Berita Terkini

Dibuka Ketua MK, KPU Sulut Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024

Bogor, sulut.kpu.go.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka pelaksanaan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Angkatan II, Senin 11 September 2023. Bimtek yang digelar di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat diikuti oleh utusan KPU Provinsi, termasuk KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Ketua MK Anwar Usman menyebut bahwa salah satu kewenangan MK adalah memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, di mana posisi KPU sebagai termohon. Usman berharap KPU bisa mempersiapkan diri mengantisipasi adanya sengketa hasil. “Baik ada ataupun tidak ada gugatan di MK nantinya, pastinya KPU harus bersiap untuk mempertahankan hasil pekerjaannya. Laksanakan tugas dengan niat untuk beribadah,” ungkap Usman. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang diberikan kesempatan memberikan sambutan, menyebut bahwa kekerasan fisik dalam pemilu makin hari makin berkurang, karena keberatan terhadap hasil disalurkan melalui saluran penyelesaian sengketa secara formal dalam hal ini melalui Mahkamah Konstitusi. Usai pembukaan kegiatan, peserta langsung disuguhi materi yang disampaikan Hakim MK, Manahan Sitompul dan Saldi Isra tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024. Hakim MK Manahan Sitompul menyebut bahwa dasar hukum penyelenggaraan pemilu dalam konstitusi adalah sebagaimana dalam Pasal 22E UUD NRI 1945. Lebih detail tentang terkait kewenangan MK dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Selain itu, kewenangan MK juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Diketahui, Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pemilu, masing-masing: PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU. Berdasarkan dasar hukum yang ada, Sitompul menjelaskan bahwa dalam penyelesaian perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, objek sengketanya adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh KPU, yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan. “Pemohon dalam PHPU DPR dan DPRD selain partai politik peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD, juga perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya,” jelasnya. Dijelaskan juga pemohon untuk Provinsi Aceh, pemohon terdiri dari partai politik lokal peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRA, serta perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya. “pengajuan permohonan disampaikan paling lama tiga kali dua puluh empat jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh termohon yaitu KPU. Adapun jawaban termohon disampaikan paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan. Hal-hal terkait syarat jawaban merupakan hal yang perlu diperhatikan pihak KPU sebagai Termohon,” ungkapnya lagi. Sementara itu, Hakim Konstitusi yang juga Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam materinya menyebut bahwa posisi KPU sifatnya lebih pada pasif. KPU tugasnya hanya akan memberikan jawaban terhadap apa yang didalilkan oleh pemohon. Kalau KPU bisa mengelolah bukti-bukti secara baik, maka tidak akan ada masalah dalam menjawab permohonan pemohon. “Sengketa PHPU di MK sebenarnya adalah mempertandingkan bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu bukti harus disusun dengan baik, mulai dari tahap awal, karena bisa saja pemohon menyoal terkait dengan proses yang diduga memengaruhi hasil,” ungkap Saldi Isra.

