Berita Terkini

Gelar Bimtek PPID, Tingkatkan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik

Manado, sulut.kpu.go.id – Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemampuan pengolahan informasi publik, KPU Sulut gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara secara daring, Kamis(28/4).   Bimtek dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda. Dalam sambutan dan arahannya, Malonda menyampaikan bahwa keterbukaan merupakan salah satu prinsip utama dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum.   “Ada tiga kesadaran sebagai basis alasan untuk menjalankan keterbukaan. Pertama, kesadaran filosofis bahwa Informasi Publik adalah hak publik. Kedua, kesadaran pragmatis bahwa keterbukaan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum. Ketiga, kesadaran yuridis bahwa keterbukaan merupakan kewajiban sebagai aparatur negara,” jelas Malonda.   Selanjutnya Malonda menyampaikan bahwa selaku pihak penyelenggara Pemilu dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya bagi para pemohon informasi, KPU di semua tingkatan wajib memberikan pelayanan terbaik sambil tetap memperhatikan aturan terkait.   Kegiatan Bimtek ini menghadirkan Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Setjen KPU RI Robby Leo Agust sebagai Narasumber dan dipandu langsung oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Charles Worotitjan.   “5 (lima) prinsip dasar pelayanan informasi publik yaitu kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi, mempermudah dan mempercepat Hak Publik atas informasi, melayani semua permohonan, wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami serta mendahulukan substansi sebelum melaksanakan prosedur, “ ungkap Robby mengawali materinya.   Robby juga menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi, Kewajiban Badan Publik, Kebutuhan Desk Pelayanan, Waktu Pelayanan serta Klasifikasi dan Format Daftar Informasi Publik (DIP).   “Untuk memperluas dan memudahkan akses, menghilangkan batas jarak dan hemat biaya, KPU RI, 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota telah menyediakan Website e-PPID yang dapat diakses dimana saja dan Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi pada fitur ini. Efisien karena paperless dan lebih cepat. KPU juga telah memiliki aplikasi PPID mobile android,” ungkap Robby.   Di akhir kegiatan setelah sesi tanya jawab selesai, Charles menyampaikan bahwa KPU Sulut telah menyerahkan Laporan Tahunan terkait Pelayanan PPID KPU Sulut serta telah mengisi dan menyerahkan Self Assessment Quetionnare (SAQ) Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2019/2021 kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. (Yulita/Ed:GW/Foto:Wale Pemilu)

Kapolda Sulut Siap Dukung Penuh Tahapan Pemilu Serentak 2024

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut memenuhi undangan silaturahmi Kapolda Sulut Irjen Pol Drs.Mulyatno, S.H., M.M. Silaturahim ini sekaligus koordinasi kelembagaan menjelang tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. Sebagai Pihak yang bertanggungjawab di bidang keamanan, Mulyatno menyatakan siap mendukung penuh KPU Sulut sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu demi menjaga stabilitas keamanan dalam masa tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 nantinya. Di lain pihak, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh sangat berterima kasih atas undangan silaturahim, juga dukungan yang diberikan oleh Kapolda Sulut. Mewoh berharap, silaturahim ini terus terpelihara, sehingga akan memudahkan koordinasi antar lembaga untuk menyongsong persiapan tahapan Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Rombongan KPU Sulut dipimpin oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh didampingi Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Salman Saelangi dan Lanny Ointu. (Juita/Ed:GW

KPU Sulut Melakukan Persiapan Pleno PDPB Periode April 2022

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut gelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi PDPB  Periode April 2022 Rabu, 27 April 2022, KPU Sulut bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Sulut mengadakan rapat secara daring yang bertempat di ruangan rapat KPU Sulut. Rakor  ini bertujuan untuk mengetahui progres penyusunan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh  KPU Kabupaten/Kota. Rapat dibuka oleh Anggota KPU Sulut Lanny Ointu. Dalam sambutan pembukaannya, Ointu mengawali dengan mengucapakan Selamat Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakannya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus melaksanakan rapat pleno DPB rutin setiap bulannya, untuk kali ini waktunya bertepatan dengan libur keagamaan maka KPU Kabupaten/Kota boleh melaksanakan Rekap DPB di tanggal 28 April 2022 atau di hari pertama masuk kantor pada tanggal 9 Mei 2022 karena KPU Provinsi akan melaksanakan Rapat Pleno DPB di tanggal 10 Mei 2022. “Mulai dari sekarang kalau datanya sudah mulai masuk terkait pemilih pemula segera di validasi agar tidak ada kesalahan pencatatan”.Ujar Ointu Selanjutnya Ointu mengingatkan sekali lagi kepada KPU Kabupaten Kota, jika ada Parpol atau masyarakat yang meminta data terakhir rekapitulasi DPB agar diarahkan dengan benar, yaitu bisa menyurat secara resm lewat PPID. Pelaksanaan rakor tersebut dihadiri oleh Komisioner beserta jajaran sekretariat Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Adapun peserta rapat yang mengikuti jalannya kegiatan secara daring via aplikasi Zoom Meeting yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. (Ipung/ed.LA)

