Berita Terkini

Diantar Ketua KPU Malut, Bendera Kirab Pemilu 2024 Tiba di Bitung

BITUNG, Sulut.kpu.go.id– Setelah sekian waktu berkeliling di Provinsi Maluku Utara, Bendera Kirab Pemilu 2024 akhirnya tiba di Pelabuhan Kota Bitung, dengan menumpang KM Dorolonda, Kamis 2 Maret 2023. Rombongan Kirab Pemilu 2024 yang dilepas dari Kabupaten Morotai, Malut pada 14 Februari 2024 lalu,  tiba  di Pelabuhan Bitung dengan diantar langsung Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat, didampingi Anggota KPU Malut Mochtar Alting, Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate dan jajaran Sekretariat. Usai prosesi penjemputan, seremoni penyerahan Bendera Kirab Pemilu dilanjutkan di Kantor KPU Kota Bitung diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon dan  Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw. Selanjutnya akan diarak keliling Kota Bitung hingga 7 Maret mendatang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon mengungkapkan, kegiatan Kirab Pemilu 2024 merupakan bagian dari upaya KPU mensosialisasikan Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa. “Kirab Pemilu Setahun Jelang 14 Februari 2024 turut mensosialisasikan Parpol Peserta Pemilu serta untuk menstimulus partisisipasi masyarakat di setiap tahapan Pemilu,” ungkap Tinangon. Selain itu, menurutnya, Kirab Pemilu ini juga menjadi bukti kepada seluruh warga bahwa KPU dan segenap jajaran telah siap melaksanakan Pemilu 2024.  “Bendera Kirab Pemilu nantinya akan berkeliling di sembilan daerah Kabupaten/kota di Sulawesi Utara, selama 53 hari dan selanjutnya diberikan secara estafet ke KPU  Provinsi Gorontalo,” tandas Tinangon. Di sisi lain, Wakil Wali Kota Bitung Hengky Hoenandar dalam sambutannya mengajak semua elemen masyarakat turut berpartisipasi sukseskan Pemilu. “Pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya. Komisioner KPU Sulut yang turut hadir dalam kegiatan  tersebut, Lanny Ointu, Salman Saelangi dan Yessy Momongan. Juga hadir Pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifly Densi, Ketua dan Anggota KPU Bitung, Anggota KPU Kabupaten /Kota lainnya. Dari jajaran Sekretariat turut hadir Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Meidy Malonda, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM  Charles Worotitjan, Kabag Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, Sekretaris KPU Kota Bitung, Poula Tuturoong dan jajaran Kasubag serta sekretariat KPU Sulut dan Bitung (*)

Mantapkan Hasil Coklit Pantarlih, KPU Sulut Gelar Rapat Evaluasi

Manado, sulut.kpu.go.id Kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sedang berlangsung dan dilaksanakan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Evaluasi Proses Coklit oleh Pantarlih kepada PPS pada Pemilu Tahun 2024, di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Selasa (28/2/2023). Hadir sebagai narasumber dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Awaludin Umbola dan Ketua Kagama Manado Taufik Tumbelaka. Rakor dibuka oleh Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam sambutannya Ointu menyampaikan bahwa Coklit sebagai bagian dari tahapan pemuktahiran data pemilih yang sementara berjalan akan berakhir di 14 Maret 2023. Hari ini sengaja mengundang Bapak/ibu untuk menyamakan persepsi dengan teman-teman bawaslu yang hadir dan menyampaikan laporan -laporan LHP yang sudah ditemukan di lapangan selama proses Coklit berjalan.  “Kiranya kedepan jika ditemukan permasalahan-permasalahan bisa di eksekusi secara mandiri namun tetap ada proses koordinasi sebagai sesama penyelenggara. Yang terpenting pemaparan dari teman-teman KPU Kabupaten Kota diharapkan mampu memaparkan  progres coklit oleh pantarlih,"jelasnya. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnandy Majanto menambahkan bahwa kita mengetahui bahwa coklit adalah salah satu kegiatan pemuktahiran data pemilih menemui pemilih secar dor to dor. Berharap paling tidak sudah 50% capaian pantarlih dalam mengerjakan coklit di wilayah masing-masing. Lanjutnya banyak kejadian yang menimpa petugas pantarlih seperti pada saat mengunjungi rumah digigit anjing ada juga yang mengalami kecelakaan.  “Kami sekretaris mendukung kegiatan ini, dan terkait anggaran untuk kegiatan pantarlih ini sudah turun, jadi bisa segera di eksekusi untuk biaya oprasional pantarlih. karena mereka adalah ujung tombak untuk memastikan data pemilih ini akurat dan valid,”ujar Lucky Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  memimpin rapat dan masing-masing Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Ketua Divisi memaparkan sejauh mana progres coklit dan kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan coklit. Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih.   (Ipung/ed.LA)

