Berita Terkini

Mantapkan pengelolaan Aplikasi SiParmas, KPU Sulut Lakukan Evaluasi

Guna memantapkan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SiParmas), KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara (21/09). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan membuka Rakor tersebut. Dalam sambutannya, Poluan memintakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat untuk memaksimalkan tugas dan fungsinya dalam pemberian pelayanan dan informasi terkait Tahapan Pemilu 2024 kepada masyarakat.  Dia juga menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota dan jajaran Ad hoc untuk mengoptimalkan “Rabu Bacarita Pemilu” dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu tahun 2024. Sangat dibutuhkan kreativitas dan inovasi dalam melakukan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024. “Diharapkan KPU Kabupaten/Kota untuk berkolaborasi dengan elemen-elemen pemerintah daerah yang memiliki basis-basis pemilih untuk keperluan pengelolaan Siparmas”, ujar Poluan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola menyampaikan pentingnya mengelola Siparmas dengan cermat dan baik. “Diharapkan KPU Kabupaten/Kota melakukan penginputan data ke Siparmas secara rutin” kata Umbola Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota secara bergiliran memaparkan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang telah dilaksanakan serta kendala dalam penginputan data ke aplikasi SiParmas. Adapun peserta rakor dan evaluasi adalah Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas dan Operator SiParmas KPU Kabupaten/Kota. Hadir dalam kegiatan ini Plh. Sekretaris KPU Sulut Raymond Mamahit, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas KPU Sulut Novie Runtukahu. [ucu. Ed. NT]

KPU Sulut Menghadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye Dan Dana Kampanye

Yogyakarta, sulut.kpu.go.id - Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap membuka Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang III, di Yogyakarta pada hari Minggu (17/09) yang diikuti 13 KPU Provinsi dan 179 KPU Kabupaten/Kota termasuk didalamnya KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulut. Dalam sambutannya, Asy’ari  menegaskan rakor ini untuk memberikan pemahaman yang sama mulai dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga peserta perlu fokus mengikuti rakor ini supaya memahami mengenai kampanye dan teknikalitas kampanye.  “KPU akan menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk penyampaian Laporan Dana Kampanye yang terdiri dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)”, ujar Asy’ari Di Hari kedua, peserta menerima materi dari Pengurus Kompartemen Akuntan Sektor Publik Ikatan Akuntan Indonesia Rahadian Widagdo, Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Yadi Hendriana, Direktur Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Aris Priatno, KPID D.I Yogyakarta Hazwan Iskandar Jaya dan Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu RI Asmin Safari Lubis. Setelah itu, pemaparan materi kelas oleh Anggota KPU Idham Holik mengenai Dana Kampanye dan August Mellaz terkait Kampanye. Anggota KPU Idham Holik dan August Mellaz menutup Rakor tersebut. Pada sambutan penutupan, Holik mengharapkan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye disosialisasikan kepada masyarakat dan Peserta Pemilu.  Adapun peserta Rakor dari KPU Sulut yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM Awaluddin Umbola, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Salman Saelangi, Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnandi Majanto dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan.

KPU Sulut Launching Logo dan Program Rabu Bacirita Pemilu

Manado, sulut.kpu.go.id – ‘’Rabu Bacirita Pemilu merupakan program yang diinisiasi KPU Sulut Sebagai dukungan terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan peningkatan derajat atau kualitas pemilu dan demokrasi di Sulawesi Utara”, hal ini disampaikan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan pada saat membuka Launching Program Rabu Bacirita Pemilu yang bertempat di Aula Kantor KPU Sulut pada hari rabu (13/9/2023). "Program ini juga akan menjadi program berkelanjutan dimana tiap hari rabu kami akan melakukan kunjungan via zoom meeting kepada PPK dan PPS untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat terkait pemilu, selain itu juga melalui program ini dapat membantu KPU memetakan dan mengukur tingkat partisipasi masyarakatnya", Lanjut Poluan. Tidak jauh berbeda dengan Poluan, Umbola selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat  dan SDM menjelaskan program ini terbentuk dari semangat penyelenggara dan teman-teman PPK dan PPS, “saya berharap program juga ini akan membawa dampak yang positif bagi partisipasi masyarakat pada penyelanggaraan Pemilu 2024’’. ujar Umbola. Disisi lain Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnandy Majanto mengatakan, Sekretariat KPU Sulut akan selalu mendukung program Rabu Bacirita Pemilu ini karena sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu dan Demokrasi yang sementara kita laksanakan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif antara KPU Sulut dengan PPK dan PPS yang sementara mensosialisasikan Tahapan dan informasi Pemilu tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Turut hadir secara langsung dan via zoom meeting Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Ketua KPU Manado Ferley B. Kaparang, Penata Kelola Pemilu Ahli Madya Aminuddin Ilolu dan Raymond Mamahit , Kasubag Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Parhubmas Novie Trenly Runtukahu, Fungsional Penata Kelola Pemilu Victor O. Losa serta PPK dan PPS se-Sulawesi Utara.(Bb/Ed : CW Foto by Wale Pemilu)

Dibuka Ketua MK, KPU Sulut Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024

