Berita Terkini

PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Mellaz : Harus Dipahami Secara Utuh

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 harus dipahami secara utuh, termasuk substansi dasar, isu strategis, pasal krusial, kerangka kerja dan teknis, proses bisnis serta petunjuk teknisnya. Hal tersebut ditekankan Anggota KPU RI August Mellaz dalam sambutan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD bersama partai politik, Bawaslu, Stakeholder terkait, NGO dan Media di Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut digelar oleh KPU Sulut secara hybrid, pada hari sabtu (30/07/2022), dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik melalui zoom meeting. Holik menjelaskan, rincian program dan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan, persyaratan pendaftaran serta pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Yessy Momongan menegaskan untuk pendaftaran Partai Politik (Parpol) hanya di KPU RI begitu juga dengan penetapan parpol ditetapkan oleh KPU RI.“Tugas KPU Sulut dan Kabupaten/Kota, melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sesuai perintah KPU RI,” sambung dia. Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, mengapresiasi kepada Pimpinan KPU RI yang berkenan hadir secara daring, memberikan informasi utuh dan detail mengenai pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu. Ikut hadir dalam kegiatan itu, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Ointu, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti, Para Kabag dan Kasubbag Sekretariat KPU Sulut. (Bb/Ed:GT/foto by EP)

Pentingnya Langkah Antisipatif Pengendalian Potensi Masalah dan Risiko Tahapan Pemilu 2024

Manado, sulut.kpu.go.id - Jajaran KPU diminta untuk berpikir dan bertindak antisipatif bukan reaktif dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sedang bergulir. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri ketika menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan Workshop Diseminasi Pedoman Bimtek Manajemen Risiko pada Kamis, 28 Juli 2022. Workshop yang digelar secara daring tersebut terlaksana atas kerjasama KPU dan BPKP.   Jajaran komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara ikut serta dalam kegiatan tersebut. "Berpikir dan bertindak antisipatif berarti kita mampu menganilisis potensi risiko dan masalah sebelum masalah itu terjadi, sehingga risiko bisa dimitigasi sejak dini," ungkap Hasyim. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan berpikir dan bertindak reaktif, dimana masalah sudah terlanjur terjadi baru kemudian dipikirkan reaksi terhadap risiko dan masalah. Untuk itu Hasyim meminta jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memahami konsep manajemen risiko dan menerapkannya di Satker masing-masing. Hasyim juga meminta jajarannya memahami Renstra KPU dimana di dalamnya terdapat visi, misi, tujuan organisasi KPU. Selain itu memahami mekanisme pelaksanaan tahapan pemilu, kemudian melakukan penilaian risiko terhadap usaha pencapaian tujuan serta pelaksanaan tahapan. Tampil sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah dari unsur BPKP dan Inspektorat KPU RI. Hadir sebagai peserta dari pihak KPU Sulut adalah Ketua dan Anggota KPU Sulut, Sekretaris, para Kabag dan Kasubag.

Jelang Verifikasi Partai Politik, Gerindra Sulut Sambangi KPU Sulut

Manado, sulut.kpu.go.id – DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan lagi ke KPU Sulut pada Rabu (27/7). Kunjungan dipimpin langsung Ketua DPD Partai Gerindra Sulut Conny L. Rumondor didampingi Wakil Ketua Andry H. Umboh. Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh didampingi Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Lanny Ointu, Meidy Tinangon dan Salman Saelangi menerima kunjungan Pengurus DPD Gerindra Sulut di Ruang Rapat KPU Sulut. Mewoh mengapresiasi Pengurus DPD Gerindra Sulut yang melakukan kunjungan kembali ke KPU Sulut. “Kami selalu terbuka bagi Partai Politik untuk konsultasi atau koordinasi Tahapan Pemilu 2024” kata Mewoh Rumondor menyampaikan tujuan kami untuk berkonsultasi mengenai Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. “Kami ingin mengetahui secara detail persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan Partai di proses pendaftaran dan verifikasi,”tuturnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan mengatakan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022. Selain itu, Momongan mengingatkan Partai Gerindra untuk mengecek lagi kelengkapan dokumen yang diinput di Sistem Informasi Partai Poltik (Sipol). Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan dan Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Greis W. Tamba. (Bb/Ed:GT/foto by EP)

