Berita Terkini

Perwakilan KPU Se- Sulut Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah Angkatan IV

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Saldi Isra membuka Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Wali Kota Bagi KPU Angkatan IV yang digelar di Bogor Jawa Barat, Rabu 18 September 2024.  Bimtek yang dilaksanakan atas kerja sama MK RI dan KPU RI tersebut turut diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag yang menangani hukum dari KPU Sulut dan KPU di 15 Kabupaten/Kota. Tim KPU se- Sulut dipimpin langsung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon. Acara pembukaan diawali dengan laporan panitia, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne MK, dan Pembacaan Pancasila oleh Anggota KPU Minsel, Sriwulan Suot. Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dalam sambutannya, Saldi Isra menyebut bahwa pelaksanaan tugas MK juga ada dalam himpitan-himpitan tahapan pemilu dan pilkada. Dimana belum selesai perkara perselisihan hasil pemilu, MK sudah dihadapkan dengan perkara uji materi UU  Pilkada.  “Di KPU ada semangat baru karena ada tahapan pilkada yang menjadi momentum perbaikan. Tantangan-tantangan dalam pilkada menjadi momentum bagi KPU untuk meraih kepercayaan masyarakat. Lembaga demokrasi seperi KPU sangat dibutuhkan untuk proses demokrasi,” ungkap Profesor Saldi. Dirinya meminta  KPU untuk membuktikan diri kepada publik sebagai lembaga independen dan melaksanakan pilkada sesuai regulasi. “Sepanjang yang dilaksanakan KPU lurus-lurus saja maka tidak usah kuatir jika ada gugatan di MK,” ungkapnya lagi.  Di bagian akhir sambutannya Wakil Ketua MK berpesan agar KPU di daerah menentukan pengacara yang benar-benar memahami masalah pilkada. Sementara itu, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin  dalam sambutannya meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan evaluasi internal karena ada situasi potensi ketidakpercayaan publik terhadap KPU.  “Setiap periode pemilu ada tantangan yang berbeda, yang dipengaruhi oleh dinamika hukum seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu perlu ada langkah evaluasi dan antisipasi terhadap persoalan hukum,” ungkap Afif. Afif juga menyinggung tentang persoalan yang menjadi dalil pada perkara yang diperiksa dan diputus MK sering kali berulang dengan lokus berbeda. Afif meminta jajaran KPU  mempelajari lagi  putusan-putusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), misalnya ada PSU yang disebabkan kesalahan pada tahapan penetapan DPT. Kegiatan Bimtek akan berlangsung sampai dengan 21 September 2024. Peserta selain mendapatkan materi juga akan dilatih menyusun jawaban Termohon.

KPU Sulut Sosialisasikan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut Sosialisasikan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, bertempat di The Sentra Hotel Manado 17 hingga 18 September 2024. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan pada pembukaan kegiatan menyampaikan pengelolaan dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang secara umum relatif sama dengan Pemilihan sebelumnya. “nampaknya untuk dana kampanye sendiri tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya yakni berasal dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusul ataupun pihak eksternal dimana dalam ketentuan penggunaan dana kampanye itu harus diatur secara berkeadilan. Adapun untuk pengelolaan dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU yang saat ini dalam proses harmonisasi dan minggu ini kemungkinan akan selesai termaksud Peraturan KPU tentang Kampanye dan diikuti pedoman teknisnya. Dalam forum ini nanti akan dijelaskan secara mendetail mekanisme atau prosedur dari awal bagaimana membuka rekening,siapa yang membuka, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan lain-lainnya”, pungkasnya. Narasumber yang dihadirkan pada Sosialisasi yakni Polda Sulut AKBP Guki Ginting dengan materinya Peran dan Tugas Polda Sulut di Dalam Tahapan Kampanye Pilkada Serentak di Wilayah Provinsi Sulut dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang memaparkan materinya terkait Pengawasan Dana Kampanye Tahun 2024.  Kemudian dilanjutkan paparan materi terkait Tahapan Kampanye Pemilihan dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Awaluddin Umbolda dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Salman Saelangi dengan materi Kebijakan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Tahun 2024. Dihari kedua penyampaian materi mengenai Pengenalan Aplikasi Sikadeka dan Simulasi Penggunaan Akun Sikadeka kepada Admin Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun peserta pada Kegiatan ini adalah Pasangan Calon yang diwakil Petugas Penghubung, Admin Sikadeka, Partai Politik Pengusul untuk Pasangan Calon. Turut hadir Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Fungsional Ahli Madya Raymond Mamahit dan Aminuddin Ilolu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Novie Runtukahu serta jajaran Sekretariat KPU Sulut.

Panitia Pemilihan Kecamatan Diminta Bekerja Profesional dan Sesuai Kewenangan

Minahasa, sulut.kpu.go.id – Meskipun hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang sifatnya ad hoc atau sementara, namun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dituntut bekerja berdasarkan prinsip profesional. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon ketika menjadi nara sumber dengan materi Penguatan Kapasitas (Capacity Building) Badan Ad Hoc dalam Rakor Terpadu Persiapan Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPT yang digelar KPU Kabupaten Minahasa, Senin 16 September 2024 di Mercure Tateli Resort Kecamatan Mandolang Minahasa. Di hadapan 125 orang anggota PPK dari 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa, Tinangon menekankan bahwa salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang sering diabaikan adalah prinsip profesional. Karenanya Tinangon yang juga Korwil KPU Sulut untuk Kabupaten Minahasa meminta jajaran PPK untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip profesional dalam pelaksanaan tugas. “Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas,” ungkap Tinangon mengutip ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf b Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Lebih lanjut Tinangon menjelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: mengikuti dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing), dan/atau media lain. Mendampingi Tinangon dalam pemaparan materi, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, Anggota Lidya Malonda dan Sekretaris Stella Sompe.

