Berita Terkini

Calon Anggota KPU Kab/Kota Di Sulut Jalani Tes Psikologi

Manado, sulut.kpu.go.id – setelah jalani test tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) para calon anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara kini jalani tes psikologi yang bertempat di hotel Peninsula Manado, 22-23 Agustus 2023. Pelaksanaan tes ini dibuka  Ketua Timsel didampingi Sekretaris dan Anggota Timsel. Kepala Dinas Psikologi Angkatan Darat (PSIAD) Brigjen TNI Heny Setyono, S.Psi., M. Si. hadir mengawasi langsung Tes tersebut.   Tim Pemeriksa Psikologi yang di pimpin Ahmad Trisuhadiana, S.Psi, M. Psi, Psikilog menuntun jalannya tes psikologi.

KPU Dalami Potensi Permasalahan Hukum Pasca Penetapan DCS

Banjar Baru, sulut.kpu.go.id - KPU RI menggelar Rakor Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Gelombang I, di Kota Banjar Baru Kalsel 21-23 Agustus 2023. Rakor tersebut diikuti oleh peserta dari KPU Provinsi Sulut dan 15 KPU kabupaten/kota. Dalam Laporan kegiatan yang disampaikan Karo AHPS, Andi Krisna disebutkan bahwa kegiatan rakor dilaksanakan dalam rangka mengkoordinasikan dan membangun keseragaman dalam menghadapi permasalahan hukum. “Menggali permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dalam tahapan pencalonan serta meningkatkan kapasitas dalam penyelesaian sengketa dan dalam menghadapi proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi,” ungkap Andi. Rakor gelombang I tersebut dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan pada 13 Provinsi termasuk KPU Kabupaten/Kota diprovinsi masing-masing. Sedangkan Gelombang II nantinya akan digelar di Manado akhir Agustus nanti. Dari KPU Sulut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, Kasubag Hukum dan SDM Lidya Rantung dan staf pelaksana pada Subag Hukum dan Pengawasan, Indra Rahmat Pakaya. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mohammad Afifuddin saat membuka kegiatan, menyebut bahwa pasca penetapan DCS, maka ada potensi sengketa proses pemilu. Karena itu perlu upaya meningkatkan kompetensi dalan penyelesaian sengketa proses. Afif berharap adanya peningkatan kemampuan keterampilan jajaran divisi hukum, seperti kemampuan mengikuti mediasi dalam penyelesaikan sengketa. “Rakor kali ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas SDM KPU agar siap menghadapi sengketa pemilu,” ungkap Afif. Usai pembukaan, dilanjutkan dengan arahan Anggota KPU RI masing-masing: Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Drajat menyampaikan tujuan rakor membentuk jajaran KPU yang andal dalam menghadapi permasalahan dengan penuh keyakinan dan percaya diri. Mellaz mengingatkan agar sejak awal jajaran KPU mengantisipasi potensi masalah dan memahami cara menyelesaikan permasalahan tersebut. Senada, Parsa berharap jajaran KPU selalu kompak dalam menghadapi permasalahan apa pun serta menjaga soliditas. Sementara Betty mengingatkan kerja berbasis data sebagai pijakan KPU. Dia juga meminta seluruh jajaran KPU dapat merangkum semua data beserta analisa. Terakhir, Wima mengajak semua bekerja dengan prinsip terbuka. Turut hadir Inspektur Utama Nanang Priyatna, Plt. Kepala Biro AHPS Andi Krisna, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Tenaga Ahli KPU, serta peserta rakor dari 13 provinsi dan 177 kabupaten/kota yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan. Rakor ditutup oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dalam sambutannya Hasyim berharap ilmu yang diperoleh melalui materi dan simulasi bisa diterapkan saat menghadapi masalah hukum. (IP/ed.LR)

215 Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota Mengikuti Tes CAT

Manado, sulut.kpu.go.id Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara mengikuti tes tertulis seleksi calon anggota KPU periode 2023-2028 dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) di UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Sam Ratulangi, senin (21/8). Seleksi yang diikuti oleh 215 peserta dari 7 Kabupaten/Kota ini dibuka oleh Ketua dan Anggota Timsel disaksikan oleh     Muhammad Khuwailid Tenaga Ahli KPU beserta pelaksana dari Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU.

Penyerahan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Untuk Pemilu Serentak 2024

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Provinsi Sulawesi Utara Laksanakan Penyerahan Penetapan Daftar Calon Sementata (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu Serentak 2024 di Aula Kantor KPU Sulut(18/8). Penyerahan ini diserahkan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Sulut dan diterima oleh Perwakilan dari tiap Partai Politik serta disaksikan oleh Bawaslu Sulut.

