Berita Terkini

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Se- Sulut Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum di Tangerang

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU di semua tingkatan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membentuk produk hukum. Sebagai upaya meningkatkan kapasitas penyusunan produk hukum, KPU RI menggelar Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kepasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Rakor Gelombang II tersebut, digelar di Tangerang, Banten, 6-8 Agustus 2023, turut dihadiri oleh perwakilan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota se- Sulut. Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuka kegiatan tersebut didampingi Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya Hasyim mengatakan rakor ini untuk memastikan semua produk hukum KPU seragam cara pandang dan pemahamannya. Rakor juga sebagai upaya untuk penyegaran kembali demi menjaga produk hukum yang berkualitas dan sesuai peraturan perundangan. Pada sesi pengarahan, Anggota KPU Mochammad Afifuddin yang juga adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI menyampaikan bahwa  sejatinya rakor ini untuk menyeragamkan segala hal, termasuk produk-produk hukum yang harus dibuat oleh KPU. Selama kegiatan peserta dibekali dengan berbagai materi peningkatan kapasitas yang disampaikan beberapa nara sumber yakni, Anggota KPU periode 2012-2017 Ida Budhiati, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumhan, Roberia, dan Tenaga Ahli Bawaslu Kurniawan. Para nara sumber menyampaikan beragam hal seperti pengelolaan JDIH, manajemen risiko, produk hukum, harmonisasi produk hukum hingga potensi sengketa akibat keluarnya produk hukum. Peserta kegiatan dari KPU Provinsi Sulut terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Parhumas, Hukum dan SDM Charles Worotijan, dan Kasubag Hukum dan SDM Lidya Rantung. Sedangkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum dan SDM.

Matangkan Pengelolaan Logisitik dan Mitigasi Kerawanan Distribusi Logistik Pemilu 2024 KPU Sulut Gelar Rakor

Guna memantapkan kesiapan dalam menghadapi Pemilu 2024 yang waktunya semakin dekat, maka pada Selasa 8 Agustus 2023 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, digelar Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengelolaan Logistik serta Potensi Kerawanan Distribusi Logistik Pemilu 2024 bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly M.Poluan rapat dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dari 13 KPU Kab/Kota wilayah daratan sedang untuk KPU Kab Kepl.Sangihe, KPU Kab. Kepl Talaud dan KPU Kab. Kepl Sitaro hadir secara daring melalui zoom meeting. Pada sambutan dan arahannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara mengharapkan adanya soliditas antara Komisioner dan Sekretariat serta tetap menjaga Intergritas termasuk dalam hal pengelolaan Logistik Pemilu 2024, berkaca dari pengalaman pelaksanaan Pemilu sebelumnya diharapkan masalah-masalah pengelolaan logistik dapat diminimalisir, harapnya dari pelaksanaan kegiatan ini masing-masing satker dapat membuat identifikasi masalah yang mungkin terjadi dilapangan untuk dicarikan solusi bersama. Turut hadir dan memberikan pengarahan dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny A.Ointu dan Awaluddin Umbola bersama dengan Sekretaris KPU Provinisi Sulawesi Utara Lucky F. Majanto.  Hadir juga Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik Meidy R. Malonda, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, serta Pejabat Fungsional Ahli Madya Tata Kelola Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Utara

KPU Sulut Kunjungi Kemenkumham Sulut

Manado – sulut.kpu.go.id KPU Sulut melakukan kunjungan kelembagaan ke Kementrian hukum dan HAM. Rombongan yang dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Anggota KPU Sulut Lanny Ointu, Awaluddin Umbola dan Sekretaris KPU Sulut Lucky Majanto disambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, Kepala Bagian Program Dan Humas Noldy Sahabati, Kepala Bagian Umum Veiby Koloay, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Moh. Ilham Agung Setyawan. (7/8) Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan maksud kunjungan untuk melakukan koordinsasi persiapan Pemilu 2024 terutama bagi tahanan lapas yang juga mempunyai hak untuk memilih dan lokasi khusus rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan. Selanjutnya Anggota KPU Sulut Lanny Ointu memaparkan data Pemilih dan jumlah TPS khusus serta kondisi jika pemilih berpindah tempat dan dampaknya terhadap jumlah surat suara yang akan diterima.  “Bagi kami hak para tahanan untuk memilih itu penting terlebih proses ini sangat dinamis karena sering terjadi perpindahan tahanan” jelas Ointu  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Ronald Lumbuun, menjelaskan perpindahan tahanan disebabkan karena kebijakan yang perlu dilakukan seperti redistribusi tahanan untuk meminimalisir resiko yang dapat terjadi.  Disisi lain, Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola berharap partisipasi masyarakat khususnya para tahanan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, Umbola menginformasikan tahapan Pemilu yang sementara dilaksanakan KPU yaitu tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPD. “Kami memohon, Kemenkunham Sulut bisa berpartisipasi jika terdapat tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon Anggota DPRD atau DPD yang merupakan mantan terpidana” ungkap Umbola Pada pertemuan tersebut juga membahas mengenai tahanan yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagaimana yang di atur pada Peraturan KPU Nomor Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 dan. Turut hadir dalam kunjungan tersebut dari Sekretariat KPU Sulut antara lain Pejabat Fungsional Ahli madya Raymond Mamahit, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Christie Talumewo. (RP/ed : CT Foto by wale pemilu)

