Berita Terkini

TIM SELEKSI SIAP MELAKSANAKAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI UTARA PERIODE 2023-2028

Manado, sulut.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi diantaranya Sulawesi Utara yaitu: 1. Joyce Jacinta Rares; 2. Livie Moudy Allow, Rahmat Hanna, Rinni Pakaya dan Viktory Rotty. Tim Seleksi mengikuti Pembekalan mulai tanggal 5-7 Februari 2023 bertempat  Le Meridian Jakarta. Dalam Pembekalan tersebut, KPU RI menyampaikan Dr. Viktory Rotty, M.Teol., M.Pd., selaku Ketua dan Dr. Dra. Joice Rares, M.Si., selaku Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028. Bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Hotel Aryaduta, Jl. Piere Tendean, Wenang, Manado,  kamis 9 Februari 2023, Timsel mengadakan Rapat Persiapan Pengumuman Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 yang akan diumumkan pada tanggal 10 Februari 2023. Untuk tahapan pendaftaran, bakal calon anggota KPU Sulut melakukan Registrasi dalam aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) melalui dilaman https://siakba.kpu.go.id  Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Seleksi dan Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028.

Ajak Ormas Sukseskan Pemilu, Tinangon Gaungkan Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Manado, sulut.kpu.go.id - Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon menjadi narasumber kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penguatan Ideologi Kebangsaan dan Wawasan Kebangsaan yang digelar Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri melalui kerjasama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS RI), Jumat (27/2) yang digelar di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Utara. Dalam kesempatan itu, Tinangon memaparkan materi mengenai Demokrasi dan Wawasan Kebangsaan: Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa.  Tinangon mengatakan Konsep ideologi kita bermuara pada pancasila dimana ideologi dipahami sebagai konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup, cara berpikir seseorang atau suatu golongan, serta sebagai paham, teori, dan tujuan dalam konteks berbangsa dan bernegara. Kemudian Tinangon juga menjelaskan prinsip pemilu dan ideologi bangsa serta wawasan kebangsaan memiliki keterkaitan yang erat, pada aspek pelaksanaannya Pemilu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ‘’Berbicara tentang pemilu sebagai sarana Integrasi tak lepas dengan tantangan-tantangan yang mengancam integrasi. Seperti diketahui bahwa pemilu sebagai arena konflik yang terlembaga, dimana setiap kekuatan politik berkompetisi akan berpotensi adanya gesekan-gesekan baik di dunia nyata dan dunia maya. Selain itu adanya politik identitas dan pertarungan ideologi, hoax dan ujaran kebencian serta politik transaksional”, ungkap Tinangon Diakhir paparannya dalam forum yang dihadiri ormas di Provinsi Sulut, Tinangon menginformasikan tahapan pemilu 2024 dan kegiatan tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. "KPU Sulut mengajak setiap ormas untuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan setiap tahapan pemilu, menjaga persatuan bangsa di tengah perbedaan, mari mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa," tegasnya. Narasumber lain, tenaga ahli bidang ideologi LEMHANAS RI, Albertus Magnus Putut Prabantoro, Kepala Bagian Kesbangpol Sulut Fery Sangian dan Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi serta perwakilan Direktorat Polpum Kemendagri.   (Bb/Ed:GT/Foto by WalePemilu).

Bahas Perbaikan Dan Penyerahan Dukungan Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD, KPU Sulut Gelar Rakor

Manado, sulut.kpu.go.id - Dalam rangka perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, KPU Sulut mengadakan Rapat Koordinasi bersama Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi yang bertempat di Hotel Peninsula, pada hari Minggu, 15 Januari 2023. Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh anggota KPU Sulut Amrain Razak. Dalam sambutannya Razak menyampaikan tahapan Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh bakal calon sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi memimpin secara teknis rapat koordinasi. Saelangi menjelaskan untuk perbaikan yang akan dilakukan oleh Bakal Calon Anggota DPD, bisa berupa dukungan baru dan/atau dukungan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi yang telah dilakukan perbaikan. “Waktu tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai tanggal 16 Januari s/d 22 Januari 2023”, ujar Saelangi. Saelangi mengingatkan, perbaikan dukungan minimal Pemilih dan/atau sebaran oleh Bakal Calon Anggota DPD dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Pada kesempatan itu, Bakal Calon dan Petugas Penghubung berdiskusi mengenai kesiapan Bakal Calon dalam perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Hadir dalam Rapat, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh beserta jajaran Sekretariat Bawaslu, Petugas Penghubung Bakal Calon Anggota DPD dan ikut secara daring Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara.     (Ucu/Ed:Ge/Foto:WalePemilu)