KPU Sulut Laksanakan Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Dengan Menggunakan Pakaian Adat

Manado, sulutkpu.go.id – Dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, KPU Sulut melaksanakan Upacara bertempat di Halaman Kantor KPU Sulut (17/8). Ketua KPU Sulut Kenly M Poluan bertindak sebagai Inspektur Upacara dengan peserta terdiri dari Anggota KPU Sulut dan Sekretaris KPU Sulut, Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional beserta segenap jajaran Sekretariat KPU Sulut. Pada sambutannya Poluan mengatakan momentum hari kemerdekaan ini sudah seharusnya kita isi dengan semangat kemerdekaan yang dituangkan dalam kerja-kerja kita sekarang ini, walaupun mungkin belum sebanding dengan perjuangan para pejuang selama ini akan tetapi dari hal-hal kecil yang kita lakukan pun dapat membuat pengaruh besar, jadi mari kita sama-sama isi kemerdekaan dengan semangat kerja yang maksimal. Pada saat mengikuti rangkaian upacara kemerdekaan seluruh jajaran KPU Sulut mengenakan pakaian adat sebagai wujud keragaman budaya yang ada di Indonesia.(Bb/Ed:NRK Foto by Wale)

PKPU Parmas Akui Eksistensi Masyarakat Adat

Minahasa, sulut.kpu.go.id - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu mengakui eksistensi masyarakat adat sebagai elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu, karenanya masyarakat adat di Sulut diminta untuk tetap berperan aktif dalam setiap tahapan pemilu dengan berbagai bentuk partisipasi. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, ketika menjadi nara sumber diskusi bertajuk “Masyarakat Adat Kawal Pemilu” yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pengurus Wilayah Sulut di Benteng Moraya Tondano-Minahasa, Rabu (9/8-2023). Dalam diskusi yang digelar dalam rangka Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS), menyebutkan bahwa dalam PKPU Parmas disebutkan bahwa partisipasi merupakan hak masyarakat termasuk madyarakat adat. Tinangon juga memberi apresiasai kepada PW AMAN Sulut atas consern-nya dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya dengan digelarnya diskusi pendidikan politik kepemiluan. “AMAN dalam pemilu tahun 2019 adalah pemantau pemilu terakreditasi di Bawaslu. Pada pilkada 2020 merupakan mitra KPU Sulut yang banyak berperan dalam program pendidikan pemilih (voters education), dan saat ini beberapa kader AMAN juga adalah penyelenggara pemilu,” ungkap Tinangon yang juga mantan penasehat AMAN Sulut dan pendiri serta mantan Ketua Gerakan Minahasa Muda (GMM). Terkait kedaulatan politik masyarakat adat di Sulut, Tinangon menyebutkan bahwa jika menelisik jejak historis kultural dalam peradaban masyarakat Minahasa khususnya, maka Sulut, khususnya Minahasa merupakan pionir demokrasi Indonesia. Demokrasi menurutnya, telah berakar dalam kultur masyarakat Minahasa jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat dilihat dari sistem masyarakat Minahasa tempo dulu yang tidak mengenal sistem kerajaan tetapi lebih mengutamakan musyawarah. “Masyarakat Minahasa mulai dari ‘awu’ (keluarga), taranak, roong atau wanua hingga pakasaan lebih mengedepankan permusyawaratan dalam hikmat dan kebijaksanaan yang merupakan salah satu inti demokrasi,” ungkapnya. Lebih lanjut, disebutkan terkait Dewan Wali Pakasaan yang merupakan struktur kultural pengambilan keputusan oleh para perwakilan masyarakat di masing-masing wilayah (pakasaan). Dari sisi demokrasi elektoral, Tinangon menyebut bauwa sebelum Indonesia merdeka, Minahasa telah mempraktekan pemilu melalui pemilihan ukung (hukum tua/kepala desa). Juga ada pemilu lokal sebelum 1945 untuk memilih anggota Minahasa Raad (Dewan Minahasa) yang merupakan lembaga legislatif di tanah adat Minahasa saat itu. “Karena pengalaman historis kuktural tersebut, maka pasca proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia melakukan semacam ‘uji coba’ pemilu di 2 tempat yaitu Yogyakarta dan Minahasa pad atahun1951, sebelum pemilu nasional pertama pada tahun 1955,” ungkap mantan Ketua KPU Minahasa tersebut. Dengan jejak historis kultural tersebut, maka masyarakat adat ataupun ormas adat di Minahasa, harus mempertahankan predikat sebagai pionir demokrasi Indonesia  dengan terus konsisten berpartisipasi mengawal pemilu yang LUBER dan Jurdil. “Masyarakat adat, jangan golput!,” ungkap Tinangon dalam closing statementnya. (Wale Pemilu)