Berita Terkini

Gelar FGD, KPU Sulut Ajak Parpol dan LSM Beri Tanggapan tentang PKPU Pungut Hitung Suara

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar FGD (Focus Group Discussion atau kelompok diskusi terarah) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bersama Partai Politik Peserta Pemilu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (24/06/2023). FGD yang dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dihadiri oleh hampir seluruh undangan yang terdiri dari perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024 dan LSM pemerhati Pemilu.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan meminta peserta FGD untuk bisa berkontribusi memberi masukan dan solusi terbaik khususnya permasalahan yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) serta rencana penghitungan suara Pemilu 2024 menggunakan panel.  "Kami harap peserta bisa memberi usulan secara konstruktif, faktual dan mungkin refleksi apa yang menjadi pengalaman kita yang bergiat dari Pemilu ke Pemilu, sehingga masalah-masalah di tingkat lapangan sudah kita tahu dan pahami bersama," ujar Poluan. Poluan menambahkan jika ada kebijakan KPU RI melalui rancangan PKPU yang nantinya untuk digunakan pada penghitungan suara Pemilu 2024. Rancangan PKPU tersebut akan mengatur proses penghitungan suara dilakukan menggunakan 2 (dua) panel, sebagai upaya pencegahan terjadinya insiden banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019 lalu. "Panel A bertugas untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, serta menghitung suara pemilihan anggota DPD RI. Sementara Panel B untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota," jelas Poluan. Menutup sambutannya, Kenly Poluan berharap melalui FGD ini dapat mengidentifikasi permasalahan sekalian jalan keluar dari Sulawesi Utara, yang nantinya akan disampaikan ke KPU RI. Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan usai pelaksanaan kegiatan menuturkan jika FGD yang digelar bertujuan mensosialisasikan sekaligus untuk menerima masukan usulan-usulan baik dari Parpol maupun LSM/NGO (non-goverment organization) dari peserta FGD terkait rancangan PKPU tentang pungut hitung. "Melalui kegiatan ini kami mensosialisasikan sekaligus menyerap usulan-usulan, baik dari Parpol maupun NGO terkait dalam hal ini pemerhati Pemilu, yang bisa menjadi masukan pada PKPU pungut hitung yang telah disiapkan oleh KPU RI," ujar Salman.   Salman Saelangi juga menambahkan jika permasalahan terkait proses Pemilu sudah dibahas pada banyak diskusi sebelumnya, tentang bagaimana PSU bisa terjadi. "Namun tentunya regulasi pungut hitung ini hanya kemudian menurunkan apa yang menjadi isi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Salman. Salman juga menjelaskan terkait petugas badan Adhoc KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang bertugas di TPS, akan ada improvisasi soal batas usia maksimal.  "Nantinya petugas KPPS akan dibatasi umur maksimal 50 tahun supaya tidak mudah kecapean atau kelelahan saat tahapan pungut hitung" pungkasnya.  Dalam FGD ini, turut dihadiri oleh Komisioner KPU Awaluddin Umbola selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Komisioner Meidy Tinangon selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan, Komisioner Lanny Anggraini Ointu selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi. Plh Sekretaris KPU Sulut Winda Tulangow yang kesehariannya menjabat sebagai Kabag Perencanaan Data dan Informasi, serta Carles Worotikan selaku Kabag Tekmas dan SDM, serta Kasubbag Teknis bersama jajaran.

KPU Sulut Serahkan Dokumen Hasil Vermin Bacaleg DPRD Sulut dan Balon DPD

Manado, sulut.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (24/06/2023). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama empat komisioner KPU Sulut lainnya yakni Salman Saelangi, Awaluddin Umbola, Meidy Tinangon dan Lanny Anggraini Ointu hadir dalam kegiatan ini.  Setelah menjalani proses verifikasi administrasi sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU menyerahkan dokumen hasil vermin terhadap penyerahan dokumen dari bakal calon legislatif(bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Parpol, serta bakal calon (balon) DPD Provinsi Sulawesi Utara.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi menjelaskan jika dokumen yang diserahkan ke masing-masing perwakilan Parpol dan LO (liaison officer) DPD merupakan hasil pemeriksaan sementara. "Yang diserahkan ini sifatnya hasil pemeriksaan sementara yang masih belum memenuhi syarat, nantinya akan diperbaiki dimasa penyerahan perbaikan yang akan berlangsung mulai 27 Juni sampai 9 Juli 2023. Ini sesuai dengan jadwal dan tahapan pencalonan," ujar Salman. Salman pun menambahkan secara keseluruhan bakal calon masih ada kekurangan-kekurangan terhadap dokumennya. "Ini masih memiliki ruang dan ini sah secara regulasi untuk diperbaiki dimasa penyerahan perbaikan. Nanti setelah masa perbaikan baru ada penentuan Tidak Memenuhi Syarat karena tidak lengkap dokumen atau tidak memasukkan dokumen," pungkas Salman. Sebagai informasi, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, total 719 yang didaftarkan sebagai bacaleg untuk memperebutkan 45 kuota kursi di DPRD Sulut. Sementara bakal calon DPD dari Dapil Sulut, ada sembilan yang mendaftar.