KPU Sulut Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota DPD

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara, pada hari Minggu, 15 Januari 2023 di Hotel Peninsula Manado. Rapat Pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi Anggota KPU Salman Saelangi dan Amrain Razak.   Dalam sambutannya Tinangon menyampaikan KPU Sulut melalui KPU Kabupaten/Kota telah bekerja sesuai aturan dalam melaksanakan verifikasi administrasi. Sekiranya ada perbaikan kedepan tentunya harus mengacu pada aturan dan kami berharap bakal calon bisa memanfaatkan waktu sesuai tahapan yang telah ditetapkan.   Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi membacakan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih setiap Bakal Calon Anggota DPD. Pada kesempatan itu, Saelangi mengingatkan waktu tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai tanggal 16 Januari s/d 22 Januari 2023 dan perbaikan dukungan minimal Pemilih dan/atau sebaran oleh Bakal Calon Anggota DPD dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Hadir dalam rapat pleno ini Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Sulut dan Petugas Penghubung Bakal Calon Anggota DPD.   (Ucu/Ed:Ge/Foto:WalePemilu)

KPU Sulut Matangkan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu

Manado, sulut.kpu.go.id - Untuk memantapkan pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara, KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU Kabupaten/Kota pada hari Senin, 16 Januari 2022 di Hotel Peninsula Manado. Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon membuka langsung Rapat Koordinasi. Dalam sambutanya Tinangon menjelaskan tujuan rakor ini untuk menyamakan persepsi pada pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu di KPU Kabupaten/Kota. “Kami berharap verifikasi administrasi dilakukan secara baik dan mengikuti petunjuk yang sudah ditetapkan dalam aturan,” ungkap Tinangon. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi memimpin secara teknis Rakor tersebut. Saelangi menyampaikan catatan evaluasi pada pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih tahap awal, selanjutnya Saelangi memaparkan materi verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu setelah itu dilanjutkan dengan diskusi. Saelangi juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menginventarisir dan melaporkan ke KPU Provinsi mengenai permasalahan kondisi dan ketersediaan fasilitas sarana prasarana yang akan digunakan pada pelaksanaan tahapan teknis”, ujar Saelangi. Rapat tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Teknis dan Parhubmas serta Operator SILON KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Amrain Razak, Lanny Ointu dan Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnandy Majanto.   (Ucu/Ed:Ge/Foto:WalePemilu)

Rancangan Dapil Anggota DPRD Provinsi Sulut di Uji Publik

Manado, sulut.kpu.go.id – Untuk mendapatkan pertimbangan tanggapan dan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, KPU Sulut melaksanakan Uji Publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada hari Rabu, 18 Januari 2023 di Hotel Sintesa Peninsula Manado. Uji Publik dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon. Dalam sambutannya Tinangon mengapresiasi kehadiran peserta Uji Publik. “Antusias peserta Uji Publik merupakan bentuk dukungan terhadap penaataan rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara”, ujar Tinangon. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi, menjelaskan KPU Sulut telah membuat 2 (dua) rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Sulut dengan alokasi kursi 45 (empat puluh lima). “Rancangan Dapil tersebut disusun sesuai mekanisme regulasi dengan memerhatikan prinsip penyusunan Dapil”, kata Saelangi. Untuk rancangan pertama merupakan rancangan Existing District atau sesuai Pemilu Tahun 2019 yaitu Dapil Sulut 1 : Kota Manado, Dapil Sulut 2 : Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara, Dapil Sulut 3 : Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud, Dapil Sulut 4 : Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu, Dapil Sulut 5 : Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara, Dapil Sulut 6 : Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon. Sedangkan rancangan kedua adalah rancangan baru yang perbedaannya dengan rancangan Existing District terletak pada penamaan Dapil. Penentuan urutan Dapil mengikuti putaran arah jarum jam sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga berubah penamaan Dapilnya yaitu Dapil Sulut 1 : Kota Manado, Dapil Sulut 2 : Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara, Dapil Sulut 3 : Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud, Dapil Sulut 4 : Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon, Dapil Sulut 5 : Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara, Dapil Sulut 6 : Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu. Adapun peserta Uji Publik terdiri dari Ketua Bawaslu Sulut, Pimpinan Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Instansi/Lembaga, Akademisi, Pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Sulut Yessy Momongan dan Amrain Razak.   (Steify/Ed:Ge/Foto:WalePemilu)