Bogor, sulut.kpu.go.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka pelaksanaan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Angkatan II, Senin 11 September 2023. Bimtek yang digelar di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat diikuti oleh utusan KPU Provinsi, termasuk KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Ketua MK Anwar Usman menyebut bahwa salah satu kewenangan MK adalah memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, di mana posisi KPU sebagai termohon. Usman berharap KPU bisa mempersiapkan diri mengantisipasi adanya sengketa hasil. “Baik ada ataupun tidak ada gugatan di MK nantinya, pastinya KPU harus bersiap untuk mempertahankan hasil pekerjaannya. Laksanakan tugas dengan niat untuk beribadah,” ungkap Usman. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang diberikan kesempatan memberikan sambutan, menyebut bahwa kekerasan fisik dalam pemilu makin hari makin berkurang, karena keberatan terhadap hasil disalurkan melalui saluran penyelesaian sengketa secara formal dalam hal ini melalui Mahkamah Konstitusi. Usai pembukaan kegiatan, peserta langsung disuguhi materi yang disampaikan Hakim MK, Manahan Sitompul dan Saldi Isra tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024. Hakim MK Manahan Sitompul menyebut bahwa dasar hukum penyelenggaraan pemilu dalam konstitusi adalah sebagaimana dalam Pasal 22E UUD NRI 1945. Lebih detail tentang terkait kewenangan MK dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Selain itu, kewenangan MK juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Diketahui, Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pemilu, masing-masing: PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU. Berdasarkan dasar hukum yang ada, Sitompul menjelaskan bahwa dalam penyelesaian perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, objek sengketanya adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh KPU, yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan. “Pemohon dalam PHPU DPR dan DPRD selain partai politik peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD, juga perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya,” jelasnya. Dijelaskan juga pemohon untuk Provinsi Aceh, pemohon terdiri dari partai politik lokal peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRA, serta perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya. “pengajuan permohonan disampaikan paling lama tiga kali dua puluh empat jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh termohon yaitu KPU. Adapun jawaban termohon disampaikan paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan. Hal-hal terkait syarat jawaban merupakan hal yang perlu diperhatikan pihak KPU sebagai Termohon,” ungkapnya lagi. Sementara itu, Hakim Konstitusi yang juga Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam materinya menyebut bahwa posisi KPU sifatnya lebih pada pasif. KPU tugasnya hanya akan memberikan jawaban terhadap apa yang didalilkan oleh pemohon. Kalau KPU bisa mengelolah bukti-bukti secara baik, maka tidak akan ada masalah dalam menjawab permohonan pemohon. “Sengketa PHPU di MK sebenarnya adalah mempertandingkan bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu bukti harus disusun dengan baik, mulai dari tahap awal, karena bisa saja pemohon menyoal terkait dengan proses yang diduga memengaruhi hasil,” ungkap Saldi Isra.

Jelang Launching Program Rabu Bacarita Pemilu, KPU Sulut Gelar Rapat Koordinasi

Jelang Launching Program Rabu Bacarita Pemilu, KPU Sulut Gelar Rapat Koordinasi Manado, sulut.kpu.go.id–Sebagai upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Sulut lakukan terobosan lewat program Rabu Bacarita Pemilu yang akan di launching tepat hari Rabu 13 September 2023.  Untuk memantapkan pelaksanaan program tersebut, KPU Sulut melaksanakan Rakor secara hybrid bersama KPU Kabupaten/ Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Sulawesi Utara (6/9). Rakor dibuka Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, yang mana dalam arahannya sangat mengapresiasi dan mendukung dilaksanakannya program ini, tak lupa Poluan juga berharap semua pihak yang hadir dalam Rakor ini terutama PPK dan PPS agar lebih gencar mensosialisasikan kepada masyarakat didaerah masing-masing, mengingat hari Pemungutan Suara tinggal 160 hari lagi.  Anggota KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan pentingnya peran PPK dan PPS dalam menyebarkan informasi kepemiluan dan informasi mengenai tahapan pemilu kepada masyarakat di daerah masing-masing. “PPK dan PPS juga harus memahami secara utuh materi-materi yang akan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar saelangi. Sementara itu, Sekretaris KPU Sulut Lucky F. Majanto menegaskan agar jajaran Sekretariat KPU Kab/Kota, Sekretariat PPK dan PPS untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai kepemiluan baik itu di keluarga, tetangga atau masyarakat yang ditemui.  Majanto juga mengajak jajaran Sekretariat PPK dan PPS untuk mensukseskan launching program Rabu Bacarita Pemilu. Ketua Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Awaluddin Umbola menyampaikan inti program Rabu Bacarita Pemilu sebagai wadah antara KPU Sulut, KPU Kabupaten/Kota dan jajaran PPK serta PPS untuk dapat saling terhubung secara langsung sehingga kami dapat memonitoring progres sosialisasi yang dilakukan PPK dan PPS, selain itu kami juga dapat segera mengetahui kendala-kendala apa saja yang ditemui di lapangan. “Secara  detailnya, nanti akan dijelaskan pada saat launching program ini,” ungkapnya. Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan,  Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Novie Runtukahu.(Ucu/Ed:Cw Foto by Wale Pemilu)