Jelang Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, KPU Sulut Gelar Bimtek Kepada KPU Kabupaten dan Kota

Manado,sulut.kpu.go.id - KPU Sulut melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional Tahun 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik, bertempat di The Sentra Hotel Manado selama 3 hari 15-17 September 2024. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya mendorong tranparansi dalam dana kampanye dipantau oleh publik. “Selain tugas kita secara teknis, tugas besar kita yakni mendorong para pasangan calon menginformasikan secara benar terkait dana kampanye  sesuai dengan regulasi yang ada, kita wajib mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pengelolaan dana kampanye. Saya juga berharap peserta bimtek wajib memahami serta mengikuti kegiatan walaupun sementara ini Peratiuran KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye masih sementara diproses pengundangannya”, ujarnya. Usai pembukaan kegiatan, masing-masing Anggota KPU Sulut menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan dan memberikan penguatan terkait tugas Kedivisian. Di hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber.  Panel pertama menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sulut Zulkfil Densi menjelaskan Pengawasan Dana Kampanye, Polda Sulut AKBP Lucky Ginting menginformasikan Peran Kepolisian dalam Pengawasan Kampanye dan TPD DKPP Viktory Rotty memaparkan Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu Selanjutnya, pada panel kedua menghadirkan narasumber yakni Rendy Umboh dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) membahas terkait Mewujudkan Transparansi dan Akuntabiiltas Dana Kampanye melalui Pengawasan Partisipatif dan F Rahman dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang memaparkan mengenai Peran KIPP dalam menjaga Integritas Pemilu.  Setelah itu, dalam kegiatan itu para peserta mendengarkan arahan dari Ketua Divisi Parmas dan SDM, Awaluddin Umbola serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi. Dalam arahan kedua Ketua Divisi memaparkan materi terkait kebijakan regulasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut diikuti Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan,  Kasubag Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag Teknis dan Hukum, dan Operator Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara.

Masifkan Pemberian Informasi Regulasi Pilkada, KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 Di Kotamobagu

Dalam rangka memasifkan pemberian informasi regulasi terkait dengan Pilkada 2024, KPU Sulut secara intensif melaksanakan Penyuluhan Produk Hukum dalam rangka Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Sulawesi Utara Tahun 2024, kali ini  dilaksanakan di Cafe & Resto Stawberry Kota Kotamobagu pada hari Sabtu, 14 September 2024. Kegiatan dibuka Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kotamobagu Ilmi Paputungan. Dalam sambutannya Paputungan mengatakan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan untuk menambah pengetahuan  dan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk memahami regulasi mengenai Pilkada dan bisa berperan aktif dalam Pilkada serta melaksanakan kampanye damai dan menghindari black campaign, menghindari politik-politik pragmatis yang dapat menjerat masyarakat dalam persoalan-persoalan hukum. Pada kegiatan itu, dihadiri juga para narasumber yang memaparkan materi yakni Polda Sulut Agus Sumandik, Asintel Kejati Sulut Marthen Tandi, BIN Sulut Komara Manurung, Akdemisi Unsrat Manado Tommy Sumakul, Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Pegiat Kepemiluan Jojo Rohi, yang dipandu Junaidi Amra dan Terry Suoth sebagai Moderator.  Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi sehingga membuat para peserta sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan, ide maupun gagasan terkait Pilkada. Adapun peserta kegiatan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Wilayah kerja Kota Kotamobagu. Kegiatan ditutup Ketua KPU Kota Kotamobagu Minshart Manoppo. "pentingnya informasi mengenai regulasi Pilkada 2024 disampaikan secara luas kepada masyarakat agar pelaksanan setiap Tahapan Pilkada bisa diketahui dan dipahami dengan jelas oleh setiap masyarakat sehingga Pilkada 2024 bisa berkualitas" tutupnya

Gencarkan Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024, KPU Sulut Sasar Stakeholder Di Boltim

Manado, sulut.kpu.gi.id - Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Utara, KPU Sulut kembali melaksanakan penyuluhan produk hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Goba Molunow, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Rabu(11/9/2024). Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Umbola menekankan pentingnya memahami regulasi pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah  Tahun 2024. “Tidak lama lagi akan memasuki Tahapan Kampanye yakni pada tanggal 25 September 2024, setelah para bakal Pasangan Calon Kepala Daerah ditetapkan sebagai Pasangan Calon di tanggal 22 September 2024 dan pengundian serta nomor urut Pasangan Calon di tanggal 23 September 2024, sehingga penting untuk para peserta Pemilihan agar bisa memahami secara baik mengenai Regulasi dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan”, pungkasnya Selanjutnya pemaparan materi oleh para narasumber yakni Akademisi Unsrat Manado Tommy Sumakul mengenai Potensi Permasalahan Hukum dalam Pilkada, BIN Sulut Alfons Sumenge membahas terkait Peran Parpol dan Stakeholder Mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas dan Polda Sulut AKBP Nanang terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pilkada. Kegiatan ditutup oleh Anggota KPU Boltim Wardoyo Elias. Dia pun mengajak seluruh peserta yang hadir untuk bisa menjaga proses Tahapan Pilkada khususnya Pilkada di Boltim. Adapun peserta kegiatan yakni Partai Politik peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Boltim.