
Manado, 30 Maret 2022 KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Draft Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum secara daring. Rapat dibuka Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu. Dalam sambutannya, Ointu selalu mengingatkan kesiapan kita dalam memasuki ruangan rapat (zoom) meskipun secara daring tapi kita wajib menggunakan seragam lengkap, baik kita sebagai Komisioner maupun sekretariat. Kemudian di ingatkan juga agar kita semakin fokus dan disiplin dalam menjalankan tugas. Dalam pembahasan Rancangan Draft Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih KPU Kabupaten Kota dibagi menjadi 3 kelompok masing masing tediri dari 5 KPU Kabupaten/Kota untuk memaparkan terkait Rancangan Peraturan KPU dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM). Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti dalam arahannya menambahkan bahwa satker harus mempersiapkan dengan benar SDM di masing-masing satker diantaranya terkait kedisiplinan dalam menjalankan tugas dalam kantor dan diminta untuk membaca aturan baru dalam masuk kantor juga membaca Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1257/SDM.05.5/04/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di baca dan di pahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait promosi dan evaluasi Eselon IV begitupun sarana dan prasarana disiapkan agar bisa bekerja dangan tenang. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menjelaskan bahwa Agar supaya peraturan memenuhi asas kepastian hukum, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan Membaca secara keseluruhan keterkaitan dan kesesuaian antara UU Pemilu dan Draft PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih. Melihat apakah ada kekosongan hukum yang seharusnya di atur dalam PKPU Melihat apakah rancangan peraturan KPU ini sudah sinkron atau tidak antar peraturan yang mengatur dalam sebuah objek yang sama dalam peraturan KPU, Perlu melihat apakah rancangan KPU ini mempunyai multiinterprestasi Melihat apakah norma yang diatur bisa dilaksanakan, sementara dalam kab/kota memiliki konteks yang berbeda Apabila Sidalih tidak berfungsi dalam hal internet terganggu maka peraturan KPU harus memberikan jalan keluar, apabila belum diatur maka harus diperiksa dan diusulkan.ujar Meidy Rapat ini ditutup Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu Diakhir rapat ini, Ointu mengatakan, hasil pembahasan DIM tersebut nantinya akan dirangkum kemudian disampaikan kepada KPU RI. Turut hadir secara daring dalam Rakor tersebut, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi serta operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara.