Berita Terkini

Doa Bersama & Santunan Anak Yatim Dalam Rangka Sukses dan Lancarnya Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Sulawesi Utara

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut gelar doa bersama dan pemberian santunan bagi anak yatim, dalam rangka sukses dan lancarnya penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024 di Sulawesi Utara. Kegiatan yang mengusung tema “Melayani dengan kasih untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” dilaksanakan di dua tempat berbeda yaitu Panti Asuhan Assalam Manado dan Panti Sosial Disabilitas Victoria Kalasey Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa pada Senin, 22 Agustus 2022. Doa bersama dan pemberian santunan bagi anak yatim ini dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara untuk berbagi kebahagiaan dan turut mendoakan KPU dalam menjalankan tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan di awali dengan sambutan oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan secara simbolis oleh Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti dan Anggota KPU Sulut Lanny Ointu kepada perwakilan Panti Asuhan Assalam dan Panti Sosial Disabilitas Victoria, setelah itu diakhiri dengan doa bersama. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, serta ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

Sekretaris Jenderal KPU RI Lantik 3 Pejabat Administrasi Dilingkungan Sekretariat KPU Sulut

Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno melantik 3 (tiga) Orang Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat KPU Sulut pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional dan pejabat administrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2022. Pelantikan tersebut dilaksanakan secara secara daring, pada hari Selasa, (16/8/2022). Dalam sambutannya, Bernad Dermawan Sutrisno menegaskan agar pejabat yang dilantik dan diambil sumpah/janji untuk bekerja dengan baik, jujur dan berintegritas. Selanjutnya, Bernad berpesan untuk secepatnya melaporkan diri kepada Ketua dan Anggota KPU di tempat tugas yang baru serta melakukan konsolidasi dijajaran Sekretariat. “Pejabat yang dilantik wajib mendukung dan menyukseskan tahapan Pemilu serentak tahun 2024,” ujar Bernad Adapun nama-nama Pejabat Administrasi yang dilantik : 1. Raymond Mamahit sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa, sebelumnya menjabat sebagai Fungsional Tata Kelola Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa.  2. Ariesto Matantu sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Utara, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. 3. Dolfie Kereh sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini, turut dihadiri Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti, Kabag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kabag Keuangan Umum dan Logistik Meydi Malonda, Sekretaris KPU Minahasa Selatan Holly Kotulus serta pejabat eselon IV dan staf pelaksana Sekretariat KPU Sulut.

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77, “Pulih lebih cepat, Bangkit lebih kuat

Manado, sulut.kpu.go.id - Rabu 17 Agustus 2022, bertempat di halaman kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, serta ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam memperingati hari Kemerdekaan RI ke 77 Tahun 2022. Bertindak sebagai Pemimpin Upacara Kepala Sub Bagian Program dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Utara Jan Kumaunang, selaku Pembina Upacara Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Upacara berlangsung tertib dan Khidmat. Ardiles Mewoh Dalam sambutannya sekaligus membawakan amanat Ketua KPU RI, mengajak kepada peserta upacara untuk mengingat kembali jasa para pahlawan dari berbagai penjuru Indonesia yang berjuang tanpa kenal lelah demi kemerdekaan Indonesia.  Perjuangan kita saat ini bukan dengan mengangkat senjata, namun dengan cara mempertahankan dan menjaga nilai nilai luhur bangsa yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan pendahulu kita. Hindarilah hal-hal yang bisa menyebabkan perselisihan dan perpecahan . Tetap jaga silahturahmi dan soliditas dengan sesame penyelenggara pemilu, para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat, agar Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang menjadi sarana untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Usai seluruh rangkaian Upacara dilanjutkan dengan kegiatan memeriahkan HUT kemerdekaan RI ke 77, diantaranya lomba menyanyi antar sub bagian, Lomba Makan Kerupuk yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara mulai dari Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, serta ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).  Tepat pada Pukul 11.17 s/d 11.20 wita, semua kegiatan dihentikan sejenak dan mengikuti secara hikmat saat dikumandangkannya lagu kemerdekaan Indonesia Raya dan Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI secara LIVE, kemudian kegiatan dilanjutkan kembali.(Ivan/RL/Foto by EP)

KPU se- Sulut Fokus Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik

Manado, sulut.kpu.go.id – Tiga hal penting yang harus dipersiapkan KPU se-Sulawesi Utara (Sulut) untuk  menghadapi Tahapan Verifikasi Administrasi, pertama memahami secara utuh tentang aturan, ketersediaan infrastruktur, selanjutnya, SDM yang memiliki kompetensi Informasi Teknologi (IT). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh pada pembukaan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulut pada Sabtu, 13 Agustus 2022 di Aula kantor KPU Sulut. Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti mengatakan, pentingnya bekerja sesuai aturan dan menjunjung integritas dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. “KPU Kabupaten/Kota bisa mengelola dan memaksimalkan anggaran verifikasi Partai Politik dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Pujiastuti. Senada dengan Mewoh, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi menyampaikan KPU Kabupaten/Kota perlu menyiapkan verifikator yang kapabel dan mampu menguasai Teknologi Informasi. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meydi Tinangon mengingatkan Penyelenggara Pemilu untuk bekerja sesuai koridor Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disisi lain, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu dalam arahannya, menyampaikan, apabila KPU Kabupaten/Kota mengalami kesulitan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan memaparkan materi mengenai aplikasi SIPOL. Selanjutnya, Momongan memandu sharing knowledge verifikasi administrasi dan simulasi pelaksanaan verifikasi administrasi di masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui durasi waktu kerja. Hadir dalam rapat koordinasi ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Winda Tulangow, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Meydi Malonda, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Greis Winda Tamba beserta Tim helpdesk KPU Sulut (Steify/Ed.GW/Foto by WalePemilu)