KPU Sulut Siapkan Pemetaan TPS Pemilu 2024

Manado, sulut.kpu.go.id - Dalam rangka mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi  Sulawesi Utara mengupayakan berbagai  persiapan, salah satunya mengadakan Rapat Koordinasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama 15 KPU Kabupaten/Kota secara daring, Kamis, 14 April 2022 di Ruang Rapat Kantor KPU Sulut. Kegiatan Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon. Dalam sambutannya, Tinangon mengawali dengan mengucapkan selamat berpuasa untuk umat muslim dan selamat menyambut jumat agung untuk umat kristiani.  Dalam arahannya, Tinangon menyampaikan bahwa Rakor Pemetaan TPS yang dilakukan saat ini berdasar dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan jadi dasar inilah yang digunakan menyusun jumlah pemilih dalam satu TPS agar tidak salah dalam melakukan implementasi PKPU 6 Tahun 2021. Yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan secara spesisfik dalam pemetaan TPS adalah mengetahui mekanisme prosedurnya sehingga kalau ada hal yang kurang dipahami segera disampaikan dalam rakor saat ini. “Fokus dan koordinasi, inovasi dan kreatifitas perlu tapi harus dibatasi dengan kerangka hukum, memanfaatkan baik-baik untuk mengutamakan presepsi, merumuskan bersama dalam mengatasi kendala-kendala, serta operataor wajib berkoordinasi dengan kasub di masing masing Kab/Kota” ujar Tinangon. Selanjutnya, Rakor dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu didampingi oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Kabag Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, Kasubbag Data Informasi Lani Alou, Kasubbag Perencanaan Jan Kumaunang beserta Staf Sekretariat KPU Sulut. Ointu mengingatkan terkait dengan potensi-potensi masalah yang berjalan pada saat pemetaan TPS agar dicek kembali lagi TPS yang dipisahkan dalam 1 Kartu Keluarga, mengecek data ganda yang dari KPU RI, Kalau ada penambahan dan penurunan harap langsung di upload di sidalih online agar KPU RI dapat memantau langsung. Lanjutnya Ointu menegaskan bahwa operator harus proaktif kalau ada kendala agar dalam Pemilu 2024 semakin bagus dan jika ada operator yang kurang proaktif dan menjadi kendala dalam bekerja bisa dievaluasi untuk diganti. Selanjutnya Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Sulut dalam arahannya menyampaikan bahwa Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 di implementasikan, diperhatikan kewenangan tugas dan fungsi, dibaca dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar memiliki output yang jelas dalam pemilu 2024. Adapun peserta rakor terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi , Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se- Sulut. (Ipung/ed.LA)