KPU Se- Sulut Bahas Vermin Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD

Manado, sulut.kpu.go.id – Dalam rangka menyamakan pemahaman regulasi pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), KPU Sulut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara pada tanggal 19 -20 Juni 2023 di Swiss-belhotel Maleosan Manado. Rakor yang diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se- Sulut ini dibuka langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan. Dalam sambutannya, Poluan mengapresiasi kerja KPU Kabupaten/Kota bersama jajaran Sekretariat dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Dia juga menegaskan, dalam melaksanakan tahapan Pemilu harus mengacu pada ketentuan dan memerhatikan rekomendasi Bawaslu. "Jika ditemui masalah pada pelaksanaan vermin dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota bisa berkoordinasi dengan KPU Sulut”, ungkap Poluan.  Disisi lain, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon, mengingatkan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang saat ini mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk tetap fokus pada tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi, memaparkan materi mengenai vermin dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dan memandu diskusi terkait permasalahan yang didapati KPU Kabupaten/Kota pada pelaksanaan vermin. Hadir dalam Rakor ini Plh. Sekretaris KPU Sulut Winda Ch. D. Tulangow, Kabag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Greis Tamba serta Tim Verifikator KPU Sulut. (Yulita, Ed.GT/Foto:Wale Pemilu)

KPU Sulut Sharing Informasi Pencalonan ke DPRD Mitra

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara. Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Marty M. Ole diterima langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola di ruang rapat Swiss-belhotel Maleosan Hotel Manado pada Rabu, 20 Juni 2023. Poluan menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas kunjungan kerja yang sangat penting ke KPU Sulut untuk koordinasi pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024. Dia juga menjelaskan, saat ini KPU Sulut sementara fokus melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD. Pada kesempatan itu, Ole mengatakan maksud kedatangan untuk melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, terlebih khusus Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Selanjutnya Anggota DPRD Mitra Chris Rumansi, menanyakan mengenai mekanisme pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten yang masih berstatus sebagai Anggota DPRD Mitra berpindah ke Partai lain dalam Pemilu 2024.  Anggota KPU Sulut Salman Saelangi, menjelaskan mekanisme pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten yang berpindah Partai lain berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Substansinya Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir”, ujar Saelangi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Greis Winda Tamba. (Yulita, Ed.GT/Foto:Wale Pemilu)

Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Revisi) KPU Sulut

Manado sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Sulawesi Utara  melaksanakan Kegiatan Penanda Tanganan Revisi Perjanjian Kinerja oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan dan Sekretaris KPU Lucky F. Majanto diikuti oleh Anggota KPU,  Pejabat Struktural Eselon III dan IV  dihalaman Kantor KPU   Senin (5/6/2023). Penanda tanganan revisi perjanjian Kinerja ini sesuai dengan revisi terbaru Rencana kerja dan anggaran Kementrian Negara/ Lembaga tahun 2023.   (Ucu/Ed:GW Foto By wale Pemilu)

KPU Sulut Gelar Serah Terima Jabatan Anggota KPU Periode 20218-2023 Kepada Anggota KPU Periode 2023-2028

Manado sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Sulawesi Utara  melaksanakan acara Serah Terima Jabatan Anggota KPU Periode 2018- 2023 Kepada Anggota KPU Terpilih Periode 2023-2028 dihalaman Kantor KPU Provinsi Senin (5/6/2023). Berita Acara ditanda tangani oleh Ketua KPU Periode 2018-2023 Meidy Y. Tinangon dan Ketua KPU Sulut Periode 2023-2028 Kenly Poluan. Dan dilanjutkan dengan pemberian buku memori Jabatan periode 2018-2023. Hadiri dalam acara ini anggota KPU Provinsi Salman Saelangi, Lanny Ointu, Awaluddin Umbollah beserta Jajaran Sekretariat dibawah Pimpinan Sekretaris Lucky F. Majanto Para pejabat struktural Eselon III, dan IV, dan seluruh pegawai Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara.   (Ucu/Ed:GW Foto By wale Pemilu)