Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2024

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, dan Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sulawesi Utara dalam Pemilihan Tahun 2024. Pasangan ini berhasil memperoleh 539.039 suara atau 36,87% dari total suara sah. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2024 yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Manado, pada Rabu (5/2/2025). Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan. Pada Rapat tersebut Poluan membacakan Berita Acara KPU Sulut tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang kemudian ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Sulut, selanjutnya Pembacaan dan Penandatanganan Keputusan KPU Sulut tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.  Setelah itu, KPU Sulut menyerahkan Salinan Keputusan KPU Sulut tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Sulut, Pimpinan Parpol atau Gabungan Parpol Pengusul, Bawaslu Sulut dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. “Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungannya selama ini sehingga penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar. Berikutnya adalah tahapan pelantikan pasangan calon terpilih yang akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapka'',ujar Poluan dalam sambutannya. Dalam Rapat Pleno, KPU Sulut juga menyerahkan pengesahan dan pengusulan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara secara langsung kepada Ketua DPRD Sulut yang disaksikan oleh Bawaslu Sulut. Sementara itu, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara atas kepercayaan yang diberikan. "Kami berkomitmen untuk membawa Sulawesi Utara ke arah yang lebih baik, dengan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan," ujarnya.

MK Resmi Kabulkan Penarikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub yang Diajukan E2L-HJP

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi resmi menetapkan mengabulkan penarikan kembali Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulut yang diajukan Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow (E2L-HJP). Dikabulkannya penarikan permohonan E2L-HJP tertuang dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo sebagai Pimpinan Sidang Pleno MK dalam Sidang Pleno dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapn pada Selasa pagi (3/2). Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa penarikan permohonan beralasan menurut hukum. “Mahkamah berpendapat bahwa penarikan kembali permohonan a quo, beralasan menurut hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan ketetapan MK. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan terdapat 4 poin dalam diktum Ketetapan yang dibacakan MK, yaitu: pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon untuk perkara nomor  261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Kedua, menyatakan permohonan pemohon ditarik kembali. Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan tersebut. Keempat, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas permohonan pemohon. “Apa yang ditetapkan Mahkamah ini sesuai dengan tata beracara dalam perselisihan hasil pilkada yang diatur dalam Peraturan MK nomor 13 tahun 2024,” ungkapnya. Sebagaimana diketahui, pasca penetapan KPU Sulut terhadap hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur Sulut Tahun 2024, Paslon E2L HJP mengajukan permohonan atau gugatan perselisihan hasil ke MK. Namun kemudian disampaikan surat penarikan permohonan. Permohonan sengketa atau perselisihan hasil tersebut tetap  diregistrasi MK dengan nomor perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar 13 Mei 2025, MK telah mengkonfirmasi penarikan permohonan langsung kepada Kuasa Pemohon, Denny Indrayana yang membenarkan penarikan permohonan. Dengan adanya putusan MK dalam bentuk ketetapan ini maka KPU Sulut akan mengagendakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah menerima salinan ketetapan MK.  

MK Terbitkan PMK 1/2025, Nasib 11 Perkara PHP Wilayah Sulut Ditentukan Pekan Ini

Manado, sulut.kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perubahan jadwal tahapan dan kegiatan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan.  Sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal) dimajukan, dari sebelumnya 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025. Hal ini dipastikan kekuatan hukumnya setelah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. PMK tersebut merupakan pengganti PMK 14/2024. Dilansir dari laman MK, disebutkan bahwa MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.  Pada Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi—yang terbagi dalam tiga panel—juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki. Sesuai dengan PMK 1/2025, untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan. Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4 – 5/2/2025) mendatang. Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang. Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan. Adapun jadwal Sidang PHP MK untuk 11 perkara di Sulut adalah: A. Selasa 4/2-25  1. PHP Gubernur Prov Sulut, Jam 08.00 WIB. 2. PHP Bupati Minahasa Selatan,  Jam 13.30 WIB. 3. PHP Walikota Tomohon,  jam 08.00 WIB 4. PHP Bupati Minahasa Utara,  13.30 WIB 5. ⁠PHP Bupati Bolaang Mongondow Selatan, 13.30 WIB 6. PHP Bupati Minahasa, 08.00 WIB 7. PHP Bupati Bolaang Mongondow, 08.00 WIB,. 8. ⁠PHP Wali Kota Manado, 13.30 WIB B. Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB. 1. PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur, 2. PHP Bupati Kepulauan Talaud  3. PHP Bupati Minahasa Tenggara

KPU Sulut Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Pasca Terbitnya e-BRPK dan Pelaporan Produk Hukum Keputusan Penetapan Calon Terpilih

Manado, sulut.kpu.go.id - jelang dimulainya sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Pasca Terbitnya e-BRPK dan Pelaporan Produk Hukum Keputusan Penetapan Calon Terpilih yang dilaksanakan di Hotel Peninsula Manado, sabtu(11/1/2025). Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan KPU Baik itu KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. "Kami ingin memastikan seluruh dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan di MK telah disiapkan dengan baik, selain itu dalam Rakor ini kita perlu memetakan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan," ujarnya. Selanjutnya Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon secara teknis memimpin jalannya Rapat Koordinasi sekaligus membawakan materinya terkait Koordinasi Kesiapan Menghadapi Sengketa Hasil dan Koordinasi Pasca Penetapan Calon. Meidy juga menekankan baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota harus teliti dalam penyiapan jawaban dan alat bukti dalam menghadapi sidang pendahuluan ini. Disisi lain Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Salman Saelangi menghimbau agar seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota secara aktif menyusun kronologi peristiwa serta penguasaan yang sama terhadap permasalahan yang akan dihadapi di persidangan pendahuluan nanti. Demi memantapkan kesiapan seluruh jajaran, dalam Forum ini juga menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha  Negara Kejati Sulut Frankie Son dan Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit.

KPU Sulut Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2025

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut  menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2025 yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Sulut bertempat di Hotel Peninsula, sabtu(11/1/2025).  Kegiatan ini sebagai bagian dari  komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Secara simbolis penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Sulut serta Sekretaris yang kemudian diikuti oleh Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional.  Momentum ini diharapkan menjadi titik awal yang baik untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di tahun 2025.

MK Registrasi 11 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Sulut

Manado, sulut.kpu.go.id - Sesuai jadwal tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang diatur dalam Peraturan  Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, maka hari ini 3 Januari 2025 MK secara resmi meregistrasi 11 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah untuk lokus Sulawesi Utara. Sebelas perkara tersebut diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkar Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Menurut Anggota KPU Sulut yang menangani Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon sebelas perkara PHP tersebut terdiri dari 1 perkara  Pilgub, 2 perkara Pilwako, dan 8 Perkara Pilgub. Perkara PHP Pilgub yang diregistrasi MK diajukan oleh Pemohon, Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow. Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara  261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Desember 2024, Pemohon memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk. Menurut Tinangon, tahapan selanjutnya adalah, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada Pemohon, kemudian menyampaikan Permohonan Pemohon kepada KPU sebagai Termohon, dan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan. Selanjutnya, tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada Paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai Pihak terkait, yang nantinya Pihak Terkait akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025. Adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan Pemohon. "KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP," ungkap Tinangon.