Bakohumas KPU Sulut Lakukan Upskilling dan Reskilling Host Podcast

Manado, sulut.kpu.go.id – Meningkatkan kemampuan dan penguasaan keterampilan baru dalam kehumasan, Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) KPU Sulut menggelar In Office Training Host Podcast, secara hybrid, Kamis, 14 April 2022. Anggota KPU Sulut Lanny Ointu membuka kegiatan ini.  Ointu yang juga Pembina Bakohumas KPU Sulut, mengapresiasi kerja Tim Bakohumas KPU Sulut yang menggagas kegiatan tersebut. Ia mengaku kagum dengan penampilan host Podcast Wale Bacarita dan Wale Batamu. "Tim Bakohumas harus mengarahkan host maupun narasumber untuk fokus pada kamera, interaksi host dan narasumber serta memaksimalkan durasi waktu selama 20 menit, sehingga nanti hasilnya akan mempermudah editor untuk melakukan proses editing, “ jelas Ointu Ia menyarankan, Tim Bakohumas menambah program baru yang menampilkan podcast dengan tipe monolog. Di sisi lain, Ketua Pelaksana Tim Bakohumas KPU Sulut Carles Worotitjan, menjelaskan,  kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan penguasaan keterampilan baru bagi Tim Bakohumas, khususnya skill sebagai Host Podcast. Hadir sebagai narasumber Wakil Koordinator Tim Bakohumas KPU Sulut Ferdynan Raintung.  Raintung memaparkan tentang apa itu podcast dan bagaimana menjadi Host Podcast yang baik.  Ia membagi pengalamannya sebagai host dalam program Podcast Wale Bacarita, juga Wale Batamu.  Tak hanya materi, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan praktek menjadi Host Podcast.  Selain Raintung, Ketua Divisi Partispasi, Humas dan SDM yang juga Pembina Bakohumas KPU Sulut Salman Saelangi, turut  memberikan beberapa tips terkait pemilihan kata, intonasi serta gaya bahasa sederhana dan terstruktur yang harus digunakan. Menurutnya, seorang Host tak boleh berhenti mengembangkan skill untuk  menjadi seorang yang professional.  Para peserta yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan ini. (Yulita/Ed: GT/Foto: Wale Pemilu)

Komit Terhadap Integritas dan Pencegahan Gratifikasi, UPG KPU Sulut Gagas Program Preventif

Manado, sulut.kpu.go.id - Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas penyelenggara pemilu, serta dalam rangka membahas dan merencanakan program preventif terhadap potensi terjadinya gratifikasi, maka Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KPU Sulut menggelar rapat pembahasan terkait program pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Sulut, Rabu, 13 April 2022 di Aula KPU Sulut. Didampingi Sekretaris UPG yakni Kabag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutan dan arahannya, Tinangon mengharapkan UPG KPU Sulut dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU dan Keputusan KPU Sulut tentang Penetapan UPG KPU Sulut. “Saya berharap dalam rapat UPG ini, kita bisa menyusun beberapa program pencegahan gratifikasi sesuai tugas dan fungsi UPG dalam PKPU 15 Tahun 2015 dan Keputusan KPU Sulut Nomor 20 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Keputusan Nomor 29 Tahun 2022,” harap Tinangon kepada seluruh anggota UPG. Tinangon menambahkan tugas dan fungsi UPG tersebut antara lain melaksanakan program dan kegiatan pencegahan gratifikasi tidak hanya di lingkungan KPU namun juga kepada PPK, PPS dan KPPS serta menerima, memeriksa dan melakukan verifikasi laporan penerimaan Gratifikasi. Tugas lainnya menurut Tinangon yang juga merupakan anggota pengarah UPG KPU Sulut adalah: menyimpan, menginventarisasi, dan mendokumentasikan serta menetapkan tindak lanjut atas subjek pelaporan penerimaan Gratifikasi, menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Jajaran KPU, PPK, PPS, dan KPPS kepada UPG KPU setiap menerima pelaporan penerimaan Gratifikasi, serta mengadministrasikan pelaporan dan/atau penyetoran Gratifikasi. “UPG juga bertugas menyampaikan laporan berkala kepada UPG KPU tentang perkembangan/ rekapitulasi pelaporan penerimaan Gratifikasi dan/atau penyetoran Gratifikasi di Lingkungan KPU, PPK, PPS, dan KPPS,” jelasnya lagi. Rapat yang berlangsung sangat kondusif ini menghasilkan beberapa program yang akan dilaksanakan oleh UPG KPU Sulut. Sebagian besar program tersebut diarahkan pada langkah-langkah preventif supaya gratifikasi tidak terjadi. Program-program yang dirumuskan dalam rapat tersebut, di antaranya: sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Sulut, penayangan konten-konten larangan gratifikasi di medsos, public campaign pencegahan gratifikasi, penyusunan SOP penanganan pengaduan, hingga penanganan pengaduan gratifikasi yang masuk melalui laman resmi KPU Sulut dan kotak pengaduan. “Diharapkan program yang sudah dihasilkan melalui rapat ini dapat dilaksanakan dengan konsisten supaya pencegahan gratifikasi yang merupakan wujud adanya integritas, bisa berjalan dengan baik di lingkungan KPU,” ungkap Tinangon sekaligus sebagai closing statement menutup rapat Pengendalian Gratifikasi. (Al/Ed: GT/Foto: Wale Pemilu)