KPU Sulut Gelar Rakor Coklit Pemilih di Daerah Perbatasan

Manado, sulut.kpu.go.id Persoalan data pemilih di perbatasan selalu ada dari pemilu ke pemilu, masalah yang masih belum terselesaikan terkait dengan administrasi kependudukan. Untuk memastikan masalah ini terselesaikan maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Koordinasi Daerah Perbatasan pada Pemilu Tahun 2024, di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Rabu (1/3/2023). Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon membuka langsung Rapat Koordinasi. Dalam sambutanya Tinangon menjelaskan bahwa mengatur Dinamika kependudukan memang tidak mudah karna ada dinamikanya, kelahiran, kematian, imigrasi, migrasi dan lain sebagainya. Sejak pemilu 2002, 2003, 2004, 2009, 2014 persoalan perbatasan yang selalu menonjol yaitu perbatasan antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Terkait dengan data pemilih, ternyata juga ada yang domisilinya sudah di wilayah Kabupaten Minahasa, kemudian masih terdaftar sebagai pemilih di Kota Manado. “Sehingga menjadi persoalan ketika Pantarlih melakukan coklit, mereka dibatasi tidak bisa melakukan coklit diluar wilayah administrasi. Bukan saja wilayah administrasi. Kalau persoalan ini tidak kita selesaikan, bisa berdampak pada tahapan-tahapan selanjutnya, bahkan akan sampai pada persoalan sengketa lain seperti sengketa proses maupun sengketa hasil karena konstitusi,”jelasnya. Denny Mangala selaku Asisten 1 Sekda Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa masalah batas dan masalah di perbatasan itu berbeda. Kalau masalah batas, seluruh kabupaten/kota sudah clear karena semua sudah diatur mendagri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penetapan batas wilayah antar kabupaten/kota di Sulawesi Utara. “Karena penetapan atau undang undang menetapkan Daerah otonom termasuk daerah pemekaran. Lampiran undang undang itu berubah sketsa batas, bukan peta batas. Makanya di setiap Undang-undang pembentukan daerah atau pemekaran daerah itu ada salah satu pasal di undang-undang itu yang menegaskan bahwa untuk penetapan batas secara pasti di lapangan dilakukan melalui tahapan-tahapan penetapan batas dan ditetapkan Mendagri. Dalam realita banyak sekali terjadi persoalan karena saling mempertahankan wilayah padahal semuanya amanat undang-undang ”tuturnya. Kegiatan rakor ini di tutup dengan penanda tanganan rekomendasi hasil Rakor Coklit Pemilih di Daerah Perbatasan dan di lanjutkan foto bersama. Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Asisten 1 Sekda Kota Mando, Asisten 1 Sekda Kabupaten Minahasa Utara, Kadiscapil Kota Manado, Kadiscapil Kabupaten Minahsa, Kadiscapil Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Minahasa Utara dan KPU Kabupaten Minahasa. (Ipung/ed.LA)

Pasca Putusan Bawaslu, KPU Sulut Tetapkan Joseph Pati Memenuhi Syarat Vermin Perbaikan Kesatu