Tingkatkan Kinerja Pengendalian Internal, KPU Sulut Gelar Evaluasi dan Knowledge Sharing SPIP

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan akuntabilitas pelaksanaan program dan anggaran yang merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Sulut menyelenggarakan Rapat Evaluasi SPIP dan Knowledge Sharing bersama KPU Kabupaten/Kota se- Sulut, jumat (12/08/2022). Rapat yang digelar secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh sekaligus Ketua Pengarah Satgas didampingi  Wakil Ketua Pengarah, Meidy Tinangon bersama Pengarah lainnya Salman Saelangi dan Lanny Ointu. Dalam sambutannya Mewoh mengapresiasi kinerja Satgas SPIP Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sepanjang semester I Tahun 2022. “Patut dilakukan evaluasi penyelenggaraan SPIP untuk melihat sejauh mana capaian kinerja penyelenggaraan program sepanjang semester I sehingga bisa menyusun strategi, rencana yang baru dalam penyelenggaraan SPIP selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi,“  ungkap Mewoh. Sementara itu, Salman Saelangi selaku anggota pengarah menyampaikan bahwa SPIP tidak hanya domain di Divisi Hukum dan Pengawasan maupun di Sub Bagian Hukum, namun SPIP harus bisa diimplementasikan oleh semua Divisi dan Sub Bagian yang dikoordinir Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pada sesi knowledge sharing Wakil Ketua Tim Pengarah, Meidy Tinangon menyampaikan materi SPIP dalam Rakor Divisi Hukum dan Pengawasan yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Ancol. Dalam materi ini dibahas Penyelenggaraan SPIP serta progress tindak lanjut temuan. Tinangon menambahkan bahwa pengisian dan pelaporan Kartu Kendali SPIP adalah pengendalian minimal untuk mengendalikan setiap aktivitas yang dilakukan dalam rangkai mencapai tujuan organisasi. Selanjutnya Pujiastuti selaku Ketua Satgas memaparkan hasil evaluasi kartu kendali SPIP Inspektorat secara detail kepada Kabupaten/Kota periode Januari sampai dengan Juni 2022. Pujiastuti berharap seluruh satker dapat menyampaikan Laporan Kartu Kendali yang lengkap dan akurat. Menutup kegiatan, Mewoh mengharapkan komitmen Tim Satgas dalam mengelola SPIP, meskipun Tahapan  Pemilu 2024 sudah mulai, untuk pelaporan SPIP harus tetap berjalan. “Rapat evaluasi ini bisa menjadi pembelajaran karena ke depan tantangannya lebih berat apalagi saat melaksanakan tahapan pemilu, “tambah Mewoh Hadir dalam Rapat tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Eselon III dan Eselon IV KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kerangka Hukum Pemilu Beri Ruang Wujudkan Keadilan Pemilu

Manado, sulut.kpu.go.id- Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran akan nilai-nilai demokrasi dan sebagai wadah membentuk masyarakat yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik, dan meningkatkan kualitas partisipasi  pemilih, maka Dewan Pimpinan Daerah GAMKI Sulawesi Utara menggelar ajang pembelajaran demokrasi bagi generasi muda bertajuk Democracy Class atau Kelas Demokrasi. Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, kemudian didaulat menjadi salah satu pembicara pada kegiatan yang digelar Jumat, 12 Agustus 2022. Dalam kegiatan yang digelar secara daring, Tinangon membawakan materi penyuluhan hukum dengan topik “Electoral Justice System dalam Pemilu dan Pemilihan” Berbicara tentang electoral justice atau keadilan pemilu dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, menurut Tinangon, tentu tak lepas dari keterkaitannya dengan kerangka hukum pemilu di negara kita.  “Dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ungkap Tinangon sambil menambahkan bahwa ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, dengan diadopsinya norma “adil” sebagai sebuah asas penyelenggaraan pemilu dalam UUD NRI 1945 maupun UU Pemilu dan Pemilihan maka keadilan pemilu wajib menjiwai atau menjadi substansi dalam setiap penyelenggaraan demokrasi elektoral yaitu pemilu dan pemilihan (pilkada). Selanjutnya, Tinangon memaparkan terdapat tiga konsep penting dalam pengertian tentang keadilan pemilu yaitu: kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak dan adanya jaminan pemulihan terhadap hak yang dilanggar.   Sedangkan terkait electoral justice system atau sistem keadilan pemilu menurut Tinangon  mencakup mekanisme sistem keadilan dalam penyelenggaraan pemilu yaitu: adanya tindakan pencegahan sengketa dan pelanggaran, sistem penyelesaian sengketa dan pelanggaran formal, dan penyelesaian sengketa alternatif atau non formal. Lebih lanjut dijelaskan tentang klasifikasi sengketa dan pelanggaran sebagai wujud penegakan hukum pemilu (electoral justice system). “Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia sebagaimana diatur oleh undang-undang pemilu sengketa itu meliputi sengketa proses dan sengketa hasil atau perselisihan hasil pemilu. Sedangkan pelanggaran terdiri atas pelanggaran administratif, etik dan pidana,” jelasnya. “Pada intinya, sistem kadilan pemilu memberi ruang gugatan bagi pihak-pihak yang merasa hak politiknya dilanggar, dan ruang itu diakomodir dalam kerangka hukum pemilu di negara kita untuk mewujudkan asas adil dalam pemilu”, ungkap Tinangon menutup pemaparannya. Tak lupa Tinangon mempromosikan buku terbitan KPU Sulut berjudul “Membumikan Electoral Justice dalam Pilkada” yang bisa diunduh di fitur monografi JDIH KPU Sulut. (Bb/Ed:GT/Foto by Wale Pemilu)