KPU Sulut Serahkan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Sulut Pemilu 2024.

Manado - sulut.kpu.go.id KPU Sulut melaksanakan Kegiatan Penyerahan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara bertempat di Aula Kantor KPU Sulut, Sabtu(5/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Bakal Calon/Petugas Penghubung Bakal Calon Anggota DPD dan Pimpinan Parpol/Petugas Penghubung peserta Pemilu tahun 2024.  Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam sambutannya menekankan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan yang telah KPU lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu dalam Peraturan KPU, petunjuk teknis dan surat dinas KPU. "Kami memberikan apresiasi kepada Bakal Calon Anggota DPD maupun Parpol serta petugas penghubung yang selama ini telah berkoordinasi baik dengan KPU, karena hal tersebut sangat membantu kerja kerja kami dalam memberikan pelayanan yang maksimal", ujar Poluan. Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulut menjelaskan mengenai catatan pada pelaksanaan Verifikasi Administrasi dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD serta tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD. Turut hadir Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Lanny Ointu dan Awaluddin Umbola serta Bawaslu Sulut yang menyaksikan Penyerahan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. (Al/Ed:NTR Foto by Wale Pemilu)

KPU Sulut Gelar Rakor Persiapan Tungsura Tahun 2024 dan Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS)

Manado - sulut.kpu.go.id KPU Sulut gelar Rapat Koordinasi Persiapan Tungsura Tahun 2024 dan Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) bertempat di Aula Kantor KPU Sulut, Sabtu (5/8). Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly M. Poluan didampingi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Lanny Ointu, Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Sulut.  Hadir sebagai narasumber Muhammad Tio Aliansyah Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memaparkan materi tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam kesempatan itu Aliansyah mengingatkan mengenai pelanggaran-pelanggaran kode etik serta alur proses pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya Aliansyah berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa menjaga serta meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024. Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menekankan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi agar nantinya pada Tahapan Penyusunan sampai Penetapan Daftar  Calon Sementara (DCS) bisa terlaksana sesuai dengan regulasi yang telah diatur. (RP/Ed:NTK Foto by Wale Pemilu)

KPU Sulut Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Manado - sulut.kpu.go.id Dalam rangka melindungi hak setiap warga Negara tetap boleh menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu nanti maka KPU melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama KPU Kabupaten/Kota di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5-6 Agustus 2023. Rakor dihadiri oleh Anggota DKPP RI : M. Thio Aliansyah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Tim Pusdatin KPU RI (melalui zoom), Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kab/kota bersama Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Pada sambutan sekaligus pengarahannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly M. Poluan menyampaikan bahwa KPU Kab/Kota atau PPK atau PPS dapat melayani masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain untuk bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang di paparkan oleh M. Thio Aliansyah selaku Anggota DKPP RI menjelaskan bahwa DKPP sebagai satu kesatuan Fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu. Dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Prov Sulut memberikan penjelasan tentang potensi kerawanan yang akan muncul dalam pelaksanaan pemilih yang mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta bagaimana strategi pencegahan yang dapat dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum  dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023,  terdapat 3 Kategori Daftar Pemilih yaitu : Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dipaparkan Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut. Menurut Ointu pada tahapan penyusunan DPTb terdapat Syarat Pindah memilih yang disertai dengan Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, Tata cara melayani Pemilih Pindahan oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota, juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk melayani pindah memilih serta Tata cata pengisian Pemberian Surat Suara dalam Form A- Surat Pindah memilih.