Manado, Sulut.kpu.go.id – Hasil verfikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal Calon DPD Dapil Sulawesi Utara Joseph Theodorus Pati akhirnya ditetapkan memenuhi syarat. Penetapan status memenuhi syarat tersebut disahkan dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Kantor KPU Sulut Selasa (28/2) malam. Dengan penetapan ini maka bakal calon DPD atas nama Joseph Th. Pati berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu. Hasil verifikasi administrasi dukungan minimal dan sebaran dari Joseph Th Pati sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Hotel Arya Duta Manado. Beberapa hari kemudian, Joost Pati mengajukan sengketa proses di Bawaslu yang berakhir pada tahap mediasi dengan tercapainya kesepakatan. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Bawaslu Sulut Nomor 001/PS.REG/71/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan isi kesepakatan yaitu menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU Sulut menyurati KPU RI yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2023 tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal  Kegiatan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Sulut Terhadap Bakal Calon Atas Nama Joseph Theodorus Pati tertanggal 18 Februari 2023. Atas dasar Keputusan KPU RI tersebut, KPU Sulut telah memberikan kesempatan kepada Joseph Pati atau akrab disapa Joost Pati untuk menyerahkan kembali dokumen dukungan minimal pemilih dan atas dukungan tersebut KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi administrasi. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten dan Kota di 13 Kabupaten/Kota maka KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Bakal Calon Joseph Th. Pati serta petugas penghubungnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, bakal calon DPD atas nama Joseph Theodorus Pati dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Sebagaimana diketahui untuk minimal dukungan Bakal Calon DPD di Sulawesi Utara adalah 2000 dukungan dengan minimal sebaran 8 Kabupaten/Kota. Tahap selanjutnya, terhadap pendukung bakal calon tersebut akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan sampel yang diperoleh dari hasil pencuplikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan anggota DPD (Silon-DPD). Manado, Sulut.kpu.go.id – Hasil verfikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal Calon DPD Dapil Sulawesi Utara Joseph Theodorus Pati akhirnya ditetapkan memenuhi syarat. Penetapan status memenuhi syarat tersebut disahkan dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Kantor KPU Sulut Selasa (28/2) malam. Dengan penetapan ini maka bakal calon DPD atas nama Joseph Th. Pati berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu. Hasil verifikasi administrasi dukungan minimal dan sebaran dari Joseph Th Pati sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Hotel Arya Duta Manado. Beberapa hari kemudian, Joost Pati mengajukan sengketa proses di Bawaslu yang berakhir pada tahap mediasi dengan tercapainya kesepakatan. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Bawaslu Sulut Nomor 001/PS.REG/71/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan isi kesepakatan yaitu menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU Sulut menyurati KPU RI yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2023 tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal  Kegiatan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Sulut Terhadap Bakal Calon Atas Nama Joseph Theodorus Pati tertanggal 18 Februari 2023. Atas dasar Keputusan KPU RI tersebut, KPU Sulut telah memberikan kesempatan kepada Joseph Pati atau akrab disapa Joost Pati untuk menyerahkan kembali dokumen dukungan minimal pemilih dan atas dukungan tersebut KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi administrasi. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten dan Kota di 13 Kabupaten/Kota maka KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Bakal Calon Joseph Th. Pati serta petugas penghubungnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, bakal calon DPD atas nama Joseph Theodorus Pati dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Sebagaimana diketahui untuk minimal dukungan Bakal Calon DPD di Sulawesi Utara adalah 2000 dukungan dengan minimal sebaran 8 Kabupaten/Kota. Tahap selanjutnya, terhadap pendukung bakal calon tersebut akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan sampel yang diperoleh dari hasil pencuplikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan anggota DPD (Silon-DPD).

Bentuk Duta Sulut Aman Tangkal Hoax, Ekstrimisme dan Politik Identitas, KPU Sulut Apresiasi Polda Sulut

