPU Sulut Gelar Pelatihan PPID

Manado, sulut.kpu.go.id - Pada era transparansi saat ini, keterbukaan informasi bagi badan publik menjadi hal mutlak yang harus dilaksanakan. Begitu juga yang ingin diwujudkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan menggelar pelatihan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor KPU Provinsi Sulut, tanggal 27-28 April 2016. Pelatihan ini fokus pada pemahaman keterbukaan informasi publik yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan KPU. Selain itu, dipelajari bersama tata cara pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang ideal di lingkungan KPU, baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Tata cara ini menjadi penting karena harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah di tetapkan KPU RI, sehingga semua permohonan informasi bisa tercatat dan terdokumentasikan dengan baik.  Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut sekaligus untuk persiapan melayani informasi publik dalam perhelatan pilkada serentak 2017. Terdapat empat daerah di Sulut yang akan menggelar pilkada, yaitu Kabupaten Minahasa, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow, dan Kota Manado. Pelatihan yang menggunakan metode brainstorming, presentasi, dan diskusi kelompok ini diikuti oleh 30 peserta dari Sekretariat KPU Provinsi Sulut dan empat KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada di tahun 2017. Untuk mendukung pelatihan ini, KPU RI mengirimkan tim fasilitator dari Biro Teknis dan Hupmas, serta dibantu dari Indonesian Parliementary Centre (IPC). (Arf/red FOTO KPU/arf/humas) Sumber : kpu.go.id  

Ida Budhiati : Mengukur Sukses Pemilu dari Pengelolaan Logistik

Manado, sulut.kpu.go.id- Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara (20/5), Komisioner KPU RI Ida Budhiati memberi support kelembagaan kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulut. Kehadiran Komisioner KPU RI dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pilkada 2015 tersebut dirasa sangat mencerahkan bagi para peserta. Dengan gaya penyampaian yang keibuan namun tegas, Ibu Ida Budhiati memberi pencerahan kepada peserta Rapat Evaluasi untuk membangun penguatan kelembagaan secara baik untuk suksesnya setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Posisi Strategis Pengelolaan Logistik Lebih lanjut dalam pengarahannya Ida Budhiati menyebutkan bahwa harapan publik begitu tinggi terhadap kinerja KPU yang cermat dan teliti dalam mengelola logistik Pemilu. Harapan tersebut wajar jika dilihat ke belakang bahwa munculnya tuduhan dalam sengketa hasil pemilihan maupun pelanggaran etik dapat bermula dari kesalahan pengelolaan logistik. Logistik bukan sebagai pelengkap dalam proses pemilu atau Pilkada melainkan syarat mutlak terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang demokratis. Kekuatan yang dimiliki KPU sebagai satu lembaga adalah mempunyai pengalaman yang memadai dalam mengelola logistik. Pengalaman inilah yang menjadi modal KPU untuk bertitik tolak menuju standar pelayanan yang lebih profesional, akuntabel dan terbuka. Berdasarkan evaluasi selama ini pengelolaan logistik masih butuh perbaikan di segala sisi, baik perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan dan inventarisasinya. Perbaikan ini membutuhkan sistem kelembagaan yang kuat. Penguatan Kelembagaan KPU                             Ida Budhiati mengapresiasi kerja jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara. “Bapak-bapak dan Ibu-ibu adalah jantungnya KPU,” ungkapnya. Kerja penyelenggara Pemilu dan Pilkada mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi menjadi penentu hidupnya KPU secara kelembagaan. Untuk itu penguatan kelembagaan harus dibangun untuk mengatasi permasalahan yang menjadi kendala KPU secara kelembagaan. Ada beberapa kendala secara kelembagaan yang masih terus menjadi pergumulan untuk diatasi oleh KPU yaitu: 1. Masalah gaya kepemimpinan Tuntutan kepemimpinan lembaga yang profesional adalah kepemimpinan partisipatif. Ida Budhiati mencontohkan bahwa gaya pemimpin demikian harus mampu mentransfer informasi yang memadahi terhadap kebijakan yang telah diputuskan ke seluruh jajaran operasionalnya, sehingga tidak terjadi kebuntuan antara kebijakan dengan realisasi atasnya.   2. Gelombang tahapan dan target kerja yang susul-menyusul Kerja KPU secara kelembagaan dituntut cepat dan akurat sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Tuntutan kerja demikian membutuhkan dukungan sistem kelembagaan yang tak terikat dengan kekauan hirarki. Oleh sebab itu pendistribusian kerja dan fleksibilitas hirarki akan mengatasi kesalahan-kesalahan atas hasil kerja.   3. Pengendalian, monitoring dan pembekalan penyelenggara di bawahnya Ida Budhiati mencontohkan perlunya pembekalan yang memadahi terhadap lembaga/badan ad hock Pemilu. Peningkatan pembekalan dan bimtek terhadap lembaga ini akan semakin menurunkan tingkat kesalahan yang berujung pada sengketa. Beliau menyebutkan bahwa jajaran penyelenggara yang menduduki rangking pertama mendapatkan sanksi adalah PPS dan KPPS, kemudian PPK dan seterusnya. Dalam arahannya, Ida Budhiati mengajak Jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara untuk menyiapkan diri menghadapi agenda-agenda ke depan yang sekali lagi susul-menyusul. Mulai dari Pilkada Serentak 201 dan 2018 serta Pemilu Tahun 2019. Tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai tahun 2017 yaitu verifikasi partai politik menjadi peserta Pemilu. Suhu politik tahapan verifikasi ini sangat tinggi karena menyangkut hidup-matinya partai politik untuk maju di tahun 2019. Terhadap hal ini beliau berpesan untuk bekerja secara profesional, hilangkan kegalauan atas tekanan-tekanan yang diterima. Tekanan dalam bentuk apapun yang diarahkan ke KPU jika kerja kita profesional yang berlandaskan pada tata perundang-undangan maka kita akan sukses. (Admin/Y. Pahargyo)

Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pilkada 2015

Manado,sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara hari ini (19/4) melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pilkada 2015. Peserta Rakor dihadiri oleh Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara V.J.A. Oroh, SH., MH dan didampingi oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Drs. Djemmy Tamboto, serta Narasumber dari Biro Logistik KPU RI. Pada kesempatan tersebut dalam sambuatan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa Rakor ini adalah salah satu kegiatan penting dalam proses Evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, ada 8 Kabupaten/Kota yang telah selesasi dilaksanakan. Selain itu yang menjadi bahan evaluasi bagi Satuan Kerja (Satker) di daerah yaitu evaluasi dalam tata kelola manajemen logistik, berkaitan dengan perencanaan.

Pilkada 2017, KPU Ingin Kepengurusan Parpol Fix 1 Bulan Sebelum Pendaftaran

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Melalui forum uji publik rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay ingin kepengurusan partai politik peserta pemilihan sudah jelas dan tidak berubah-ubah, Senin (18/4). Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (3), draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang berbunyi: KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. “Pada intinya dalam draf ini kami mengatur agar sejak awal, kepengurusan partai politik itu sudah jelas, dan tidak berubah-ubah sampai pendaftaran selesai. Karena kemarin (Pilkada 2015) kami menerima pendaftaran, ini pengurus partai politiknya, kemudian pada hari berikutnya mendaftar lagi, ini pengurus yang lain,” kata Hadar. Ketentuan tersebut disusun karena pada Pilkada 2015 lalu, KPU cukup kerepotan dengan kepengurusan parpol peserta pemilihan yang beberapa kali mengalami perubahan. “Dalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang baru kami tetapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran akan dilaksanakan pada Tanggal 19, 20, dan 21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan-kepengurusan ini bisa di set betul jauh-jauh hari, dan tidak mengalami perubahan-perubahan, karena pengalaman kemarin kami cukup kerepotan,” terang Hadar. Dalam draf perubahan PKPU tentang pencalonan itu, setidaknya Hadar menyampaikan 8 (delapan) isu strategis, yakni: Nomenklatur ‘Bakal Pasangan Calon’ dan ‘Pasangan Calon’; Ketentuan tentang syarat pencalonan dan syarat calon, yang terdiri dari: Syarat dukungan calon perseorangan disesuaikan dengan putusan MK; Penegasan tata cara verifikasi dukungan calon perseorangan hasil perbaikan; Ketentuan calon perseorangan yang berhalangan tetap; Calon yang berstatus bebas bersyarat.; Ketentuan tentang pendaftaran pasangan calon dan pemenuhan syarat pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik; Penelitian terhadap dukungan para calon perseorangan, khususnya dimasa perbaikan; Pengaturan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilihan yang dilaksanakan dalam satu waktu; Ketentuan tentang penggantian calon atau bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap; Mekanisme pengumuman pasangan calon yang berhalangan tetap, dari masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, yang masih terdapat paling sedikit dua pasangan calon; Ketentuan mengenai pemilihan dengan satu pasangan calon sebagai implikasi adanya Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015. Selain melakukan konsultasi publik terkait draf perubahan PKPU tentang Pencalonan, KPU juga menguji draf peraturan KPU tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye klik di sini; Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan klik di sini; serta Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara klik di sini. Sebagai bahan pertimbangan dan penyempurnaan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU terbuka atas masukan lain diluar forum uji publik yang pagi tadi digelar di ruang rapat utama gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta. “Jadi diluar forum ini kami terbuka bagi bapak ibu sekalian untuk memberikan masukan dan penyempurnaan atas rancangan perubahan PKPU ini,” kata Ferry. (rap/red. FOTO KPU/dam/Hupmas) Sumber : kpu.go.id