Berita Terkini

82 Pejabat Eselon III dan Eselon IV KPU Sekretariat se-Sulut ikut uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Manado, sulut.kpu.go.id - Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU menggelar uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum kepada 82 Pejabat Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di UPT TIK Universitas Sam Ratulangi Manado (7/7). Ujian tersebut diikuti oleh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Sulut serta Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se- Sulut. Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Purwoto Ruslan Hidayat menyampaikan terima kasih kepada Sekretariat KPU Sulut yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dan mengapresiasi kepada peserta yang sangat antusias mengikuti uji kompetensi. Hal itu disampaikan dalam arahan uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Sekretariat KPU Sulut. Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnandy Majanto membuka secara resmi uji kompetensi. Pada kesempatan itu, Majanto menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan uji kompetensi yaitu untuk mengukur sejauh mana pengetahuan peserta yang saat ini menduduki jabatan eselon III dan eselon IV terkait Tata Kelola Pemilu. “saya meyakini kemampuan peserta yang hadir saat ini karena telah memiliki pengalaman yang mumpuni,”ujar Majanto. Selanjutnya, perwakilan Biro SDM Sekretariat KPU Sriyanthi Pasaribu membacakan Tata Tertib dan panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.   Bb/Ed:GT Foto by : Wale Pemilu).

KPU Sulut Apresiasi Partisipasi GMIBM dalam Menyukseskan Tahapan Pemilu 2024

Bolmong, sulut.kpu.go.id – Organisasi keagamaan termasuk organisasi gereja diharapkan dapat berperan dalam menyukseskan pemilu 2024, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor  9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Sulut yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawaaab, Meidy Tinangon ketika menyampaikan materi dalam Workshop Gereja dan Politik bertajuk: “Peran Gereja dalam Menyongsong Pemilu 2024”, yang digelar Sinode Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM), Senin 3 Juli 2023. “Dalam Peraturan KPU disebutkan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan atau kelompok. Kelompok masyarakat termasuk di dalamnya organisasi keagamaan, termasuk di sini organisasi gereja,” ungkap Tinangon. Menurutnya, tujuan kegiatan partisipasi masyarakat adalah menyampaikan informasi pemilu, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu, serta meningkatkan partisipasi pemilih. Tinangon menyebut bahwa gereja dapat memilih bentuk kegiatan dalam berpartisipasi, dan bisa bekerja sama dengan penyelenggara pemilu. Dengan menggelar kegiatan wirkshop tersebut, Tinangon mengapresiasi inisiatif pihak panitia dari GMIBM. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu KPU dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat. “Ijinkan kami menyampaikan apresiasi atas inisiatif GMIBM. Hal ini adalah wujud peran gereja dalam menyukseskan pemilu 2024,” ungkap Tinangon sambil menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat di antaranya dapat dalam bentuk kegiatan berupa: sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih. Dalam kegiatan tersebut, Tinangon juga menjelaskan terkait tahapan pemilu dan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pleno KPU Sulut Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.969.603 Pemilih

Manado, sulut.kpu.go.id Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 27 - 28 Juni 2023 bertempat di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di ikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Operator SIDALIH di buka oleh Kenly M. Poluan selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam sambutannya Poluan menyampaikan bahwa Pleno DPT adalah puncak aktivitas dari sebuah proses pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih 2024 yang sudah dimulai sejak 22 Desember 2022. Dimulai dengan penyerahan DP4 dari dalam negeri maupun daftar potensi pemilih dari luar negeri dan dilakukan sinkronisasi oleh KPU yang kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Dalam proses yang sudah berjalan dalam melakukkan pemutakhiran data KPU bekerjasama dengan stakeholder untuk mendapatkan Data Pemilih yang akurat dan valid. “Dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, diangkatlah Pantarlih untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih”ujar Poluan.  Lanjut Poluan sebelum kita mulai membacakan hasil rekapitulasi DPT dari KPU Kabupaten/Kota, perlu kami sampaikan ada 7 KPU Kabupaten/Kota sudah mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 26 Juni 2023, maka penting bagi 7 KPU Kabupaten/Kota yang akan nantinya akan melakukan presentasi  pada rapat pleno terbuka akan di take over oleh KPU Sulawesi Utara. Untuk itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Bapak Awaluddin Umbola membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 678 Tahun 2023 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota Pada Provinsi Sulawesi Utara Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya Lanny Ointu sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memimpin rapat Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Sulawesi Utara dimana total pemilih aktif dalam tahapan ini adalah 993.863 pemilih Laki-Laki dan 975.740 pemilih perempuan sehingga total adalah 1.969.603 pemilih. Setelah pemaparan KPU Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan Berita Acara Pleno kepada Forkopimda, Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kemudian dilanjutkan foto bersama. Pelaksanaan kegiatan tersebut di hadiri oleh Forkopimda, Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Ipung/ed.LA)

Laporan Akuntabilitas Kinerja KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 menggambarkan tentang capaian kinerja, dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tugas pokok dan fungsi Penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Capaian rata-rata kinerja sasaran dan pengukuran kinerja Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 berdasarkan indikator/parameter yang ditetapkan terlampir. Hampir semua Target dari sasaran Perjanjian Kinerja KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 memiliki realisasi dan pencapaian 100 %. LAKIP KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 dapat didownload disini

Gelar FGD, KPU Sulut Ajak Parpol dan LSM Beri Tanggapan tentang PKPU Pungut Hitung Suara

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar FGD (Focus Group Discussion atau kelompok diskusi terarah) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bersama Partai Politik Peserta Pemilu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (24/06/2023). FGD yang dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dihadiri oleh hampir seluruh undangan yang terdiri dari perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024 dan LSM pemerhati Pemilu.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan meminta peserta FGD untuk bisa berkontribusi memberi masukan dan solusi terbaik khususnya permasalahan yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) serta rencana penghitungan suara Pemilu 2024 menggunakan panel.  "Kami harap peserta bisa memberi usulan secara konstruktif, faktual dan mungkin refleksi apa yang menjadi pengalaman kita yang bergiat dari Pemilu ke Pemilu, sehingga masalah-masalah di tingkat lapangan sudah kita tahu dan pahami bersama," ujar Poluan. Poluan menambahkan jika ada kebijakan KPU RI melalui rancangan PKPU yang nantinya untuk digunakan pada penghitungan suara Pemilu 2024. Rancangan PKPU tersebut akan mengatur proses penghitungan suara dilakukan menggunakan 2 (dua) panel, sebagai upaya pencegahan terjadinya insiden banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019 lalu. "Panel A bertugas untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, serta menghitung suara pemilihan anggota DPD RI. Sementara Panel B untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota," jelas Poluan. Menutup sambutannya, Kenly Poluan berharap melalui FGD ini dapat mengidentifikasi permasalahan sekalian jalan keluar dari Sulawesi Utara, yang nantinya akan disampaikan ke KPU RI. Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan usai pelaksanaan kegiatan menuturkan jika FGD yang digelar bertujuan mensosialisasikan sekaligus untuk menerima masukan usulan-usulan baik dari Parpol maupun LSM/NGO (non-goverment organization) dari peserta FGD terkait rancangan PKPU tentang pungut hitung. "Melalui kegiatan ini kami mensosialisasikan sekaligus menyerap usulan-usulan, baik dari Parpol maupun NGO terkait dalam hal ini pemerhati Pemilu, yang bisa menjadi masukan pada PKPU pungut hitung yang telah disiapkan oleh KPU RI," ujar Salman.   Salman Saelangi juga menambahkan jika permasalahan terkait proses Pemilu sudah dibahas pada banyak diskusi sebelumnya, tentang bagaimana PSU bisa terjadi. "Namun tentunya regulasi pungut hitung ini hanya kemudian menurunkan apa yang menjadi isi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Salman. Salman juga menjelaskan terkait petugas badan Adhoc KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang bertugas di TPS, akan ada improvisasi soal batas usia maksimal.  "Nantinya petugas KPPS akan dibatasi umur maksimal 50 tahun supaya tidak mudah kecapean atau kelelahan saat tahapan pungut hitung" pungkasnya.  Dalam FGD ini, turut dihadiri oleh Komisioner KPU Awaluddin Umbola selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Komisioner Meidy Tinangon selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan, Komisioner Lanny Anggraini Ointu selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi. Plh Sekretaris KPU Sulut Winda Tulangow yang kesehariannya menjabat sebagai Kabag Perencanaan Data dan Informasi, serta Carles Worotikan selaku Kabag Tekmas dan SDM, serta Kasubbag Teknis bersama jajaran.

KPU Sulut Serahkan Dokumen Hasil Vermin Bacaleg DPRD Sulut dan Balon DPD

Manado, sulut.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (24/06/2023). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama empat komisioner KPU Sulut lainnya yakni Salman Saelangi, Awaluddin Umbola, Meidy Tinangon dan Lanny Anggraini Ointu hadir dalam kegiatan ini.  Setelah menjalani proses verifikasi administrasi sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU menyerahkan dokumen hasil vermin terhadap penyerahan dokumen dari bakal calon legislatif(bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Parpol, serta bakal calon (balon) DPD Provinsi Sulawesi Utara.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi menjelaskan jika dokumen yang diserahkan ke masing-masing perwakilan Parpol dan LO (liaison officer) DPD merupakan hasil pemeriksaan sementara. "Yang diserahkan ini sifatnya hasil pemeriksaan sementara yang masih belum memenuhi syarat, nantinya akan diperbaiki dimasa penyerahan perbaikan yang akan berlangsung mulai 27 Juni sampai 9 Juli 2023. Ini sesuai dengan jadwal dan tahapan pencalonan," ujar Salman. Salman pun menambahkan secara keseluruhan bakal calon masih ada kekurangan-kekurangan terhadap dokumennya. "Ini masih memiliki ruang dan ini sah secara regulasi untuk diperbaiki dimasa penyerahan perbaikan. Nanti setelah masa perbaikan baru ada penentuan Tidak Memenuhi Syarat karena tidak lengkap dokumen atau tidak memasukkan dokumen," pungkas Salman. Sebagai informasi, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, total 719 yang didaftarkan sebagai bacaleg untuk memperebutkan 45 kuota kursi di DPRD Sulut. Sementara bakal calon DPD dari Dapil Sulut, ada sembilan yang mendaftar.