Manado, sulut.kpu.go.id - Gebrakan Polda Sulut melalui Ditintelkam dengan melaksanakan hajatan Pencanangan Duta Sulut Aman: Tangkal Hoax, dan Ekstrimisme serta Politik Identitas” di Hotel Mercure Tateli, Kamis (23/2) mendapatkan apresiasi dari KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon usai menghadiri acara trrsebut menyebut bahwa hajatan tersebut sangat berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Langkah Polda Sulut dengan merekrut kaum muda sebagai agent of change dalam upaya menangkal hoax, ekstrimisme dan politik identitas, menurutnya bertalian dengan upaya yang digaungkan KPU yaitu mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. “Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa menghendaki sebuah proses demokrasi elektoral yang aman, bebas dari berita bohong, anarkisme dan berbagai hal yang dapat menyebabkan polarisasi di antara sesama komponen anak bangsa,” ungkap Tinangon. Menurutnya berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, hoax dalam penyelenggaraan pemilu di masa kampanye seringkali ditemukan bahkan mengarah pada ujaran kebencian atau hate speech. “Kami sangat terbantu dengan kegiatan ini, dimana Polda Sulut telah menghimpun kaum muda yang notabene juga adalah pemilih pemuda atau pemilih pemula yang sangat akrab dengan media sosial. Mereka dapat diandalkan untuk membentuk opini dan memengaruhi perilaku bermedsos yang baik,” ungkapnya. Tinangon menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sulut dan jajaran yang telah menginisiasi kegiatan. Ke depan personil Duta Sulut Aman dapat dilibatkan dalam sosialisasi pemilu. Dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon turut serta menanda tangani Ikrar Sulut Aman: Tangkal Hoax, Ekstimisme dan Politik Identitas.

Ketua KPU Sulut Terima Kunjungan Kerja Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud

Manado, sulut.kpu.go.id -   DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang diwakili Gabungan Komisi I dan Komisi II berkesempatan melakukan kunjungan kerjanya di KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kunker tersebut terlaksana pada hari Jumat (17/2) bertempat di Ruang Rapat Ketua KPU Sulut. Tim DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud ini diterima langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi oleh Kepala sub bagian Teknis dan Parhupmas Greis W. Tamba. Sebelum menyampaikan perihal kunjungannya Wakil Ketua Komisi I Janastasya Ch. Parapaga memperkenalkan setiap anggota DPRD yang hadir. Parapaga selanjutnya menjelaskan maksud dan tujuan konsultasi. Menurutnya, ada 2 hal penting yang hendak dikonsultasikan.   “Kedatangan kami ke sini dalam rangka konsultasi terkait Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di mana ada beberapa hal yang kami pertanyakan. Pertana, terkait bagaimana pengaturan tentang Penjabat Bupati dan Wakil Bupati jelang Pilkada serentak Tahun 2024."  Selain itu, menurut Parapaga mereka hendak berkonsultadi terkait jika ada  legislator yg partainya tidak lolos pada tahapan pemilu ingin berpindah partai. Meidy Tinangon selaku Ketua KPU Sulut terlebih dahulu mengucapkan selamat datang dan ungkapan terima kasih atas kunjungan rombongan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. "Terima kasih sudah datang berkunjung di kantor KPU Sulut. Hal ini menandakan kepedulian DPRD Kabupaten Talau terhadap suksesnya tahapan pemilu dan pemilihan,’’ ungkap Tinangon. Adapun perihal pertanyaan- pertanyaan tim DPRD Sulut terkait Penjabat Bupati, Tinangon menjelaskan dasar aturan perundang-undangan yg ada.  "Terkait pertanyaan tentang Penjabat Bupati,  Tinangon menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Namun hal tersebut, menjadi domain kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan kewenangan KPU.  "Saran saya untuk memastikannya bapak/ibu sekalian harus berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena hal itu adalah wilayah kewenangan Mendagri," ungkapnya. Sementara itu terkait anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu  dan berkeinginan untuk pindah partai, Tinangon menjelaskan bahwa hal.tersebut adalah wilayah kewenangan parpol, apakah akan memecat kadernya atau tidak.  "masing-masing parpol punya pengaturan internal sehingga proses tersebut  seyogyanya di internal partai,” pungkas Tinangon. Menurut Tinangon, pihak KPU hanya melakukan proses PAW berdasarkan surat Pimpinan DPRD, dan tidak bisa mencampuri urusan internal parpol. Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua Komisi II Hibor Maabuat, Anggota Komisi I Lily Sahoa serta staf Sekretariat.   (Bb/Foto by Wale Pemilu)