
Manado, sulut.kpu.go.id – KPU RI meluncurkan Aplikasi Lindungi Hakmu. Aplikasi ini memudahkan masyarakat melakukan pengecekan mandiri data diri sebagai pemilih. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, disela-sela kunjungan kerjanya di Tomohon, Jumat (8/7/2022). Kunjungan ke Tomohon tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, selama dua hari, hingga Sabtu (9/7/2022). Di Tomohon, Idroos menghadiri Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu dan perekaman KTP-EL yang diselenggarakan KPU Kota Tomohon bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon, di Kantor Kelurahan Kayawu, Tomohon Utara. Idroos menjelaskan, Aplikasi Lindungi Hakmu memberi ruang bagi masyarakat untuk memastikan namanya tercatat sebagai pemilih. “Apabila belum terdaftar, dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Aplikasi Lindungi Hakmu ini," tutur dia. Selain itu, tambahnya, di aplikasi ini masyarakat juga dapat melihat rekapitulasi data pemilih. “Baik di tingkat nasional sampai di tingkat tempat pemungutan suara,” sambung Idroos. Kegiatan yang berlangsung sehari ini, dihadiri oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, bersama Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Lanny Ointu, Meydi Tinangon, Salman Saelangi, juga dihadiri Asisten I Pemerintah Kota Tomohon ODS Mandagi, Camat Tomohon Utara Jolly Imbing, Lurah Kelurahan Kayawu Ferry Pojoh. (Bb/ed:GT)