Jelang Launching Program Rabu Bacarita Pemilu, KPU Sulut Gelar Rapat Koordinasi

Jelang Launching Program Rabu Bacarita Pemilu, KPU Sulut Gelar Rapat Koordinasi Manado, sulut.kpu.go.id–Sebagai upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Sulut lakukan terobosan lewat program Rabu Bacarita Pemilu yang akan di launching tepat hari Rabu 13 September 2023.  Untuk memantapkan pelaksanaan program tersebut, KPU Sulut melaksanakan Rakor secara hybrid bersama KPU Kabupaten/ Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Sulawesi Utara (6/9). Rakor dibuka Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, yang mana dalam arahannya sangat mengapresiasi dan mendukung dilaksanakannya program ini, tak lupa Poluan juga berharap semua pihak yang hadir dalam Rakor ini terutama PPK dan PPS agar lebih gencar mensosialisasikan kepada masyarakat didaerah masing-masing, mengingat hari Pemungutan Suara tinggal 160 hari lagi.  Anggota KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan pentingnya peran PPK dan PPS dalam menyebarkan informasi kepemiluan dan informasi mengenai tahapan pemilu kepada masyarakat di daerah masing-masing. “PPK dan PPS juga harus memahami secara utuh materi-materi yang akan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar saelangi. Sementara itu, Sekretaris KPU Sulut Lucky F. Majanto menegaskan agar jajaran Sekretariat KPU Kab/Kota, Sekretariat PPK dan PPS untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai kepemiluan baik itu di keluarga, tetangga atau masyarakat yang ditemui.  Majanto juga mengajak jajaran Sekretariat PPK dan PPS untuk mensukseskan launching program Rabu Bacarita Pemilu. Ketua Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Awaluddin Umbola menyampaikan inti program Rabu Bacarita Pemilu sebagai wadah antara KPU Sulut, KPU Kabupaten/Kota dan jajaran PPK serta PPS untuk dapat saling terhubung secara langsung sehingga kami dapat memonitoring progres sosialisasi yang dilakukan PPK dan PPS, selain itu kami juga dapat segera mengetahui kendala-kendala apa saja yang ditemui di lapangan. “Secara  detailnya, nanti akan dijelaskan pada saat launching program ini,” ungkapnya. Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan,  Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Novie Runtukahu.(Ucu/Ed:Cw Foto by Wale Pemilu)

Penyampaian Penetapan Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan secara langsung Penetapan Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara kepada Partai Hati Nurani Rakyat , Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada hari Selasa (5/9). (RP/Ed:NTR Foto by Wale Pemilu)

Hadiri Rakor bersama Komisi I DPRD Sulut, KPU Sulut Bahas Persiapan Pilgub

Manado, sulut.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, KPU Sulut menghadiri Rapat koordinasi bersama Komisi 1 DPRD Sulut, di ruang rapat pada hari senin (4/9). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan hadir bersama Anggota KPU Sulut Lanny Ointu, Salman Saelangi, Awaluddin Umbola dan Sekretaris KPU Sulut Lucky F. Majanto. Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut Rasky Mokodompit. Rapat tersebut membahas kesiapan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 termasuk didalamnya membahas mengenai kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah. Dalam kesempatan itu, Poluan mengatakan KPU Sulut telah menyampaikan kebutuhan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sulut. "terakhir kami telah mengirimkan surat ke Pemprov untuk penambahan anggaran karena ada beberapa item yang perlu dukungan anggaran". ujar Poluan. Turut hadir dalam rapat, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut Winda Tulangow dan Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU Sulut Vanda Surentu.

Laksanakan Bimtek Aplikasi SITAB, Sekretaris KPU Sulut : Penggunaan Anggaran Badan Adhoc Harus Dipertanggungjawabkan

Manado, , sulut.kpu.go.id - KPU Sulut melaksanakan Bimtek Penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) Pemilu 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulut di Aula Kantor KPU Sulut pada hari Kamis (31/8).  Sekretaris KPU Sulut Lucky Majanto membuka Bimbingan Teknis. Dalam sambutannya, Majanto menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi ini sebagai sarana bagi Badan Ad Hoc untuk menyampaikan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran tahapan Pemilu 2024. Selain itu Majanto berharap seluruh peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik bimtek yang disampaikan oleh KPU RI dan memahami dengan utuh penggunaan aplikasi SITAB sebagai alat bantu dalam melaksanakan pelaporan keuangan Badan Ad Hoc yang transparan dan akuntabel. "Pastikan semua bendahara atau operator memaksimalkan penggunaan aplikasi SITAB ini karna kita bisa melihat semua SPJ sampai ke tingkat KPPS, kita bisa memonitor pertanggungjawabannya", imbuhnya Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dan implementasi Aplikasi SITAB yang disampaikan Fungsional umum dari bagian Informasi dan Pengelola Keuangan (IPK) Sekretariat Jenderal KPU RI Pirtondi Matogu dan Rina Tri Setiyowati,. Kegiatan ini dihadiri Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Sulut Meidy Malonda, Kasubbag Keuangan KPU Sulut Ferdynan Raintung, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dan Bendahara KPU Kabupaten/Kota se-Sulut secara langsung dan operator Keuangan di PPK se-Sulut mengikuti secara daring.(RJ/Ed :FR Foto by Wale Pemilu)