Manado, sulut.kpu.go.id – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) menjadi salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk memantapkan penyelenggaraan tugas tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara pada Selasa, 26 Oktober 2021 mengadakan Rapat Koordinasi secara daring dengan menghadirkan Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag Tekmas dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten/Kota se Sulut sebagai peserta.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dalam sambutannya menekankan kepada Peserta Rakor untuk perlunya Kecermatan dalam melakukan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Ardiles menambahkan bahwa proses PAW ini baru bisa dilakukan setelah diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan batas waktu pelaksanaan yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan KPU, untuk itu maka prinsip kehati-kehatian sangat penting ditekankan mengingat proses PAW menentukan nasib seseorang yang dilindungi oleh Konstitusi.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Teknis Penyelenggara, Yessy Momongan yang memimpin Rapat Koordinasi tersebut, dalam paparannya menguraikan mengenai Mekanisme dan Kebijakan PAW, Batas Waktu PAW, Alasan Pemberhentian, Alur Proses PAW, Mekanisme Klarifikasi jika ada tanggapan masyarakat, Calon PAW yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Penetapan Calon PAW DPRD hingga upaya hukum dalam PAW.
“Alasan pemberhentian dapat berupa meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Semua telah terangkum secara sistematis dalam Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017,” terang Yessy dalam paparannya.
Diakhir kegiatan Momongan berharap agar jika ada keraguan dalam pelaksanaan proses PAW maka diminta KPU Kab/Kota untuk selalu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.