Internalisasi PKPU 4 Tahun 2022, KPU Sulut Jamin Verifikasi Parpol Sesuai Aturan

Manado, sulut.kpu.go.id – Tahapan verifikasi partai politik harus berjalan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022.  Memastikan hal ini, KPU Sulut melaksanakan internalisasi pada Komisioner, PNS dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Sulut, di Aula Kantor KPU Sulut, Rabu (27/7/2022). Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar Komisioner, PNS dan PPNPN memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan aturan main tersebut.  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, menegaskan, Komisioner dan Sekretariat KPU Sulut wajib memahami substansi norma dalam PKPU yang mengatur tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu.  “Kita semua terlibat dalam setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk verifikasi partai politik,” ucap dia. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi, mengatakan, memahami PKPU ini akan sangat membantu dalam menyosialisasikan secara benar kepada pihak-pihak terkait.   Rapat dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Grace Tamba serta dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris, para Pejabat Struktural serta seluruh Staf Pelaksana dan PPNPN. (Steify/Ed:GW/Foto by Wale Pemilu)

Komisi I DPRD Talaud Koordinasi Tahapan Verpol ke KPU Sulut

Manado - sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud pada selasa, 26 juli 2022di ruang rapat KPU Sulut. Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Talaud Richard Maholeh, diterima Anggota KPU Sulut Lanny Ointu dan Meidy Tinangon. Maholeh menyampaikan tujuan kunjungan kami melakukan koordinasi terkait tahapan Pemilu 2024. “kami membutuhkan informasi mekanisme, tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) serta penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujar Maholeh. Ointu mengatakan sebagaimana Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemiliu Anggota DPR dan DPRD, untuk tahapan pendaftaran Partai Poltik dimulai tanggal 1-14 agustus 2022 setelah itu, tahapan selanjutnya, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.“untuk saat ini sudah ada 38 partai politik yang memiliki akun Sipol” tutur dia Sementara itu, Tinangon menjelaskan untuk tahapan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Sulut Meidy Malonda.(Bb/Ed:GT/Foto by EP)

Komitmen DPRD Sulut Dukung KPU Sukseskan Pemilu 2024

Manado - sulut.kpu.go.id - KPU Sulut kembali menggelar webinar tahapan pemilu serentak tahun 2024 seri ke II, bertempat di Aula Kantor KPU Sulut (22/7/2022). Webinar kali ini menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Sulut Raski Mokodompit sebagai narasumber dengan tema Dukungan DPRD Provinsi Sulut dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Ketua Divisi Sosdiklih, Hupmas dan SDM Salman Saelangi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutan Saelangi mengatakan KPU Sulut melakukan terobosan baru dengan mengundang unsur DPRD Sulut sebagai narasumber  Selain itu, menurutnya tujuan dilaksanakannya webinar untuk mendiskusikan peran atau dukungan forkopimda khususnya DPRD Sulut dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. “Dengan banyaknya pertemuan, komunikasi dan pembahasan semoga semakin mendekatkan kita pada keberhasilan penyelenggaraan pemilu 2024 nantinya," harap Saelangi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon yang didaulat memberikan pengantar, memaparkan KPU, DPRD dalam Ekosistem Pemilu 2024. Tinangon menjelaskan pentingnya hubungan KPU dan DPRD untuk dapat memberikan pengaruh sukses pada pemilu 2024. “indikator sukses pemilu merupakan hasil dari output proses interaksi dimana wujud interaksi tersebut adalah kerjasama, komunikasi, koordinasi dalam koridor tatanan kerangka hukum,” sambungnya Sementara itu Mokodompit, dalam paparannya mengatakan, DPRD Sulut berkomitmen penuh untuk mendukung suksesnya penyelenggaran pemilu serentak 2024 lewat penyiapan infrastruktur pendukung dan anggaran. “DPRD Sulut memilki program turun langsung bertemu dengan kepala daerah di kabupaten/kota untuk melihat dukungan dan kesiapan pemerintah daerah dalam penyelenggaran pemilu serentak 2024,”ujar Mokodompit. Selain itu, Ia mengharapkan kehadiran KPU Kabupaten/Kota pada pertemuan DPRD Sulut dengan kepala daerah kabupaten/kota tersebut. Webinar dipandu oleh Anggota KPU Manado Ismail Harun, diikuti secara daring melalui via zoom meeting dan live streaming di kanal youtube KPU Sulut oleh forkopimda Sulut, Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian KPU se-Sulut serta pemangku kepentingan. (Bb/Ed:GT/foto by EP).