Berita Terkini

Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Pemilu Tahun 2024 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

#TemanPemilih, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Sulut melakukan pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilihan Umum 2024 ke kantor KPU Sulut, selasa(3/10). Dokumen diserahkan langsung oleh Pengurus/Petugas Penghubung Partai Gelora Sulut dan diterima oleh Anggota KPU Sulut Salman Saelangi dan Meidy Tinangon. Pengajuan ini turut disaksikan oleh Bawaslu Sulut. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Pemilu Tahun 2024 Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)

#TemanPemilih, Partai Garda Republik Indonesia(Garuda) Sulut melakukan pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilihan Umum 2024 ke kantor KPU Sulut, senin(2/10). Dokumen diserahkan langsung oleh Pengurus/Petugas Penghubung Partai Garuda Sulut dan diterima oleh Ketua Kenly M. Poluan dan Anggota KPU Sulut Salman Saelangi dan Lanny Ointu. Pengajuan ini turut disaksikan oleh Bawaslu Sulut. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Pemuda GMIM Diajak Berperan Aktif Sukseskan Pemilu Di Era Digital

Bitung, sulut.kpu.go.id- Memahami pemilu sebagai sarana pelaksanaan demokrasi tak bisa dilepaskan dari partisipasi. Demokrasi  berawal dari rakyat dan bermuara kepada rakyat. Dalam proses demokrasi partisipasi masyarakat memegang komponen penting dalam suksesnya penyelenggaran pemilu. Namun seiring berjalannya waktu dalam konteks era digital, selain proses Pemilu yang kini harus beradaptasi dengan era digital, namun terdapat juga tantangan-tantangan.  Karenanya, Pemuda GMIM sebagai salah satu stakeholder pemilu diajak berperan aktif menghadapi tantangan pemilu era digital. Hal ini disampaikan Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon pada saat didaulat sebagai pembicara dalam kegiatan yang diselenggarakan Komisi Pelayanan Pemuda Sinode GMIM melalui Bidang Data Infokom dan Litbang, dalam Program Focus Group Disscusion (FGD) dengan tema : “Pemuda GMIM Go To Election 2024”, di rumah dinas Walikota Bitung, senin (2/10). Dalam materinya tentang ‘Posisi dan Partisipasi Pemuda GMIM dalam Pemilu Era Digital’, Tinango menyebut bahwa KPU pun sebagai penyelenggara pemilu kini mulai beradaptasi dengan melakukan digitalisasi di setiap tahapan Pemilu. “Berbagai aplikasi terkait tahapan pemilu maupun non tahapan pemilu telah dibuat KPU RI,” ungkap Tinangon. Terkait partisipasi masyarakat Tinangon menjelaskan bahwa menelisik tentang data parmas di Sulawesi Utara pada Pemilu dan Pilkada 2019 dan 2020 ,  tingkat partisipasi masyarakatnya menyentuh angka di atas rata-rata, melewati target nasional 77,5 %. Tingkat parmas  Pemilu 2019 mencapai 83,39% dan Pilkada 2020 menyentuh angka 79,84%.    “Kita berusaha meningkatkan angka partisipasi ini.  Pengalaman pemilu yang lalu menjadi cambuk untuk KPU Sulut, setidaknya mencapai angka partisipasi yang sama,” ungkapnya. Tinangon juga memaparkan tantangan-tantangan pemilu 2024 di antaranya, adanya hoax, potensi kerawanan, dan politik uang. “Sebagai salah satu stakeholder pemilu, Pemuda GMIM harus berpartisipasi aktif sukseskan pemilu. Melakukan pendidikan pemilih untuk menggunakan hak pilih,” ungkapnya. Diakhir paparannya Tinangon juga mengajak Pemuda GMIM yang hadir, agar dapat lebih consern terkait dan menindaklanjuti hasil dari FGD ini agar dapat turut serta mengambil bagian dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024. “Nyalakan obor pembangunan, dengan berpartisipasi dalam suksesnya pemilu 2024,” tutupnya. Turut hadir sebagai narasumber Nedine Helena Sulu Aktivis Perempuan dan Mineshia Lesawengen   (Bb/Ed:NR : Foto at by Wale Pemilu)

Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, KPU Sulut Laksanakan Upacara

Manado, sulut.kpu.go.id- Dalam rangka memperingati hari Kesaktian Pancasila, KPU Sulut laksanakan upacara hari Kesaktian Pancasila bertempat di halaman kantor KPU Sulut pada hari minggu, 1 Oktober 2023. Ketua KPU Sulut Kenly M. Poluan bertindak selaku inspektur upacara yang kemudian membacakan naskah ikrar dari Ketua DPR Dr.(H.C) Puan Maharani  yang dalam ikrarnya menghimbau agar mari membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upacara yang berjalan secara hikmat ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Sulut yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Stuktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana ASN dan Non ASN KPU Sulut. (Bb/Ed:NR : Foto at by Wale Pemilu)

Tingkatkan Pelayanan Kehumasan Dan Pengelolaan Informasi Publik, KPU Sulut Ikut Rakor Kehumasan Dan PPID Tahun 2023

Tanggerang, sulut.kpu.go.id-Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola bersama Kasubag Teknis Penyelenggaran dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Novie Trenly Runtukahu mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2023, di Kota Tangerang, (23-27/9). Pemilu 2024 yang kian dekat membawa tantangan yang semakin kompleks, sebagai organisasi, KPU dituntut untuk selalu siap. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat adalah divisi yang menjadi teras lembaga. Pengetahuan, data, Informasi terkait kepemiluan yang ditampilkan dan dikomunikasikan kepada publik adalah hasil kerja keras divisi ini, hal itu disampaikan August Mellaz dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023. Mellaz juga mengungkapkan sebagai bukti kerja KPU dalam mendesiminasikan Informasi Kepemiluan, KPU menerima 3 penghargaan yakni Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Kategori Lembaga Non Struktural, penghargaan sebagai Lembaga Negara kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022 dari PR Indonesia dan Anugerah Perhumas 2023 kategori Humas Pemerintah. Bahkan jajak Pendapat Litbang Kompas September 2023 menunjukkan citra baik KPU sebesar 70%. Selanjutnya dihari kedua, dilaksanakan diskusi panel yang dibagi menjadi 2 kelas yaitu kelas dengan tema diskusi Kehumasan dan PPID, dimana Pesertanya Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan kelas dengan tema diskusi Pengelolaan PPID yang pesertanya adalah Kabag KPU provinsi dan Kasubbag KPU kabupaten/kota. Pada penutupan Rapat Koordinasi, KPU menggelar Malam Penganugerahan Apresiasi Kehumasan KPU Tahun 2023.  Turut hadir Anggota KPU Parsadaan Haraharap, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, serta peserta rakornas terdiri atas Anggota KPU Provinsi Pengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat, Sekretaris KPU/KIP Aceh, Kabag, Kasubbag KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menangani PPID se-Indonesia. (Bb/Ed:NR : Foto by Wale Pemilu)

Parpol Bisa Ganti Bakal Calon pada Masa Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Provinsi

Manado, sulut.kpu.go.id – Partai Politk bisa mengganti Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi pada rapat koordinasi Tahapan Masa Pencermatan DCT Anggota DPRD Provinsi Sulut dan Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik bersama Partai Politik di Aula Kantor KPU Sulut, pada hari Senin (25/9). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Poluan menekankan betapa vitalnya tahapan ini dalam mendukung proses pemilu yang transparan dan adil. Poluan juga mengingatkan, partai politik mengenai tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD yang dimulai dari tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. “KPU Sulut juga berkomitmen untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai standar yang berlaku" ujar Poluan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi, dalam pemaparan materi, menyampaikan, rancangan DCT dapat dilakukan perubahan pada a. tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu, b. nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon, c. calon sementara berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dan/atau d. mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara. Selain itu, Saelangi juga menjelaskan mengenai tata cara pelaporan Dana Kampanye oleh partai politik Peserta Pemilu mulai dari Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penrimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Turut Hadir pada rakor itu, Anggota KPU Sulut Meidy Tinagon, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit dan Steffen Linu, Plh Sekretaris KPU Sulut Raymond Mamahit serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan (RP/Ed:NR Foto by Wale Pemilu).