
KPU Sulut Kunjungi Kemenkumham Sulut
Manado – sulut.kpu.go.id KPU Sulut melakukan kunjungan kelembagaan ke Kementrian hukum dan HAM. Rombongan yang dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Anggota KPU Sulut Lanny Ointu, Awaluddin Umbola dan Sekretaris KPU Sulut Lucky Majanto disambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, Kepala Bagian Program Dan Humas Noldy Sahabati, Kepala Bagian Umum Veiby Koloay, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Moh. Ilham Agung Setyawan. (7/8) Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan maksud kunjungan untuk melakukan koordinsasi persiapan Pemilu 2024 terutama bagi tahanan lapas yang juga mempunyai hak untuk memilih dan lokasi khusus rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan. Selanjutnya Anggota KPU Sulut Lanny Ointu memaparkan data Pemilih dan jumlah TPS khusus serta kondisi jika pemilih berpindah tempat dan dampaknya terhadap jumlah surat suara yang akan diterima. “Bagi kami hak para tahanan untuk memilih itu penting terlebih proses ini sangat dinamis karena sering terjadi perpindahan tahanan” jelas Ointu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Ronald Lumbuun, menjelaskan perpindahan tahanan disebabkan karena kebijakan yang perlu dilakukan seperti redistribusi tahanan untuk meminimalisir resiko yang dapat terjadi. Disisi lain, Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola berharap partisipasi masyarakat khususnya para tahanan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, Umbola menginformasikan tahapan Pemilu yang sementara dilaksanakan KPU yaitu tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPD. “Kami memohon, Kemenkunham Sulut bisa berpartisipasi jika terdapat tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon Anggota DPRD atau DPD yang merupakan mantan terpidana” ungkap Umbola Pada pertemuan tersebut juga membahas mengenai tahanan yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagaimana yang di atur pada Peraturan KPU Nomor Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 dan. Turut hadir dalam kunjungan tersebut dari Sekretariat KPU Sulut antara lain Pejabat Fungsional Ahli madya Raymond Mamahit, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Christie Talumewo. (RP/ed : CT Foto by wale pemilu)